ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Sekolah/Madrasah Saudara sedang mengikuti akreditasi yang diselenggarakan
oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Instrumen
Akreditasi ini diisi oleh pihak sekolah/madrasah atas tanggung jawab kepala
sekolah/madrasah yang akan digunakan untuk penilaian kelayakan sekolah/
madrasah dan data dasar untuk berbagai kepentingan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, Pasal 2 ayat 1,
lingkup Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini mengacu pada delapan
komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar
Nasional Pendidikan). Standar nasional pendidikan tersebut meliputi: (1).
standar isi, (2). standar proses, (3). standar kompetensi lulusan, (4). standar
pendidik dan tenaga kependidikan, (5). standar sarana dan prasarana, (6).
standar pengelolaan, (7). standar pembiayaan, dan (8). standar penilaian
pendidikan.
Saudara diharapkan menjawab semua butir pernyataan agar informasi yang
diberikan mencerminkan keadaan sekolah/madrasah yang sebenarnya. Jawaban
dan data yang Saudara berikan akan diklarifikasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh
tim asesor yang akan melakukan visitasi ke sekolah/madrasah.
Terima kasih atas waktu dan upaya Saudara untuk mengisi instrumen ini.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
hal. ii
Draf Instrumen Akreditasi SMA/ MA – Hak Cipta © 2008 BAN-S/M

More Related Content

Pengantar lampiran menteri

  • 1. Sekolah/Madrasah Saudara sedang mengikuti akreditasi yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Instrumen Akreditasi ini diisi oleh pihak sekolah/madrasah atas tanggung jawab kepala sekolah/madrasah yang akan digunakan untuk penilaian kelayakan sekolah/ madrasah dan data dasar untuk berbagai kepentingan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, Pasal 2 ayat 1, lingkup Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini mengacu pada delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Standar nasional pendidikan tersebut meliputi: (1). standar isi, (2). standar proses, (3). standar kompetensi lulusan, (4). standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5). standar sarana dan prasarana, (6). standar pengelolaan, (7). standar pembiayaan, dan (8). standar penilaian pendidikan. Saudara diharapkan menjawab semua butir pernyataan agar informasi yang diberikan mencerminkan keadaan sekolah/madrasah yang sebenarnya. Jawaban dan data yang Saudara berikan akan diklarifikasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh tim asesor yang akan melakukan visitasi ke sekolah/madrasah. Terima kasih atas waktu dan upaya Saudara untuk mengisi instrumen ini. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) hal. ii Draf Instrumen Akreditasi SMA/ MA – Hak Cipta © 2008 BAN-S/M