ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
N A M A K E L O M P O K :
C O R N E L I U S A N G G A W . P
Y U S U F Y E H E S K I E L P A N E
J O S H E D I O N I S I O
E X E L A J H A
R I VA L D O
Pertanyaan :
Pertanyaan 1
Pertanyaan 2
Pertanyaan 3
Pertanyaan 4
Pemahaman PKN
Pengertian Politik Luar Negeri Menurut
Definisi Para pakar
 Hudson : Menurut definisi Hudson yang menyatakan bahwa
pengertian politik luar negeri adalah sub-disiplin dari hubungan
internasional tentang politik luar negeri untuk menjadi panduan bagi
negara-negara lain yang ingin bersahabat dan bermusuhan dengan
negara tersebut.
 JR. Childs : Pengertian politik luar negeri menurut pendapat JR.
Childs adalah pokok-pokok hubungan luar negeri dari suatu negara
 Goldstein : Menurut Goldstein, pengertian politik luar negeri adalah
strategi yang digunakan pemerintah sebagai pedoman dikancah
internasional.
 Plano dan Olton : Menurut pendapat Plano dan Olton mengenai
pengertian politik luar negeri yang menegaskan bahwa politik luar
negeri adalah strategi atau rencana tindakan yang dibuat oleh para
pembuat keputusan negara dalam menghadapi negara lain atau unik
politik internasional yang lainnya untuk mencapai tujuan nasional.
Secara terminoligi, pengertian politik luar negeri dibagi dalam dua hal
yaitu Teori Hubungan Internasional (THI) dan Politik Luar Negeri
(PLN), Teori hubungan internasional adalah membahas tentang
pemahan-pemahaman ideologi yang ada didunia dan kerja sama
negara-negara dalam suatu organisasi internasional. Menurut buku
"Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia (1984-1988),
yang mengartikan bahwa pengertian politik luar negeri adalah suatu
kebijaksanaan pemerintah dalam berhubungan dengan dunia
internasional untuk mencapai tujuan nasional". Politik luar negeri
dalam terjadi hubungan dengan negara lain tidak dipengaruhi oleh
negara-negara berkuasa dan juga organisasi-organisasi internasional.
Jika kita memerhatikan pembukaan UUD 1945, tujuan politik luar negeri
Indonesia antara lain tercermin dalam alenia pertama dan keempat.
Adapun uraian tentang tujuan politik luar negeri Indonesia dalam alinea tersebut
kurang lebihnya sebagai berikut:
1. Indonesia mengupayakan agar setiap manusia di muka bumi bergaul dengan
damai antara satu dengan yang lain, menghormati hak asasi manusia, juga
menghormati kedaulatan negara masing-masing.
2. Indonesia menghendaki pergaulan internasional tertib tanpa pertikaian,
perang, atau penjajahan oleh satu bangsa kepada bangsa lain.
3. Indonesia mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi, sosial, dan
politik antara negara satu dengan yang lain.
4. Indonesia berusaha agar hasil-hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh
bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga disumbangkan kepada masyarakat di
negara lain.
5. Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan
berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan
perdamaian dunia yang abadi.
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan politik luar negeri Indonesia adalah:
1) Pancasila sebagai Landasan idiil
Pancasila merupakan Ideologi bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Pancasila
menjadi landasan yang menjiwai politik luar negeri Indonesia.
2) UUD 1945 (hasil amandemen) sebagai Landasan konstitusional
UUD 1945 (dan hasil amandemennya) merupakan konstitusi bangsa Indonesia. Yang
menjadi landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia dalam hal ini meliputi:
 Pembukaan (alenia ke IV)
 Batang tubuh: pasal 11 dan 13 ayat 1, 2, dan 3.
3) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009 Sebagai Landasan Operasional. Dalam pasal
2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar
Back to Menu
Pemahaman PKN
Potensi yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain :
1. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis
berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat
ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
2. Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan
pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat
menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.
3. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang
ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan
bangsa Indonesia.
4. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat
dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
Potensi ancaman dari luar negri tampaknya akan lebih berbentuk
upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui
disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno
atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi
bangsa Indonesia, terutama generasi muda, dan merusak budaya
bangsa. Potensi ancaman lainnya adalah dalam bentuk
”penjarahan” sumber daya alam melalui eksploitasi sumber daya
alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti
illegal loging, illegal fishing, dan sebagainya.
Back to Menu
Pemahaman PKN
Bentuk negara
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu ”staatvormen”.
Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke
dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan
konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di
dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal
dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan,
tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
Conroh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia,
Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang
2. Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan jamak,
terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Conroh negara yang berbentuk federasi adalah Amerika
Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New
Zealand, India.
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada
rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu
negara guna menegakan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Adapun
beberapa bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
1. Ajaran klasik yang terdiri dari pendapat aristoteles, plato dan polybius
2. Modern yang terdiri dari republik dan monarki
Monarki dibedakan lagi menjadi tiga yaitu
1. Monarki absolut
2. Monarki konstitusonal
3. Monarki parlementer
Sedangkan republik dibagi lagi menjadi tiga yaitu:
1. Republik absolut
2. Republik konstitusonal
3. Republik parlementer
• Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Back to Menu
Pemahaman PKN
Secara teoritis adalah cara dalam mengetahui asal mula terjadinya negara
menurut/berdasarkan kajian teoritis yang dikenal dengan teori terbentuknya
negara. Teori-Teori Terbentuknya Negara adalah sebagai berikut:
1. Teori Ketuhanan, adalah teori yang didasarkan pada kepercayaan dari
segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Negara dengan sendirinya
juga terjadi atas kehendak Tuhan. Teori ini mendapat dukungan dari
tokoh Kranenburg, Thomas Auinas, dan Agustinus.
2. Teori Kekuasaan, adalah teori terbentuk negara yang berdasar dalam
dasar kekuasaan dimana kekuasaan adalah ciptaan orang yag paling kuat
dan berkuasa. Teori mendapat dukungan dari Karl Marx, Leon Duguit,
dan Harold J. Laski
3. Teori Pernajian Masyarakat (Kontrak Sosial), adalah teori yang
didasarkan karena adanya perjanjian masyarakat. Teori ini juga didukung
oleh Monstequieu, Thomas Hobbes, John Locke, J.J.Rousseau.
4. Teori Hukum Alam, adalah teori yang didasarkan pada hukum alam
bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku dalam
setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.

Secara faktual adalah cara mengetahui asal mula terjadinya negara berdasarkan
dari fakta nyata yang diketahui menurut sejarah lahirnya suatu negara. Dalam
terjadinya suatu negara digolongkan dalam berbagai istilah antara lain sebagai
berikut:
1. Occupatie (pendudukan) adalah suatu daerah atau wilayah yang tidak
bertuan dan belum dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.
2. Cessie (penyerahan) adalah suatu wilayah diserahkan pada negara lain
berdasarkan atas suatu perjanjian tertentu.
3. Accesie (penaikan) adalah suatu wilayah akibat penaikan lumpur sungai
atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah yang dihuni oleh sekelompok
orang sehingga terbentuklah sebuah negara.
4. Fusi (peleburan), Beberapa negara mengadakan peleburan (fusi) dan
membentuk satu negara baru..
5. Innovatioan (pembentukan baru) adalah munculnya suatu negara baru
diatas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena atas suatu hal.
6. Anexatie (pencaplokan/penguasaan) adalah suatu negara dapat berdiri di
suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi
berarti.
Pemahaman PKN
Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling
sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju Tahap-
tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut:
1. Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan
manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-
kelompok masyarakat hukum (sukum).
2. Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang
semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi
dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain.
3. Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional
yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan
tersentralisasi.
4. Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja
yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk
memegang pemerintahan sendiri.
Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa
negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi,
intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan
negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet.
Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang
merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi
Kemerdekaan 17Agustus1945.
Pemahaman PKN

More Related Content

Pemahaman PKN

  • 1. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN N A M A K E L O M P O K : C O R N E L I U S A N G G A W . P Y U S U F Y E H E S K I E L P A N E J O S H E D I O N I S I O E X E L A J H A R I VA L D O
  • 2. Pertanyaan : Pertanyaan 1 Pertanyaan 2 Pertanyaan 3 Pertanyaan 4
  • 4. Pengertian Politik Luar Negeri Menurut Definisi Para pakar  Hudson : Menurut definisi Hudson yang menyatakan bahwa pengertian politik luar negeri adalah sub-disiplin dari hubungan internasional tentang politik luar negeri untuk menjadi panduan bagi negara-negara lain yang ingin bersahabat dan bermusuhan dengan negara tersebut.  JR. Childs : Pengertian politik luar negeri menurut pendapat JR. Childs adalah pokok-pokok hubungan luar negeri dari suatu negara  Goldstein : Menurut Goldstein, pengertian politik luar negeri adalah strategi yang digunakan pemerintah sebagai pedoman dikancah internasional.  Plano dan Olton : Menurut pendapat Plano dan Olton mengenai pengertian politik luar negeri yang menegaskan bahwa politik luar negeri adalah strategi atau rencana tindakan yang dibuat oleh para pembuat keputusan negara dalam menghadapi negara lain atau unik politik internasional yang lainnya untuk mencapai tujuan nasional.
  • 5. Secara terminoligi, pengertian politik luar negeri dibagi dalam dua hal yaitu Teori Hubungan Internasional (THI) dan Politik Luar Negeri (PLN), Teori hubungan internasional adalah membahas tentang pemahan-pemahaman ideologi yang ada didunia dan kerja sama negara-negara dalam suatu organisasi internasional. Menurut buku "Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia (1984-1988), yang mengartikan bahwa pengertian politik luar negeri adalah suatu kebijaksanaan pemerintah dalam berhubungan dengan dunia internasional untuk mencapai tujuan nasional". Politik luar negeri dalam terjadi hubungan dengan negara lain tidak dipengaruhi oleh negara-negara berkuasa dan juga organisasi-organisasi internasional.
  • 6. Jika kita memerhatikan pembukaan UUD 1945, tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain tercermin dalam alenia pertama dan keempat. Adapun uraian tentang tujuan politik luar negeri Indonesia dalam alinea tersebut kurang lebihnya sebagai berikut: 1. Indonesia mengupayakan agar setiap manusia di muka bumi bergaul dengan damai antara satu dengan yang lain, menghormati hak asasi manusia, juga menghormati kedaulatan negara masing-masing. 2. Indonesia menghendaki pergaulan internasional tertib tanpa pertikaian, perang, atau penjajahan oleh satu bangsa kepada bangsa lain. 3. Indonesia mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antara negara satu dengan yang lain. 4. Indonesia berusaha agar hasil-hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga disumbangkan kepada masyarakat di negara lain. 5. Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
  • 7. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia Landasan politik luar negeri Indonesia adalah: 1) Pancasila sebagai Landasan idiil Pancasila merupakan Ideologi bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Pancasila menjadi landasan yang menjiwai politik luar negeri Indonesia. 2) UUD 1945 (hasil amandemen) sebagai Landasan konstitusional UUD 1945 (dan hasil amandemennya) merupakan konstitusi bangsa Indonesia. Yang menjadi landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia dalam hal ini meliputi:  Pembukaan (alenia ke IV)  Batang tubuh: pasal 11 dan 13 ayat 1, 2, dan 3. 3) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009 Sebagai Landasan Operasional. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Back to Menu
  • 9. Potensi yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain : 1. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. 2. Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa. 3. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia. 4. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
  • 10. Potensi ancaman dari luar negri tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi muda, dan merusak budaya bangsa. Potensi ancaman lainnya adalah dalam bentuk ”penjarahan” sumber daya alam melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti illegal loging, illegal fishing, dan sebagainya. Back to Menu
  • 12. Bentuk negara Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu ”staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 yaitu: 1. Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Conroh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang 2. Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Conroh negara yang berbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India.
  • 13. Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Adapun beberapa bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu: 1. Ajaran klasik yang terdiri dari pendapat aristoteles, plato dan polybius 2. Modern yang terdiri dari republik dan monarki Monarki dibedakan lagi menjadi tiga yaitu 1. Monarki absolut 2. Monarki konstitusonal 3. Monarki parlementer Sedangkan republik dibagi lagi menjadi tiga yaitu: 1. Republik absolut 2. Republik konstitusonal 3. Republik parlementer • Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 Back to Menu
  • 15. Secara teoritis adalah cara dalam mengetahui asal mula terjadinya negara menurut/berdasarkan kajian teoritis yang dikenal dengan teori terbentuknya negara. Teori-Teori Terbentuknya Negara adalah sebagai berikut: 1. Teori Ketuhanan, adalah teori yang didasarkan pada kepercayaan dari segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Negara dengan sendirinya juga terjadi atas kehendak Tuhan. Teori ini mendapat dukungan dari tokoh Kranenburg, Thomas Auinas, dan Agustinus. 2. Teori Kekuasaan, adalah teori terbentuk negara yang berdasar dalam dasar kekuasaan dimana kekuasaan adalah ciptaan orang yag paling kuat dan berkuasa. Teori mendapat dukungan dari Karl Marx, Leon Duguit, dan Harold J. Laski 3. Teori Pernajian Masyarakat (Kontrak Sosial), adalah teori yang didasarkan karena adanya perjanjian masyarakat. Teori ini juga didukung oleh Monstequieu, Thomas Hobbes, John Locke, J.J.Rousseau. 4. Teori Hukum Alam, adalah teori yang didasarkan pada hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku dalam setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
  • 16.  Secara faktual adalah cara mengetahui asal mula terjadinya negara berdasarkan dari fakta nyata yang diketahui menurut sejarah lahirnya suatu negara. Dalam terjadinya suatu negara digolongkan dalam berbagai istilah antara lain sebagai berikut: 1. Occupatie (pendudukan) adalah suatu daerah atau wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. 2. Cessie (penyerahan) adalah suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan atas suatu perjanjian tertentu. 3. Accesie (penaikan) adalah suatu wilayah akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah yang dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah sebuah negara. 4. Fusi (peleburan), Beberapa negara mengadakan peleburan (fusi) dan membentuk satu negara baru.. 5. Innovatioan (pembentukan baru) adalah munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena atas suatu hal. 6. Anexatie (pencaplokan/penguasaan) adalah suatu negara dapat berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
  • 18. Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju Tahap- tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut: 1. Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok- kelompok masyarakat hukum (sukum). 2. Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. 3. Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. 4. Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri.
  • 19. Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17Agustus1945.