ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19/KEPMEN-KP/2013
TENTANG
PENUGASAN PEJABAT ESELON I UNTUK MENJAWAB SANGGAHAN BANDING
DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan, perlu menugaskan Pejabat Eselon I untuk
menjawab sanggahan banding dalam proses pengadaan
barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (7a) Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Menteri
dapat menugaskan Pejabat Eselon I untuk menjawab
sanggahan banding;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penugasan Pejabat
Eselon I Untuk Menjawab Sanggahan Banding Dalam Proses
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 155);
5. Peraturan ...
-2-
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
142);
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
05/P Tahun 2013;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
TENTANG PENUGASAN PEJABAT ESELON I UNTUK
MENJAWAB SANGGAHAN BANDING DALAM PROSES
PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
KELAUTAN DAN PERIKANAN.
KESATU : Menugaskan Pejabat Eselon I pada:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
c. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
d. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Perikanan;
e. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
f. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan
Perikanan;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan
Perikanan; dan
j. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan
Hasil Perikanan;
untuk menjawab sanggahan banding dalam proses pengadaan
barang/jasa pada unit kerja eselon I masing-masing atas nama
Menteri Kelautan dan Perikanan.
KEDUA ...
-3-
KEDUA : Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud Diktum KESATU,
dalam penyusunan jawaban sanggahan banding pada
pengadaan barang/jasa, dapat berkoordinasi dengan Sekretariat
Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2013
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SHARIF C. SUTARDJO

More Related Content

Pendelegasian jawaban sanggah banding

  • 1. KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KEPMEN-KP/2013 TENTANG PENUGASAN PEJABAT ESELON I UNTUK MENJAWAB SANGGAHAN BANDING DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menugaskan Pejabat Eselon I untuk menjawab sanggahan banding dalam proses pengadaan barang/jasa; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (7a) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Menteri dapat menugaskan Pejabat Eselon I untuk menjawab sanggahan banding; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penugasan Pejabat Eselon I Untuk Menjawab Sanggahan Banding Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95); 4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155); 5. Peraturan ...
  • 2. -2- 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141); 6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142); 7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 05/P Tahun 2013; 8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; 9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENUGASAN PEJABAT ESELON I UNTUK MENJAWAB SANGGAHAN BANDING DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. KESATU : Menugaskan Pejabat Eselon I pada: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; c. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; d. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; e. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; f. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan j. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; untuk menjawab sanggahan banding dalam proses pengadaan barang/jasa pada unit kerja eselon I masing-masing atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan. KEDUA ...
  • 3. -3- KEDUA : Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, dalam penyusunan jawaban sanggahan banding pada pengadaan barang/jasa, dapat berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SHARIF C. SUTARDJO