ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
pengantar perpajakan
penagihan pajak
28/11/20131
Penagihan Pajak
PMK No: 24/PMK.03/2008 jo PMK No:85/PMK.03/2010
ï‚—serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak
dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan,
melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan
Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan,
melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita
28/11/20132
Dasar Penagihan Pajak
ï‚—Pajak Pusat (PPh, PPN, PPn BM, Bea Masuk, Cukai)
ï‚—Pajak Daerah
ï‚—Tk I (PKB, Bea Balik Nama KB, Pajak Bahan Bakar, Pajak
Pengambilan Air)
ï‚—Tk II (Pajak Hotel, Pajak Restoran,Pajak Hiburan, Pajak
Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bahan Galian C, Pajak
Parkir)
28/11/20133
Cara Penagihan Pajak
(Pasal 9 ayat 3 UU KUP 1984)
• Penagihan Pajak Pasif
menggunakan 1) Surat Tagihan Pajak (STP); (2) Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); (3) Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT); (4) Surat Keputusan Keberatan; (5) Surat
Keputusan Pembetulan; (6) Putusan Banding; (7)
Putusan Peninjauan Kembali
yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1
bulan sejak tanggal diterbitkan
28/11/20134
Cara Penagihan Pajak
(Pasal 9 ayat 3 UU KUP 1984)
• Penagihan Pajak Aktif
menggunakan 1) Surat Tagihan Pajak (STP); (2) Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); (3) Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT); (4) Surat Keputusan Keberatan; (5) Surat
Keputusan Pembetulan; (6) Putusan Banding; (7)
Putusan Peninjauan Kembali
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dilunasi
dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal
diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lama
menjadi 2 bulan bagi WP usaha kecil dan WP di
daerah tertentu.
28/11/20135
Tata Cara Penagihan Pajak
(PMK 24/2008 jo PMK 85/2010)
1. Surat Teguran: DPP jatuh tempo lewat 7 hari tidak dilunasi.
2. Surat Paksa: Surat Teguran tetap tidak dilunasi dalam 21 hari; dikeluarkan
oleh juru sita pajak negara dengan biaya penagihan Rp 50.000 (PNBP).
3. Surat Sita: Utang pajak masih belum dilunasi dalam 2x24jam setelah surat
paksa; biaya pelaksanaan sita Rp 100.000 (PNBP).
4. Lelang: Utang pajak masih belum dilunasi dalam 14 hari setelah surat sita
maka objek sita akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara.
1 bulan 7 hari 21 hari 2 x 24 jam 14 hari
DPP Surat
Teguran
Surat
Paksa
Surat
Sita
Lelang
28/11/20136
Daluwarsa Penagihan Pajak
(Pasal 22 ayat 1 UU KUP 1984)
ï‚—Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga,
denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah
melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan
STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK
Keberatan, Putusan Banding dan Putusan
Peninjauan Kembali.
28/11/20137
Hak Mendahulu
(Pasal 21 UU KUP 1984)
1. Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas
barang-barang milik Penanggung Pajak.
2. Hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi
(bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak).
3. (a) WP dinyatakan pailit, bubar atau dilikuidasi maka kurator,
likuidator atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan
pemberesan dilarang membagikan harta WP tersebut
kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum
menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak
WP.
Kedudukan negara sebagai kreditur preferen sehingga
pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang
pajak dilunasi.
28/11/20138
Pengecualian Hak Mendahulu
(Pasal 21 ayat 3 UU KUP 1984)
a. Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu
penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak
dan/atau barang tidak bergerak;
b. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang
dimaksud; dan/atau
c. Biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan.
28/11/20139
Penagihan Seketika dan Sekaligus
(Pasal 20 ayat 2 UU KUP 1984)
• Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-
lamanya atau berniat untuk itu;
• Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau
yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan
kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di
Indonesia;
• Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan
membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau
memekarkan usaha atau memindahtangankan perusahaan yang
dimiliki atau yang dikuasainya atau melakukan perubahan bentuk
yang lainnya;
• Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
• Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga
atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
28/11/201310
Penundaan Penagihan akibat
Keberatan dan Banding
ï‚—Pengajuan keberatan atau permohonan banding tidak
menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan pajak
28/11/201311
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(PPSP)
• Dasar hukum UU No.19 tahun 1997 jo UU No.19 tahun
2000
• Penagihan pajak: serangkaian tindakan agar penanggung pajak
melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan
menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan
seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa,
mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyanderaan,
menjual barang yang telah disita.
• Surat paksa: surat perintah membayar utang pajak dan biaya
penagihan pajak.
28/11/201312
Pencegahan
(Pasal 1 ayat 20 UU PPSP)
ï‚—Larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak
tertentu untuk keluar dari wilayah wilayah negara RI
berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
28/11/201313
Ketentuan Pencegahan
(Pasal 29 dan 30 UU PPSP)
• Atas jumlah utang pajak sekurang-kurangnya Rp
100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi
utang pajak.
• Dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang dilakukan
oleh menteri atas permintaan pejabat (Pajak Pusat/Pajak
Daerah).
• Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya:
a. Identitas penanggung pajak yang dikenakan pencegahan;
b. Alasan untuk melakukan pencegahan;
c. Jangka waktu pencegahan, paling lama 6 bulan dan dapat
diperpanjang paling lama 6 bulan
28/11/201314
Ketentuan Pencegahan
(Pasal 29 dan 30 UU PPSP)
• Keputusan pencegahan disampaikan kepada penanggung pajak
yang dikenakan pencegahan, menteri Kehakiman, pejabat
yang memohon pencegahan, atasan pejabat yang
bersangkutan dan kepala daerah setempat.
• Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang
sebagai penanggung pajak WP atau ahli waris.
• Pencegahan terhadap penanggung pajak tidak mengakibatkan
hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan
pajak.
28/11/201315
Penyanderaan
(Pasal 1 ayat 21 UU PPSP)
ï‚—Pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak
dengan menempatkannya di tempat tertentu.
28/11/201316
Ketentuan Penyanderaan
(Pasal 33 UU PPSP)
• Atas jumlah utang pajak sekurang-kurangnya Rp
100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi
utang pajak.
• Dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang
diterbitkan oleh pejabat setelah mendapat izin tertulis dari
Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tk I.
• Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya:
a. Identitas penanggung pajak yang dikenakan pencegahan;
b. Alasan untuk melakukan pencegahan;
c. Jangka waktu pencegahan, paling lama 6 bulan dan dapat
diperpanjang paling lama 6 bulan
28/11/201317
Ketentuan Penyanderaan
(Pasal 33 UU PPSP)
• Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:
a. Identitas penanggung pajak
b. Alasan penyanderaan
c. Izin penyanderaan
d. Lamanya penyanderaan
e. Tempat penyanderaan
• Tidak boleh dilaksanakan dalam hal penanggung pajak sedang
beribadah atau sedang mengikuti sidang resmi atau sedang
mengikuti pemilihan umum
28/11/201318

More Related Content

Penagihan pajak

  • 2. Penagihan Pajak PMK No: 24/PMK.03/2008 jo PMK No:85/PMK.03/2010 ï‚—serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita 28/11/20132
  • 3. Dasar Penagihan Pajak ï‚—Pajak Pusat (PPh, PPN, PPn BM, Bea Masuk, Cukai) ï‚—Pajak Daerah ï‚—Tk I (PKB, Bea Balik Nama KB, Pajak Bahan Bakar, Pajak Pengambilan Air) ï‚—Tk II (Pajak Hotel, Pajak Restoran,Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bahan Galian C, Pajak Parkir) 28/11/20133
  • 4. Cara Penagihan Pajak (Pasal 9 ayat 3 UU KUP 1984) • Penagihan Pajak Pasif menggunakan 1) Surat Tagihan Pajak (STP); (2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); (3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); (4) Surat Keputusan Keberatan; (5) Surat Keputusan Pembetulan; (6) Putusan Banding; (7) Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan 28/11/20134
  • 5. Cara Penagihan Pajak (Pasal 9 ayat 3 UU KUP 1984) • Penagihan Pajak Aktif menggunakan 1) Surat Tagihan Pajak (STP); (2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); (3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); (4) Surat Keputusan Keberatan; (5) Surat Keputusan Pembetulan; (6) Putusan Banding; (7) Putusan Peninjauan Kembali jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 bulan bagi WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu. 28/11/20135
  • 6. Tata Cara Penagihan Pajak (PMK 24/2008 jo PMK 85/2010) 1. Surat Teguran: DPP jatuh tempo lewat 7 hari tidak dilunasi. 2. Surat Paksa: Surat Teguran tetap tidak dilunasi dalam 21 hari; dikeluarkan oleh juru sita pajak negara dengan biaya penagihan Rp 50.000 (PNBP). 3. Surat Sita: Utang pajak masih belum dilunasi dalam 2x24jam setelah surat paksa; biaya pelaksanaan sita Rp 100.000 (PNBP). 4. Lelang: Utang pajak masih belum dilunasi dalam 14 hari setelah surat sita maka objek sita akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara. 1 bulan 7 hari 21 hari 2 x 24 jam 14 hari DPP Surat Teguran Surat Paksa Surat Sita Lelang 28/11/20136
  • 7. Daluwarsa Penagihan Pajak (Pasal 22 ayat 1 UU KUP 1984) ï‚—Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali. 28/11/20137
  • 8. Hak Mendahulu (Pasal 21 UU KUP 1984) 1. Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. 2. Hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi (bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak). 3. (a) WP dinyatakan pailit, bubar atau dilikuidasi maka kurator, likuidator atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta WP tersebut kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak WP. Kedudukan negara sebagai kreditur preferen sehingga pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi. 28/11/20138
  • 9. Pengecualian Hak Mendahulu (Pasal 21 ayat 3 UU KUP 1984) a. Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; b. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau c. Biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. 28/11/20139
  • 10. Penagihan Seketika dan Sekaligus (Pasal 20 ayat 2 UU KUP 1984) • Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya atau berniat untuk itu; • Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; • Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya atau melakukan perubahan bentuk yang lainnya; • Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau • Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. 28/11/201310
  • 11. Penundaan Penagihan akibat Keberatan dan Banding ï‚—Pengajuan keberatan atau permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak 28/11/201311
  • 12. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) • Dasar hukum UU No.19 tahun 1997 jo UU No.19 tahun 2000 • Penagihan pajak: serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. • Surat paksa: surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. 28/11/201312
  • 13. Pencegahan (Pasal 1 ayat 20 UU PPSP) ï‚—Larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah wilayah negara RI berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 28/11/201313
  • 14. Ketentuan Pencegahan (Pasal 29 dan 30 UU PPSP) • Atas jumlah utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. • Dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang dilakukan oleh menteri atas permintaan pejabat (Pajak Pusat/Pajak Daerah). • Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya: a. Identitas penanggung pajak yang dikenakan pencegahan; b. Alasan untuk melakukan pencegahan; c. Jangka waktu pencegahan, paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan 28/11/201314
  • 15. Ketentuan Pencegahan (Pasal 29 dan 30 UU PPSP) • Keputusan pencegahan disampaikan kepada penanggung pajak yang dikenakan pencegahan, menteri Kehakiman, pejabat yang memohon pencegahan, atasan pejabat yang bersangkutan dan kepala daerah setempat. • Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai penanggung pajak WP atau ahli waris. • Pencegahan terhadap penanggung pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak. 28/11/201315
  • 16. Penyanderaan (Pasal 1 ayat 21 UU PPSP) ï‚—Pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. 28/11/201316
  • 17. Ketentuan Penyanderaan (Pasal 33 UU PPSP) • Atas jumlah utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. • Dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tk I. • Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya: a. Identitas penanggung pajak yang dikenakan pencegahan; b. Alasan untuk melakukan pencegahan; c. Jangka waktu pencegahan, paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan 28/11/201317
  • 18. Ketentuan Penyanderaan (Pasal 33 UU PPSP) • Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya: a. Identitas penanggung pajak b. Alasan penyanderaan c. Izin penyanderaan d. Lamanya penyanderaan e. Tempat penyanderaan • Tidak boleh dilaksanakan dalam hal penanggung pajak sedang beribadah atau sedang mengikuti sidang resmi atau sedang mengikuti pemilihan umum 28/11/201318