Dokumen tersebut membahas tentang pendanaan sanitasi di Indonesia berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 66 Tahun 2014. Saat ini, pendanaan sanitasi berasal dari APBN dan APBD, namun UU Kesehatan menetapkan alokasi minimum 5% APBN dan 10% APBD untuk kesehatan, termasuk untuk sanitasi. UU dan PP tersebut juga menetapkan hak masyarakat untuk lingkungan hidup yang sehat dan tanggung jawab pemerintah
1 of 8
Downloaded 51 times
More Related Content
Pengalokasian Pendanaan Sanitasi bidang Kesehatan
1. Pengalokasian Pendanaan Sanitasi
melalui Bidang Kesehatan
( UU No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 66 Tahun 2014 )
Disampaikan oleh :
Direktur Penyehatan Lingkungan Ditjen PP-PL Kemenkes RI.
Pada Kick Off PPSP tahun 2015
10 - 11 Maret 2015, BAPPENAS Jakarta
2. Pendanaan Sanitasi
Substansi
PPSP
Menciptakan dukungan yang memadai untuk perce-
patan pembangunan sanitasi melalui advokasi, peren-
canaan strategis, dan implementasi yang komprehen-
sif dan terintegrasi
Dana
Pembangunan
Sanitasi
Sampai saat ini masih mengandalkan
dana APBN dan APBD.
Pendanaan
Sanitasi Fisik
Pusat
Masih mengandalkan dana
Kementerian dan Lembaga
(K/L) terutama Kementerian
Pekerjaan Umum
Pendanaan
Sanitasi Non
Fisik Pusat
Tersedia di Kemenkes,
Kemendagri, KLH dan
Bappenas
Dana
Sanitasi
3. Pendanaan Sanitasi
UU. RI. NO. 32 TAHUN 2004
Ttg Pemerintahan Daerah
PP. NO. 38 TAHUN 2007
Ttg Pembagian Urusan Pemerintahan
Sanitasi merupakan salah satu urusan wajib
Pemerintah Kabupaten/Kota
Oleh karena itu sudah wajar jika pembangunan sanitasi
menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten/Kota.
Dana
Sanitasi
4. Program Sanitasi
kaitannya dng UU No.36 Th.2009 tentang Kesehatan
Pasal 6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan
yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan
Pasal 163
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak
mempunyai risiko buruk bagi kesehatan
Pasal 163
(2) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi,
serta tempat dan fasilitas umum
5. Program Sanitasi
kaitannya dng PP No.66 Th.2014 tentang Kesling.
Pasal 1
(1) Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan
penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko
lingkungan .....................
Pasal 1
(7) Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang
terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan .........
Pasal 1
(10) KIE adalah rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk perubahan
perilaku ................, dengan pemberdayaan, partisipasi, pemicuan
dan .............................................
6. Potensi Anggaran Kesehatan
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 171
Ayat Bunyinya Penjelasan
1.
Besar anggaran kesehatan Pe-
merintah dialokasikan mini-
mal sebesar 5% dari APBN
di luar gaji.
Cukup Jelas
2.
Besar anggaran kesehatan pe-
merintah daerah provinsi,
kabupaten / kota dialokasi-
kan minimal 10% dari
APBD di luar gaji.
Bagi daerah yang telah mene-
tapkan lebih dari 10% agar
tidak menurunkan jumlah
alokasinya dan bagi daerah
yang belum mempunyai ke-
mampuan agar dilaksanakan
secara bertahap.
7. Potensi Anggaran Kesehatan
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 171
Ayat Bunyinya Penjelasan
3.
Besaran anggaran ke-
sehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dipri-
oritaskan untuk kepen-
tingan pelayanan pu-
blik yang besarannya
sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari
anggaran kesehatan
dalam APBN dan
APBD.
kepentingan pelayanan publik ada-
lah pelayanan kesehatan preventif,
promotif, kuratif, dan rehabilitatif
yang dibutuhkan masyarakat dalam
meningkatkan derajat kesehatannya.
Biaya tersebut dilakukan secara efi-
sien dan efektif dengan mengutama-
kan pelayanan preventif dan promotif
dan besarnya sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) dari APBN dan APBD.