Dokumen tersebut membahas parameter-parameter untuk mengukur tingkat pencemaran lingkungan seperti parameter kimia, biokimia, fisik, dan biologi. Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa perubahan lingkungan dapat terjadi karena campur tangan manusia melalui aktivitas seperti penebangan hutan dan pembangunan, atau karena faktor alam seperti bencana. Undang-undang lingkungan hidup memberikan kerangka hukum untuk menj
1 of 16
Download to read offline
More Related Content
Pencemaran
1. Parameter Pencemaran Dan
Perubahan Lingkungan Akibat
Pencemaran
Disusun Oleh :
AIDHA MARIZA R.A
MARISA DIAH UNTARI
MARISATIN AKHIDAH
RIZKY AYU DESTIANA
3. PARAMETER PENCEMARAN
Beberapa parameter yang digunakan untuk
mengidentifikasi terjadinya pencemaran
lingkungan, serta mengetahui tingkat
pencemaran itu. Contoh parameter-parameter
yang digunakan sebagai indikator pencemaran
lingkungan adalah :
4. PARAMETER KIMIA
Parameter kimia meliputi mengukur kadar CO2,
pH, alkalinitas, fosfor dan kadang aktifitas
berat.
5. PARAMETER BIOKIMIA
Parameter biokimia meliputi BOD ( biochemical Oxygen Deman),
yaitu jumlah oksigen yang terkandung atau terlalur di air. BOD
digunakan untuk mengukur banyaknya pencemaran organik.
Di air yang normal dan alami, kadar pH adalah 6,5 ¨C 8,5. Keasaman
air dapat diukur dengan kertas lakmus. Contoh lain adalah
kandungan oksifen di dalam air minum tidak boleh kurang dari 3
ppm
contoh BOD ::>
6. PARAMETER FISIK
Parameter fisik meliputi temperatur, warna,
rasa, bau, kejernihan dan kandungan bahan
radiokatif.
7. PARAMETER BIOLOGI
Parameter biologi meliputi ada atau tidaknya
bahan organk/mikroorganisme seperti bakteri
coli, virus, bentos dan plakton. Organisme
yang peka akan mati di lingkungan air yang
teremar.
Contoh: keadaan siput air dan planaria di
sungai atau perairan menunjukkan bahwa air
di sungai tersebut belum tercemar.
8. PERUBAHAN LINGKUNGAN
Perubahan lingkungan mempengaruhi
berbagai aspek kehidupan. Perubahan
lingkungan dapat terjadi karena campur tangan
manusia dan dapat pula karena faktor alami.
Dampak dari perubahannya belum tentu sama,
namun akhirnya manusia juga yang mesti
memikul serta mengatasinya.
9. PERUBAHAN LINGKUNGAN KARENA CAMPUR
TANGAN MANUSIA
Perubahan lingkungan karena campur tangan
manusia contohnya :
? Penebangan hutan secara liar
? Pembangunan pemukiman pada daerah
subur
? Pembangunan jalan kampung dan desa
secara betonisasi
? Dampak negatif penerapan intensifikasi
pertanian (penggnaan pupuk, pestisida,
pertanian tipe monokultur)
12. PERUBAHAN LINGKUNGAN KARENA FAKTOR
ALAM
Perubahan lingkungan secara alami
disebabkan oleh bencana alam.
Sehubungan dengan pemanfaatan sumber
daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus
diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu
sendiri. Manusia mampu merombak,
memperbaiki, dan mengkondisikan lingkungan
seperti yang dikehendakinya.
13. UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan
lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari
24 pasal.
Undang-undang lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban,
wewenang dan ketentuan pidana yang meliputi berikut ini.
1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik
dan
sehat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan
mencegah
serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan
perundang-undangan.
4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan
hidup
atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau
denda.
14. LANJUTAN . . .
Upaya pengelolaan limbah yang saat ini
tengah digalakkan adalah :
? Recycling
? Pemanfaatan tenaga surya, tenaga angin
(untuk memasak,tenaga gerak, dll)
? Pemisahan sampah organik , non organik