2. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat
jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran
umum
Pengertian Pajak
3. Menurut Undang-undang No 6 Tahun 1983
stdtd Undang-undang No 28 Tahun 2007
Pajak adalah Kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
4. Unsur yang melekat pada
pengertian Pajak
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-
undang
2. Sifatnya dapat dipaksakan.
3. Tidak ada kontraprestasi secara langsung
4. Pajak dipungut oleh negara baik
pemerintah Pusat atau Daerah
5. Diperuntukkan bagi pengeluaran
pemerintah
5. RETRIBUSI & SUMBANGAN
RETRIBUSI
ada kontraprestasi
secara langsung
pembayaran tersebut
ditujukan semata-
mata untuk
mendapatkan suatu
prestasi tertentu dari
pemerintah
Ada aturannya
SUMBANGAN
Yang mendapatkan
atau merasakan
imbalan/manfaat
langsung adalah
penerima
sumbangan
Tidak dipaksakan
dan tak ada aturan
yang mengharuskan
6. Fungsi Pajak
Fungsi Utama:
Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Fungsi Mengatur (Regulerent)
Fungsi Turunan:
Fungsi RedistribusiPemeratan dan keadilan
Fungsi Demokrasi dari dan untuk rakyat
7. Asas dan dasar Pemungutan Pajak
Menurut Adam Smith ada 4 asas pemungutan:
1. Equality adil dan merata (ability to pay &
manfaat)
2. Certainty kepastian hukum
3. Convenience pay as you earn
4. Economy
8. Dasar Teori Pemungutan Pajak
Teori Asuransi adanya Premi
Teori KepentinganPengeluaran Negara u
rakyat dibebankan kpd rakyat
Teori Gaya Pikulbobot bayar pajak
sama
Teori Bakti kewajiban pajak mutlak
Teori Gaya Belifungsi mengatur u
kemaslahatan rakyat
9. Kedudukan Hukum Pajak
Pajak diatur dalam Undang-undang Dasar
1945 pasal 23A (amandemen) yang berbunyi
Pajak dan pungutan lainya yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan Undang-undang
Hukum Publik Rakyat denga Negara
Hukum Pidana UU Pengadilan pajak
Hukum Perdatalingkungan perdata
10. Jenis-jenis Hukum Pajak
a. Hukum Pajak Materiil:
Memuat Norma-norma yang menerangkan:
keadaan,
perbuatan,
peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek
pajak),
siapa yang dikenakan (subjek pajak),
berapa besarnya pajak yang dikenakan,
segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya
utang pajak,
dan hubungan hukum antara Pemerintah dan WP
11. Lanjutan.
b. Hukum Pajak Formal
Memuat bentuk/tatacara untuk mewujudkan
hukum materiil menjadi kenyataan
12. Jenis-jenis Hukum Pajak
Hukum Pajak
Materiil
UU PPh
UU PPN
UU PBB
UU BPHTB
UU Bea Meterai
Hukum Pajak
Formal
UU Ketentuan
Umum dan Tata Cara
Perpajakan
UU Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa
UU Pengadilan Pajak
13. Penafsiran dalam Hukum Pajak
1) Penafsiran Historis Sejarah pembuatan UU
2) Penafsiran Sosiologis disesuaikan dg
kehidupan masyarakat
3) Penafsiran Sistematikpengaitan dg pasal lain
spy jelas
4) Penafsiran Otentikmelihat hal2 yang tlh
dijelaskan dlm uu
5) Penafsiran Tata Bahasabunyi kata -kata
6) Penafsiran Analogiskiasan
7) Penafsiran A Contrariolawan dari mslh yg
datur
14. Perlawanan terhadap pajak
Perlawanan Pasif
Hambatan yang
mempersulit
pemungutan pajak
yg berhub dg
struktur ekonomi,
intelektual,moral
dan teknik
pemungutan pajak
itu sendiri
Perlawanan Aktif
Tax Avoidance
(penghindaran)
Tax Evasion
(pengelakan)
Melalaikan Pajak
15. Jenis pajak Menurut Sifatnya
Pajak Langsung
pembebanan tdk dapat dilimpahkan
Contoh: PPh
Pajak Tidak Langsung
pembebanan dapat dilimpahkan
Contoh: PPN
16. Jenis pajak Menurut Sasaran/
Objeknya
Pajak Subjektif
SubjekObjek contoh: PPh
Pajak Objektif
ObjekSubjek contoh: PBB, BPHTB, PPN
dan PPn BM
17. Jenis pajak Menurut
Pemungutnya
Pajak Pusat
contoh: PPh, PPN, PPnBM,
PBB, BPHTB dan Bea Materai
Pajak Daerah
contoh: Pajak Parkir, Reklame,
BBNKB, Restoran, Hotel,
Hiburan dll
18. 3 STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
Stelsel Nyata (riil stelsel) Penghasilan
nyata,akhir periode
Stelsel Fiktif (fictive stelsel)anggapan
Ph sama dg sebelumnya
Stelsel Campuran
19. Sistem pemungutan pajak
Official Assessment System
Self Assessment System
Withholding System
20. 3 ASAS UNTUK MEMUNGUT
PAJAK
Asas Tempat tinggal
Asas Kebangsaan
Asas Sumber