Dokumen tersebut membahas upaya penegakan hukum di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa hukum dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia agar tercipta ketertiban dalam masyarakat, namun diperlukan kesadaran hukum yang tinggi dan aparat penegak hukum yang mampu menjalankan perannya. Salah satu agenda reformasi adalah memperbaiki penegakan hukum agar dapat dilaksanakan dengan baik untuk meningkat