際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MATERI 1
PERATURAN PRESIDEN RI
NOMOR 54 TAHUN 2010
beserta perubahannya
PENGANTAR
PENGADAAN
BARANG/JASA
versi_9.1 1
DAFTAR ISI
TUJUAN PELATIHAN
PENDAHULUAN
GAMBARAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
PRINSIP, KEBIJAKAN, DAN PERATURAN PENGADAAN
BARANG /JASA PEMERINTAH
PARA PIHAK TERKAIT PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
ETIKA PENGADAAN DAN GOOD GOVERNANCE
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
versi_9.1 2
SETELAH MATERI INI DISAMPAIKAN, DIHARAPKAN PESERTA
MAMPU:
 Memahami gambaran umum proses pengadaan
 Memahami prinsip pengadaan barang/jasa
 Memahami kebijakan, peraturan perundangan terkait pengadaan
barang/jasa
 Memahami para pihak terkait pengadaan barang/jasa termasuk
tugas ULP dalam pengelolaan dan koordinasi pengadaan
barang/jasa
 Melaksanakan etika pengadaan pada pengadaan barang/jasa
 Memahami prinsip pengendalian & pengawasan
pengadaan barang/jasa
 Memahami penyimpangan yang biasa terjadi dalam pengadaan
barang/jasa
TUJUAN PELATIHAN
versi_9.1 3
DEFINISI PENGADAAN
Pasal 1 Ayat 1
versi_9.1 4
KEDUDUKAN PENGADAAN
DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN
Pemrograman (Programming)
Perencanaan (Planning)
Pemanfaatan dan pemeliharaan
(Operation and maintenance)
Penganggaran (Budgeting)
Pengadaan (Procurement) :
 Pelaksanaan kontrak dan pembayaran
(Contract Implementation and payment)
 Penyerahan pekerjaan/barang (Handover)
 Perencanaan Pengadaan
 Pemilihan Penyedia (tender)
versi_9.1 5
Setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, bergerak maupun tidak
bergerak, yang dapat diperdagangkan,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh
pengguna barang
Seluruh pekerjaan yang berhubungan
dengan pelaksanaan konstruksi
bangunan atau pembuatan wujud fisik
lainnya
BARANG
PEKERJAAN
KONSTRUKSI
DEFINISI BARANG/JASA
Pasal 4
versi_9.1 6
Jasa yang membutuhkan kemampuan
tertentu yang mengutamakan
keterampilan (skillware) dalam suatu
sistem tata kelola untuk menyelesaikan
suatu pekerjaan dan/atau penyediaan
jasa selain jasa konsultansi, pekerjaan
konstruksi dan pengadaan barang
Jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu
diberbagai bidang keilmuan yang
mengutamakan adanya olah pikir
(brainware)
JASA LAINNYA
JASA
KONSULTANSI
DEFINISI BARANG/JASA
Pasal 4
versi_9.1 7
RUANG LINGKUP DAN PEMBIAYAAN
Pengadaan Barang/Jasa di
lingkungan K/L/D/I Sebagian atau seluruhnya
bersumber dari APBN/APBD
(termasuk PHLN/PHDN)
Pengadaan Barang/Jasa untuk
Investasi di lingkungan Bank
Indonesia, BHMN, BUMN/BUMD
 Dana APBN/D termasuk yang bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri
yang diterima Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
 Pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari
pinjaman/hibah Dalam Negeri dan Luar Negeri (PHLN) harus mengikuti Perpres
54 Tahun 2010 dan perubahannya. Apabila ada perbedaan, pihak-pihak dapat
menyepakati tata cara pengadaan yg akan dipergunakan;
 Peraturan-peraturan lain dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
versi_9.1 8
GARIS BESAR PROSES PBJP
KEBUTUHAN
BARANG DAN
JASA PEMERINTAH
DIPERLUKAN
KEGIATAN
PENGADAAN
BAGAIMANA
CARA
PENGADAANNYA
(HOW)
PERATURAN
PERUNDANGAN
YANG TERKAIT
MELALUI
SWAKELOLA
RENCANA
UMUM
PENGADAAN
MELALUI
PENYEDIA
BARANG / JASA
KEGIATAN
PENGADAAN
TATA NILAI
(PRINSIP DAN ETIKA)
PARA PIHAK
PENGGUNAAN PRODUK
DALAM NEGERI
USAHA KECIL
PELELANGAN
INTERNATIONAL
PINJAMAN/HIBAH LN
KEIKUTSERTAAN USAHA
ASING
KONSEP RAMAH
LINGKUNGAN
Pasal 106
Ayat (1)
DILAKUKAN
SECARA
ELEKTRONIK
versi_9.1 9
GARIS BESAR PROSES PENGADAAN B/J
MELALUI PENYEDIA
PENANDATANGANAN &
PELAKSANAAN
KONTRAK
PELAKSANAAN
PEMILIHAN
PENYEDIA
PERSIAPAN
1. Perencanaan Umum
2. Perencanaan Pelaksanaan
3. Perencanaan Pemilihan
1. Persiapan dan
Pelaksanaan Kontrak
2. Pelaporan Penyerahan
B/J
1. Pengumuman
2. Pendaftaran dan Pengambilan
Dokumen Pengadaan
3. Penjelasan
4. Pemasukan Dokumen penawaran
5. Pembukaan dan evaluasi dokumen
penawaran
6. Pengumuman Hasil Evaluasi
7. Sanggah
versi_9.1 10
PERSIAPAN
1. Perencanaan Umum
(Identifikasi kebutuhan, anggaran, pemaketan,
cara pengadaan, organisasi, KAK)
2. Perencanaan Pelaksanaan Pengadaan
(Kaji ulang RUP, menyusun spesifikasi teknis,
HPS dan rancangan kontrak)
3. Perencanaan Pemilihan
(Pengkajian ulang spek dan HPS, pemilihan
sistem pengadaan, penetapan metode
penilaian kualifikasi, penyusunan jadwal
pelelangan, penyusunan dokumen pengadaan)
PERSIAPAN
versi_9.1 11
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
PELAKSANAAN
PEMILIHAN
PENYEDIA
Pengumuman, sanggah dan penetapan pemenang
Evaluasi Penawaran dan Pembuktian Kualifikasi (u/ Pasca)
Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran
Penjelasan Lelang
Penyampaian Undangan
Pengumuman daftar penyedia yang lulus prakualifikasi
Evaluasi Dokumen Kualifikasi
Pengumuman dan pemasukan Dokumen Kualifikasi
Pengumuman
Pascakualifikasi
versi_9.1 12
PENANDATANGANAN DAN
PELAKSANAAN KONTRAK
Pelaporan dan Penyerahan
Barang/Jasa
Persiapan dan Pelaksanaan
Kontrak
PENANDATANGANAN
& PELAKSANAAN
KONTRAK
versi_9.1 13
GARIS BESAR PROSES PENGADAAN B/J
MELALUI SWAKELOLA
Perencanaan
Pelaksanaan
Pengawasan
Penyerahan
Pelaporan &
Pertanggung jawaban
versi_9.1 14
PRINSIP PENGADAAN
Prinsip
pengadaan
barang/jasa
Efisien
Efektif
Transparan
Terbuka
Bersaing
Adil/Tidak
Diskriminatif
Akuntabel
Pasal 5
versi_9.1 15
Pasal 6
Etika
Tertib &
Tanggung
Jawab
Profesional,
Mandiri Dan
Jujur
Tidak saling
mem-
pengaruhi
Menerima
dan
tanggung
jawab
Menghindari
Conflict Of
Interest
Mencegah
pemborosan
Menghindari
penyalah-
gunaan
wewenang
Tidak
menerima,
menawarkan
atau
menjanjikan
Ketentuan
Kode
Etik
Ahli
Pengadaan
Ketentuan
Good
Governance
ETIKA PENGADAAN & GOOD GOVERNANCE
versi_9.1 16
Latihan 1
Pendahuluan
versi_9.1 17
KEBIJAKAN UMUM
MENINGKATKAN PENGGUNAAN PRODUKSI
DALAM NEGERI
1
KEMANDIRIAN INDUSTRI ALUTSISTA DAN ALMATSUS
DALAM NEGERI
2
PENINGKATAN PERAN UMKM DAN KELOMPOK
MASYARAKAT
3
PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN SUMBER
DAYA ALAM
4
PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
5
MENYEDERHANAKAN KETENTUAN DAN TATA CARA
6
Proses Pengadaan Barang/Jasa
versi_9.1 18
KEBIJAKAN UMUM
MENINGKATKAN PROFESIONALISME PARA PIHAK
7
MENINGKATKAN PAJAK
8
MENUMBUHKEMBANGKAN PERAN USAHA NASIONAL, INDUSTRI
KREATIF INOVATIF, BUDAYA, DAN HASIL PENELITIAN
9
MANFAATKAN SARANA/PRASARANA PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN DALAM NEGERI
10
PELAKSANAAN PBJ DI WILAYAH RI TERMASUK
KANTOR PERWAKILAN RI
11
MENGHARUSKAN PENGUMUMAN SECARA TERBUKA
12
versi_9.1 19
ORGANISASI PENGADAAN
a. PA/KPA
b. PPK
c. ULP/Pejabat Pengadaan
d. PPHP
1
Pengadaan
melalui
Penyedia
a. PA/KPA
b. PPK
c. ULP/Pejabat Pengadaan/Tim
Pengadaan
d. PPHP
2
Pengadaan
dengan
Swakelola
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada
organisasi pengadaan tidak terikat tahun anggaran
Pasal 7
versi_9.1 20
HUBUNGAN KERJA
Perangkat organisasi ULP mengacu
kepada peraturan perundang-
undangan di bidang kelembagaan
PPHP
PPK
ULP
Proses Pemilihan dan
Penetapan
Persiapan, Pelaksanaan
dan Pengendalian
Kontrak
Menerima Hasil
Pekerjaan
Penyedia
Barang/Jasa
mengangkat
PA/KPA
membentuk
Menteri/Kepala Daerah
versi_9.1 21
PP
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
PA / KPA
Pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan
pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD
PA
(PENGGUNA
ANGGARAN)
KPA
(KUASA
PENGGUNA
ANGGARAN)
Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapkan oleh
Kepala Daerah untuk menggunakan APBD
Pasal 8, 9 dan 10 versi_9.1 22
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
TUGAS PA / KPA
PA/KPA
Tugas Pokok
1. Menetapkan dan mengumumkan RUP.
2. Menetapkan Organisasi Pengadaan.
3. Menetapkan Pemenang Pengadaan:
 Barang/Pek. Konstruksi/Jasa lainnya
> Rp 100 Milyar
 Jasa Konsultansi > Rp 10 Milyar
4. Menyelesaikan perselisihan antara PPK
dengan ULP/PP.
5. Mengawasi pelaksanaan anggaran dan
pelaporan keuangan.
6. Mengawasi penyimpanan dan
pemeliharaan seluruh dokumen
Pengadaan.
Pasal 8, 9 dan 10
versi_9.1 23
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
PPK
PPK
(PEJABAT
PEMBUAT
KOMITMEN)
Pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 1 Ayat (7)
versi_9.1 24
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
TUGAS PPK
PPK
Tugas Pokok
1. Menetapkan rencana pelaksanaan PBJ
(Spesifikasi Teknis, HPS dan
Rancangan Kontrak)
2. Menerbitkan SPPBJ dan
penandatangan kontrak
3. Melaksanakan dan mengendalikan
kontrak
4. Melaporkan kemajuan pekerjaan dan
hambatannya
5. Melaporkan pelaksanaan dan
menyerahkan hasil pekerjaan
6. Menyimpanan seluruh dokumen
pelaksanaan
Pasal 11
versi_9.1 25
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
PERSYARATAN PPK
Pasal 12
versi_9.1 26
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan (1) :
1. Memiliki integritas
2. Memiliki disiplin tinggi
3. Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial
untuk melaksanakan tugas. Persyaratan manajerial sebagai
berikut:
a. Min. S1 (kecuali jumlah PNS yang S1 terbatas, maka dapat dijabat oleh
pegawai dengan golongan min. setara dengan IIIa)
b. punya pengalaman/terlibat aktif di PBJ min. 2 tahun
c. mampu bekerja secara kelompok
4. Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki
keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat
KKN
PERSYARATAN PPK
Pasal 12
versi_9.1 27
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan (2) :
5. Menandatangani Pakta Integritas
6. Tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) atau Bendahara, kecuali untuk PA/KPA
yang bertindak sebagai PPK
7. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, kecuali
untuk:
a. PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau
b. PA/KPA yang bertindak sebagai PPK,
dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan.
ULP & PP
PEJABAT
PENGADAAN
(PP)
UNIT LAYANAN
PENGADAAN
(ULP)
Unit organisasi K/L/D/I yang berfungsi
melaksanakan pengadaan barang/jasa
yang bersifat permanen, dapat berdiri
sendiri atau melekat pada unit yang
sudah ada
Personil yang ditunjuk untuk
melaksanakan Pengadaan Langsung,
Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing
Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9)
versi_9.1 28
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
TUGAS POKOK KEPALA ULP
a. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP
b. Menyusun program kerja dan anggaran ULP
c. Mengawasi seluruh kegiatan PBJ di ULP dan melaporkan apabila
ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan
d. Membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan PBJ
kepada Kepala K/L/D/I.
e. Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya
Manusia ULP
f. Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Pokja sesuai
dengan beban kerja
g. Mengusulkan pemberhentian anggota Pokja yang ditugaskan di
ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah
Pasal 17
versi_9.1 29
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
Kepala ULP memiliki tugas pokok dan kewenangan meliputi :
TUGAS POKJA ULP & PP
1.Mengusulkan perubahan perencanaan teknis
2.Menyusun rencana pemilihan
3.Menetapkan dokumen pengadaan
4.MengusulkanTenaga Ahli
5.Melakukan proses pemilihan penyedia B/J
6.Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada
Menteri/Kepala Daerah (PP kepada PA/KPA)
7.Membuat pertanggung-jawaban atas pelaksanaan kegiatan
pengadaan kepada PA/KPA
Pasal 17
versi_9.1 30
Pokja ULP / PP memiliki tugas pokok dan kewenangan meliputi :
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
POKJA ULP & PP
Tugas
Pokja ULP
1. Wajib Melaksanakan Proses Pemilihan:
 Barang/Pek. Konstruksi/Jasa lainnya di atas Rp 200 juta
 Jasa Konsultansi di atas Rp 50 juta
2. Menetapkan Penyedia:
 Barang/Pek. Konstruksi/Jasa lainnya s.d Rp 100 Milyar
 Jasa Konsultansi s.d Rp 10 Milyar
3. Menjawab Sanggah
Tugas
Pejabat
Pengadaan
1. Melaksanakan Pengadaan Langsung
2. Melaksanakan Penunjukan Langsung dengan nilai s.d Rp.
200 juta
3. Melakukan proses e-purchasing
Pasal 17
versi_9.1 31
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
 Anggota pokja ULP berjumlah gasal, minimal 3 orang
 Pejabat Pengadaan ditetapkan 1 orang
PERSYARATAN KEPALA ULP/
POKJA ULP & PP
Pasal 17
versi_9.1 32
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
Kepala ULP/ Pokja ULP / PP memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1 Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab
2 Memahami keseluruhan pekerjaan
3 Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas
yang bersangkutan
4 Memahami isi dokumen, metode dan prosedur
pengadaan
5 Memiliki Sertifikat Keahlian, dikecualikan untuk Kepala
ULP
6 Menandatangani Pakta Integritas setelah ditetapkan
KEPALA ULP & POKJA ULP
Pasal 17
Kepala ULP dan Anggota Pokja ULP
DILARANG duduk sebagai:
a. PPK;
b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM);
c. Bendahara; dan
d. APIP
versi_9.1 33
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
POKJA ULP / PP
Pasal 17
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN POKJA ULP/PP:
1. L/I yang memiliki keterbatasan PNS dapat mengangkat
pegawai tetap non PNS;
2. Jumlah Pokja ULP disesuaikan dengan rentang
kendali dan kebutuhan;
3. Untuk pekerjaan yang bersifat khusus atau
memerlukan keahlian khusus, Pokja ULP dapat dibantu
oleh tenaga ahli (Pegawai Negeri atau Swasta).
versi_9.1 34
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
PPHP
Pasal 18
PEJABAT
PENERIMA HASIL
PEKERJAAN
(PPHP)
Panitia/Pejabat yang ditetapkan oleh
PA/KPA yang bertugas memeriksa dan
menerima hasil pekerjaan
versi_9.1 35
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
a. Memeriksaan hasil pekerjaan
sesuai dengan kontrak
b. Menerima hasil pengadaan setelah
melalui pemeriksaan/pengujian
c. Membuat dan menandatangani
Berita Acara Serah Terima Hasil
Pekerjaan
 Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa:
Jika memerlukan keahlian teknis
khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli.
 Dalam hal pengadaan Jasa
Konsultansi:
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan
setelah berkoordinasi dengan
pengguna Jasa Konsultansi yang
bersangkutan.
Tugas Pokok :
PERSYARATAN KEPALA ULP/
PPHP
Pasal 18
versi_9.1 36
Para Pihak dalam Proses Pengadaan
PPHP wajib memenuji persyaratan sebagai berikut :
1 Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas
2 Memahami isi kontrak
3 Memiliki kualifikasi teknis
4 Menandatangani Pakta Integritas
5 Tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara
PARA PIHAK DALAM PROSES PENGADAAN
PENYEDIA BARANG/JASA
Pasal 19
PENYEDIA
BARANG/JASA
Badan usaha atau orang perseorangan
yang menyediakan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya
versi_9.1 37
PARA PIHAK DALAM PROSES PENGADAAN
PENYEDIA BARANG/JASA
Pasal 19
Syarat Penyedia
 Memiliki ijin usaha;
 Memiliki pengalaman/kemampuan teknis;
 Memperoleh sekurangnya satu pekerjaan dalam kurun waktu empat
tahun terakhir (dikecualikan bagi yang baru berdiri kurang dari tiga
tahun);
 Memiliki sumber daya yang diperlukan dalam pengadaan;
 Dalam hal kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi;
 Memiliki kemampuan pada bidang/subbidang pekerjaan yang sesuai;
 Memiliki Kemampuan Dasar (KD) bagi usaha non-kecil untuk
pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya;
 Sisa Kemampuan Paket (SKP) hanya untuk pekerjaan konstruksi dan
jasa lainnya;
versi_9.1 38
PARA PIHAK DALAM PROSES PENGADAAN
PENYEDIA BARANG/JASA
Pasal 19
 Tidak dalam pengawasan pengadilan dan tidak pailit;
 Sebagai wajib pajak sudah memiliki NPWP dan memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (syarat ini dikecualikan
untuk pengadaan langsung dengan menggunakan bukti
pembelian/kuitansi).
 Khusus untuk pelelangan dan pemilihan langsung pengadaan
pekerjaan konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
 Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada kontrak;
 Tidak masuk dalam daftar hitam;
 Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan
jasa pengiriman; dan
 Menandatangani Pakta Integritas.
versi_9.1 39
PARA PIHAK DALAM PROSES PENGADAAN
PENYEDIA BARANG/JASA
Pasal 19
Syarat
Penyedia
Asing
Pengecualian Persyaratan kualifikasi
untuk penyedia asing:
1. SKP tidak diperhitungkan
2. Persyaratan Perpajakan tidak
diberlakukan
3. Wajib berpengalaman meski baru
berdiri kurang dari 3 tahun
versi_9.1 40
Latihan 2
Kebijakan Umum dan Para Pihak
versi_9.1 41
Setiap orang yang
secara melawan
hukum melakukan
perbuatan
memperkaya diri
sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi
yang dapat merugikan
keuangan negara
atau perekonomian
negara
(UU No. 31 Tahun 99)
versi_9.1 42
Bagaimana
dan dari mana
uang-barang-
fasilitas hasil
korupsi
diperoleh?
Penyuapan
Bribery
Penggelapan
Emblezzlement
Komisi
Commission
Pemerasan
Extortion
Penyalah-
gunaan
wewenang
Abuse of
Discretion
Pilih kasih
Favoritism
Nepotisme
Nepotism
Sumbangan
Ilegal
Illegal
Contribution
Pemalsuan
Fraud
KATEGORI KORUPSI
versi_9.1 43
KETENTUAN PENGENDALIAN
1. Pimpinan K/L/D/I dilarang melakukan pungutan dalam
bentuk apapun dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
2. Pimpinan K/L/D/I wajib melaporkan secara berkala realisasi
pengadaan barang/jasa kepada LKPP.
3. Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum
kepada PA/ KPA/ PPK/ ULP/ Pejabat Pengadaan/ PPHP/
PPSPM/ Bendahara/ APIP dalam menghadapi
permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah.
4. Khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan
usaha, pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada
butir di atas, hanya diberikan hingga tahap penyelidikan.
Pasal 115
versi_9.1 44
KETENTUAN PENGAWASAN
Pimpinan K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK
dan Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dan menugaskan APIP
untuk melakukan audit sesuai ketentuan.
Pasal 116
versi_9.1 45
KETENTUAN PENGADUAN
 Penyedia/masyarakat dapat mengajukan pengaduan atas
indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa yang ditujukan kepada APIP K/L/D/I
yang bersangkutan dan/atau LKPP disertai bukti-bukti yang
kuat
 APIP K/L/D/I dan LKPP menindaklanjuti pengaduan tersebut
dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi
 Jika terdapat indikasi KKN, dengan persetujuan
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang
dengan tembusan kepada LKPP dan BPKP
Pasal 117
versi_9.1 46
SANKSI
Pasal 118
Sanksi
administratif
dan/atau daftar
hitam dan/atau
gugatan secara
perdata dan/atau
pelaporan secara
pidana
Sanksi
administratif dan
daftar hitam serta
finansial
Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dapat dikenakan sanksi:
Perbuatan atau Tindakan
 Berusaha mempengaruhi ULP/PP/pihak lain yang
berwenang untuk melanggar ketentuan
 Melakukan persekongkolan dengan penyedia lain
untuk mengatur proses pengadaan
 Membuat dan/atau menyampaikan dokumen yang
tidak benar/palsu
 Mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan
penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan
kontrak dgalasan ygtdk dpt dipertanggungjawabkan
dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/PP
 Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
kontrak
Perbuatan atau Tindakan
 Ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam
penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri
versi_9.1 47
SANKSI
Pasal 118
Sanksi denda keterlambatan
sebesar 1/1000/hari dari harga
kontrak atau bagian kontrak
Sanksi menyusun kembali
perencanaan dengan biaya sendiri
dan/atau tuntutan ganti rugi
Perbuatan atau Tindakan
 Terlambat menyelesaikan
pekerjaan
Perbuatan atau Tindakan
 Konsultan Perencana yang tidak
cermat dan mengakibatkan
kerugian negara
Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dapat dikenakan sanksi:
versi_9.1 48
SANKSI
Pasal 118
Sanksi
 Administratif, dituntut
ganti rugi dan/atau
dilaporkan secara
pidana
 Sesuai Peraturan
Perundang-undangan
Perbuatan atau Tindakan
 Adanya pelanggaran dan/atau
kecurangan dalam proses pengadaan
 Kecurangan dalam pengumuman
pengadaan
Sanksi membayar bunga
terhadap nilai tagihan yang
belum dibayar, atau
membayar kompensasi
sesuai dengan ketentuan
dalam kontrak
Perbuatan atau Tindakan
 Melakukan cedera janji terhadap
ketentuan yang termuat dalam kontrak
(mis.: keterlambatan pembayaran)
Perbuatan atau tindakan PPK yang dapat dikenakan sanksi:
Perbuatan atau tindakan ULP yang dapat dikenakan sanksi:
versi_9.1 49
Latihan 3
Etika, Korupsi dan Sanksi
versi_9.1 50
Quiz
versi_9.1 51
versi_9.1 52
Ad

Recommended

Ppbj modul 01 (materi 01) versi 9.1
Ppbj modul 01 (materi 01) versi 9.1
Rulli Saputra
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Materi 1)
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Materi 1)
Khalid Mustafa
Materi 01 Pengantar Pengadaan Barang/Jasa
Materi 01 Pengantar Pengadaan Barang/Jasa
Massaputro Delly TP
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Bagian 1)
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Bagian 1)
National Standardization Agency of Indonesia
Pengadaan Aset (Procurement Process)_Training ASSET MANAGEMENT
Pengadaan Aset (Procurement Process)_Training ASSET MANAGEMENT
Kanaidi ken
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Bagian 1
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Bagian 1
Khalid Mustafa
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
National Standardization Agency of Indonesia
BAHAN AJAR PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN.pptx
BAHAN AJAR PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN.pptx
ukko1
Kebijakan Strategi Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kebijakan Strategi Penggunaan Produk Dalam Negeri
The Vision and Insight Corner
Prosedur Perencanaan Pengadaan konstruksi.pptx
Prosedur Perencanaan Pengadaan konstruksi.pptx
MustafaAkmal7
08-HO-Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu.pdf
08-HO-Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu.pdf
ssuser91ceb01
Keputusan Deputi I Nomor 2 Tahun 2022_1982_1.pdf
Keputusan Deputi I Nomor 2 Tahun 2022_1982_1.pdf
MaydaArunika
Ppbj modul01materi01ver-2-soaljawab-130107050505-phpapp02
Ppbj modul01materi01ver-2-soaljawab-130107050505-phpapp02
Operator Warnet Vast Raha
Ppbj modul01materi01ver-2-soaljawab-130107050505-phpapp02
Ppbj modul01materi01ver-2-soaljawab-130107050505-phpapp02
Operator Warnet Vast Raha
Penyusunan standar operasional prosedur (sop) pengadaan.pptx
Penyusunan standar operasional prosedur (sop) pengadaan.pptx
saifdayat862
Peraturan Pemerintah Tentang Barang dan Jasa
Peraturan Pemerintah Tentang Barang dan Jasa
Heru Supanji
materi pak junaidi khatib.pptx
materi pak junaidi khatib.pptx
DimasNofaSancoyo
Pengantar Umum_Pengadaan Barang & Jasa
Pengantar Umum_Pengadaan Barang & Jasa
Kanaidi ken
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian 1 (Materi 2)
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian 1 (Materi 2)
Khalid Mustafa
Ppbj modul02materi02ver-140414210001-phpapp01
Ppbj modul02materi02ver-140414210001-phpapp01
EnvaPya
300366256-Penyusunan-SOP-Sesuai-PERMENPAN-35-TH-2013-oke.ppt
300366256-Penyusunan-SOP-Sesuai-PERMENPAN-35-TH-2013-oke.ppt
AndreasLase1
Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa.pptx
Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa.pptx
MhdFadliansyah1
KERANGKA TAHAPAN PROSES-ANTON.ppt
KERANGKA TAHAPAN PROSES-ANTON.ppt
septamarusekaputra
Training _"Ketentuan Terbaru PENGADAAN BARANG & JASA di BUMN dan Anak Perusah...
Training _"Ketentuan Terbaru PENGADAAN BARANG & JASA di BUMN dan Anak Perusah...
Kanaidi ken
Materi 02 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa 1
Materi 02 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa 1
Massaputro Delly TP
Procurement & Purchasing Plan_Materi Pelatihan "PROCUREMENT and PURCHASING MA...
Procurement & Purchasing Plan_Materi Pelatihan "PROCUREMENT and PURCHASING MA...
Kanaidi ken
Sop terbaru 2016
Sop terbaru 2016
5701584
Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan metode ekatalog
Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan metode ekatalog
TulipwareNandaArya
Pengaturan dosis pada kondisi uremia (Farmakokinetika Pendosisan Dengan Perti...
Pengaturan dosis pada kondisi uremia (Farmakokinetika Pendosisan Dengan Perti...
Gilang Rizki
Modul Ajar Prakarya Rekayasa Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Rekayasa Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas

More Related Content

Similar to Pengantar Pengadaan Barang dan Jasa .ppt (20)

Kebijakan Strategi Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kebijakan Strategi Penggunaan Produk Dalam Negeri
The Vision and Insight Corner
Prosedur Perencanaan Pengadaan konstruksi.pptx
Prosedur Perencanaan Pengadaan konstruksi.pptx
MustafaAkmal7
08-HO-Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu.pdf
08-HO-Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu.pdf
ssuser91ceb01
Keputusan Deputi I Nomor 2 Tahun 2022_1982_1.pdf
Keputusan Deputi I Nomor 2 Tahun 2022_1982_1.pdf
MaydaArunika
Ppbj modul01materi01ver-2-soaljawab-130107050505-phpapp02
Ppbj modul01materi01ver-2-soaljawab-130107050505-phpapp02
Operator Warnet Vast Raha
Ppbj modul01materi01ver-2-soaljawab-130107050505-phpapp02
Ppbj modul01materi01ver-2-soaljawab-130107050505-phpapp02
Operator Warnet Vast Raha
Penyusunan standar operasional prosedur (sop) pengadaan.pptx
Penyusunan standar operasional prosedur (sop) pengadaan.pptx
saifdayat862
Peraturan Pemerintah Tentang Barang dan Jasa
Peraturan Pemerintah Tentang Barang dan Jasa
Heru Supanji
materi pak junaidi khatib.pptx
materi pak junaidi khatib.pptx
DimasNofaSancoyo
Pengantar Umum_Pengadaan Barang & Jasa
Pengantar Umum_Pengadaan Barang & Jasa
Kanaidi ken
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian 1 (Materi 2)
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian 1 (Materi 2)
Khalid Mustafa
Ppbj modul02materi02ver-140414210001-phpapp01
Ppbj modul02materi02ver-140414210001-phpapp01
EnvaPya
300366256-Penyusunan-SOP-Sesuai-PERMENPAN-35-TH-2013-oke.ppt
300366256-Penyusunan-SOP-Sesuai-PERMENPAN-35-TH-2013-oke.ppt
AndreasLase1
Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa.pptx
Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa.pptx
MhdFadliansyah1
KERANGKA TAHAPAN PROSES-ANTON.ppt
KERANGKA TAHAPAN PROSES-ANTON.ppt
septamarusekaputra
Training _"Ketentuan Terbaru PENGADAAN BARANG & JASA di BUMN dan Anak Perusah...
Training _"Ketentuan Terbaru PENGADAAN BARANG & JASA di BUMN dan Anak Perusah...
Kanaidi ken
Materi 02 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa 1
Materi 02 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa 1
Massaputro Delly TP
Procurement & Purchasing Plan_Materi Pelatihan "PROCUREMENT and PURCHASING MA...
Procurement & Purchasing Plan_Materi Pelatihan "PROCUREMENT and PURCHASING MA...
Kanaidi ken
Sop terbaru 2016
Sop terbaru 2016
5701584
Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan metode ekatalog
Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan metode ekatalog
TulipwareNandaArya
Kebijakan Strategi Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kebijakan Strategi Penggunaan Produk Dalam Negeri
The Vision and Insight Corner
Prosedur Perencanaan Pengadaan konstruksi.pptx
Prosedur Perencanaan Pengadaan konstruksi.pptx
MustafaAkmal7
08-HO-Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu.pdf
08-HO-Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu.pdf
ssuser91ceb01
Keputusan Deputi I Nomor 2 Tahun 2022_1982_1.pdf
Keputusan Deputi I Nomor 2 Tahun 2022_1982_1.pdf
MaydaArunika
Ppbj modul01materi01ver-2-soaljawab-130107050505-phpapp02
Ppbj modul01materi01ver-2-soaljawab-130107050505-phpapp02
Operator Warnet Vast Raha
Ppbj modul01materi01ver-2-soaljawab-130107050505-phpapp02
Ppbj modul01materi01ver-2-soaljawab-130107050505-phpapp02
Operator Warnet Vast Raha
Penyusunan standar operasional prosedur (sop) pengadaan.pptx
Penyusunan standar operasional prosedur (sop) pengadaan.pptx
saifdayat862
Peraturan Pemerintah Tentang Barang dan Jasa
Peraturan Pemerintah Tentang Barang dan Jasa
Heru Supanji
materi pak junaidi khatib.pptx
materi pak junaidi khatib.pptx
DimasNofaSancoyo
Pengantar Umum_Pengadaan Barang & Jasa
Pengantar Umum_Pengadaan Barang & Jasa
Kanaidi ken
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian 1 (Materi 2)
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian 1 (Materi 2)
Khalid Mustafa
Ppbj modul02materi02ver-140414210001-phpapp01
Ppbj modul02materi02ver-140414210001-phpapp01
EnvaPya
300366256-Penyusunan-SOP-Sesuai-PERMENPAN-35-TH-2013-oke.ppt
300366256-Penyusunan-SOP-Sesuai-PERMENPAN-35-TH-2013-oke.ppt
AndreasLase1
Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa.pptx
Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa.pptx
MhdFadliansyah1
KERANGKA TAHAPAN PROSES-ANTON.ppt
KERANGKA TAHAPAN PROSES-ANTON.ppt
septamarusekaputra
Training _"Ketentuan Terbaru PENGADAAN BARANG & JASA di BUMN dan Anak Perusah...
Training _"Ketentuan Terbaru PENGADAAN BARANG & JASA di BUMN dan Anak Perusah...
Kanaidi ken
Materi 02 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa 1
Materi 02 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa 1
Massaputro Delly TP
Procurement & Purchasing Plan_Materi Pelatihan "PROCUREMENT and PURCHASING MA...
Procurement & Purchasing Plan_Materi Pelatihan "PROCUREMENT and PURCHASING MA...
Kanaidi ken
Sop terbaru 2016
Sop terbaru 2016
5701584
Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan metode ekatalog
Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan metode ekatalog
TulipwareNandaArya

Recently uploaded (20)

Pengaturan dosis pada kondisi uremia (Farmakokinetika Pendosisan Dengan Perti...
Pengaturan dosis pada kondisi uremia (Farmakokinetika Pendosisan Dengan Perti...
Gilang Rizki
Modul Ajar Prakarya Rekayasa Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Rekayasa Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
PAPARAN KAMPUNG KB SEDAYU KAB SUKOHARJO.pptx
PAPARAN KAMPUNG KB SEDAYU KAB SUKOHARJO.pptx
bayuady2
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Dadang Solihin
materi ppt topik 13 filosofis pendidikan
materi ppt topik 13 filosofis pendidikan
refinsa23090
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Kanaidi ken
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 11 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 11 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
School of Strategic Leaders: Mencetak Pemimpin Bangsa di Era Ketidakpastian G...
School of Strategic Leaders: Mencetak Pemimpin Bangsa di Era Ketidakpastian G...
Dadang Solihin
Membuat-Animasi-dan-Editing-Video-untuk-Pembelajaran (1).pptx
Membuat-Animasi-dan-Editing-Video-untuk-Pembelajaran (1).pptx
DivaAndinnaSalsabill
12_Residu_dan_Kutub (Variabel Kompleks) - Unpak.pdf
12_Residu_dan_Kutub (Variabel Kompleks) - Unpak.pdf
AsepSaepulrohman4
5553230048_4B_TP
5553230048_4B_TP
ajenghanas3
BROSUR MINGGU HALUAN PELAJAR PRAUNIVERSITI SESI 2026.pdf
BROSUR MINGGU HALUAN PELAJAR PRAUNIVERSITI SESI 2026.pdf
jeyastars
materi ppt topik 14 filosofis oendidikan
materi ppt topik 14 filosofis oendidikan
refinsa23090
Young Political Leaders: Menjawab Tantangan Zaman, Mengukir Masa Depan Bangsa
Young Political Leaders: Menjawab Tantangan Zaman, Mengukir Masa Depan Bangsa
Dadang Solihin
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING SENI RUPA KELAS 2 CP 032 REVISI 2025 KURIKUL...
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING SENI RUPA KELAS 2 CP 032 REVISI 2025 KURIKUL...
AndiCoc
Training Motivasi Menggapai Ridha Allah, Orang Tua dan Guru dalam Meraih Suks...
Training Motivasi Menggapai Ridha Allah, Orang Tua dan Guru dalam Meraih Suks...
Namin AB Ibnu Solihin
Modul Ajar Prakarya Budidaya Kelas 7 SMP/MTs Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Budidaya Kelas 7 SMP/MTs Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING SENI MUSIK KELAS 2 CP 032 REVISI 2025 KURIKU...
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING SENI MUSIK KELAS 2 CP 032 REVISI 2025 KURIKU...
AndiCoc
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
Dedi Dwitagama
Pengaturan dosis pada kondisi uremia (Farmakokinetika Pendosisan Dengan Perti...
Pengaturan dosis pada kondisi uremia (Farmakokinetika Pendosisan Dengan Perti...
Gilang Rizki
Modul Ajar Prakarya Rekayasa Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Rekayasa Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
PAPARAN KAMPUNG KB SEDAYU KAB SUKOHARJO.pptx
PAPARAN KAMPUNG KB SEDAYU KAB SUKOHARJO.pptx
bayuady2
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Dadang Solihin
materi ppt topik 13 filosofis pendidikan
materi ppt topik 13 filosofis pendidikan
refinsa23090
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Kanaidi ken
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 11 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 11 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
School of Strategic Leaders: Mencetak Pemimpin Bangsa di Era Ketidakpastian G...
School of Strategic Leaders: Mencetak Pemimpin Bangsa di Era Ketidakpastian G...
Dadang Solihin
Membuat-Animasi-dan-Editing-Video-untuk-Pembelajaran (1).pptx
Membuat-Animasi-dan-Editing-Video-untuk-Pembelajaran (1).pptx
DivaAndinnaSalsabill
12_Residu_dan_Kutub (Variabel Kompleks) - Unpak.pdf
12_Residu_dan_Kutub (Variabel Kompleks) - Unpak.pdf
AsepSaepulrohman4
5553230048_4B_TP
5553230048_4B_TP
ajenghanas3
BROSUR MINGGU HALUAN PELAJAR PRAUNIVERSITI SESI 2026.pdf
BROSUR MINGGU HALUAN PELAJAR PRAUNIVERSITI SESI 2026.pdf
jeyastars
materi ppt topik 14 filosofis oendidikan
materi ppt topik 14 filosofis oendidikan
refinsa23090
Young Political Leaders: Menjawab Tantangan Zaman, Mengukir Masa Depan Bangsa
Young Political Leaders: Menjawab Tantangan Zaman, Mengukir Masa Depan Bangsa
Dadang Solihin
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING SENI RUPA KELAS 2 CP 032 REVISI 2025 KURIKUL...
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING SENI RUPA KELAS 2 CP 032 REVISI 2025 KURIKUL...
AndiCoc
Training Motivasi Menggapai Ridha Allah, Orang Tua dan Guru dalam Meraih Suks...
Training Motivasi Menggapai Ridha Allah, Orang Tua dan Guru dalam Meraih Suks...
Namin AB Ibnu Solihin
Modul Ajar Prakarya Budidaya Kelas 7 SMP/MTs Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Budidaya Kelas 7 SMP/MTs Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING SENI MUSIK KELAS 2 CP 032 REVISI 2025 KURIKU...
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING SENI MUSIK KELAS 2 CP 032 REVISI 2025 KURIKU...
AndiCoc
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
Dedi Dwitagama
Ad

Pengantar Pengadaan Barang dan Jasa .ppt

  • 1. MATERI 1 PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 54 TAHUN 2010 beserta perubahannya PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA versi_9.1 1
  • 2. DAFTAR ISI TUJUAN PELATIHAN PENDAHULUAN GAMBARAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PRINSIP, KEBIJAKAN, DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG /JASA PEMERINTAH PARA PIHAK TERKAIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH ETIKA PENGADAAN DAN GOOD GOVERNANCE PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN versi_9.1 2
  • 3. SETELAH MATERI INI DISAMPAIKAN, DIHARAPKAN PESERTA MAMPU: Memahami gambaran umum proses pengadaan Memahami prinsip pengadaan barang/jasa Memahami kebijakan, peraturan perundangan terkait pengadaan barang/jasa Memahami para pihak terkait pengadaan barang/jasa termasuk tugas ULP dalam pengelolaan dan koordinasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan etika pengadaan pada pengadaan barang/jasa Memahami prinsip pengendalian & pengawasan pengadaan barang/jasa Memahami penyimpangan yang biasa terjadi dalam pengadaan barang/jasa TUJUAN PELATIHAN versi_9.1 3
  • 4. DEFINISI PENGADAAN Pasal 1 Ayat 1 versi_9.1 4
  • 5. KEDUDUKAN PENGADAAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN Pemrograman (Programming) Perencanaan (Planning) Pemanfaatan dan pemeliharaan (Operation and maintenance) Penganggaran (Budgeting) Pengadaan (Procurement) : Pelaksanaan kontrak dan pembayaran (Contract Implementation and payment) Penyerahan pekerjaan/barang (Handover) Perencanaan Pengadaan Pemilihan Penyedia (tender) versi_9.1 5
  • 6. Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang Seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya BARANG PEKERJAAN KONSTRUKSI DEFINISI BARANG/JASA Pasal 4 versi_9.1 6
  • 7. Jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware) JASA LAINNYA JASA KONSULTANSI DEFINISI BARANG/JASA Pasal 4 versi_9.1 7
  • 8. RUANG LINGKUP DAN PEMBIAYAAN Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I Sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD (termasuk PHLN/PHDN) Pengadaan Barang/Jasa untuk Investasi di lingkungan Bank Indonesia, BHMN, BUMN/BUMD Dana APBN/D termasuk yang bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; Pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah Dalam Negeri dan Luar Negeri (PHLN) harus mengikuti Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Apabila ada perbedaan, pihak-pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yg akan dipergunakan; Peraturan-peraturan lain dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 2 versi_9.1 8
  • 9. GARIS BESAR PROSES PBJP KEBUTUHAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DIPERLUKAN KEGIATAN PENGADAAN BAGAIMANA CARA PENGADAANNYA (HOW) PERATURAN PERUNDANGAN YANG TERKAIT MELALUI SWAKELOLA RENCANA UMUM PENGADAAN MELALUI PENYEDIA BARANG / JASA KEGIATAN PENGADAAN TATA NILAI (PRINSIP DAN ETIKA) PARA PIHAK PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI USAHA KECIL PELELANGAN INTERNATIONAL PINJAMAN/HIBAH LN KEIKUTSERTAAN USAHA ASING KONSEP RAMAH LINGKUNGAN Pasal 106 Ayat (1) DILAKUKAN SECARA ELEKTRONIK versi_9.1 9
  • 10. GARIS BESAR PROSES PENGADAAN B/J MELALUI PENYEDIA PENANDATANGANAN & PELAKSANAAN KONTRAK PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA PERSIAPAN 1. Perencanaan Umum 2. Perencanaan Pelaksanaan 3. Perencanaan Pemilihan 1. Persiapan dan Pelaksanaan Kontrak 2. Pelaporan Penyerahan B/J 1. Pengumuman 2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan 3. Penjelasan 4. Pemasukan Dokumen penawaran 5. Pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran 6. Pengumuman Hasil Evaluasi 7. Sanggah versi_9.1 10
  • 11. PERSIAPAN 1. Perencanaan Umum (Identifikasi kebutuhan, anggaran, pemaketan, cara pengadaan, organisasi, KAK) 2. Perencanaan Pelaksanaan Pengadaan (Kaji ulang RUP, menyusun spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak) 3. Perencanaan Pemilihan (Pengkajian ulang spek dan HPS, pemilihan sistem pengadaan, penetapan metode penilaian kualifikasi, penyusunan jadwal pelelangan, penyusunan dokumen pengadaan) PERSIAPAN versi_9.1 11
  • 12. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA Pengumuman, sanggah dan penetapan pemenang Evaluasi Penawaran dan Pembuktian Kualifikasi (u/ Pasca) Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran Penjelasan Lelang Penyampaian Undangan Pengumuman daftar penyedia yang lulus prakualifikasi Evaluasi Dokumen Kualifikasi Pengumuman dan pemasukan Dokumen Kualifikasi Pengumuman Pascakualifikasi versi_9.1 12
  • 13. PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK Pelaporan dan Penyerahan Barang/Jasa Persiapan dan Pelaksanaan Kontrak PENANDATANGANAN & PELAKSANAAN KONTRAK versi_9.1 13
  • 14. GARIS BESAR PROSES PENGADAAN B/J MELALUI SWAKELOLA Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Penyerahan Pelaporan & Pertanggung jawaban versi_9.1 14
  • 16. Pasal 6 Etika Tertib & Tanggung Jawab Profesional, Mandiri Dan Jujur Tidak saling mem- pengaruhi Menerima dan tanggung jawab Menghindari Conflict Of Interest Mencegah pemborosan Menghindari penyalah- gunaan wewenang Tidak menerima, menawarkan atau menjanjikan Ketentuan Kode Etik Ahli Pengadaan Ketentuan Good Governance ETIKA PENGADAAN & GOOD GOVERNANCE versi_9.1 16
  • 18. KEBIJAKAN UMUM MENINGKATKAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI 1 KEMANDIRIAN INDUSTRI ALUTSISTA DAN ALMATSUS DALAM NEGERI 2 PENINGKATAN PERAN UMKM DAN KELOMPOK MASYARAKAT 3 PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN SUMBER DAYA ALAM 4 PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 5 MENYEDERHANAKAN KETENTUAN DAN TATA CARA 6 Proses Pengadaan Barang/Jasa versi_9.1 18
  • 19. KEBIJAKAN UMUM MENINGKATKAN PROFESIONALISME PARA PIHAK 7 MENINGKATKAN PAJAK 8 MENUMBUHKEMBANGKAN PERAN USAHA NASIONAL, INDUSTRI KREATIF INOVATIF, BUDAYA, DAN HASIL PENELITIAN 9 MANFAATKAN SARANA/PRASARANA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DALAM NEGERI 10 PELAKSANAAN PBJ DI WILAYAH RI TERMASUK KANTOR PERWAKILAN RI 11 MENGHARUSKAN PENGUMUMAN SECARA TERBUKA 12 versi_9.1 19
  • 20. ORGANISASI PENGADAAN a. PA/KPA b. PPK c. ULP/Pejabat Pengadaan d. PPHP 1 Pengadaan melalui Penyedia a. PA/KPA b. PPK c. ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan d. PPHP 2 Pengadaan dengan Swakelola Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada organisasi pengadaan tidak terikat tahun anggaran Pasal 7 versi_9.1 20
  • 21. HUBUNGAN KERJA Perangkat organisasi ULP mengacu kepada peraturan perundang- undangan di bidang kelembagaan PPHP PPK ULP Proses Pemilihan dan Penetapan Persiapan, Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak Menerima Hasil Pekerjaan Penyedia Barang/Jasa mengangkat PA/KPA membentuk Menteri/Kepala Daerah versi_9.1 21 PP Para Pihak dalam Proses Pengadaan
  • 22. PA / KPA Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD PA (PENGGUNA ANGGARAN) KPA (KUASA PENGGUNA ANGGARAN) Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD Pasal 8, 9 dan 10 versi_9.1 22 Para Pihak dalam Proses Pengadaan
  • 23. TUGAS PA / KPA PA/KPA Tugas Pokok 1. Menetapkan dan mengumumkan RUP. 2. Menetapkan Organisasi Pengadaan. 3. Menetapkan Pemenang Pengadaan: Barang/Pek. Konstruksi/Jasa lainnya > Rp 100 Milyar Jasa Konsultansi > Rp 10 Milyar 4. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/PP. 5. Mengawasi pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan. 6. Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan. Pasal 8, 9 dan 10 versi_9.1 23 Para Pihak dalam Proses Pengadaan
  • 24. PPK PPK (PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN) Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 1 Ayat (7) versi_9.1 24 Para Pihak dalam Proses Pengadaan
  • 25. TUGAS PPK PPK Tugas Pokok 1. Menetapkan rencana pelaksanaan PBJ (Spesifikasi Teknis, HPS dan Rancangan Kontrak) 2. Menerbitkan SPPBJ dan penandatangan kontrak 3. Melaksanakan dan mengendalikan kontrak 4. Melaporkan kemajuan pekerjaan dan hambatannya 5. Melaporkan pelaksanaan dan menyerahkan hasil pekerjaan 6. Menyimpanan seluruh dokumen pelaksanaan Pasal 11 versi_9.1 25 Para Pihak dalam Proses Pengadaan
  • 26. PERSYARATAN PPK Pasal 12 versi_9.1 26 Para Pihak dalam Proses Pengadaan Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan (1) : 1. Memiliki integritas 2. Memiliki disiplin tinggi 3. Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas. Persyaratan manajerial sebagai berikut: a. Min. S1 (kecuali jumlah PNS yang S1 terbatas, maka dapat dijabat oleh pegawai dengan golongan min. setara dengan IIIa) b. punya pengalaman/terlibat aktif di PBJ min. 2 tahun c. mampu bekerja secara kelompok 4. Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN
  • 27. PERSYARATAN PPK Pasal 12 versi_9.1 27 Para Pihak dalam Proses Pengadaan Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan (2) : 5. Menandatangani Pakta Integritas 6. Tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara, kecuali untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK 7. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, kecuali untuk: a. PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau b. PA/KPA yang bertindak sebagai PPK, dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan.
  • 28. ULP & PP PEJABAT PENGADAAN (PP) UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) Unit organisasi K/L/D/I yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9) versi_9.1 28 Para Pihak dalam Proses Pengadaan
  • 29. TUGAS POKOK KEPALA ULP a. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP b. Menyusun program kerja dan anggaran ULP c. Mengawasi seluruh kegiatan PBJ di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan d. Membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan PBJ kepada Kepala K/L/D/I. e. Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP f. Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja g. Mengusulkan pemberhentian anggota Pokja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah Pasal 17 versi_9.1 29 Para Pihak dalam Proses Pengadaan Kepala ULP memiliki tugas pokok dan kewenangan meliputi :
  • 30. TUGAS POKJA ULP & PP 1.Mengusulkan perubahan perencanaan teknis 2.Menyusun rencana pemilihan 3.Menetapkan dokumen pengadaan 4.MengusulkanTenaga Ahli 5.Melakukan proses pemilihan penyedia B/J 6.Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Menteri/Kepala Daerah (PP kepada PA/KPA) 7.Membuat pertanggung-jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan kepada PA/KPA Pasal 17 versi_9.1 30 Pokja ULP / PP memiliki tugas pokok dan kewenangan meliputi : Para Pihak dalam Proses Pengadaan
  • 31. POKJA ULP & PP Tugas Pokja ULP 1. Wajib Melaksanakan Proses Pemilihan: Barang/Pek. Konstruksi/Jasa lainnya di atas Rp 200 juta Jasa Konsultansi di atas Rp 50 juta 2. Menetapkan Penyedia: Barang/Pek. Konstruksi/Jasa lainnya s.d Rp 100 Milyar Jasa Konsultansi s.d Rp 10 Milyar 3. Menjawab Sanggah Tugas Pejabat Pengadaan 1. Melaksanakan Pengadaan Langsung 2. Melaksanakan Penunjukan Langsung dengan nilai s.d Rp. 200 juta 3. Melakukan proses e-purchasing Pasal 17 versi_9.1 31 Para Pihak dalam Proses Pengadaan Anggota pokja ULP berjumlah gasal, minimal 3 orang Pejabat Pengadaan ditetapkan 1 orang
  • 32. PERSYARATAN KEPALA ULP/ POKJA ULP & PP Pasal 17 versi_9.1 32 Para Pihak dalam Proses Pengadaan Kepala ULP/ Pokja ULP / PP memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1 Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab 2 Memahami keseluruhan pekerjaan 3 Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas yang bersangkutan 4 Memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan 5 Memiliki Sertifikat Keahlian, dikecualikan untuk Kepala ULP 6 Menandatangani Pakta Integritas setelah ditetapkan
  • 33. KEPALA ULP & POKJA ULP Pasal 17 Kepala ULP dan Anggota Pokja ULP DILARANG duduk sebagai: a. PPK; b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); c. Bendahara; dan d. APIP versi_9.1 33 Para Pihak dalam Proses Pengadaan
  • 34. POKJA ULP / PP Pasal 17 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN POKJA ULP/PP: 1. L/I yang memiliki keterbatasan PNS dapat mengangkat pegawai tetap non PNS; 2. Jumlah Pokja ULP disesuaikan dengan rentang kendali dan kebutuhan; 3. Untuk pekerjaan yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian khusus, Pokja ULP dapat dibantu oleh tenaga ahli (Pegawai Negeri atau Swasta). versi_9.1 34 Para Pihak dalam Proses Pengadaan
  • 35. PPHP Pasal 18 PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) Panitia/Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan versi_9.1 35 Para Pihak dalam Proses Pengadaan a. Memeriksaan hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak b. Menerima hasil pengadaan setelah melalui pemeriksaan/pengujian c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa: Jika memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli. Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi: Pemeriksaan pekerjaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan. Tugas Pokok :
  • 36. PERSYARATAN KEPALA ULP/ PPHP Pasal 18 versi_9.1 36 Para Pihak dalam Proses Pengadaan PPHP wajib memenuji persyaratan sebagai berikut : 1 Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas 2 Memahami isi kontrak 3 Memiliki kualifikasi teknis 4 Menandatangani Pakta Integritas 5 Tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara
  • 37. PARA PIHAK DALAM PROSES PENGADAAN PENYEDIA BARANG/JASA Pasal 19 PENYEDIA BARANG/JASA Badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya versi_9.1 37
  • 38. PARA PIHAK DALAM PROSES PENGADAAN PENYEDIA BARANG/JASA Pasal 19 Syarat Penyedia Memiliki ijin usaha; Memiliki pengalaman/kemampuan teknis; Memperoleh sekurangnya satu pekerjaan dalam kurun waktu empat tahun terakhir (dikecualikan bagi yang baru berdiri kurang dari tiga tahun); Memiliki sumber daya yang diperlukan dalam pengadaan; Dalam hal kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi; Memiliki kemampuan pada bidang/subbidang pekerjaan yang sesuai; Memiliki Kemampuan Dasar (KD) bagi usaha non-kecil untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya; Sisa Kemampuan Paket (SKP) hanya untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya; versi_9.1 38
  • 39. PARA PIHAK DALAM PROSES PENGADAAN PENYEDIA BARANG/JASA Pasal 19 Tidak dalam pengawasan pengadilan dan tidak pailit; Sebagai wajib pajak sudah memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (syarat ini dikecualikan untuk pengadaan langsung dengan menggunakan bukti pembelian/kuitansi). Khusus untuk pelelangan dan pemilihan langsung pengadaan pekerjaan konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank; Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak; Tidak masuk dalam daftar hitam; Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan Menandatangani Pakta Integritas. versi_9.1 39
  • 40. PARA PIHAK DALAM PROSES PENGADAAN PENYEDIA BARANG/JASA Pasal 19 Syarat Penyedia Asing Pengecualian Persyaratan kualifikasi untuk penyedia asing: 1. SKP tidak diperhitungkan 2. Persyaratan Perpajakan tidak diberlakukan 3. Wajib berpengalaman meski baru berdiri kurang dari 3 tahun versi_9.1 40
  • 41. Latihan 2 Kebijakan Umum dan Para Pihak versi_9.1 41
  • 42. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (UU No. 31 Tahun 99) versi_9.1 42
  • 43. Bagaimana dan dari mana uang-barang- fasilitas hasil korupsi diperoleh? Penyuapan Bribery Penggelapan Emblezzlement Komisi Commission Pemerasan Extortion Penyalah- gunaan wewenang Abuse of Discretion Pilih kasih Favoritism Nepotisme Nepotism Sumbangan Ilegal Illegal Contribution Pemalsuan Fraud KATEGORI KORUPSI versi_9.1 43
  • 44. KETENTUAN PENGENDALIAN 1. Pimpinan K/L/D/I dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 2. Pimpinan K/L/D/I wajib melaporkan secara berkala realisasi pengadaan barang/jasa kepada LKPP. 3. Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/ KPA/ PPK/ ULP/ Pejabat Pengadaan/ PPHP/ PPSPM/ Bendahara/ APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. 4. Khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada butir di atas, hanya diberikan hingga tahap penyelidikan. Pasal 115 versi_9.1 44
  • 45. KETENTUAN PENGAWASAN Pimpinan K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dan menugaskan APIP untuk melakukan audit sesuai ketentuan. Pasal 116 versi_9.1 45
  • 46. KETENTUAN PENGADUAN Penyedia/masyarakat dapat mengajukan pengaduan atas indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang ditujukan kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan dan/atau LKPP disertai bukti-bukti yang kuat APIP K/L/D/I dan LKPP menindaklanjuti pengaduan tersebut dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Jika terdapat indikasi KKN, dengan persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang dengan tembusan kepada LKPP dan BPKP Pasal 117 versi_9.1 46
  • 47. SANKSI Pasal 118 Sanksi administratif dan/atau daftar hitam dan/atau gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana Sanksi administratif dan daftar hitam serta finansial Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dapat dikenakan sanksi: Perbuatan atau Tindakan Berusaha mempengaruhi ULP/PP/pihak lain yang berwenang untuk melanggar ketentuan Melakukan persekongkolan dengan penyedia lain untuk mengatur proses pengadaan Membuat dan/atau menyampaikan dokumen yang tidak benar/palsu Mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dgalasan ygtdk dpt dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/PP Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak Perbuatan atau Tindakan Ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri versi_9.1 47
  • 48. SANKSI Pasal 118 Sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000/hari dari harga kontrak atau bagian kontrak Sanksi menyusun kembali perencanaan dengan biaya sendiri dan/atau tuntutan ganti rugi Perbuatan atau Tindakan Terlambat menyelesaikan pekerjaan Perbuatan atau Tindakan Konsultan Perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian negara Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dapat dikenakan sanksi: versi_9.1 48
  • 49. SANKSI Pasal 118 Sanksi Administratif, dituntut ganti rugi dan/atau dilaporkan secara pidana Sesuai Peraturan Perundang-undangan Perbuatan atau Tindakan Adanya pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses pengadaan Kecurangan dalam pengumuman pengadaan Sanksi membayar bunga terhadap nilai tagihan yang belum dibayar, atau membayar kompensasi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak Perbuatan atau Tindakan Melakukan cedera janji terhadap ketentuan yang termuat dalam kontrak (mis.: keterlambatan pembayaran) Perbuatan atau tindakan PPK yang dapat dikenakan sanksi: Perbuatan atau tindakan ULP yang dapat dikenakan sanksi: versi_9.1 49
  • 50. Latihan 3 Etika, Korupsi dan Sanksi versi_9.1 50

Editor's Notes

  • #5: Font size di besarkan