ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PENGADAAN LANGSUNG DAN SWAKELOLA 
Nandang Sutisna, S.T., M.T.
PENGADAAN LANGSUNG
DEFINISI ? 
Pengadaan Langsung adalah 
Pengadaan Barang/Jasa 
langsung kepada Penyedia 
Barang/Jasa, tanpa melalui 
Pelelangan/Seleksi/Penunjukan 
Langsung.
KETENTUAN UMUM 
Pengadaan sampai dengan Rp.200 juta, 
kecuali konsultan Rp.50 Juta. 
Kebutuhan operasional K/L/D/I 
Teknologi sederhana dan risiko kecil 
Penyedia perseorangan dan/atau badan 
usaha kecil serta koperasi kecil
PENGADAAN LANGSUNG 
Dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di 
pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan 
Konstruksi/Jasa Lainnya.
Dilaksanakan oleh: 
SEORANG PEJABAT PENGADAAN 
PA/KPA 
DILARANG 
Menggunakan metode Pengadaan Langsung 
sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan 
dengan maksud menghindari Pelelangan
7 
Pengadaan langsung 
Mencari informasi barang dan harga 
Membandingkan sumber Informasi 
(Min 2 sumber harga) 
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga 
Melakukan transaksi 
Mendapatkan bukti transaksi 
Tatacara 
BARANG
8 
Pengadaan langsung 
KONSTRUKSI/JASA LAINNYA 
Mencari informasi biaya konstruksi 
Membandingkan sumber Informasi 
(Min 2 sumber kualitas dan harga) 
Tatacara 
Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia 
dan menyampaikan spek/gambar/dokumen lain 
Penyedia menyampaikan penawaran 
Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, 
dan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis 
Pejabat Pengadaan membuat 
BAHPL dan menyampaikan ke PPK 
PPK melakukan dan mendapatkan 
bukti perjanjian
9 
Pengadaan langsung 
Mencari informasi biaya konstruksi 
Membandingkan sumber Informasi 
(Min 2 sumber kualitas dan harga) 
Tatacara 
Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia 
dan menyampaikan KAK dan dokumen lain 
Penyedia menyampaikan penawaran 
Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, 
dan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis 
KONSULTANSI 
Pejabat Pengadaan membuat 
BAHPL dan menyampaikan ke PPK 
PPK melakukan dan mendapatkan 
bukti perjanjian
Menyusun dan Menetapkan 
hps 
PENGADAAN LANGSUNG 
<10 Juta TIDAK WAJIB MENETAPKAN HPS 
>10 Juta WAJIB MENETAPKAN HPS
DOKUMEN 
PENGADAAN LANGSUNG 
Volume Pekerjaan 
Spesifikasi 
HPS 
< 50 JUTA 
< 200 JUTA menggunakan SBD Pengadaan 
Langsung
BUKTI PERJANJIAN 
PENGADAAN LANGSUNG 
s.d 10 JUTA – Bukti Pembelian 
s.d 50 JUTA – Kuitansi 
s.d 200 JUTA – SPK
sWAKELOLA
Kegiatan pengadaan barang/jasa yang 
direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh 
 K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran; 
 Instansi pemerintah lain; atau 
 Kelompok masyarakat pelaksana swakelola
Pekerjaan yang dapat di Swakelolakan?
Pekerjaan untuk meningkatkan 
kemampuan teknis SDM
Pekerjaan dimana operasi dan 
pemeliharaannya memerlukan 
partisipasi langsung masyarakat 
setempat atau dikelola oleh K/L/D/I
Pekerjaan yang tidak diminati 
oleh penyedia barang/jasa
Pekerjaan yang secara rinci/detail 
tidak dapat dihitung/ditentukan 
terlebih dahulu
Penyelenggaraan diklat, kursus, 
seminar, penyuluhan, dll
Pekerjaan untuk proyek 
percontohan dan survei yang 
bersifat khusus
Pekerjaan pengembangan industri 
pertahanan, industri alutsista dan 
industri almatsus dalam negeri
Penelitian dan pengembangan 
dalam negeri
Pekerjaan industri kreatif, inovatif 
dan budaya dalam negeri
Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi 
K/L/D/I yang bersangkutan
Pekerjaan survei, pemrosesan data, 
pengujian, pengembangan sistem
Tahapan 
Pelaksanaan Pengawasan 
Perencanaan 
Penyerahan 
Pelaporan & 
Pertanggung jawaban
SWAKELOLA 
 direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh 
K/L/D/I 
 menggunakan pegawai sendiri dan pegawai 
K/L/D/I lain 
 bila menggunakan tenaga ahli, tidak melebihi 
50% dari keseluruhan pegawai K/L/D/I yang 
terlibat dalam pekerjaan
SWAKELOLA 
 direncanakan dan diawasi oleh K/L/D/I 
 pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh K/L/D/I 
lain
SWAKELOLA 
 direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh 
kelompok masyarakat 
 sasaran ditentukan oleh K/L/D/I 
penanggungjawab anggaran 
 pekerjaan utama tidak boleh menggunakan 
subkontrak
SWAKELOLA 
PA/KPA 
MENTERI/ KEPALA 
DAERAH 
ULP PPK 
PP 
PPHP 
TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS
SWAKELOLA 
PA/KPA PIMPINAN 
PPHP TIM 
PPK ULP/PP 
Kontrak 
TIM 
PERENCANA 
TIM 
PENGAWAS 
PELAKSANA 
Nota 
Kesepahaman
SWAKELOLA 
PPHP TIM 
Kontrak 
Usulan 
PA/KPA 
TIM 
PELAKSANA 
PPK 
TIM 
PERENCANA 
PENGADAAN 
TIM 
PENGAWAS 
PIMPINAN 
POKMAS
Ketentuan Umum 
Kelompok Masyarakat 
 kelompok masyarakat pelaksana harus mampu 
melaksanakan pekerjaan; 
 Untuk konstruksi hanya ehabilitasi, renovasi dan 
konstruksi sederhana; 
 Konstruksi tidak sederhana, dibangun oleh 
Penanggung Jawab Anggaran untuk 
selanjutnya diserahkan kepada kelompok 
masyarakat
DAFTAR KEBUTUHAN 
DAN KEGIATAN 
PEMBENTUKAN TIM 
SWAKELOLA 
Penyusunan Rincian KAK 
Swakelola 
Tim Perencana 
Tim Pelaksana 
Tim Pengawas 
Penyusunan Jadwal 
Rencana Pelaksanaan 
Pekerjaan 
Pembuatan Rincian Biaya 
Pekerjaan 
Pembuatan Gambar 
Rencana Kerja dan Teknis 
(jika diperlukan) 
Rencana Pengadaan dan 
Kebutuhan Tenaga 
Kerja/Bahan/Alat dll 
Mengusulkan pembentukan 
ULP/Pejabat Pengadaan kepada 
PA/KPA 
(jika belum dibentuk pada tahap 
penyusunan RUP) 
Penanggung 
jawab anggaran
Swakelola 
Instansi 
Pemerintah Lain 
DAFTAR KEBUTUHAN 
DAN KEGIATAN 
PEMBENTUKAN TIM 
SWAKELOLA 
Penyusunan Rincian KAK 
Tim Perencana 
Tim Pelaksana 
Instansi Pemerintah 
Lain 
Tim Pengawas 
Penyusunan Jadwal 
Rencana Pelaksanaan 
Pekerjaan 
Pembuatan Rincian Biaya 
Pekerjaan 
Pembuatan Gambar 
Rencana Kerja dan Teknis 
(jika diperlukan) 
Rencana Pengadaan dan 
Kebutuhan Tenaga 
Kerja/Bahan/Alat dll 
Mengusulkan pembentukan 
ULP/Pejabat Pengadaan kepada 
PA/KPA 
(jika belum dibentuk pada tahap 
penyusunan RUP) 
PENAWARAN MOU 
KONTRAK DENGAN 
TIM PELAKSANA
DAFTAR KEBUTUHAN 
DAN KEGIATAN 
Penetapan Kelompok 
Masyarakat sebagai Tim 
Pelaksana Swakelola 
Pembentukan tim 
Swakelola oleh 
Pokmas 
Penyusunan Rincian KAK 
Swakelola 
Tim Perencana pada 
Pokmas 
Tim Pelaksana pada 
Pokmas 
Tim Pengawas pada 
Pokmas 
Penyusunan Jadwal 
Rencana Pelaksanaan 
Pekerjaan 
Pembuatan Rincian Biaya 
Pekerjaan 
Pembuatan Gambar 
Rencana Kerja dan Teknis 
(jika diperlukan) 
Rencana Pengadaan dan 
Kebutuhan Tenaga 
Kerja/Bahan/Alat dll 
Pembentukan Tim Pengadaan 
Kontrak dengan 
Ketua Pokmas 
Kelompok 
Masyarakat
Swakelola 
Kontrak 
 PPK mengadakan kontrak dengan pelaksana 
swakelola pada instansi pemerintah lain, atau 
dengan pelaksana swakelola dengan kelompok 
masyarakat 
 Kontrak swakelola paling kurang berisi: 
1. Para pihak; 
2. Pokok pekerjaan yang diswakelolakan 
3. Nilai pekerjaan yang diswakelolakan 
4. Jangka waktu pelaksanaan; dan 
5. Hak dan kewajiban para pihak.
Tahapan 
Pelaksanaan 
Pekerjaan dilaksanakan 
mengacu pada: 
•KAK 
•Kontrak/MoU
Pengadaan barang, peralatan, jasa lainnya, 
dan/atau tenaga ahli perseorangan dilakukan 
oleh: 
•ULP 
•Tim Pengadaan
• Pembayaran dilakukan secara berkala 
• Pencairan untuk Kelompok Masyarakat 
40% total, kelompok masyarakat telah siap 
30% total, pekerjaan selesai 30% 
30% total, pekerjaan selesai 60%
• Membuat laporan kemajuan pekerjaan dan 
dokumentasi 
• Membuat laporan realisasi pekerjaan 
• Melaksanakan penyerahan hasil pekerjaan
Apabila dari hasil pengawasan ditemukan 
penyimpangan, PPK harus segera 
mengambil tindakan 
Dari hasil evaluasi tersebut, Tim Pengawas 
memberikan masukan dan rekomendasi untuk 
memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan 
pekerjaan swakelola selanjutnya
Pengadaan Langsung dan Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

More Related Content

Pengadaan Langsung dan Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

  • 1. PENGADAAN LANGSUNG DAN SWAKELOLA Nandang Sutisna, S.T., M.T.
  • 3. DEFINISI ? Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
  • 4. KETENTUAN UMUM Pengadaan sampai dengan Rp.200 juta, kecuali konsultan Rp.50 Juta. Kebutuhan operasional K/L/D/I Teknologi sederhana dan risiko kecil Penyedia perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil
  • 5. PENGADAAN LANGSUNG Dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
  • 6. Dilaksanakan oleh: SEORANG PEJABAT PENGADAAN PA/KPA DILARANG Menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan dengan maksud menghindari Pelelangan
  • 7. 7 Pengadaan langsung Mencari informasi barang dan harga Membandingkan sumber Informasi (Min 2 sumber harga) Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga Melakukan transaksi Mendapatkan bukti transaksi Tatacara BARANG
  • 8. 8 Pengadaan langsung KONSTRUKSI/JASA LAINNYA Mencari informasi biaya konstruksi Membandingkan sumber Informasi (Min 2 sumber kualitas dan harga) Tatacara Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia dan menyampaikan spek/gambar/dokumen lain Penyedia menyampaikan penawaran Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, dan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis Pejabat Pengadaan membuat BAHPL dan menyampaikan ke PPK PPK melakukan dan mendapatkan bukti perjanjian
  • 9. 9 Pengadaan langsung Mencari informasi biaya konstruksi Membandingkan sumber Informasi (Min 2 sumber kualitas dan harga) Tatacara Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia dan menyampaikan KAK dan dokumen lain Penyedia menyampaikan penawaran Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, dan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis KONSULTANSI Pejabat Pengadaan membuat BAHPL dan menyampaikan ke PPK PPK melakukan dan mendapatkan bukti perjanjian
  • 10. Menyusun dan Menetapkan hps PENGADAAN LANGSUNG <10 Juta TIDAK WAJIB MENETAPKAN HPS >10 Juta WAJIB MENETAPKAN HPS
  • 11. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG Volume Pekerjaan Spesifikasi HPS < 50 JUTA < 200 JUTA menggunakan SBD Pengadaan Langsung
  • 12. BUKTI PERJANJIAN PENGADAAN LANGSUNG s.d 10 JUTA – Bukti Pembelian s.d 50 JUTA – Kuitansi s.d 200 JUTA – SPK
  • 14. Kegiatan pengadaan barang/jasa yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh  K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran;  Instansi pemerintah lain; atau  Kelompok masyarakat pelaksana swakelola
  • 15. Pekerjaan yang dapat di Swakelolakan?
  • 16. Pekerjaan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM
  • 17. Pekerjaan dimana operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I
  • 18. Pekerjaan yang tidak diminati oleh penyedia barang/jasa
  • 19. Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu
  • 20. Penyelenggaraan diklat, kursus, seminar, penyuluhan, dll
  • 21. Pekerjaan untuk proyek percontohan dan survei yang bersifat khusus
  • 22. Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri
  • 24. Pekerjaan industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri
  • 25. Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan
  • 26. Pekerjaan survei, pemrosesan data, pengujian, pengembangan sistem
  • 27. Tahapan Pelaksanaan Pengawasan Perencanaan Penyerahan Pelaporan & Pertanggung jawaban
  • 28. SWAKELOLA  direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh K/L/D/I  menggunakan pegawai sendiri dan pegawai K/L/D/I lain  bila menggunakan tenaga ahli, tidak melebihi 50% dari keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam pekerjaan
  • 29. SWAKELOLA  direncanakan dan diawasi oleh K/L/D/I  pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh K/L/D/I lain
  • 30. SWAKELOLA  direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat  sasaran ditentukan oleh K/L/D/I penanggungjawab anggaran  pekerjaan utama tidak boleh menggunakan subkontrak
  • 31. SWAKELOLA PA/KPA MENTERI/ KEPALA DAERAH ULP PPK PP PPHP TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS
  • 32. SWAKELOLA PA/KPA PIMPINAN PPHP TIM PPK ULP/PP Kontrak TIM PERENCANA TIM PENGAWAS PELAKSANA Nota Kesepahaman
  • 33. SWAKELOLA PPHP TIM Kontrak Usulan PA/KPA TIM PELAKSANA PPK TIM PERENCANA PENGADAAN TIM PENGAWAS PIMPINAN POKMAS
  • 34. Ketentuan Umum Kelompok Masyarakat  kelompok masyarakat pelaksana harus mampu melaksanakan pekerjaan;  Untuk konstruksi hanya ehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana;  Konstruksi tidak sederhana, dibangun oleh Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada kelompok masyarakat
  • 35. DAFTAR KEBUTUHAN DAN KEGIATAN PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA Penyusunan Rincian KAK Swakelola Tim Perencana Tim Pelaksana Tim Pengawas Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis (jika diperlukan) Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja/Bahan/Alat dll Mengusulkan pembentukan ULP/Pejabat Pengadaan kepada PA/KPA (jika belum dibentuk pada tahap penyusunan RUP) Penanggung jawab anggaran
  • 36. Swakelola Instansi Pemerintah Lain DAFTAR KEBUTUHAN DAN KEGIATAN PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA Penyusunan Rincian KAK Tim Perencana Tim Pelaksana Instansi Pemerintah Lain Tim Pengawas Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis (jika diperlukan) Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja/Bahan/Alat dll Mengusulkan pembentukan ULP/Pejabat Pengadaan kepada PA/KPA (jika belum dibentuk pada tahap penyusunan RUP) PENAWARAN MOU KONTRAK DENGAN TIM PELAKSANA
  • 37. DAFTAR KEBUTUHAN DAN KEGIATAN Penetapan Kelompok Masyarakat sebagai Tim Pelaksana Swakelola Pembentukan tim Swakelola oleh Pokmas Penyusunan Rincian KAK Swakelola Tim Perencana pada Pokmas Tim Pelaksana pada Pokmas Tim Pengawas pada Pokmas Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis (jika diperlukan) Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja/Bahan/Alat dll Pembentukan Tim Pengadaan Kontrak dengan Ketua Pokmas Kelompok Masyarakat
  • 38. Swakelola Kontrak  PPK mengadakan kontrak dengan pelaksana swakelola pada instansi pemerintah lain, atau dengan pelaksana swakelola dengan kelompok masyarakat  Kontrak swakelola paling kurang berisi: 1. Para pihak; 2. Pokok pekerjaan yang diswakelolakan 3. Nilai pekerjaan yang diswakelolakan 4. Jangka waktu pelaksanaan; dan 5. Hak dan kewajiban para pihak.
  • 39. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakan mengacu pada: •KAK •Kontrak/MoU
  • 40. Pengadaan barang, peralatan, jasa lainnya, dan/atau tenaga ahli perseorangan dilakukan oleh: •ULP •Tim Pengadaan
  • 41. • Pembayaran dilakukan secara berkala • Pencairan untuk Kelompok Masyarakat 40% total, kelompok masyarakat telah siap 30% total, pekerjaan selesai 30% 30% total, pekerjaan selesai 60%
  • 42. • Membuat laporan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi • Membuat laporan realisasi pekerjaan • Melaksanakan penyerahan hasil pekerjaan
  • 43. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus segera mengambil tindakan Dari hasil evaluasi tersebut, Tim Pengawas memberikan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan pekerjaan swakelola selanjutnya