PPKI dibentuk untuk melanjutkan hasil kerja BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden serta mengesahkan UUD 1945. PPKI juga membentuk KNIP dan mengubah sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. 1. Menjelaskan tujuan pembentukan PPKI
2. Menjelaskan keanggotaan PPKI
3. Menjelaskan alasan perubahan sila I
rumusan dasar negara Piagam Jakarta saat
penetapan dasar negara oleh PPKI
4. Membedakan rumusan dasar negara dalam
piagam jakarta dengan pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. ?Pada tanggal 7 Agustus 1945
BPUPKI dibubarkan
?Untuk menindak lanjuti hasil
kerja BPUPKI maka dibentuklah
PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai)
BUBARNYA BPUPKI
4. ? Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan Drs Moh
Hatta sebagai wakilnya
? PPKI Beranggotakan 21 Orang, Kemuadian
Ketua PPKI menambah anggota lagi menjadi
27 orang
? Tugas PPKI adalah melanjutkan hasil kerja
BPUPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan
indonesia.
KEANGGOTAAN PPKI
6. Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya ke seluruh
dunia. Keesokan harinya, tanggal 18 Agustus 1945
PPKI melaksanakan sidang. Keputusan sidang PPKI
adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs.
Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik
Indonesia.
2. Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
8. ?Ketuhanan Yang Maha Esa
?Kemanusiaan yang adil dan beradab
?Persatuan Indonesia
?Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
?Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
9. ? 1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
3. Prof. Mr. Dr. Soepomo
(Anggota)
4. KRT Radjiman Wedyodiningrat
(Anggota)
5. R. P. Soeroso (Anggota)
6. Soetardjo Kartohadikoesoemo
(Anggota)
7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim
(Anggota)
8. Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
9. Otto Iskandardinata (Anggota)
10. Abdoel Kadir (Anggota)
11. Pangeran Soerjohamidjojo
(Anggota)
12. Pangeran Poerbojo (Anggota)
13. Dr. Mohammad Amir
(Anggota)
14. Mr. Abdul Maghfar (Anggota)
15. Mr. Teuku Mohammad Hasan
16. Dr. GSSJ Ratulangi
(Anggota)[4]
17. Andi Pangerang (Anggota)
18. A.H. Hamidan (Anggota)
19. I Goesti Ketoet Poedja
(Anggota)
20. Mr. Johannes Latuharhary
(Anggota)
21. Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan
Jepang, keanggotaan bertambah 6
yaitu:
1. Achmad Soebardjo (Penasehat)
2. Sajoeti Melik (Anggota)
3. Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
4. R.A.A. Wiranatakoesoema
(Anggota)
5. Kasman Singodimedjo
(Anggota)
6. Iwa Koesoemasoemantri