Dokumen yang harus diurus untuk mendirikan perusahaan di Indonesia meliputi registrasi BKPM, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, serta penerbitan Berita Negara. Persyaratan yang dibutuhkan termasuk kopas paspor pemegang saham asing, anggaran dasar perusahaan asing, KTP dan NPWP pemegang saham WNI, identitas direksi dan komisaris, serta informasi perusahaan. Proses
1 of 1
Download to read offline
More Related Content
Pendirian pma
1. Dokumen Yang Diurus:
1. Pendaftaran Penanaman Modal (BKPM)
2. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
3. Domisili Perusahaan
4. NPWP Perusahaan
5. Pengesahan Menteri Kehakiman
6. TDP
7. Berita Negara
Persyaratan:
1. Copy Paspor bagi pemegang saham WNA termasuk alamat di luar negeri.
2. Copy Article of Association (Anggaran Dasar) Perusahaan Asing termasuk alamatnya
[jika pemegang saham Badan Hukum Asing]
3. Copy KTP + NPWP bagi pemegang saham WNI
4. Copy Identitas (KTP/Paspor) anggota Direktur dan Komisaris
5. Perjanjian sewa-menyewa gedung/kantor
6. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
7. Nama Perusahaan, Alamat dan Nomor Telepon Kantor, Bidang Usaha, Modal Perseroan,
Komposisi Saham, Susunan Direksi.
Proses Pengurusan : 40 hari kerja
Biaya Pengurusan : Rp. 15.000.000,-