2. KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH WAJIB MEMUAT :
a. PENDIDIKAN AGAMA
b. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
c. BAHASA
( Ps 37 AYAT 1 UU No 20 tahun 2003 )
KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI WAJIB MEMUAT :
a. PENDIDIKAN AGAMA;
b. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN;
c. BAHASA.
( Ps 37 AYAT 2 UU No.20 tahun 2003)
2
3. Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20
Tahun 2003:
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
3
4. 4
Azyumardi Azra : PKn adlh pendidikan yg mengkaji & membahas ttg
pemerintahan, konstitusi, lembaga2 demokrasi, rule of law, HAM, hak dan
kewajiban warganegara serta proses demokrasi.
Zamroni : PKn adalah pendidikan demokrasi yg bertujuan untuk
mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis & bertindak demokratis.
Merphin Panjaitan : PKn adlh pendidikan demokrasi yg bertujuan utk
mendidik generasi muda menjadi warganegara yg demokratis dan
partisipatif melalui suatu pendidikan yg dialogial.
Tim ICCE UIN Jakarta : PKn adlh suatu proses yg dilakkn olh lembaga
pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku
politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge,
awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta
kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional.
6. 6
BERTUJUAN UNTUK MENGUASAI :
~ Kemampuan berfikir,
~ Bersikap rasional, dan dinamis,
~ Berpandangan luas sebagai
manusia intelektual.
Mengantarkan mahasiswa
selaku warganegara, memiliki :
a. Wawasan kesadaran bernegara,
untuk :
- bela negara.
- cinta tanah air.
b. Wawasan kebangsaan, untuk :
- kesadaran berbangsa
- mempunyai ketahanan nasional.
c. Pola pikir, sikap yang komprehensif-
Integral pada seluruh aspek
kehidupan nasional.
7. 7
TUJUAN MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DI PERGURUAN TINGGI
( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
1. Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan
kewarganegaraan,
2. Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam
peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai
individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara
yang terdidik.
3. Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-
kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan
masyarakat madani.
8. 8
T
U
J
U
A
N
K
U
L
I
A
H
P
K
N
MEMBENTUK KECAKAPAN PARTISIPATIF YG BERMUTU & BERTANGGUNG
JAWAB DLM POLITIK & BRMASYRKT (LOKAL, NAS, REG & GLOBAL )
MENJADIKAN WN YG BAIK & MAMPU JAGA PERSATUAN & INTEGRITAS
BANGSA GUNA WUJUDKN IND. YG KUAT, SEJAHTERA & DEMOKRATIS
MENGHASILKAN MAHASISWA BERPIKIR KOMPREHENSIF, ANALITIS &
KRITIS & BERTINDAK DEMOKRATIS
MENGEMBANGKAN KULTUR DEMOKRASI : KEBEBASAN, PERSAMAAN,
KEMERDEKAAN, TOLERNSI, PUAN MENAHAN DIRI, NEGOSIASI
MEMBENTUK MAHASISWA MJD GOOD & RESPONSIBILITY CITIZEN MLL
PENANAMAN MORAL & KETERAMPILAN ( SKILL )
9. RUANG LINGKUP
9
Keputusan Dirjen Dikti No.
43/DIKTI/Kep/2006 cakupan materi
Pend. Kewarganegaraan meliputi :
1. Filsafat pancasila
2. Identitas nasional
3. Politik dan strategi
4. Demokrasi Indonesia
5. HAM dan rule of law
6. Hak dan kewajiban warga Negara
7. Geopolitik Indonesia
8. Geostrategic Indonesia
10. PARADIGMA
PKN
(CIVIC EDUCATION)
1. Mahasiswa
2. Dosen
3. Materi
4. Manaj Dik
Paradigma
Feodalistik
-PT sbg tempat
mmpersiapkan
generasi masa
datang
-Mhssw sbg obyek
-Dosen sbg sumber
ilmu, kebenaran &
info, otoriter &
birokratis
-Materi disusun
Scr Rigid
-Sentralistik
-Dogmatis
Hasil :
-Mjd manusia robot
-Tdk kreatif
-Tdk demokratis
-Otoriter
Paradigma
Humanistik
-Mhssw sbg subyek &
objek
-Dosen sbg fasilitator &
mitra dialog
-Materi brdasar kebutuhan
serdik, fleksibel, dinamis
& fenomenologis
-Orientasi pembelajaran
learning to know, to be,
to do, to live together
11. 11
NO MATERI METODE PEMBELAJARAN
ALOKASI
WAKTU
BOBOT
NILAI
1 Pengantar
Pendidikan
Kewarganegaraan
Ceramah interaktif dengan
ilustrasi
1 kali
pertemuan
5%
2 Nilai-nilai dan Filsafat
Pancasila
Ceramah singkat,studi kasus
dan diskusi.
2 kali
pertemuan
10%
3 Identitas Nasional
Bangsa Indonesia
Ceramah singkat,dikusi
kelompok kecil dan simulasi.
1 kali
pertemuan
10%
4 Demokrasi Ceramah singkat, studi pustaka
dan diskusi.
2 kali
pertemuan
15%
5 Hak & Kewajiban
Warga Negara
Ceramah singkat,dikusi
kelompok kecil dan simulasi.
2 kali
pertemuan
15%
6 Ham & Rule of Law Ceramah singkat,dikusi
kelompok kecil dan simulasi.
3 kali
pertemuan
15%
7 Ketahanan Nasional Ceramah singkat,dikusi
kelompok kecil dan simulasi.
2 kali
pertemuan
15%
8 Politik dan Strategi
Nasional.
Ceramah, bedah kasus, diskusi. 3 kali
pertemuan
15%
JUMLAH
15 kali
pertemuan
100%
RENCANA PEMBELAJARAN
MK. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
13. 13
~ SUMBER NILAI DAN
~ PEDOMAN PENYELENGGARAAN
PROGRAM STUDI DALAM MENGANTARKAN
MAHASISWA, UNTUK
~ MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU
WARGANEGARA YANG BERPERAN AKTIF
~ MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU
MASYARAKAT MADANI
14. 14
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar
mampu :
~ mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan
bangsa Indonesia,
~ mewujudkan kesadaran berbangsa dan
bernegara,
~ menerapkan ilmunya secara bertanggung
jawab terhadap kemanusiaan.
15. CIVICS/KEWARGAAN NEGARA : SMA/SMP 62, SD 68, SMP 1969,
SMA 1969
PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA (PKN) : SD 68, PPSP 73
PENDIDIKAN MORAL PANCASILA (PMP) : SD, SMP,SMU 1975, 1984.
PENDIDIKAN PANCASILA : PT 1970-an - 2000-an
PENDIDIKAN KEWIRAAN : PT 1960-an - 2001
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN : PT 2002 - Sekarang
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (PPKn) : SD,
SMP, SMU 1994-Sekarang
PENDIDIKAN KEWARGAAN : IAIN/STAIN 2002 - sekarang
(rintisan)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) : SD, SMP, SMU, PT
(UU No.20 Thn 2003 ttg SISDIKNAS)
15
16. CATATAN :
PENDIDIKAN KEWIRAAN : PT 1960-an 2000
- Walawa (Wajib Latih Mahasiswa) :
~ Ektra Kurikuler, tapi intra Universiter
~ Di beberapa PTN.
~ 1970-an
~ Resimen Mahasiswa berdasar teritorial (seperti : Yon Maha
Jaya, Maha Surya, dsj).
~ sertifikatnya Tamtama Cadangan.
- Pendidikan Perwira Cadangan :
~ SKep Bersama Mendikbud-Menhankam/Pangab
untuk PTN : 0228/U/73 dan Kep.B.43/XII/73, 08-12-1973.
~ prinsipnya Wamil untuk Jurusan tertentu,
- sarjana muda ( eqivalen 90 sks)
- diberi pangkat Letnan Dua.
16
20. 20
ATRIBUT MASYARAKAT MADANI
INDONESIA
BER-KETUHANAN YANG MAHA ESA,
BERKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB,
BERSATU DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA,
DEMOKRATIS-KONSTITUSIONAL,
BERKEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA,
BERBHINNEKA TUNGGAL IKA,
MENJUNJUNG TINGGI HAK DAN KEWAJIBAN
AZASI MANUSIA,
MENCINTAI PERDAMAIAN DUNIA.
21. 21
1. UU. No. 20. tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. SKep. Dirjen DIKTI Depdiknas, No. 38/DIKTI/Kep/2002. tentang
Rambu-rambu pelaksanaan Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tinggi.
3. Tim Dirjen Dikti-Dep Diknas. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
4. Tim ICCE UIN Jakarta. (2003). Pendidikan Kewarganegaraan : Demokrasi,
Hak asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Jakarta &
Pena Media
5. Winarno, Spd, M. Si. (2012). Paradigma Baru Pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara