際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Pengalokasian Pendanaan Sanitasi
melalui Bidang Kesehatan
( UU No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 66 Tahun 2014 )
Disampaikan oleh :
Direktur Penyehatan Lingkungan Ditjen PP-PL Kemenkes RI.
Pada Kick Off PPSP tahun 2015
10 - 11 Maret 2015, BAPPENAS Jakarta
Pendanaan Sanitasi
Substansi
PPSP
Menciptakan dukungan yang memadai untuk perce-
patan pembangunan sanitasi melalui advokasi, peren-
canaan strategis, dan implementasi yang komprehen-
sif dan terintegrasi
Dana
Pembangunan
Sanitasi
Sampai saat ini masih mengandalkan
dana APBN dan APBD.
Pendanaan
Sanitasi Fisik
Pusat
Masih mengandalkan dana
Kementerian dan Lembaga
(K/L) terutama Kementerian
Pekerjaan Umum
Pendanaan
Sanitasi Non
Fisik Pusat
Tersedia di Kemenkes,
Kemendagri, KLH dan
Bappenas
Dana
Sanitasi
Pendanaan Sanitasi
UU. RI. NO. 32 TAHUN 2004
Ttg Pemerintahan Daerah
PP. NO. 38 TAHUN 2007
Ttg Pembagian Urusan Pemerintahan
Sanitasi merupakan salah satu urusan wajib
Pemerintah Kabupaten/Kota
Oleh karena itu sudah wajar jika pembangunan sanitasi
menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten/Kota.
Dana
Sanitasi
Program Sanitasi
kaitannya dng UU No.36 Th.2009 tentang Kesehatan
Pasal 6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan
yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan
Pasal 163
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak
mempunyai risiko buruk bagi kesehatan
Pasal 163
(2) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi,
serta tempat dan fasilitas umum
Program Sanitasi
kaitannya dng PP No.66 Th.2014 tentang Kesling.
Pasal 1
(1) Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan
penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko
lingkungan .....................
Pasal 1
(7) Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang
terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan .........
Pasal 1
(10) KIE adalah rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk perubahan
perilaku ................, dengan pemberdayaan, partisipasi, pemicuan
dan .............................................
Potensi Anggaran Kesehatan
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 171
Ayat Bunyinya Penjelasan
1.
Besar anggaran kesehatan Pe-
merintah dialokasikan mini-
mal sebesar 5% dari APBN
di luar gaji.
Cukup Jelas
2.
Besar anggaran kesehatan pe-
merintah daerah provinsi,
kabupaten / kota dialokasi-
kan minimal 10% dari
APBD di luar gaji.
Bagi daerah yang telah mene-
tapkan lebih dari 10% agar
tidak menurunkan jumlah
alokasinya dan bagi daerah
yang belum mempunyai ke-
mampuan agar dilaksanakan
secara bertahap.
Potensi Anggaran Kesehatan
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 171
Ayat Bunyinya Penjelasan
3.
Besaran anggaran ke-
sehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dipri-
oritaskan untuk kepen-
tingan pelayanan pu-
blik yang besarannya
sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari
anggaran kesehatan
dalam APBN dan
APBD.
kepentingan pelayanan publik ada-
lah pelayanan kesehatan preventif,
promotif, kuratif, dan rehabilitatif
yang dibutuhkan masyarakat dalam
meningkatkan derajat kesehatannya.
Biaya tersebut dilakukan secara efi-
sien dan efektif dengan mengutama-
kan pelayanan preventif dan promotif
dan besarnya sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) dari APBN dan APBD.
Terima Kasih

More Related Content

Pengalokasian Pendanaan Sanitasi bidang Kesehatan

  • 1. Pengalokasian Pendanaan Sanitasi melalui Bidang Kesehatan ( UU No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 66 Tahun 2014 ) Disampaikan oleh : Direktur Penyehatan Lingkungan Ditjen PP-PL Kemenkes RI. Pada Kick Off PPSP tahun 2015 10 - 11 Maret 2015, BAPPENAS Jakarta
  • 2. Pendanaan Sanitasi Substansi PPSP Menciptakan dukungan yang memadai untuk perce- patan pembangunan sanitasi melalui advokasi, peren- canaan strategis, dan implementasi yang komprehen- sif dan terintegrasi Dana Pembangunan Sanitasi Sampai saat ini masih mengandalkan dana APBN dan APBD. Pendanaan Sanitasi Fisik Pusat Masih mengandalkan dana Kementerian dan Lembaga (K/L) terutama Kementerian Pekerjaan Umum Pendanaan Sanitasi Non Fisik Pusat Tersedia di Kemenkes, Kemendagri, KLH dan Bappenas Dana Sanitasi
  • 3. Pendanaan Sanitasi UU. RI. NO. 32 TAHUN 2004 Ttg Pemerintahan Daerah PP. NO. 38 TAHUN 2007 Ttg Pembagian Urusan Pemerintahan Sanitasi merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Kabupaten/Kota Oleh karena itu sudah wajar jika pembangunan sanitasi menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten/Kota. Dana Sanitasi
  • 4. Program Sanitasi kaitannya dng UU No.36 Th.2009 tentang Kesehatan Pasal 6 Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan Pasal 163 (1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan Pasal 163 (2) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum
  • 5. Program Sanitasi kaitannya dng PP No.66 Th.2014 tentang Kesling. Pasal 1 (1) Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan ..................... Pasal 1 (7) Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan ......... Pasal 1 (10) KIE adalah rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk perubahan perilaku ................, dengan pemberdayaan, partisipasi, pemicuan dan .............................................
  • 6. Potensi Anggaran Kesehatan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 171 Ayat Bunyinya Penjelasan 1. Besar anggaran kesehatan Pe- merintah dialokasikan mini- mal sebesar 5% dari APBN di luar gaji. Cukup Jelas 2. Besar anggaran kesehatan pe- merintah daerah provinsi, kabupaten / kota dialokasi- kan minimal 10% dari APBD di luar gaji. Bagi daerah yang telah mene- tapkan lebih dari 10% agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi daerah yang belum mempunyai ke- mampuan agar dilaksanakan secara bertahap.
  • 7. Potensi Anggaran Kesehatan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 171 Ayat Bunyinya Penjelasan 3. Besaran anggaran ke- sehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipri- oritaskan untuk kepen- tingan pelayanan pu- blik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam APBN dan APBD. kepentingan pelayanan publik ada- lah pelayanan kesehatan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya. Biaya tersebut dilakukan secara efi- sien dan efektif dengan mengutama- kan pelayanan preventif dan promotif dan besarnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari APBN dan APBD.