Dokumen tersebut membahas upaya penegakan hukum di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa hukum dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia agar tercipta ketertiban dalam masyarakat, namun diperlukan kesadaran hukum yang tinggi dan aparat penegak hukum yang mampu menjalankan perannya. Salah satu agenda reformasi adalah memperbaiki penegakan hukum agar dapat dilaksanakan dengan baik untuk meningkat
1 of 11
Download to read offline
More Related Content
Penegakkan hukum
1. UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI
INDONESIA
PRESENTASI PKN
OLEH :
DRA.TITIEK INDRIYANI
SMK NEGERI 1 CILACAP
2. Standar Kompetensi : Menampilkan
sikap positif terhadap sistem hukum
peradilan nasional.
• Kompetensi Dasar : Mendeskripsikan
pengertian sistem hukum dan peradilan
nasional.
• Untuk Kelas X semester 1 semua
Komeptensi Keahlian.
3. 1. UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum dibuat untuk mengatur tingkah
laku manusia dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa dan
bernegara. Agar ketertiban dalam
masyarakat dapat terlaksana dengan
baik maka dibutuhkan adanya
kesadaran hukum yang tinggi dan
aparat penegak hukum yang mampu
mengayomi kehidupan masyarakat.
4. Salah satu agenda reformasi adalah
upaya penegakan hukum agar dapat
dilaksanakan dengan baik dan efektif
untuk mengangkat harkat, martabat dan
derajat bangsa dibidang hukum
2.SIKAP MENJUNJUNG TINGGI
HUKUM
7. Sikap disiplin dibagi menjadi :
1. Disiplin Pribadi.
Contoh: makan, minum, belajar dan berdoa, dll, pada
waktu yang telah ditentukan.
2. Disiplin Sosial .
Contoh : melaksanakan kerja bakti , melaksanakan
kegiatan ronda.
3. Disiplin Nasional
Contoh : ketaatan dalam membayar pajak,
membudayakan sikap antre, dll.
8. 4. SEBAB ORANG PATUH PADA HUKUM
Ada beberapa faktor yang menyebabkan hukum memiliki
kekuatan untuk dipatuhi, yaitu:
1. Indoktrination adalah masyarakat mematuhi kaidah-kaidah
hukum karena karena diindoktrinasi untuk berbuat demikian.
2. Habituation adalah seseorang yang sejak kecil telah mengalami
proses sosialisasi , maka lama kelamaan akan menjadi
kebiasaan untuk mematuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
3. Utility adalah seseorang yang patuh pada hukum karena
kegunaan dari kaidah-kaidah hukum tersebut, yaitu menjamin
keadilan , ketertiban, dan kepastian hukum.
4. Group Identification adalah Kepatuhan merupakan salah satu
sarana untuk mengadakan identifikasi dari kelompok
masyarakat tertentu.
5. Sifat memaksa yaitu hukum memiliki sanksi yang tegas bagi
orang yang melanggar.
9. 1.Hukum tidak menjamin kepentingan
masyarakat.
2. Lemahnya penegakan hukum / law
Enforsment.
3.Kurang berfungsinya lembaga-lembaga
penegak hukum ( Polisi, Jaksa dan
Hakim).
Penegak hukum yang kurang berfungsi
membuat kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga penegak hukum menurun.