際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENEGAKAN HUKUM
         TINDAK PIDANA MEREK
      (PERSPEKTIF KEJAKSAAN)

Arief Indra K.A., SH, M.Hum
Kasi Wilayah I Subdit Kamtibun & TPUL
Dit Penuntutan JAMPIDUM

KEJAKSAAN AGUNG RI JANUARI 2011
BEBERAPA PENGERTIAN
 MEREK adalah tanda yg berupa gambar,
 nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
 susunan warna atau kombinasi dari unsur-
 unsur tersebut yg memiliki daya pembeda
 dan digunakan dlm kegiatan perdagangan
 barang atau jasa.
   Jaksa adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh
    undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut
    umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang
    lain berdasarkan undang-undang.
   Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi
    wewenang oleh Undang-Undang ini untuk
    melakukan penuntutan dan melaksanakan
    penetapan hakim.
   Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk
    melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang
    berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur
    dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan
    supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang
    pengadilan.

                                                   3
Tugas dan wewenang kejaksaan
                     (Pasal 30 UU nomor: 16 tahun 2004)
1.   Di bidang Pidana
      a.    Melakukan penuntutan
         b.    Melaksanakan penetapan
            Hakim dan Putusan Pengadilan
         c.    Pengawasan terhadap
            pelaksanaan           putusan
            pidana bersyarat, pidana
            pengawasan, dan keputusan
            lepas bersyarat
         d.    Melakukan penyidikan terhadap
            tindak pidana tertentu
      e.    Pemeriksaan tambahan
2. Dibidang perdata dan tata usaha negara

  kejaksaan dgn kuasa khusus dpt bertindak
  baik di dalam maupun diluar pengadilan
  untuk dan atas nama negara atau pemerintah
3. Di bidang ketertiban dan ketenteraman
    umum
   a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
  b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum
  c. Pengawasan peredaran barang cetakan
  d. Pengawasan aliran kepercayaan yg dpt
    membahayakan masyarakat dan negara
  e. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau
      penodaan agama
  f. Penelitian dan pengembangaun hukum
    serta statistik kriminal
SISTEM PERADILAN PIDANA

PERISTIWA PIDANA

                   LAPORAN/PENGADUAN

 PENYELIDIKAN




  PENYIDIKAN



PRA PENUNTUTAN                PENUNTUTAN
PENGERTIAN PRA PENUNTUTAN

 Semua Pelaksanaan Tugas yang berkenaan dengan persiapan
 pelaksanaan tugas Penuntutan yang meliputi kegiatan :
 a.   Penerimaan SPDP;
 b.   Pemantauan Perkembangan Penyidikan;
 c.   Penelitian Berkas Perkara tahap pertama;
 d.   Pemberian Petunjuk guna melengkapi hasil Penyidikan;
 e.   Penelitian ulang berkas perkara;
 f.   Penelitian tersangka dan Barang Bukti pada tahap penyerahan
      tanggung jawab atas tersangka dan Barang Bukti;
 g.   Pemeriksaan Tambahan
KEGIATAN PRA PENUNTUTAN
a.  Penerimaaan SPDP
b.  Pemantauan Perkembangan Penyidikan
    - Forum Konsultasi, antara Penyidik dan Penuntut Umum
    - Memberikan bimbingan dan arahan secara optimal kepada
penyidik
    - Forum Rakor Gakum / DILJAPOL
    - Setelah 30 hari (P-17)
c. Penelitian Berkas Perkara Tahap Pertama
    - Kelengkapan Formil
       Meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan formalitas /
       persyaratan dan tata cara serta keabsahan sesuai ketentuan
Undang-undang
       (utk TP. Merek, salah satu kelengkapannya adalah ttg adanya
       pengaduan)
-   Kelengkapan Materiil
       - Apa yang terjadi
       - Siapa pelaku, saksi
       - Bagaimana perbuatan dilakukan (Modus Operandi)
       - Locus Delicti
       - Tempus Delicti
       - Akibat
       - Motivasi

   - Penelitian Kelengkapan Formil dan Materiil tertera
dalam Check List
                            Lengkap              P-21

   -   Hasil Penelitian

                            Tidak Lengkap        P-18 + P-19
d.   Pemberian Petunjuk guna melengkapi Hasil Penyidikan
     -   P. 18 + P.19
         -   Cermat, jelas dan lengkap
         -   Disusun dalam bahasa yang sederhana dengan
             menggunakan kalimat-kalimat yang efektif
         -   Penyidik diundang

e.   Penelitian ulang berkas perkara
     -   Sama dengan butir b
KETENTUAN PIDANA UU NO. 15
       TAHUN 2001 TTG MEREK
                        Pasal 90 - 95
Pasal 90
Sengaja & tanpa hak
                                          Penjara max 5 th &/
Mengunakan merek yg sama pd               denda max 1 m
keseluruhannya dgn merek terdaftar
milik pihak lain utk brg / jasa sejenis
yg diproduksi &/ diperdagangkan
Pasal 91
Menggunakan merek yg                      Penjara max 4 th &/
                                          denda max 800 jt
sama pd pokoknya
Lanjutan.
Pasal 92 (1)
Sengaja & tanpa hak
Mengunakan tanda yg sama pd          Penjara max 5 th &/
keseluruhannya dgn indikasi          denda max 1 m
geografis milik pihak lain utk brg
sama/ dgn brg yg terdaftar
Pasal 92 (2)
                                     Penjara max 4 th &/
Menggunakan tanda yg                 denda max 800 jt
sama pd pokoknya
Pasal 92 (3)
                                     Berlaku (1) & (2)
Pencantuman asal
sebenarnya
Lanjutan.
Pasal 93
Sengaja & tanpa hak
Mengunakan tanda yg dilindungi       Penjara max 4 th &/
berdasarkan indikasi-asal pd brg /   denda max 800 jt
jasa shg dpt
memperdaya/menyesatkan masy
mengenai asal brg/jasa
Pasal 94 (1)
Barangsiapa                          kurungan max 1 th /
emperdagangkan brg/jasa              denda max 200 jt
hasil 90,91,92,93
Pasal 94 (2)
Ayat (1) ad pelanggaran
Lanjutan.
Pasal 95
Tindak pidana psl 90, 91, 92, 93,
94 merupakan delik aduan
Catatan :
Berdasarkan beberapa pendapat sifat dari delik aduan pasal ini
adalah delik aduan relatif dimana :
- penuntut umum hanya dapat melakukan penuntutan terhadap
  orang yang namanya telah disebutkan oleh pengadu sebagai
  org yg telah merugikan dirinya.
- Splitsbaar atau dapat dipecahkan
- Pengadu adalah korban atau yg secara langsung telah
dirugikan
Kebijakan Penyelesaian perkara Pidana
        Umum Kejaksaan Agung R.I :


BAHWA TINDAK PIDANA HKI MASUK DALAM
  KATEGORI PERKARA PENTING (PK-TING)
   YANG TUNTUTANNYA DIKENDALIKAN
      JAKSA AGUNG Cq. JAM PIDUM
INS-004/JA/3/1994 TENTANG PENGENDALIAN PERKARA PENTING TINDAK
PIDANA UMUM

KRITERIA :

1.   Pelaku / korbannya :
                      - Tokoh masyarakat
                             -       Pejabat teras Pemerintah
                             -       Menarik perhatian media / masyarakat luas
                        / Negara sahabat

1.   Perkara yang   : - Menggunakan Modus Operandi / secara canggih
                            -         Mendapat perhatian media/ dunia
                        akademik / forensik
1.   Perkara yang banyak korban jiwa / sadis / merusak bangunan dari proyek vital

2.   Perkara KAMTIBUM yang berdampak luas / meresahkan masyarakat.

3.   Perkara yang diduga ada penyimpangan / penyalahgunaan wewenang oleh
     Aparat Penegak Hukum.

4.   Perkara yang mendapat perhatian khusus Pimpinan.
JENIS-JENIS PERKARA PENTING (PK-TING) PIDANA UMUM
antara lain :

      -   Kehutanan            -   Perpajakan     - Uang Palsu
      -   Lingkungan Hidup     -   Psikotropika   - PETI
      -   Perbankan            -   Narkotika      - Terorisme
      -   HAKI                 -   Imigrasi       - Pencucian
                                                    Uang
      -   Penyalahgunaan Kartu Kredit             - Cyber crime
      -   Trafiking
      -   Perlindungan Anak
      -   Penyimpanan Distibusi BBM
      -   Obat & Makanan
      -   T.P. yang Menarik
          perhatian


                                                              18
REKAPITULASI JUMLAH PERKARA TP HKI
        (KHUSUS TP MEREK)


 TAHUN 2006   :   18 PERKARA
 TAHUN 2007   :   32 PERKARA
 TAHUN 2008   :   39 PERKARA
 TAHUN 2009   :   17 PERKARA
 TAHUN 2010   :   14 PERKARA
TERIMA KASIH

 SEMOGA BERMANFAAT


 ARIEF INDRA KUSUMA ADHI, SH, MHum
    KASI WIL I SUBDIT KAMTIBUM & TPUL

    DIREKTORAT PENUNTUTAN JAM PIDUM

             Hp. 0811736787

           riefindra@yahoo.com

More Related Content

Penegakan hukum tindak pidana merek

  • 1. PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MEREK (PERSPEKTIF KEJAKSAAN) Arief Indra K.A., SH, M.Hum Kasi Wilayah I Subdit Kamtibun & TPUL Dit Penuntutan JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI JANUARI 2011
  • 2. BEBERAPA PENGERTIAN MEREK adalah tanda yg berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yg memiliki daya pembeda dan digunakan dlm kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  • 3. Jaksa adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. 3
  • 4. Tugas dan wewenang kejaksaan (Pasal 30 UU nomor: 16 tahun 2004) 1. Di bidang Pidana a. Melakukan penuntutan b. Melaksanakan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan c. Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu e. Pemeriksaan tambahan
  • 5. 2. Dibidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dgn kuasa khusus dpt bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
  • 6. 3. Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum c. Pengawasan peredaran barang cetakan d. Pengawasan aliran kepercayaan yg dpt membahayakan masyarakat dan negara e. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama f. Penelitian dan pengembangaun hukum serta statistik kriminal
  • 7. SISTEM PERADILAN PIDANA PERISTIWA PIDANA LAPORAN/PENGADUAN PENYELIDIKAN PENYIDIKAN PRA PENUNTUTAN PENUNTUTAN
  • 8. PENGERTIAN PRA PENUNTUTAN Semua Pelaksanaan Tugas yang berkenaan dengan persiapan pelaksanaan tugas Penuntutan yang meliputi kegiatan : a. Penerimaan SPDP; b. Pemantauan Perkembangan Penyidikan; c. Penelitian Berkas Perkara tahap pertama; d. Pemberian Petunjuk guna melengkapi hasil Penyidikan; e. Penelitian ulang berkas perkara; f. Penelitian tersangka dan Barang Bukti pada tahap penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan Barang Bukti; g. Pemeriksaan Tambahan
  • 9. KEGIATAN PRA PENUNTUTAN a. Penerimaaan SPDP b. Pemantauan Perkembangan Penyidikan - Forum Konsultasi, antara Penyidik dan Penuntut Umum - Memberikan bimbingan dan arahan secara optimal kepada penyidik - Forum Rakor Gakum / DILJAPOL - Setelah 30 hari (P-17) c. Penelitian Berkas Perkara Tahap Pertama - Kelengkapan Formil Meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan formalitas / persyaratan dan tata cara serta keabsahan sesuai ketentuan Undang-undang (utk TP. Merek, salah satu kelengkapannya adalah ttg adanya pengaduan)
  • 10. - Kelengkapan Materiil - Apa yang terjadi - Siapa pelaku, saksi - Bagaimana perbuatan dilakukan (Modus Operandi) - Locus Delicti - Tempus Delicti - Akibat - Motivasi - Penelitian Kelengkapan Formil dan Materiil tertera dalam Check List Lengkap P-21 - Hasil Penelitian Tidak Lengkap P-18 + P-19
  • 11. d. Pemberian Petunjuk guna melengkapi Hasil Penyidikan - P. 18 + P.19 - Cermat, jelas dan lengkap - Disusun dalam bahasa yang sederhana dengan menggunakan kalimat-kalimat yang efektif - Penyidik diundang e. Penelitian ulang berkas perkara - Sama dengan butir b
  • 12. KETENTUAN PIDANA UU NO. 15 TAHUN 2001 TTG MEREK Pasal 90 - 95 Pasal 90 Sengaja & tanpa hak Penjara max 5 th &/ Mengunakan merek yg sama pd denda max 1 m keseluruhannya dgn merek terdaftar milik pihak lain utk brg / jasa sejenis yg diproduksi &/ diperdagangkan Pasal 91 Menggunakan merek yg Penjara max 4 th &/ denda max 800 jt sama pd pokoknya
  • 13. Lanjutan. Pasal 92 (1) Sengaja & tanpa hak Mengunakan tanda yg sama pd Penjara max 5 th &/ keseluruhannya dgn indikasi denda max 1 m geografis milik pihak lain utk brg sama/ dgn brg yg terdaftar Pasal 92 (2) Penjara max 4 th &/ Menggunakan tanda yg denda max 800 jt sama pd pokoknya Pasal 92 (3) Berlaku (1) & (2) Pencantuman asal sebenarnya
  • 14. Lanjutan. Pasal 93 Sengaja & tanpa hak Mengunakan tanda yg dilindungi Penjara max 4 th &/ berdasarkan indikasi-asal pd brg / denda max 800 jt jasa shg dpt memperdaya/menyesatkan masy mengenai asal brg/jasa Pasal 94 (1) Barangsiapa kurungan max 1 th / emperdagangkan brg/jasa denda max 200 jt hasil 90,91,92,93 Pasal 94 (2) Ayat (1) ad pelanggaran
  • 15. Lanjutan. Pasal 95 Tindak pidana psl 90, 91, 92, 93, 94 merupakan delik aduan Catatan : Berdasarkan beberapa pendapat sifat dari delik aduan pasal ini adalah delik aduan relatif dimana : - penuntut umum hanya dapat melakukan penuntutan terhadap orang yang namanya telah disebutkan oleh pengadu sebagai org yg telah merugikan dirinya. - Splitsbaar atau dapat dipecahkan - Pengadu adalah korban atau yg secara langsung telah dirugikan
  • 16. Kebijakan Penyelesaian perkara Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I : BAHWA TINDAK PIDANA HKI MASUK DALAM KATEGORI PERKARA PENTING (PK-TING) YANG TUNTUTANNYA DIKENDALIKAN JAKSA AGUNG Cq. JAM PIDUM
  • 17. INS-004/JA/3/1994 TENTANG PENGENDALIAN PERKARA PENTING TINDAK PIDANA UMUM KRITERIA : 1. Pelaku / korbannya : - Tokoh masyarakat - Pejabat teras Pemerintah - Menarik perhatian media / masyarakat luas / Negara sahabat 1. Perkara yang : - Menggunakan Modus Operandi / secara canggih - Mendapat perhatian media/ dunia akademik / forensik 1. Perkara yang banyak korban jiwa / sadis / merusak bangunan dari proyek vital 2. Perkara KAMTIBUM yang berdampak luas / meresahkan masyarakat. 3. Perkara yang diduga ada penyimpangan / penyalahgunaan wewenang oleh Aparat Penegak Hukum. 4. Perkara yang mendapat perhatian khusus Pimpinan.
  • 18. JENIS-JENIS PERKARA PENTING (PK-TING) PIDANA UMUM antara lain : - Kehutanan - Perpajakan - Uang Palsu - Lingkungan Hidup - Psikotropika - PETI - Perbankan - Narkotika - Terorisme - HAKI - Imigrasi - Pencucian Uang - Penyalahgunaan Kartu Kredit - Cyber crime - Trafiking - Perlindungan Anak - Penyimpanan Distibusi BBM - Obat & Makanan - T.P. yang Menarik perhatian 18
  • 19. REKAPITULASI JUMLAH PERKARA TP HKI (KHUSUS TP MEREK) TAHUN 2006 : 18 PERKARA TAHUN 2007 : 32 PERKARA TAHUN 2008 : 39 PERKARA TAHUN 2009 : 17 PERKARA TAHUN 2010 : 14 PERKARA
  • 20. TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT ARIEF INDRA KUSUMA ADHI, SH, MHum KASI WIL I SUBDIT KAMTIBUM & TPUL DIREKTORAT PENUNTUTAN JAM PIDUM Hp. 0811736787 riefindra@yahoo.com