Dokumen tersebut membahas tentang pengertian pajak dan fungsinya seperti sebagai sumber pendapatan negara dan alat pengaturan ekonomi dan sosial. Juga membahas asas-asas pemungutan pajak seperti adil, jelas, dan efisien serta sistem pemungutan pajak seperti official assessment, self assessment, dan pemotongan pajak. Terakhir membahas tarif pajak penghasilan dan penghasilan tidak kena pajak.
2. Pengertian :
Pajak: Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan)
yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan, dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran2 pemerintah.
Fungsi pajak :
1. fungsi penerimaan (budgeter)
pajak berfungsi sebagai sumber dana yang
diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran2
pemerintah.
contoh: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai
penerimaan dalam negeri
2. fungsi mengatur (reguler)
pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.
contoh: dikenakan pajak yang tinggi terhadap
minuman keras.
3. ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
1. Equality (Adil dan Merata)
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu
dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding
dengan kemampuan membayar pajak.
2. Certainty (tidak sewenang-wenang)
penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang.
Oleh karena itu WP harus mengetahui secara jelas dan
pasti pajak yang terutang.
3. Convenience
kapan WP itu harus membayar pajak sebaiknya dengan
saat2 tidak menyulitkan WP.
4. Economy
secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya
pemenuhan kewajiban pajak bagi WP diharapkan
seminimum mungkin.
4. Sistem Pemungutan Pajak
A. Official Assesment System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang mrmberi wewenamg
kpd pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang. Contoh : PBB
Ciri-ciri official assesment system:
a. wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang
perada fiskus
b. WP bersifat pasif
c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan SKP oleh fiskus
B. Self Assesment System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada WP u/ menghitung, membayar dan melaporkan sendiri
besarnya pajak yang harus dibayar. Contoh : PPh
C. Withholding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pihak ketiga u memotong atau memungut besarnya pajak yang
terutang o/ WP. Cth: Bank Memotong pajak atas bunga
tabungan/deposito.
5. Penyebab hapusnya utang pajak
1. Pembayaran
Utang WP hapus karena pembayaran pajak yang dilakukan ke Kas
Negara
2. Kompensasi
WP mempunyai Lebih Bayar Pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak
yang diterima WP sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak2
lainnya yang terutang
3. Daluwarsa
Daluwarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan
Hak u/ melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau lima
tahun, terhitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa
pajak. Namun daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila
diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa.
4. Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena
ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok
pajaknya, tetapi terhadap sanksi adm.
5 Penghapusan
Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi
diberikannya karena keadaan keuangan WP
6. TARIF PAJAK
PPh Psl 21 = untuk pjk gaji karyawan dlm negeri
PPh psl 26 = untuk pjk gaji krywn ekspatriat/org luar negeri
PPh psl 22 = pjk yg wajib dipungut oleh bendaharawan
pemerintah setiap bendhrwn tsb ada melakukan pembelian
bkp/jkp
PPh psl 23 = pjk yg wjb dipotong oleh pemberi kerja dlm hal
transaksi jasa
PPh psl 24 = kredit pjk luar negeri
PPh psl 28/29 = PPh pjk tahunan perushn
PPh pasal 4 ayat 2: final 1% dr omzet perbulan (kalo omzet
perusahaan tidak lebih dr ato sama dengan 4,8 M setahun)
PPh pasal 25 : angsuran pajak (kalo omzet perushaan sdh
mencapai 4,8 M dan lebih)/ tidak final