Dokumen tersebut membahas proses pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan dilakukan oleh panitia pengawas desa/kelurahan, termasuk tahapan-tahapannya, kerawanan yang mungkin terjadi, dan rencana kerja tindak lanjut.
PAPARAN KASI - TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA.pptximamhanapi4
油
Dokumen tersebut membahas tentang teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkades di Desa. Beberapa poin pentingnya adalah tentang peran saksi calon kepala desa, tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, serta ketentuan suara yang tidak sah.
File ini sangat berharda untuk siapapun yang belajar tentang advokasi.
File ini sangat berharda untuk siapapun yang belajar tentang advokasi.
File ini sangat berharda untuk siapapun yang belajar tentang advokasi.
File ini sangat berharda untuk siapapun yang belajar tentang advokasi.
File ini sangat berharda untuk siapapun yang belajar tentang advokasi.
Dokumen tersebut membahas proses pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan dilakukan oleh panitia pengawas desa/kelurahan, termasuk tahapan-tahapannya, kerawanan yang mungkin terjadi, dan rencana kerja tindak lanjut.
PAPARAN KASI - TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA.pptximamhanapi4
油
Dokumen tersebut membahas tentang teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkades di Desa. Beberapa poin pentingnya adalah tentang peran saksi calon kepala desa, tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, serta ketentuan suara yang tidak sah.
File ini sangat berharda untuk siapapun yang belajar tentang advokasi.
File ini sangat berharda untuk siapapun yang belajar tentang advokasi.
File ini sangat berharda untuk siapapun yang belajar tentang advokasi.
File ini sangat berharda untuk siapapun yang belajar tentang advokasi.
File ini sangat berharda untuk siapapun yang belajar tentang advokasi.
2. PENGAWASAN MASA TENANG DAN PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA
1. Berkeliling di wilayah TPS memeriksa apakah terdapat kegiatan kampanye
yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
2.Berkeliling di wilayah TPS mengawasi apakah terdapat praktik pemberian
uang/barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
3. Mengidentifikasi situasi lingkungan TPS yang dapat menggangu persiapan
pemungutan suara.
Apabila PTPS menemukan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan Peserta
Pemilu, pelaksana kampanye atau tim kampanye. Maka Pengawas TPS:
1. PTPS segera mengisi Formulir Model A dengan bukti foto atau video
2. melaporkan adanya kegiatan tersebut kepada Pengawas Pemilu Kelurahan
dan dituangkan kedalam Formulir Model A hasil Pengawasan Pemilu
3. Objek Pengawasan
1. Mencari informasi dengan bertanya kepada KPPS atau pihak yang bertanggungjawab
terkait dengan jumlah Surat yang sudah dan belum didistribusikan.
2. Mengawasi dan memastikan langsung penyiapan dan pembuatan TPS satu hari sebelum
pemungutan suara tanpa kendala dan gangguan.
3. Mengawasi dan memastikan pembuatan TPS ramah dan akses bagi pemilih penyandang
disabilitas dengan memperhatikan jalan masuk dan keluar, meja kotak, bilik dan tinta
serta kondisi jalan menuju TPS.
4. Pengecekan ke lokasi tempat penyimpanan Kotak Suara, perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara serta dukugan perlengkapan lainnya.
5. Memeriksa Kotak Suara untuk memastikan kotak suara masih dalam kondisi tersegel dan
tidak rusak.
6. Jika ditemukan Kotak Suara tidak terkunci/tidak disegel/segel rusak, maka Pengawas
TPS:
a. Meminta penjelasan Ketua KPPS
b. Catat hasil dalam Form Model A Melampirkan bukti berupa Foto/Video
c. Laporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA
4. secara khusus Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap
a. persiapan pemungutan suara
b. pelaksanaan pemungutan suara
c. persiapan penghitungan suara
d. pelaksanaan penghitungan suara
e. pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu mengatur terkait dengan laporan hasil pengawasan Pengawas TPS sebagai berikut:
1. Dalam hal laporan hasil pengawasan Pengawas TPS terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu,
Pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu
Kelurahan/Desa.
2. Dalam hal laporan hasil pengawasan Pengawas TPS terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu,
Pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu
Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan secara berjenjang.
5. 10 jenis tindak pidana pada tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilu 2024
6. 1. Keterangan tidak benar untuk
pengisian daftar Pemilih
Walaupun dalam PKPU No 3 tahun 2022 di sebutkan bahwa pemutakhiran dafatar
pemilih berakhir tanggal 21 juni 2023, namuan berdasarkan PKPU NO 25 tahun
2023 tentang Pemunggutan dan Penhitungan suara, maka masih terdapat kegiatan
pemutakhiran data pemilih pada daftar pemilih tambahan ( DPTb ) dan daftar
Pemilih Khusus ( DPK )
Pasal 199
untuk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar
sebagai Pemilih kecuali yang ditenhrkan lain dalam Undang-Undang ini.
PKPU NO 25 tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Pengitungan suara yang
mengatur daftar Pemilih Tambatan ( DPTb ) dan Daftar Pemilih Khusus ( DPK )
yang mana dalam DPTb dan DPK masih dilakukan pencatatan ke dalam daftar
Pemilih oleh KPPS pada sata berlangsung Pemungutan suarat di TPS
8. PASAL Ketentuan Pidana
Pasal 508 Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di
wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Pasal 503 Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (3) dan Pasal 362 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita
acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifrkat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 389 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 499 Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya
I (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara
yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) dan Pasal 363 ayat
l2l dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp.12.000.000,00,-(dua belas juta rupiah).
Pasal 506 Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan I (satu) eksemplar
berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada
saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS/ Panwaslu LN, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat(21 dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
12. 6.Merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara - Peserta
Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara
Peserta Pemilu menjadi berkurang