1. PENEGAKAN HUKUM
TINDAK PIDANA MEREK
(PERSPEKTIF KEJAKSAAN)
Arief Indra K.A., SH, M.Hum
Kasi Wilayah I Subdit Kamtibun & TPUL
Dit Penuntutan JAMPIDUM
KEJAKSAAN AGUNG RI JANUARI 2011
2. BEBERAPA PENGERTIAN
MEREK adalah tanda yg berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yg memiliki daya pembeda
dan digunakan dlm kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
3. Jaksa adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut
umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang
lain berdasarkan undang-undang.
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi
wewenang oleh Undang-Undang ini untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan
penetapan hakim.
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk
melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan
supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang
pengadilan.
3
4. Tugas dan wewenang kejaksaan
(Pasal 30 UU nomor: 16 tahun 2004)
1. Di bidang Pidana
a. Melakukan penuntutan
b. Melaksanakan penetapan
Hakim dan Putusan Pengadilan
c. Pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan
pidana bersyarat, pidana
pengawasan, dan keputusan
lepas bersyarat
d. Melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana tertentu
e. Pemeriksaan tambahan
5. 2. Dibidang perdata dan tata usaha negara
kejaksaan dgn kuasa khusus dpt bertindak
baik di dalam maupun diluar pengadilan
untuk dan atas nama negara atau pemerintah
6. 3. Di bidang ketertiban dan ketenteraman
umum
a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum
c. Pengawasan peredaran barang cetakan
d. Pengawasan aliran kepercayaan yg dpt
membahayakan masyarakat dan negara
e. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau
penodaan agama
f. Penelitian dan pengembangaun hukum
serta statistik kriminal
8. PENGERTIAN PRA PENUNTUTAN
Semua Pelaksanaan Tugas yang berkenaan dengan persiapan
pelaksanaan tugas Penuntutan yang meliputi kegiatan :
a. Penerimaan SPDP;
b. Pemantauan Perkembangan Penyidikan;
c. Penelitian Berkas Perkara tahap pertama;
d. Pemberian Petunjuk guna melengkapi hasil Penyidikan;
e. Penelitian ulang berkas perkara;
f. Penelitian tersangka dan Barang Bukti pada tahap penyerahan
tanggung jawab atas tersangka dan Barang Bukti;
g. Pemeriksaan Tambahan
9. KEGIATAN PRA PENUNTUTAN
a. Penerimaaan SPDP
b. Pemantauan Perkembangan Penyidikan
- Forum Konsultasi, antara Penyidik dan Penuntut Umum
- Memberikan bimbingan dan arahan secara optimal kepada
penyidik
- Forum Rakor Gakum / DILJAPOL
- Setelah 30 hari (P-17)
c. Penelitian Berkas Perkara Tahap Pertama
- Kelengkapan Formil
Meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan formalitas /
persyaratan dan tata cara serta keabsahan sesuai ketentuan
Undang-undang
(utk TP. Merek, salah satu kelengkapannya adalah ttg adanya
pengaduan)
10. - Kelengkapan Materiil
- Apa yang terjadi
- Siapa pelaku, saksi
- Bagaimana perbuatan dilakukan (Modus Operandi)
- Locus Delicti
- Tempus Delicti
- Akibat
- Motivasi
- Penelitian Kelengkapan Formil dan Materiil tertera
dalam Check List
Lengkap P-21
- Hasil Penelitian
Tidak Lengkap P-18 + P-19
11. d. Pemberian Petunjuk guna melengkapi Hasil Penyidikan
- P. 18 + P.19
- Cermat, jelas dan lengkap
- Disusun dalam bahasa yang sederhana dengan
menggunakan kalimat-kalimat yang efektif
- Penyidik diundang
e. Penelitian ulang berkas perkara
- Sama dengan butir b
12. KETENTUAN PIDANA UU NO. 15
TAHUN 2001 TTG MEREK
Pasal 90 - 95
Pasal 90
Sengaja & tanpa hak
Penjara max 5 th &/
Mengunakan merek yg sama pd denda max 1 m
keseluruhannya dgn merek terdaftar
milik pihak lain utk brg / jasa sejenis
yg diproduksi &/ diperdagangkan
Pasal 91
Menggunakan merek yg Penjara max 4 th &/
denda max 800 jt
sama pd pokoknya
13. Lanjutan.
Pasal 92 (1)
Sengaja & tanpa hak
Mengunakan tanda yg sama pd Penjara max 5 th &/
keseluruhannya dgn indikasi denda max 1 m
geografis milik pihak lain utk brg
sama/ dgn brg yg terdaftar
Pasal 92 (2)
Penjara max 4 th &/
Menggunakan tanda yg denda max 800 jt
sama pd pokoknya
Pasal 92 (3)
Berlaku (1) & (2)
Pencantuman asal
sebenarnya
14. Lanjutan.
Pasal 93
Sengaja & tanpa hak
Mengunakan tanda yg dilindungi Penjara max 4 th &/
berdasarkan indikasi-asal pd brg / denda max 800 jt
jasa shg dpt
memperdaya/menyesatkan masy
mengenai asal brg/jasa
Pasal 94 (1)
Barangsiapa kurungan max 1 th /
emperdagangkan brg/jasa denda max 200 jt
hasil 90,91,92,93
Pasal 94 (2)
Ayat (1) ad pelanggaran
15. Lanjutan.
Pasal 95
Tindak pidana psl 90, 91, 92, 93,
94 merupakan delik aduan
Catatan :
Berdasarkan beberapa pendapat sifat dari delik aduan pasal ini
adalah delik aduan relatif dimana :
- penuntut umum hanya dapat melakukan penuntutan terhadap
orang yang namanya telah disebutkan oleh pengadu sebagai
org yg telah merugikan dirinya.
- Splitsbaar atau dapat dipecahkan
- Pengadu adalah korban atau yg secara langsung telah
dirugikan
16. Kebijakan Penyelesaian perkara Pidana
Umum Kejaksaan Agung R.I :
BAHWA TINDAK PIDANA HKI MASUK DALAM
KATEGORI PERKARA PENTING (PK-TING)
YANG TUNTUTANNYA DIKENDALIKAN
JAKSA AGUNG Cq. JAM PIDUM
17. INS-004/JA/3/1994 TENTANG PENGENDALIAN PERKARA PENTING TINDAK
PIDANA UMUM
KRITERIA :
1. Pelaku / korbannya :
- Tokoh masyarakat
- Pejabat teras Pemerintah
- Menarik perhatian media / masyarakat luas
/ Negara sahabat
1. Perkara yang : - Menggunakan Modus Operandi / secara canggih
- Mendapat perhatian media/ dunia
akademik / forensik
1. Perkara yang banyak korban jiwa / sadis / merusak bangunan dari proyek vital
2. Perkara KAMTIBUM yang berdampak luas / meresahkan masyarakat.
3. Perkara yang diduga ada penyimpangan / penyalahgunaan wewenang oleh
Aparat Penegak Hukum.
4. Perkara yang mendapat perhatian khusus Pimpinan.
18. JENIS-JENIS PERKARA PENTING (PK-TING) PIDANA UMUM
antara lain :
- Kehutanan - Perpajakan - Uang Palsu
- Lingkungan Hidup - Psikotropika - PETI
- Perbankan - Narkotika - Terorisme
- HAKI - Imigrasi - Pencucian
Uang
- Penyalahgunaan Kartu Kredit - Cyber crime
- Trafiking
- Perlindungan Anak
- Penyimpanan Distibusi BBM
- Obat & Makanan
- T.P. yang Menarik
perhatian
18
19. REKAPITULASI JUMLAH PERKARA TP HKI
(KHUSUS TP MEREK)
TAHUN 2006 : 18 PERKARA
TAHUN 2007 : 32 PERKARA
TAHUN 2008 : 39 PERKARA
TAHUN 2009 : 17 PERKARA
TAHUN 2010 : 14 PERKARA