際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Pengantar Hukum Pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat
jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran
umum
Pengertian Pajak
Menurut Undang-undang No 6 Tahun 1983
stdtd Undang-undang No 28 Tahun 2007
Pajak adalah Kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
Unsur yang melekat pada
pengertian Pajak
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-
undang
2. Sifatnya dapat dipaksakan.
3. Tidak ada kontraprestasi secara langsung
4. Pajak dipungut oleh negara baik
pemerintah Pusat atau Daerah
5. Diperuntukkan bagi pengeluaran
pemerintah
RETRIBUSI & SUMBANGAN
RETRIBUSI
 ada kontraprestasi
secara langsung
 pembayaran tersebut
ditujukan semata-
mata untuk
mendapatkan suatu
prestasi tertentu dari
pemerintah
 Ada aturannya
SUMBANGAN
 Yang mendapatkan
atau merasakan
imbalan/manfaat
langsung adalah
penerima
sumbangan
 Tidak dipaksakan
dan tak ada aturan
yang mengharuskan
Fungsi Pajak
Fungsi Utama:
Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Fungsi Mengatur (Regulerent)
Fungsi Turunan:
Fungsi RedistribusiPemeratan dan keadilan
Fungsi Demokrasi  dari dan untuk rakyat
Asas dan dasar Pemungutan Pajak
Menurut Adam Smith ada 4 asas pemungutan:
1. Equality  adil dan merata (ability to pay &
manfaat)
2. Certainty kepastian hukum
3. Convenience pay as you earn
4. Economy
Dasar Teori Pemungutan Pajak
Teori Asuransi adanya Premi
Teori KepentinganPengeluaran Negara u
rakyat dibebankan kpd rakyat
Teori Gaya Pikulbobot bayar pajak
sama
Teori Bakti kewajiban pajak mutlak
Teori Gaya Belifungsi mengatur u
kemaslahatan rakyat
Kedudukan Hukum Pajak
Pajak diatur dalam Undang-undang Dasar
1945 pasal 23A (amandemen) yang berbunyi
Pajak dan pungutan lainya yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan Undang-undang
Hukum Publik  Rakyat denga Negara
Hukum Pidana UU Pengadilan pajak
Hukum Perdatalingkungan perdata
Jenis-jenis Hukum Pajak
a. Hukum Pajak Materiil:
Memuat Norma-norma yang menerangkan:
keadaan,
perbuatan,
peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek
pajak),
siapa yang dikenakan (subjek pajak),
berapa besarnya pajak yang dikenakan,
segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya
utang pajak,
dan hubungan hukum antara Pemerintah dan WP
Lanjutan.
b. Hukum Pajak Formal
Memuat bentuk/tatacara untuk mewujudkan
hukum materiil menjadi kenyataan
Jenis-jenis Hukum Pajak
Hukum Pajak
Materiil
 UU PPh
 UU PPN
 UU PBB
 UU BPHTB
 UU Bea Meterai
Hukum Pajak
Formal
 UU Ketentuan
Umum dan Tata Cara
Perpajakan
 UU Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa
 UU Pengadilan Pajak
Penafsiran dalam Hukum Pajak
1) Penafsiran Historis Sejarah pembuatan UU
2) Penafsiran Sosiologis disesuaikan dg
kehidupan masyarakat
3) Penafsiran Sistematikpengaitan dg pasal lain
spy jelas
4) Penafsiran Otentikmelihat hal2 yang tlh
dijelaskan dlm uu
5) Penafsiran Tata Bahasabunyi kata -kata
6) Penafsiran Analogiskiasan
7) Penafsiran A Contrariolawan dari mslh yg
datur
Perlawanan terhadap pajak
Perlawanan Pasif
 Hambatan yang
mempersulit
pemungutan pajak
yg berhub dg
struktur ekonomi,
intelektual,moral
dan teknik
pemungutan pajak
itu sendiri
Perlawanan Aktif
 Tax Avoidance
(penghindaran)
 Tax Evasion
(pengelakan)
 Melalaikan Pajak
Jenis pajak Menurut Sifatnya
 Pajak Langsung
pembebanan tdk dapat dilimpahkan
Contoh: PPh
 Pajak Tidak Langsung
pembebanan dapat dilimpahkan
Contoh: PPN
Jenis pajak Menurut Sasaran/
Objeknya
Pajak Subjektif
SubjekObjek contoh: PPh
Pajak Objektif
ObjekSubjek contoh: PBB, BPHTB, PPN
dan PPn BM
Jenis pajak Menurut
Pemungutnya
 Pajak Pusat
contoh: PPh, PPN, PPnBM,
PBB, BPHTB dan Bea Materai
 Pajak Daerah
contoh: Pajak Parkir, Reklame,
BBNKB, Restoran, Hotel,
Hiburan dll
3 STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
 Stelsel Nyata (riil stelsel) Penghasilan
nyata,akhir periode
 Stelsel Fiktif (fictive stelsel)anggapan
Ph sama dg sebelumnya
 Stelsel Campuran
Sistem pemungutan pajak
 Official Assessment System
 Self Assessment System
 Withholding System
3 ASAS UNTUK MEMUNGUT
PAJAK
 Asas Tempat tinggal
 Asas Kebangsaan
 Asas Sumber
Tarif Pajak
Tarif Presentase ada 2:
1.Tarif Marginal
2.Tarif Efektif
Stuktur Tarif Pajak
(Pola presentase tarif)
 Tarif Proporsional/Sebanding% tetap
 Tarif Progresif:
a. Tarif Progresif Progresif
b. Tarif Progresif Tetap
c. Tarif Progresif Degresif
 Tarif Degresif
 Tarif Tetap
 Tarif Pajak Advalorem mis. Bea masuk
 Tarif Spesifik
Hapusnya Utang Pajak disebabkan
 Pembayaran
 Kompensasi
 Daluwarsa
 Pembebasan
 Penghapusan
Pengantar Hukum Pajak

More Related Content

Pengantar Hukum Pajak

  • 2. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum Pengertian Pajak
  • 3. Menurut Undang-undang No 6 Tahun 1983 stdtd Undang-undang No 28 Tahun 2007 Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
  • 4. Unsur yang melekat pada pengertian Pajak 1. Pajak dipungut berdasarkan undang- undang 2. Sifatnya dapat dipaksakan. 3. Tidak ada kontraprestasi secara langsung 4. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah Pusat atau Daerah 5. Diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah
  • 5. RETRIBUSI & SUMBANGAN RETRIBUSI ada kontraprestasi secara langsung pembayaran tersebut ditujukan semata- mata untuk mendapatkan suatu prestasi tertentu dari pemerintah Ada aturannya SUMBANGAN Yang mendapatkan atau merasakan imbalan/manfaat langsung adalah penerima sumbangan Tidak dipaksakan dan tak ada aturan yang mengharuskan
  • 6. Fungsi Pajak Fungsi Utama: Fungsi Penerimaan (Budgetair) Fungsi Mengatur (Regulerent) Fungsi Turunan: Fungsi RedistribusiPemeratan dan keadilan Fungsi Demokrasi dari dan untuk rakyat
  • 7. Asas dan dasar Pemungutan Pajak Menurut Adam Smith ada 4 asas pemungutan: 1. Equality adil dan merata (ability to pay & manfaat) 2. Certainty kepastian hukum 3. Convenience pay as you earn 4. Economy
  • 8. Dasar Teori Pemungutan Pajak Teori Asuransi adanya Premi Teori KepentinganPengeluaran Negara u rakyat dibebankan kpd rakyat Teori Gaya Pikulbobot bayar pajak sama Teori Bakti kewajiban pajak mutlak Teori Gaya Belifungsi mengatur u kemaslahatan rakyat
  • 9. Kedudukan Hukum Pajak Pajak diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 23A (amandemen) yang berbunyi Pajak dan pungutan lainya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang Hukum Publik Rakyat denga Negara Hukum Pidana UU Pengadilan pajak Hukum Perdatalingkungan perdata
  • 10. Jenis-jenis Hukum Pajak a. Hukum Pajak Materiil: Memuat Norma-norma yang menerangkan: keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan (subjek pajak), berapa besarnya pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara Pemerintah dan WP
  • 11. Lanjutan. b. Hukum Pajak Formal Memuat bentuk/tatacara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan
  • 12. Jenis-jenis Hukum Pajak Hukum Pajak Materiil UU PPh UU PPN UU PBB UU BPHTB UU Bea Meterai Hukum Pajak Formal UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa UU Pengadilan Pajak
  • 13. Penafsiran dalam Hukum Pajak 1) Penafsiran Historis Sejarah pembuatan UU 2) Penafsiran Sosiologis disesuaikan dg kehidupan masyarakat 3) Penafsiran Sistematikpengaitan dg pasal lain spy jelas 4) Penafsiran Otentikmelihat hal2 yang tlh dijelaskan dlm uu 5) Penafsiran Tata Bahasabunyi kata -kata 6) Penafsiran Analogiskiasan 7) Penafsiran A Contrariolawan dari mslh yg datur
  • 14. Perlawanan terhadap pajak Perlawanan Pasif Hambatan yang mempersulit pemungutan pajak yg berhub dg struktur ekonomi, intelektual,moral dan teknik pemungutan pajak itu sendiri Perlawanan Aktif Tax Avoidance (penghindaran) Tax Evasion (pengelakan) Melalaikan Pajak
  • 15. Jenis pajak Menurut Sifatnya Pajak Langsung pembebanan tdk dapat dilimpahkan Contoh: PPh Pajak Tidak Langsung pembebanan dapat dilimpahkan Contoh: PPN
  • 16. Jenis pajak Menurut Sasaran/ Objeknya Pajak Subjektif SubjekObjek contoh: PPh Pajak Objektif ObjekSubjek contoh: PBB, BPHTB, PPN dan PPn BM
  • 17. Jenis pajak Menurut Pemungutnya Pajak Pusat contoh: PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB dan Bea Materai Pajak Daerah contoh: Pajak Parkir, Reklame, BBNKB, Restoran, Hotel, Hiburan dll
  • 18. 3 STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK Stelsel Nyata (riil stelsel) Penghasilan nyata,akhir periode Stelsel Fiktif (fictive stelsel)anggapan Ph sama dg sebelumnya Stelsel Campuran
  • 19. Sistem pemungutan pajak Official Assessment System Self Assessment System Withholding System
  • 20. 3 ASAS UNTUK MEMUNGUT PAJAK Asas Tempat tinggal Asas Kebangsaan Asas Sumber
  • 21. Tarif Pajak Tarif Presentase ada 2: 1.Tarif Marginal 2.Tarif Efektif
  • 22. Stuktur Tarif Pajak (Pola presentase tarif) Tarif Proporsional/Sebanding% tetap Tarif Progresif: a. Tarif Progresif Progresif b. Tarif Progresif Tetap c. Tarif Progresif Degresif Tarif Degresif Tarif Tetap Tarif Pajak Advalorem mis. Bea masuk Tarif Spesifik
  • 23. Hapusnya Utang Pajak disebabkan Pembayaran Kompensasi Daluwarsa Pembebasan Penghapusan