Dokumen tersebut membahas tentang pengadaan langsung dan swakelola. Pengadaan langsung dilakukan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu tanpa lelang. Swakelola adalah pengadaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi oleh instansi pemerintah, instansi lain, atau kelompok masyarakat. Dokumen ini menjelaskan tata cara pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola.
1 of 44
Downloaded 1,179 times
More Related Content
Pengadaan Langsung dan Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
3. DEFINISI ?
Pengadaan Langsung adalah
Pengadaan Barang/Jasa
langsung kepada Penyedia
Barang/Jasa, tanpa melalui
Pelelangan/Seleksi/Penunjukan
Langsung.
4. KETENTUAN UMUM
Pengadaan sampai dengan Rp.200 juta,
kecuali konsultan Rp.50 Juta.
Kebutuhan operasional K/L/D/I
Teknologi sederhana dan risiko kecil
Penyedia perseorangan dan/atau badan
usaha kecil serta koperasi kecil
5. PENGADAAN LANGSUNG
Dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di
pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya.
6. Dilaksanakan oleh:
SEORANG PEJABAT PENGADAAN
PA/KPA
DILARANG
Menggunakan metode Pengadaan Langsung
sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan
dengan maksud menghindari Pelelangan
7. 7
Pengadaan langsung
Mencari informasi barang dan harga
Membandingkan sumber Informasi
(Min 2 sumber harga)
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga
Melakukan transaksi
Mendapatkan bukti transaksi
Tatacara
BARANG
8. 8
Pengadaan langsung
KONSTRUKSI/JASA LAINNYA
Mencari informasi biaya konstruksi
Membandingkan sumber Informasi
(Min 2 sumber kualitas dan harga)
Tatacara
Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia
dan menyampaikan spek/gambar/dokumen lain
Penyedia menyampaikan penawaran
Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi,
dan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis
Pejabat Pengadaan membuat
BAHPL dan menyampaikan ke PPK
PPK melakukan dan mendapatkan
bukti perjanjian
9. 9
Pengadaan langsung
Mencari informasi biaya konstruksi
Membandingkan sumber Informasi
(Min 2 sumber kualitas dan harga)
Tatacara
Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia
dan menyampaikan KAK dan dokumen lain
Penyedia menyampaikan penawaran
Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi,
dan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis
KONSULTANSI
Pejabat Pengadaan membuat
BAHPL dan menyampaikan ke PPK
PPK melakukan dan mendapatkan
bukti perjanjian
10. Menyusun dan Menetapkan
hps
PENGADAAN LANGSUNG
<10 Juta TIDAK WAJIB MENETAPKAN HPS
>10 Juta WAJIB MENETAPKAN HPS
11. DOKUMEN
PENGADAAN LANGSUNG
Volume Pekerjaan
Spesifikasi
HPS
< 50 JUTA
< 200 JUTA menggunakan SBD Pengadaan
Langsung
12. BUKTI PERJANJIAN
PENGADAAN LANGSUNG
s.d 10 JUTA – Bukti Pembelian
s.d 50 JUTA – Kuitansi
s.d 200 JUTA – SPK
14. Kegiatan pengadaan barang/jasa yang
direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh
 K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran;
 Instansi pemerintah lain; atau
 Kelompok masyarakat pelaksana swakelola
28. SWAKELOLA
 direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh
K/L/D/I
 menggunakan pegawai sendiri dan pegawai
K/L/D/I lain
 bila menggunakan tenaga ahli, tidak melebihi
50% dari keseluruhan pegawai K/L/D/I yang
terlibat dalam pekerjaan
29. SWAKELOLA
 direncanakan dan diawasi oleh K/L/D/I
 pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh K/L/D/I
lain
30. SWAKELOLA
 direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh
kelompok masyarakat
 sasaran ditentukan oleh K/L/D/I
penanggungjawab anggaran
 pekerjaan utama tidak boleh menggunakan
subkontrak
32. SWAKELOLA
PA/KPA PIMPINAN
PPHP TIM
PPK ULP/PP
Kontrak
TIM
PERENCANA
TIM
PENGAWAS
PELAKSANA
Nota
Kesepahaman
33. SWAKELOLA
PPHP TIM
Kontrak
Usulan
PA/KPA
TIM
PELAKSANA
PPK
TIM
PERENCANA
PENGADAAN
TIM
PENGAWAS
PIMPINAN
POKMAS
34. Ketentuan Umum
Kelompok Masyarakat
 kelompok masyarakat pelaksana harus mampu
melaksanakan pekerjaan;
 Untuk konstruksi hanya ehabilitasi, renovasi dan
konstruksi sederhana;
 Konstruksi tidak sederhana, dibangun oleh
Penanggung Jawab Anggaran untuk
selanjutnya diserahkan kepada kelompok
masyarakat
35. DAFTAR KEBUTUHAN
DAN KEGIATAN
PEMBENTUKAN TIM
SWAKELOLA
Penyusunan Rincian KAK
Swakelola
Tim Perencana
Tim Pelaksana
Tim Pengawas
Penyusunan Jadwal
Rencana Pelaksanaan
Pekerjaan
Pembuatan Rincian Biaya
Pekerjaan
Pembuatan Gambar
Rencana Kerja dan Teknis
(jika diperlukan)
Rencana Pengadaan dan
Kebutuhan Tenaga
Kerja/Bahan/Alat dll
Mengusulkan pembentukan
ULP/Pejabat Pengadaan kepada
PA/KPA
(jika belum dibentuk pada tahap
penyusunan RUP)
Penanggung
jawab anggaran
36. Swakelola
Instansi
Pemerintah Lain
DAFTAR KEBUTUHAN
DAN KEGIATAN
PEMBENTUKAN TIM
SWAKELOLA
Penyusunan Rincian KAK
Tim Perencana
Tim Pelaksana
Instansi Pemerintah
Lain
Tim Pengawas
Penyusunan Jadwal
Rencana Pelaksanaan
Pekerjaan
Pembuatan Rincian Biaya
Pekerjaan
Pembuatan Gambar
Rencana Kerja dan Teknis
(jika diperlukan)
Rencana Pengadaan dan
Kebutuhan Tenaga
Kerja/Bahan/Alat dll
Mengusulkan pembentukan
ULP/Pejabat Pengadaan kepada
PA/KPA
(jika belum dibentuk pada tahap
penyusunan RUP)
PENAWARAN MOU
KONTRAK DENGAN
TIM PELAKSANA
37. DAFTAR KEBUTUHAN
DAN KEGIATAN
Penetapan Kelompok
Masyarakat sebagai Tim
Pelaksana Swakelola
Pembentukan tim
Swakelola oleh
Pokmas
Penyusunan Rincian KAK
Swakelola
Tim Perencana pada
Pokmas
Tim Pelaksana pada
Pokmas
Tim Pengawas pada
Pokmas
Penyusunan Jadwal
Rencana Pelaksanaan
Pekerjaan
Pembuatan Rincian Biaya
Pekerjaan
Pembuatan Gambar
Rencana Kerja dan Teknis
(jika diperlukan)
Rencana Pengadaan dan
Kebutuhan Tenaga
Kerja/Bahan/Alat dll
Pembentukan Tim Pengadaan
Kontrak dengan
Ketua Pokmas
Kelompok
Masyarakat
38. Swakelola
Kontrak
 PPK mengadakan kontrak dengan pelaksana
swakelola pada instansi pemerintah lain, atau
dengan pelaksana swakelola dengan kelompok
masyarakat
 Kontrak swakelola paling kurang berisi:
1. Para pihak;
2. Pokok pekerjaan yang diswakelolakan
3. Nilai pekerjaan yang diswakelolakan
4. Jangka waktu pelaksanaan; dan
5. Hak dan kewajiban para pihak.
40. Pengadaan barang, peralatan, jasa lainnya,
dan/atau tenaga ahli perseorangan dilakukan
oleh:
•ULP
•Tim Pengadaan
41. • Pembayaran dilakukan secara berkala
• Pencairan untuk Kelompok Masyarakat
40% total, kelompok masyarakat telah siap
30% total, pekerjaan selesai 30%
30% total, pekerjaan selesai 60%
42. • Membuat laporan kemajuan pekerjaan dan
dokumentasi
• Membuat laporan realisasi pekerjaan
• Melaksanakan penyerahan hasil pekerjaan
43. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan
penyimpangan, PPK harus segera
mengambil tindakan
Dari hasil evaluasi tersebut, Tim Pengawas
memberikan masukan dan rekomendasi untuk
memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan
pekerjaan swakelola selanjutnya