ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته 
Hukum Pengangkutan dengan Kereta Api 
(Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 
Tentang Perkeretaapian) 
By: Mohammad Nabiil
Pembahasan dalam hukum pengangkutan dengan Kereta 
Api (KA): 
1. Pengertian 
2. Dasar hukum penyelengaraan dengan kereta api 
3. Angkutan orang dengan kereta api (Kereta Orang). 
4. Angkutan barang dengan kereta api (kereta barang). 
5. Hak dan kewajiban pengangkut dan penumpang dalam 
angkutan kereta api. 
6. Tanggung jawab dalam angkutan kereta api. 
7. Perlakuan khusus dalam pengangkutan kereta api.
1. Pengertian Perkeretaapian 
Menurut UU No 23 Th 2007 ttg perkeretaapian: 
Perkeretaapian adalah satu kesatuan system yang terdiri dari 
prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, 
persyaratan, dan prosedur untuk penyelengaraan transportasi kereta api. 
Menurut PP RI no.72 th 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pasal 1 
: 
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan 
sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang 
akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan 
kereta api. 
Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari 
satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
2. Dasar hukum penyelengaraan dengan kereta api 
UU N0.13 /1992 diperbaharui UU No. 23/ 2007 tentang Perkeretaapian 
Aspek hk Public = Pengangkutan diatur UU 
Aspek hk Pedata= Pengangkutan diatur dengan 
Perjanjian yg dibuat oleh para pihak
3. Pengangkutan orang dengan kereta api (Kereta Orang) 
Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan 
kereta, pengangkutan dengan kereta api menggunakan gerbong, dan 
wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal. (Penjelasan PP 
No 72 Th 2009 ps 134) 
Pasal 132 
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang 
telah memiliki karcis. 
(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan 
sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih. 
(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti 
terjadinya perjanjian angkutan orang.
4. Pengangkutan barang dengan kereta api (kereta Barang) 
Pasal 139 
(1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan 
gerbong. 
(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: 
a. barang umum; 
b. barang khusus; 
c. bahan berbahaya dan beracun; dan 
d. limbah bahan berbahaya dan beracun. 
Angkutan barang umum diklasifikasikan atas: 
1. Barang aneka = Menggunakan Gerbong Tertutup 
2. Kiriman Pos dan, = menggunakan Kereta Bagasi 
3. Jenazah = Menggunakan Kereta Bagasi
5. Hak & Kewajiban Pengangkut dan Penumpang Dalam angkutan 
kereta api. 
UU No 13 Th 92 Ps 26 & 27 
ps 25: 
(1) Penyelenggaraan pelayanan angkutan orang atau barang dilakukan 
setelah dipenuhinya syarat-syarat umum angkutan yang ditetapkan 
badan penyelenggara berdasarkan Undang-undang ini. 
(2) Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda 
bukti terjadinya perjanjian angkutan. 
Pasal 26 
Penumpang dan/atau barang yang telah memenuhi syarat-syarat umum angkutan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib diangkut oleh badan penyelenggara. 
Pasal 27 
Jika terjadi pembatalan pemberangkatan perjalanan kereta api oleh badan 
penyelenggara, badan penyelenggara wajib mengembalikan jumlah biaya yang telah 
dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim barang.
6. Tanggung jawab dalam angkutan kereta api 
UU No 13 Th 92 Pasal 28 & 34/ PP No 13 Th 2009 ps 168 
tanggung jawab terhadap barang yg di angkut 
PP No 13 Th 2009 ps 174 
Pasal 28 
(1) Badan penyelenggara bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jasa 
dan/atau pihak ketiga yang timbul dari penyelenggaraan pelayanan angkutan kereta api. 
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dengan ketentuan: 
a. sumber kerugian berasal dari pelayanan angkutan dan harus dibuktikan adanya kelalaian petugas, 
atau pihak lain yang dipekerjakan oleh badan penyelenggara; 
b. besarnya ganti rugi dibatasi sejumlah maksimum asuransi yang ditutup oleh badan penyelenggara 
dalam hal penyelenggaraan kegiatannya. 
Ps 34 
Badan penyelenggara wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
28.
7. Perlakuan Khusus dalam Angkutan Kereta api. 
UU No 13 Th 92 ps 35: 
Penderita cacat dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan 
berupa perlakuan khusus dalam bidang angkutan kereta api. 
Dalam UU No 23 Th 2007 ps 131: 
Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus 
dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 
lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.Q
Pertanyaan sepurar Presentasi: 
1. Hubungan hukum pidana dalam perkeretaapian? 
2. Adakah peraturan yang mengatur tentang pedagang asongan di 
kereta? 
3. Apa yang dimaksud Pelayanan & FISILITAS minal di stasiun 
dan di kereta? 
4. Adakah aturan yang mengatur tentang palang pintu perlintasan 
KA? 
5. Apa Konsekuensi hk terhadap pembatalan keberangkatan 
barang/orang yang dilakukan sendiri atau pihak perkeretaan? 
6. Bisakah meminta ganti rugi keterlambatan kereta? Baik 
kedatangan maupun keberangkatan. 
7. Siapa yang betanggung jawab dalam prjalanan KA ketika 
ditengah perjalanan diserang sekelompok orang (Ex: Sporter bola) 
sehinnga menelan korban lupa maupun meninggal? 
8. Berapa batasan barang bawaan dalam pengangkutan KA atau 
brp Bagasi max? 
9. Sejarah perkeretaapian? 
10. Contoh barang Khusus? 
11. Ketika KA tidak memenuhi standart minimal, siapa yang 
berwenang menjatuhkan sanksi? Atau apa tindakan hukumnya? 
12. Pengaruh Dishub dengan PT. Kereta Api Indonesia?
Pengangkutan dengan kereta api (presentasi)

More Related Content

Pengangkutan dengan kereta api (presentasi)

  • 1. السلام عليكم ورحمةالله وبركاته Hukum Pengangkutan dengan Kereta Api (Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian) By: Mohammad Nabiil
  • 2. Pembahasan dalam hukum pengangkutan dengan Kereta Api (KA): 1. Pengertian 2. Dasar hukum penyelengaraan dengan kereta api 3. Angkutan orang dengan kereta api (Kereta Orang). 4. Angkutan barang dengan kereta api (kereta barang). 5. Hak dan kewajiban pengangkut dan penumpang dalam angkutan kereta api. 6. Tanggung jawab dalam angkutan kereta api. 7. Perlakuan khusus dalam pengangkutan kereta api.
  • 3. 1. Pengertian Perkeretaapian Menurut UU No 23 Th 2007 ttg perkeretaapian: Perkeretaapian adalah satu kesatuan system yang terdiri dari prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelengaraan transportasi kereta api. Menurut PP RI no.72 th 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pasal 1 : Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
  • 4. 2. Dasar hukum penyelengaraan dengan kereta api UU N0.13 /1992 diperbaharui UU No. 23/ 2007 tentang Perkeretaapian Aspek hk Public = Pengangkutan diatur UU Aspek hk Pedata= Pengangkutan diatur dengan Perjanjian yg dibuat oleh para pihak
  • 5. 3. Pengangkutan orang dengan kereta api (Kereta Orang) Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta, pengangkutan dengan kereta api menggunakan gerbong, dan wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal. (Penjelasan PP No 72 Th 2009 ps 134) Pasal 132 (1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis. (2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih. (3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.
  • 6. 4. Pengangkutan barang dengan kereta api (kereta Barang) Pasal 139 (1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong. (2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. barang umum; b. barang khusus; c. bahan berbahaya dan beracun; dan d. limbah bahan berbahaya dan beracun. Angkutan barang umum diklasifikasikan atas: 1. Barang aneka = Menggunakan Gerbong Tertutup 2. Kiriman Pos dan, = menggunakan Kereta Bagasi 3. Jenazah = Menggunakan Kereta Bagasi
  • 7. 5. Hak & Kewajiban Pengangkut dan Penumpang Dalam angkutan kereta api. UU No 13 Th 92 Ps 26 & 27 ps 25: (1) Penyelenggaraan pelayanan angkutan orang atau barang dilakukan setelah dipenuhinya syarat-syarat umum angkutan yang ditetapkan badan penyelenggara berdasarkan Undang-undang ini. (2) Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan. Pasal 26 Penumpang dan/atau barang yang telah memenuhi syarat-syarat umum angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib diangkut oleh badan penyelenggara. Pasal 27 Jika terjadi pembatalan pemberangkatan perjalanan kereta api oleh badan penyelenggara, badan penyelenggara wajib mengembalikan jumlah biaya yang telah dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim barang.
  • 8. 6. Tanggung jawab dalam angkutan kereta api UU No 13 Th 92 Pasal 28 & 34/ PP No 13 Th 2009 ps 168 tanggung jawab terhadap barang yg di angkut PP No 13 Th 2009 ps 174 Pasal 28 (1) Badan penyelenggara bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jasa dan/atau pihak ketiga yang timbul dari penyelenggaraan pelayanan angkutan kereta api. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dengan ketentuan: a. sumber kerugian berasal dari pelayanan angkutan dan harus dibuktikan adanya kelalaian petugas, atau pihak lain yang dipekerjakan oleh badan penyelenggara; b. besarnya ganti rugi dibatasi sejumlah maksimum asuransi yang ditutup oleh badan penyelenggara dalam hal penyelenggaraan kegiatannya. Ps 34 Badan penyelenggara wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
  • 9. 7. Perlakuan Khusus dalam Angkutan Kereta api. UU No 13 Th 92 ps 35: Penderita cacat dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang angkutan kereta api. Dalam UU No 23 Th 2007 ps 131: Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.Q
  • 10. Pertanyaan sepurar Presentasi: 1. Hubungan hukum pidana dalam perkeretaapian? 2. Adakah peraturan yang mengatur tentang pedagang asongan di kereta? 3. Apa yang dimaksud Pelayanan & FISILITAS minal di stasiun dan di kereta? 4. Adakah aturan yang mengatur tentang palang pintu perlintasan KA? 5. Apa Konsekuensi hk terhadap pembatalan keberangkatan barang/orang yang dilakukan sendiri atau pihak perkeretaan? 6. Bisakah meminta ganti rugi keterlambatan kereta? Baik kedatangan maupun keberangkatan. 7. Siapa yang betanggung jawab dalam prjalanan KA ketika ditengah perjalanan diserang sekelompok orang (Ex: Sporter bola) sehinnga menelan korban lupa maupun meninggal? 8. Berapa batasan barang bawaan dalam pengangkutan KA atau brp Bagasi max? 9. Sejarah perkeretaapian? 10. Contoh barang Khusus? 11. Ketika KA tidak memenuhi standart minimal, siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi? Atau apa tindakan hukumnya? 12. Pengaruh Dishub dengan PT. Kereta Api Indonesia?