際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENGANTAR PAJAKPENGANTAR PAJAK
Oleh:Oleh:
SHOLATIAHSHOLATIAH
Pengertian :
Pajak: Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan)
yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan, dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran2 pemerintah.
Fungsi pajak :
1. fungsi penerimaan (budgeter)
pajak berfungsi sebagai sumber dana yang
diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran2
pemerintah.
contoh: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai
penerimaan dalam negeri
2. fungsi mengatur (reguler)
pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.
contoh: dikenakan pajak yang tinggi terhadap
minuman keras.
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
 1. Equality (Adil dan Merata)
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu
dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding
dengan kemampuan membayar pajak.
2. Certainty (tidak sewenang-wenang)
penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang.
Oleh karena itu WP harus mengetahui secara jelas dan
pasti pajak yang terutang.
3. Convenience
kapan WP itu harus membayar pajak sebaiknya dengan
saat2 tidak menyulitkan WP.
4. Economy
secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya
pemenuhan kewajiban pajak bagi WP diharapkan
seminimum mungkin.
Sistem Pemungutan Pajak
A. Official Assesment System
 adalah suatu sistem pemungutan pajak yang mrmberi wewenamg
kpd pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang. Contoh : PBB
 Ciri-ciri official assesment system:
a. wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang
perada fiskus
b. WP bersifat pasif
c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan SKP oleh fiskus
B. Self Assesment System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada WP u/ menghitung, membayar dan melaporkan sendiri
besarnya pajak yang harus dibayar. Contoh : PPh
C. Withholding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pihak ketiga u memotong atau memungut besarnya pajak yang
terutang o/ WP. Cth: Bank Memotong pajak atas bunga
tabungan/deposito.
Penyebab hapusnya utang pajak
1. Pembayaran
Utang WP hapus karena pembayaran pajak yang dilakukan ke Kas
Negara
2. Kompensasi
WP mempunyai Lebih Bayar Pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak
yang diterima WP sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak2
lainnya yang terutang
3. Daluwarsa
Daluwarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan
Hak u/ melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau lima
tahun, terhitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa
pajak. Namun daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila
diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa.
4. Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena
ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok
pajaknya, tetapi terhadap sanksi adm.
5 Penghapusan
Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi
diberikannya karena keadaan keuangan WP
TARIF PAJAK
 PPh Psl 21 = untuk pjk gaji karyawan dlm negeri
 PPh psl 26 = untuk pjk gaji krywn ekspatriat/org luar negeri
 PPh psl 22 = pjk yg wajib dipungut oleh bendaharawan
pemerintah setiap bendhrwn tsb ada melakukan pembelian
bkp/jkp
 PPh psl 23 = pjk yg wjb dipotong oleh pemberi kerja dlm hal
transaksi jasa
 PPh psl 24 = kredit pjk luar negeri
 PPh psl 28/29 = PPh pjk tahunan perushn
 PPh pasal 4 ayat 2: final 1% dr omzet perbulan (kalo omzet
perusahaan tidak lebih dr ato sama dengan 4,8 M setahun)
 PPh pasal 25 : angsuran pajak (kalo omzet perushaan sdh
mencapai 4,8 M dan lebih)/ tidak final
PENGHSLN TDK KENA
PAJAK (PTKP)
- STATUS
K/0 = KAWIN = 58.500.000
K/1 = KAWIN ANAK 1 = 63.000.000
K/2 = KAWIN ANAK 2 = 67.500.000
K/3 = KAWIN ANAK 3 = 72.000.000
TK/0 = TDK KWN = 54.000.000
TK/1 = 58.500.000
TK/2 = 63.000.000
TK/3 = 67.500.000
Gaji udin 10.000.000
Pengurangan:
By jabatan 5% 500.000
Gaji bersih 9.500.000
Gaji udin setahun 114.000.000
Ptkp k/1 63.000.000
pkp 51.000.000
5%*51,000.000 25.500.000 (pph
21 setahun)
Pph 21 sebulan 2.125.000

More Related Content

1.Pengantar Pajak

  • 2. Pengertian : Pajak: Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran2 pemerintah. Fungsi pajak : 1. fungsi penerimaan (budgeter) pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran2 pemerintah. contoh: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri 2. fungsi mengatur (reguler) pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi. contoh: dikenakan pajak yang tinggi terhadap minuman keras.
  • 3. ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK 1. Equality (Adil dan Merata) Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak. 2. Certainty (tidak sewenang-wenang) penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu WP harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang. 3. Convenience kapan WP itu harus membayar pajak sebaiknya dengan saat2 tidak menyulitkan WP. 4. Economy secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi WP diharapkan seminimum mungkin.
  • 4. Sistem Pemungutan Pajak A. Official Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang mrmberi wewenamg kpd pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Contoh : PBB Ciri-ciri official assesment system: a. wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang perada fiskus b. WP bersifat pasif c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan SKP oleh fiskus B. Self Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada WP u/ menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Contoh : PPh C. Withholding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga u memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang o/ WP. Cth: Bank Memotong pajak atas bunga tabungan/deposito.
  • 5. Penyebab hapusnya utang pajak 1. Pembayaran Utang WP hapus karena pembayaran pajak yang dilakukan ke Kas Negara 2. Kompensasi WP mempunyai Lebih Bayar Pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima WP sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak2 lainnya yang terutang 3. Daluwarsa Daluwarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan Hak u/ melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau lima tahun, terhitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak. Namun daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa. 4. Pembebasan Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi adm. 5 Penghapusan Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan keuangan WP
  • 6. TARIF PAJAK PPh Psl 21 = untuk pjk gaji karyawan dlm negeri PPh psl 26 = untuk pjk gaji krywn ekspatriat/org luar negeri PPh psl 22 = pjk yg wajib dipungut oleh bendaharawan pemerintah setiap bendhrwn tsb ada melakukan pembelian bkp/jkp PPh psl 23 = pjk yg wjb dipotong oleh pemberi kerja dlm hal transaksi jasa PPh psl 24 = kredit pjk luar negeri PPh psl 28/29 = PPh pjk tahunan perushn PPh pasal 4 ayat 2: final 1% dr omzet perbulan (kalo omzet perusahaan tidak lebih dr ato sama dengan 4,8 M setahun) PPh pasal 25 : angsuran pajak (kalo omzet perushaan sdh mencapai 4,8 M dan lebih)/ tidak final
  • 7. PENGHSLN TDK KENA PAJAK (PTKP) - STATUS K/0 = KAWIN = 58.500.000 K/1 = KAWIN ANAK 1 = 63.000.000 K/2 = KAWIN ANAK 2 = 67.500.000 K/3 = KAWIN ANAK 3 = 72.000.000 TK/0 = TDK KWN = 54.000.000 TK/1 = 58.500.000 TK/2 = 63.000.000 TK/3 = 67.500.000
  • 8. Gaji udin 10.000.000 Pengurangan: By jabatan 5% 500.000 Gaji bersih 9.500.000 Gaji udin setahun 114.000.000 Ptkp k/1 63.000.000 pkp 51.000.000 5%*51,000.000 25.500.000 (pph 21 setahun) Pph 21 sebulan 2.125.000