際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SISTEM AKUNTABILITAS
KINERJA INSTANSI
PEMERINTAH
SIKLUS SISTEM AKIP
Perencanaan
Strategis
(Renstra)
Pelaporan
Kinerja
(LAKIP)
Perencanaan
Kinerja
(RKT,PK)
Pengukuran
Kinerja (PK)
Pemanfaatan
Informasi
Kinerja
CIRI/KARAKTERISTIK
RESULT ORIENTED GOVERNMENT
 Clarity about objectives
 Outcomes
 Link between objectives and means
 Inputs, processes, outputs
 Information on results
 Performance indicators
 Targets for results
PERATURAN TERKAIT SAKIP
1. Inpres No. 7 Tahun 1999
2. SK Ka LAN No. 239 Tahun 2003
3. SE MenPAN No. 31 Tahun 2004
4. PermenPAN No. 9 Tahun 2007
5. PermenPAN No. 29 Tahun 2010
PERMENPAN NO. 29 TAHUN 2010
PEDOMAN PENYUSUNAN
PENETAPAN KINERJA DAN
LAPORAN AKUNTABILITAS
KINERJA INSTANSI
PEMERINTAH
 Penetapan Kinerja
 Pengukuran Kinerja
 Pelaporan Kinerja
POKOK-POKOK PENGATURAN
Sasaranstrategis
IndikatorKinerja Target
(1) (2) (3)
FORMULIR
RENCANA KINERJA TAHUNAN
--- Logo Lembaga ---
PENETAPAN KINERJA TAHUN .
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan
akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Pada tahun .. ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran
perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang
telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian
target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
................, ..........
Menteri/Pimpinan Lembaga/
Gubernur/Bupati/Walikota .....
.......................................
PENETAPAN KINERJA TINGKAT
KEMENTERIAN / LEMBAGA
--- Logo Lembaga ---
PENETAPAN KINERJA TAHUN .
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan
akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ...............................................
Jabatan : ...............................................
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : ...............................................
Jabatan : ...............................................
Selaku atasan langsung pihak pertama
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun .. ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan
sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah
seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan
kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan
evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil
tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
.........., .............
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
PENETAPAN KINERJA ESELON I dan
SATKER
Kementerian Negara/Lembaga : (a)
Tahun Anggaran : (b)
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja Target Program Anggaran
(1) (2) (3) (4) (5)
Jumlah Anggaran Tahun : Rp  (c)
Tempat, ........................, 20...
Menteri/ Pimpinan Lembaga
( ............................................. )
LAMPIRAN PENETAPAN KINERJA
TINGKAT KEMENTERIAN / LEMBAGA
Unit Organisasi Eselon I : (a)
Tahun Anggaran : (b)
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja Target
(1) (2) (3)
Jumlah Anggaran :
Program . : Rp  ( c )
Jakarta, ............................, 20 ...
Menteri /Pimpinan Lembaga, Direktur Jenderal . ..............................
( ......................................... ) ( ....................................................... )
LAMPIRAN PENETAPAN KINERJA
TINGKAT ESELON I & SATKER
Sasaran
strategis
Indikator
Kinerja
Target Realisasi % Program
Anggaran
Pagu Realisasi %
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Sasaran strategis Indikator Kinerja Target Realisasi %
(1) (2) (3) (4) (5)
JumlahAnggaran Tahun: Rp (c )
JumlahRealisasiAnggaran Tahun: Rp..: ( d )
 Executive summary (Ikhtisar Eksekutif)
 Bab I Pendahuluan
 Dalam bab ini diuraikan mengenai gambaran umum organisasi yang
melaporkan dan sekilas pengantar lainnya.
 Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja
 Dalam bab ini diikhtisarkan beberapa hal penting dalam perencanaan
dan perjanjian kinerja (dokumen penetapan kinerja).
 Bab III Akuntabilitas Kinerja ..
 Dalam bab ini diuraikan pencapaian sasaran-sasaran organisasi pelapor,
dengan pengungkapan dan penyajian dari hasil pengukuran kinerja.
 Bab IV Penutup
 Lampiran-lampiran
Bab Akuntabilitas Kinerja
1.1. Informasi capaian Indikator Kinerja UtamaInformasi capaian Indikator Kinerja Utama
2.2. Informasi realisasi pencapaian setiap sasaranInformasi realisasi pencapaian setiap sasaran
yang direncanakanyang direncanakan dan diperjanjikandan diperjanjikan
(sumber RKT,(sumber RKT, Tapkin, danTapkin, dan PK)PK) ::
 Pencapaian Indikator Sasaran dan Target SasaranPencapaian Indikator Sasaran dan Target Sasaran
 Dampak dan manfaat pencapaian sasaran (perubahanDampak dan manfaat pencapaian sasaran (perubahan
yang terjadi)yang terjadi)
 Pembandingan realisasi : (target, realisasi tahun lalu,Pembandingan realisasi : (target, realisasi tahun lalu,
standar)standar)
 Program dan Kegiatan yangProgram dan Kegiatan yang dominandominan terkait denganterkait dengan
pencapaian Sasarapencapaian Sasarann
Bab Akuntabilitas Kinerja
3.3. Permasalahan atau hambatan yang ditemui dalamPermasalahan atau hambatan yang ditemui dalam
mencapai sasaran.mencapai sasaran.
4.4. Usulan strategi / solusi pemecahan masalahUsulan strategi / solusi pemecahan masalah
5.5. Akuntabilitas Keuangan : penyediaan anggaranAkuntabilitas Keuangan : penyediaan anggaran
per kinerja (per kinerja (reff.reff. Form PK)Form PK)
6.6. Penyajian informasi kinerjaPenyajian informasi kinerja
(A picture worth a thousand words)(A picture worth a thousand words)
(Beri ilustrasi berupa gambar, grafik, tabel,(Beri ilustrasi berupa gambar, grafik, tabel,
etc)etc)
 Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Presiden melalui
Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 2,5 (dua
setengah) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 Unit organisasi eselon I dan unit kerja mandiri pada
Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga diatur tersendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga;
 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan kepada
Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 SKPD dan unit kerja mandiri pada Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur/
Bupati/ Walikota diatur tersendiri oleh
Gubernur/Bupati/Walikota.
SEKIAN

More Related Content

Pengantar sakip-prior

  • 3. CIRI/KARAKTERISTIK RESULT ORIENTED GOVERNMENT Clarity about objectives Outcomes Link between objectives and means Inputs, processes, outputs Information on results Performance indicators Targets for results
  • 4. PERATURAN TERKAIT SAKIP 1. Inpres No. 7 Tahun 1999 2. SK Ka LAN No. 239 Tahun 2003 3. SE MenPAN No. 31 Tahun 2004 4. PermenPAN No. 9 Tahun 2007 5. PermenPAN No. 29 Tahun 2010
  • 5. PERMENPAN NO. 29 TAHUN 2010 PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
  • 6. Penetapan Kinerja Pengukuran Kinerja Pelaporan Kinerja POKOK-POKOK PENGATURAN
  • 7. Sasaranstrategis IndikatorKinerja Target (1) (2) (3) FORMULIR RENCANA KINERJA TAHUNAN
  • 8. --- Logo Lembaga --- PENETAPAN KINERJA TAHUN . Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Pada tahun .. ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. ................, .......... Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota ..... ....................................... PENETAPAN KINERJA TINGKAT KEMENTERIAN / LEMBAGA
  • 9. --- Logo Lembaga --- PENETAPAN KINERJA TAHUN . Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ............................................... Jabatan : ............................................... Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : ............................................... Jabatan : ............................................... Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama pada tahun .. ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. .........., ............. Pihak Kedua, Pihak Pertama, PENETAPAN KINERJA ESELON I dan SATKER
  • 10. Kementerian Negara/Lembaga : (a) Tahun Anggaran : (b) Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Program Anggaran (1) (2) (3) (4) (5) Jumlah Anggaran Tahun : Rp (c) Tempat, ........................, 20... Menteri/ Pimpinan Lembaga ( ............................................. ) LAMPIRAN PENETAPAN KINERJA TINGKAT KEMENTERIAN / LEMBAGA
  • 11. Unit Organisasi Eselon I : (a) Tahun Anggaran : (b) Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target (1) (2) (3) Jumlah Anggaran : Program . : Rp ( c ) Jakarta, ............................, 20 ... Menteri /Pimpinan Lembaga, Direktur Jenderal . .............................. ( ......................................... ) ( ....................................................... ) LAMPIRAN PENETAPAN KINERJA TINGKAT ESELON I & SATKER
  • 12. Sasaran strategis Indikator Kinerja Target Realisasi % Program Anggaran Pagu Realisasi % (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
  • 13. Sasaran strategis Indikator Kinerja Target Realisasi % (1) (2) (3) (4) (5) JumlahAnggaran Tahun: Rp (c ) JumlahRealisasiAnggaran Tahun: Rp..: ( d )
  • 14. Executive summary (Ikhtisar Eksekutif) Bab I Pendahuluan Dalam bab ini diuraikan mengenai gambaran umum organisasi yang melaporkan dan sekilas pengantar lainnya. Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja Dalam bab ini diikhtisarkan beberapa hal penting dalam perencanaan dan perjanjian kinerja (dokumen penetapan kinerja). Bab III Akuntabilitas Kinerja .. Dalam bab ini diuraikan pencapaian sasaran-sasaran organisasi pelapor, dengan pengungkapan dan penyajian dari hasil pengukuran kinerja. Bab IV Penutup Lampiran-lampiran
  • 15. Bab Akuntabilitas Kinerja 1.1. Informasi capaian Indikator Kinerja UtamaInformasi capaian Indikator Kinerja Utama 2.2. Informasi realisasi pencapaian setiap sasaranInformasi realisasi pencapaian setiap sasaran yang direncanakanyang direncanakan dan diperjanjikandan diperjanjikan (sumber RKT,(sumber RKT, Tapkin, danTapkin, dan PK)PK) :: Pencapaian Indikator Sasaran dan Target SasaranPencapaian Indikator Sasaran dan Target Sasaran Dampak dan manfaat pencapaian sasaran (perubahanDampak dan manfaat pencapaian sasaran (perubahan yang terjadi)yang terjadi) Pembandingan realisasi : (target, realisasi tahun lalu,Pembandingan realisasi : (target, realisasi tahun lalu, standar)standar) Program dan Kegiatan yangProgram dan Kegiatan yang dominandominan terkait denganterkait dengan pencapaian Sasarapencapaian Sasarann
  • 16. Bab Akuntabilitas Kinerja 3.3. Permasalahan atau hambatan yang ditemui dalamPermasalahan atau hambatan yang ditemui dalam mencapai sasaran.mencapai sasaran. 4.4. Usulan strategi / solusi pemecahan masalahUsulan strategi / solusi pemecahan masalah 5.5. Akuntabilitas Keuangan : penyediaan anggaranAkuntabilitas Keuangan : penyediaan anggaran per kinerja (per kinerja (reff.reff. Form PK)Form PK) 6.6. Penyajian informasi kinerjaPenyajian informasi kinerja (A picture worth a thousand words)(A picture worth a thousand words) (Beri ilustrasi berupa gambar, grafik, tabel,(Beri ilustrasi berupa gambar, grafik, tabel, etc)etc)
  • 17. Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 2,5 (dua setengah) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Unit organisasi eselon I dan unit kerja mandiri pada Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga diatur tersendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. SKPD dan unit kerja mandiri pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota diatur tersendiri oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

Editor's Notes

  1. Sistem AKIP adalah sistem pertanggungjawaban IP dalam melaksanakan program kerjanya. Mulai dari merencanakan, melaksanakan, mengukur hasil, dan melaporkan. Dengan dokumen masing2 yang dibuat dalam setiap tahapan adalah : Perencanaan Strategis = dokumen Renstra Perencanaan Kinerja Tahunan = dokumen RKT (Renja) dan PK Pengukuran Kinerja = dokumen PKK dan PPS dengan instrumennya Indikator Kinerja Pelaporan Kinerja = dokumen LAKIP Pemanfaatan Informasi = merupakan hasil evaluasi atas hasil yang diperoleh.