2. Pembahasan dalam hukum pengangkutan dengan Kereta
Api (KA):
1. Pengertian
2. Dasar hukum penyelengaraan dengan kereta api
3. Angkutan orang dengan kereta api (Kereta Orang).
4. Angkutan barang dengan kereta api (kereta barang).
5. Hak dan kewajiban pengangkut dan penumpang dalam
angkutan kereta api.
6. Tanggung jawab dalam angkutan kereta api.
7. Perlakuan khusus dalam pengangkutan kereta api.
3. 1. Pengertian Perkeretaapian
Menurut UU No 23 Th 2007 ttg perkeretaapian:
Perkeretaapian adalah satu kesatuan system yang terdiri dari
prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria,
persyaratan, dan prosedur untuk penyelengaraan transportasi kereta api.
Menurut PP RI no.72 th 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pasal 1
:
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan
sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang
akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan
kereta api.
Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari
satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
4. 2. Dasar hukum penyelengaraan dengan kereta api
UU N0.13 /1992 diperbaharui UU No. 23/ 2007 tentang Perkeretaapian
Aspek hk Public = Pengangkutan diatur UU
Aspek hk Pedata= Pengangkutan diatur dengan
Perjanjian yg dibuat oleh para pihak
5. 3. Pengangkutan orang dengan kereta api (Kereta Orang)
Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan
kereta, pengangkutan dengan kereta api menggunakan gerbong, dan
wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal. (Penjelasan PP
No 72 Th 2009 ps 134)
Pasal 132
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang
telah memiliki karcis.
(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan
sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti
terjadinya perjanjian angkutan orang.
6. 4. Pengangkutan barang dengan kereta api (kereta Barang)
Pasal 139
(1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan
gerbong.
(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. barang umum;
b. barang khusus;
c. bahan berbahaya dan beracun; dan
d. limbah bahan berbahaya dan beracun.
Angkutan barang umum diklasifikasikan atas:
1. Barang aneka = Menggunakan Gerbong Tertutup
2. Kiriman Pos dan, = menggunakan Kereta Bagasi
3. Jenazah = Menggunakan Kereta Bagasi
7. 5. Hak & Kewajiban Pengangkut dan Penumpang Dalam angkutan
kereta api.
UU No 13 Th 92 Ps 26 & 27
ps 25:
(1) Penyelenggaraan pelayanan angkutan orang atau barang dilakukan
setelah dipenuhinya syarat-syarat umum angkutan yang ditetapkan
badan penyelenggara berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda
bukti terjadinya perjanjian angkutan.
Pasal 26
Penumpang dan/atau barang yang telah memenuhi syarat-syarat umum angkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib diangkut oleh badan penyelenggara.
Pasal 27
Jika terjadi pembatalan pemberangkatan perjalanan kereta api oleh badan
penyelenggara, badan penyelenggara wajib mengembalikan jumlah biaya yang telah
dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim barang.
8. 6. Tanggung jawab dalam angkutan kereta api
UU No 13 Th 92 Pasal 28 & 34/ PP No 13 Th 2009 ps 168
tanggung jawab terhadap barang yg di angkut
PP No 13 Th 2009 ps 174
Pasal 28
(1) Badan penyelenggara bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jasa
dan/atau pihak ketiga yang timbul dari penyelenggaraan pelayanan angkutan kereta api.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dengan ketentuan:
a. sumber kerugian berasal dari pelayanan angkutan dan harus dibuktikan adanya kelalaian petugas,
atau pihak lain yang dipekerjakan oleh badan penyelenggara;
b. besarnya ganti rugi dibatasi sejumlah maksimum asuransi yang ditutup oleh badan penyelenggara
dalam hal penyelenggaraan kegiatannya.
Ps 34
Badan penyelenggara wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28.
9. 7. Perlakuan Khusus dalam Angkutan Kereta api.
UU No 13 Th 92 ps 35:
Penderita cacat dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan
berupa perlakuan khusus dalam bidang angkutan kereta api.
Dalam UU No 23 Th 2007 ps 131:
Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus
dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah
lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.Q
10. Pertanyaan sepurar Presentasi:
1. Hubungan hukum pidana dalam perkeretaapian?
2. Adakah peraturan yang mengatur tentang pedagang asongan di
kereta?
3. Apa yang dimaksud Pelayanan & FISILITAS minal di stasiun
dan di kereta?
4. Adakah aturan yang mengatur tentang palang pintu perlintasan
KA?
5. Apa Konsekuensi hk terhadap pembatalan keberangkatan
barang/orang yang dilakukan sendiri atau pihak perkeretaan?
6. Bisakah meminta ganti rugi keterlambatan kereta? Baik
kedatangan maupun keberangkatan.
7. Siapa yang betanggung jawab dalam prjalanan KA ketika
ditengah perjalanan diserang sekelompok orang (Ex: Sporter bola)
sehinnga menelan korban lupa maupun meninggal?
8. Berapa batasan barang bawaan dalam pengangkutan KA atau
brp Bagasi max?
9. Sejarah perkeretaapian?
10. Contoh barang Khusus?
11. Ketika KA tidak memenuhi standart minimal, siapa yang
berwenang menjatuhkan sanksi? Atau apa tindakan hukumnya?
12. Pengaruh Dishub dengan PT. Kereta Api Indonesia?