Dokumen yang harus diurus untuk mendirikan perusahaan di Indonesia meliputi registrasi BKPM, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, serta penerbitan Berita Negara. Persyaratan yang dibutuhkan termasuk kopor paspor pemegang saham asing, anggaran dasar perusahaan asing, KTP dan NPWP pemegang saham WNI, identitas direksi dan komisaris, serta informasi perusahaan. Proses