際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Pendekatan Perencanaan
Pembangunan NKRI
Politik, Teknokratik, Partisipatif,
Top-down & Bottom-up
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
PENDEKATAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN
Tertera dalam Penjelasan Umum UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Poin 3. Proses
Perencanaan
 Pendekatan POLITIK
 Pendekatan TEKNOKRATIK
 Pendekatan PARTISIPATIF
 Pendekatan TOP-DOWN
 Pendekatan BOTTOM-UP
Pendekatan POLITIK
PENDEKATAN POLITIK
 adalah pendekatan perencanaan pembangunan
yang berasal dari proses politik
 Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
 Pasal 5 poin (2).
 RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan
program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada
RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah
kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah,
kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah,
lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan
disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi
dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif
Visi, Misi & Program Calon Kepala Daerah menjadi RPJM-D setelah
ybs terpilih menjadi Kepala Daerah
 Merupakan Instrumen Pendekatan Politik Perencanaan Pembangunan
Visi Misi
Program Calon
Kepala Daerah
(tetap mengacu
RPJP)
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
(RPJMD)
Rencana
turunan
(RKPD, Renja, R
enstra-
SKPD, dll)
Penyelenggaraan
Pemerintahan &
Pelaksanaan
Pembangunan
Evaluasi &
Pertanggung
Jawaban Kepala
Daerah
Pendekatan Politik Dalam
Perencanaan Pembangunan Daerah
Pendekatan TEKNOKRATIK
 Penjelasan Undang-Undang No. 25 tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional Poin 3. Proses Perencanaan
 Perencanaan dengan pendekatan teknokratik
dilaksanakan dengan menggunakan metode dan
kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan
kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
PENDEKATAN TEKNOKRATIK
PENDEKATAN TEKNOKRATIK
 Teknokratik : menyangkut pengelolaan organisasi dan
manajemen sumber daya pada negara oleh kelompok
teknokrat (diadaptasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia)
 Teknokrat : cendekiawan yg berkiprah dalam
pemerintahan (diadaptasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia)
 Cendekia = orang pandai dalam suatu bidang
ilmu, ciri ciri : menguasai suatu bidang ilmu/teknologi
 Adalah pendekatan perencanaan pembangunan
yang bersifat melibatkan-mengakomodasi
keilmiahan dan perkembangan teknologi
 Perencanaan dilakukan oleh perencana profesional
sesuai ilmu perencanaan pada bidang-bidangnya
(perencanaan anggaran, perencanaan tata
ruang, perencanaan pengembangan sistem
informasi, dll)
PENDEKATAN TEKNOKRATIK
Perencanaa
n & Desain
Jembatan
Suramadu
Pengemban
gan Sistem
Informasi
Tata Ruang
(SITR)
Penerapan
Zoning
Regulation,
dipantau
oleh BKPRD Pengemban
gan Sistem
Informasi
Keuangan
Daerah
(SIKDA)
Kajian
Rencana
Pengemban
gan
Geotermal
Contoh Implementasi ilmu dan teknologi
dalam Perencanaan Pembangunan &
Pelaksanaannya
Pengemban
gan Layanan
Pengadaan
Secara
Elektronik
(LPSE)
Kajian dan
rencana
Mitigasi
Provinsi
Pendekatan PARTISIPATIF
 Merupakan salah satu dari 3 pilar good governance,
yaitu : akuntabilitas, transparansi dan partisipatif
 Pendekatan Partisipatif : Perencanaan dengan
melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan
(stakeholders) difokuskan pada masyarakat luas
 Perencanaan partisipatif adalah perencanaan yang dalam
tujuannya melibatkan kepentingan rakyat, dan dalam prosesnya
melibatkan rakyat (baik secara langsung maupun tidak
langsung). Tujuan dan cara dipandang sebagai satu kesatuan.
Suatu tujuan untuk kepentingan rakyat dan bila dirumuskan
tanpa melibatkan masyarakat, maka akan sulit dipastikan bahwa
rumusan akan berpihak pada rakyat. (Abe 2002:81)
 Proses di mana para stakeholders mempengaruhi dan berbagi
pengawasan atas inisiatif dan keputusan pembangunan serta
sumber daya yang berdampak pada mereka (World Bank)
PENDEKATAN PARTISIPATIF
 Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
 Pasal 2 : Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
bertujuan untuk :
 Poin (4) d : mengoptimalkan partisipasi masyarakat; ...
 Pasal 9
 Baik RPJP, RPJM N/D & RKP/RKPD diamanatkan untuk melalui
tahapan musyawarah perencanaan pembangunan atau biasa
disingkat Musrenbang
 Pasal 11 & 16
 Baik untuk RPJP & RPJM N/D, Musrenbang diamanatkan untuk
mengikutsertakan masyarakat
 Penjelasan, Poin 3. Proses Perencanaan
 Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan
dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan
(stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah
untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
PENDEKATAN PARTISIPATIF
MUSRENBANG ? MUSYAWARAH  
MELIBATKAN PARA PIHAK 
UNTUK APA?
BERKEMBANG DARI
TERMINOLOGI RAKORBANG 
 RAPAT  HANYA SATU
PIHAK APARATUR)
TURUT SERTA MENGUSULKAN , MEMUTUSKAN,
PENGAWALAN PROGRAM
( PARTISIPASI/BOTTOM UP PROSES  MENJADI
MAINSTREAMING/PENGARUSUTAMAAN
NILAI DEMOKRASI YANG LUAR
BIASA  POLITICAL VALUE ,
SOCIAL CAPITAL & SOCIAL
PARTICIPATION
2013 DI JATIM
 8.506
MUSRENBANG
DESA/KELURAHAN DI
BULAN JANUARI
 657 MUSRENBANG
KECAMATAN DI
BULAN FEBRUARI
 38 MUSRENBANG
KABUPATEN/KOTA DI
BULAN MARET
1 MUSRENBANG
PROVINSI DI APRIL
KETERLIBATAN
MASYARAKAT/PARTISIPASI DALAM
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
STABILITAS FUNDAMENTAL
PEMBANGUNAN JAWA TIMUR
+ 450.000
Orang
berdemokrasi
+ 50.000
Orang
berdemokrasi
+ 10.000
Orang
berdemokrasi
+ 600
Orang
berdemokrasi
Pendekatan TOP-DOWN &
BOTTOM-UP
 Penjelasan, Poin 3. Proses Perencanaan
 Sedangkan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas dalam
perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan.
Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas
diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di
tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan
Desa.
 Pendekatan yang mengakomodasi substansi-substansi
perencanaan pembangunan untuk diakomodasi secara
vertikal dalam kelembagaan sehingga perencanaan
pembangunan nasional terselenggara secara seksama
PENDEKATAN TOP-DOWN DAN
BOTTOM-UP
 Secara bahasa Top-Down berarti Atas-Bawah
 Pendekatan dengan inisiatif organisasi/unit/lembaga
ATAS yang ditindaklanjuti-diterjemahkan ke BAWAH
 Sifat-sifat :
 Substansial dari pusat ke daerah ke daerah yang lebih mikro
lagi
 Membawa substansi yang bersifat makro dan/atau regional
 Sumber utamanya : visi misi Presiden/Kepala daerah (politis),
prosesi internal Kementerian/Lembaga/SKPD
 Cenderung bersifat target-oriented (berorientasi menuju suatu
target capaian)
 Cenderung bersifat strategis dan bertujuan jangka panjang
PENDEKATAN TOP-DOWN
 Kebalikan dari Pendekatan Top-Down
 Secara bahasa Bottom-Up berarti Bawah-Atas
 Pendekatan dengan inisiatif organisasi/unit/lembaga
BAWAH yang ditindaklanjuti-diterjemahkan ke ATAS
 Sifat-sifat :
 Substansial dari daerah mikro ke daerah yang lebih luas
(regional) ke pusat
 Membawa substansi yang bersifat mikro dan/atau lokal
 Sumber utamanya : swasta, NGO, suara masyarakat
 Cenderung bersifat trend-oriented (didasarkan suatu tren
perkembangan)
 Cenderung bersifat responsif dan bertujuan jangka pendek
PENDEKATAN BOTTOM-UP
Instrumental
(Policies)
Participative
Strategi Nasional
Strategi
Regional
Responsive &
Action
Problem Solving
Target
Oriented
Long Term
Goal
Trend Oriented
Short Term
Goal
Key :
Synergy
PENDEKATAN TOP-DOWN DAN
BOTTOM-UP
PENDEKATAN BOTTOM-UP DAN TOP-
DOWN
Musrenbang Desa/Kelurahan
Musrenbang Kecamatan
Musrenbang Kab./Kota
Musrenbang Provinsi
RPJP, RPJM Desa
RPJP, RPJM Kab./Kota
Forum SKPD Kabupaten
Musrenbang Nasional
RPJP, RPJM Provinsi
RPJP, RPJM Nasional

More Related Content

Pendekatan perencanaan pembangunan

  • 1. Pendekatan Perencanaan Pembangunan NKRI Politik, Teknokratik, Partisipatif, Top-down & Bottom-up Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
  • 2. PENDEKATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN Tertera dalam Penjelasan Umum UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Poin 3. Proses Perencanaan Pendekatan POLITIK Pendekatan TEKNOKRATIK Pendekatan PARTISIPATIF Pendekatan TOP-DOWN Pendekatan BOTTOM-UP
  • 4. PENDEKATAN POLITIK adalah pendekatan perencanaan pembangunan yang berasal dari proses politik Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 5 poin (2). RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif Visi, Misi & Program Calon Kepala Daerah menjadi RPJM-D setelah ybs terpilih menjadi Kepala Daerah Merupakan Instrumen Pendekatan Politik Perencanaan Pembangunan
  • 5. Visi Misi Program Calon Kepala Daerah (tetap mengacu RPJP) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Rencana turunan (RKPD, Renja, R enstra- SKPD, dll) Penyelenggaraan Pemerintahan & Pelaksanaan Pembangunan Evaluasi & Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Pendekatan Politik Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
  • 7. Penjelasan Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Poin 3. Proses Perencanaan Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. PENDEKATAN TEKNOKRATIK
  • 8. PENDEKATAN TEKNOKRATIK Teknokratik : menyangkut pengelolaan organisasi dan manajemen sumber daya pada negara oleh kelompok teknokrat (diadaptasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia) Teknokrat : cendekiawan yg berkiprah dalam pemerintahan (diadaptasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia) Cendekia = orang pandai dalam suatu bidang ilmu, ciri ciri : menguasai suatu bidang ilmu/teknologi Adalah pendekatan perencanaan pembangunan yang bersifat melibatkan-mengakomodasi keilmiahan dan perkembangan teknologi Perencanaan dilakukan oleh perencana profesional sesuai ilmu perencanaan pada bidang-bidangnya (perencanaan anggaran, perencanaan tata ruang, perencanaan pengembangan sistem informasi, dll)
  • 9. PENDEKATAN TEKNOKRATIK Perencanaa n & Desain Jembatan Suramadu Pengemban gan Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) Penerapan Zoning Regulation, dipantau oleh BKPRD Pengemban gan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKDA) Kajian Rencana Pengemban gan Geotermal Contoh Implementasi ilmu dan teknologi dalam Perencanaan Pembangunan & Pelaksanaannya Pengemban gan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kajian dan rencana Mitigasi Provinsi
  • 11. Merupakan salah satu dari 3 pilar good governance, yaitu : akuntabilitas, transparansi dan partisipatif Pendekatan Partisipatif : Perencanaan dengan melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan (stakeholders) difokuskan pada masyarakat luas Perencanaan partisipatif adalah perencanaan yang dalam tujuannya melibatkan kepentingan rakyat, dan dalam prosesnya melibatkan rakyat (baik secara langsung maupun tidak langsung). Tujuan dan cara dipandang sebagai satu kesatuan. Suatu tujuan untuk kepentingan rakyat dan bila dirumuskan tanpa melibatkan masyarakat, maka akan sulit dipastikan bahwa rumusan akan berpihak pada rakyat. (Abe 2002:81) Proses di mana para stakeholders mempengaruhi dan berbagi pengawasan atas inisiatif dan keputusan pembangunan serta sumber daya yang berdampak pada mereka (World Bank) PENDEKATAN PARTISIPATIF
  • 12. Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 2 : Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk : Poin (4) d : mengoptimalkan partisipasi masyarakat; ... Pasal 9 Baik RPJP, RPJM N/D & RKP/RKPD diamanatkan untuk melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan atau biasa disingkat Musrenbang Pasal 11 & 16 Baik untuk RPJP & RPJM N/D, Musrenbang diamanatkan untuk mengikutsertakan masyarakat Penjelasan, Poin 3. Proses Perencanaan Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. PENDEKATAN PARTISIPATIF
  • 13. MUSRENBANG ? MUSYAWARAH MELIBATKAN PARA PIHAK UNTUK APA? BERKEMBANG DARI TERMINOLOGI RAKORBANG RAPAT HANYA SATU PIHAK APARATUR) TURUT SERTA MENGUSULKAN , MEMUTUSKAN, PENGAWALAN PROGRAM ( PARTISIPASI/BOTTOM UP PROSES MENJADI MAINSTREAMING/PENGARUSUTAMAAN NILAI DEMOKRASI YANG LUAR BIASA POLITICAL VALUE , SOCIAL CAPITAL & SOCIAL PARTICIPATION 2013 DI JATIM 8.506 MUSRENBANG DESA/KELURAHAN DI BULAN JANUARI 657 MUSRENBANG KECAMATAN DI BULAN FEBRUARI 38 MUSRENBANG KABUPATEN/KOTA DI BULAN MARET 1 MUSRENBANG PROVINSI DI APRIL KETERLIBATAN MASYARAKAT/PARTISIPASI DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN STABILITAS FUNDAMENTAL PEMBANGUNAN JAWA TIMUR + 450.000 Orang berdemokrasi + 50.000 Orang berdemokrasi + 10.000 Orang berdemokrasi + 600 Orang berdemokrasi
  • 15. Penjelasan, Poin 3. Proses Perencanaan Sedangkan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa. Pendekatan yang mengakomodasi substansi-substansi perencanaan pembangunan untuk diakomodasi secara vertikal dalam kelembagaan sehingga perencanaan pembangunan nasional terselenggara secara seksama PENDEKATAN TOP-DOWN DAN BOTTOM-UP
  • 16. Secara bahasa Top-Down berarti Atas-Bawah Pendekatan dengan inisiatif organisasi/unit/lembaga ATAS yang ditindaklanjuti-diterjemahkan ke BAWAH Sifat-sifat : Substansial dari pusat ke daerah ke daerah yang lebih mikro lagi Membawa substansi yang bersifat makro dan/atau regional Sumber utamanya : visi misi Presiden/Kepala daerah (politis), prosesi internal Kementerian/Lembaga/SKPD Cenderung bersifat target-oriented (berorientasi menuju suatu target capaian) Cenderung bersifat strategis dan bertujuan jangka panjang PENDEKATAN TOP-DOWN
  • 17. Kebalikan dari Pendekatan Top-Down Secara bahasa Bottom-Up berarti Bawah-Atas Pendekatan dengan inisiatif organisasi/unit/lembaga BAWAH yang ditindaklanjuti-diterjemahkan ke ATAS Sifat-sifat : Substansial dari daerah mikro ke daerah yang lebih luas (regional) ke pusat Membawa substansi yang bersifat mikro dan/atau lokal Sumber utamanya : swasta, NGO, suara masyarakat Cenderung bersifat trend-oriented (didasarkan suatu tren perkembangan) Cenderung bersifat responsif dan bertujuan jangka pendek PENDEKATAN BOTTOM-UP
  • 18. Instrumental (Policies) Participative Strategi Nasional Strategi Regional Responsive & Action Problem Solving Target Oriented Long Term Goal Trend Oriented Short Term Goal Key : Synergy PENDEKATAN TOP-DOWN DAN BOTTOM-UP
  • 19. PENDEKATAN BOTTOM-UP DAN TOP- DOWN Musrenbang Desa/Kelurahan Musrenbang Kecamatan Musrenbang Kab./Kota Musrenbang Provinsi RPJP, RPJM Desa RPJP, RPJM Kab./Kota Forum SKPD Kabupaten Musrenbang Nasional RPJP, RPJM Provinsi RPJP, RPJM Nasional