Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah meliputi siklus perencanaan strategis, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan pemanfaatan informasi kinerja. Sistem ini diatur dalam berbagai peraturan dan pedoman untuk mengukur pencapaian sasaran strategis dan kinerja tahunan lembaga pemerintah. Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah berisi ikhtisar eksekutif, perencanaan dan perjan
3. CIRI/KARAKTERISTIK
RESULT ORIENTED GOVERNMENT
Clarity about objectives
Outcomes
Link between objectives and means
Inputs, processes, outputs
Information on results
Performance indicators
Targets for results
4. PERATURAN TERKAIT SAKIP
1. Inpres No. 7 Tahun 1999
2. SK Ka LAN No. 239 Tahun 2003
3. SE MenPAN No. 31 Tahun 2004
4. PermenPAN No. 9 Tahun 2007
5. PermenPAN No. 29 Tahun 2010
5. PERMENPAN NO. 29 TAHUN 2010
PEDOMAN PENYUSUNAN
PENETAPAN KINERJA DAN
LAPORAN AKUNTABILITAS
KINERJA INSTANSI
PEMERINTAH
8. --- Logo Lembaga ---
PENETAPAN KINERJA TAHUN .
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan
akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Pada tahun .. ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran
perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang
telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian
target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
................, ..........
Menteri/Pimpinan Lembaga/
Gubernur/Bupati/Walikota .....
.......................................
PENETAPAN KINERJA TINGKAT
KEMENTERIAN / LEMBAGA
9. --- Logo Lembaga ---
PENETAPAN KINERJA TAHUN .
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan
akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ...............................................
Jabatan : ...............................................
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : ...............................................
Jabatan : ...............................................
Selaku atasan langsung pihak pertama
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun .. ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan
sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah
seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan
kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan
evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil
tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
.........., .............
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
PENETAPAN KINERJA ESELON I dan
SATKER
10. Kementerian Negara/Lembaga : (a)
Tahun Anggaran : (b)
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja Target Program Anggaran
(1) (2) (3) (4) (5)
Jumlah Anggaran Tahun : Rp (c)
Tempat, ........................, 20...
Menteri/ Pimpinan Lembaga
( ............................................. )
LAMPIRAN PENETAPAN KINERJA
TINGKAT KEMENTERIAN / LEMBAGA
11. Unit Organisasi Eselon I : (a)
Tahun Anggaran : (b)
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja Target
(1) (2) (3)
Jumlah Anggaran :
Program . : Rp ( c )
Jakarta, ............................, 20 ...
Menteri /Pimpinan Lembaga, Direktur Jenderal . ..............................
( ......................................... ) ( ....................................................... )
LAMPIRAN PENETAPAN KINERJA
TINGKAT ESELON I & SATKER
14. Executive summary (Ikhtisar Eksekutif)
Bab I Pendahuluan
Dalam bab ini diuraikan mengenai gambaran umum organisasi yang
melaporkan dan sekilas pengantar lainnya.
Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja
Dalam bab ini diikhtisarkan beberapa hal penting dalam perencanaan
dan perjanjian kinerja (dokumen penetapan kinerja).
Bab III Akuntabilitas Kinerja ..
Dalam bab ini diuraikan pencapaian sasaran-sasaran organisasi pelapor,
dengan pengungkapan dan penyajian dari hasil pengukuran kinerja.
Bab IV Penutup
Lampiran-lampiran
15. Bab Akuntabilitas Kinerja
1.1. Informasi capaian Indikator Kinerja UtamaInformasi capaian Indikator Kinerja Utama
2.2. Informasi realisasi pencapaian setiap sasaranInformasi realisasi pencapaian setiap sasaran
yang direncanakanyang direncanakan dan diperjanjikandan diperjanjikan
(sumber RKT,(sumber RKT, Tapkin, danTapkin, dan PK)PK) ::
Pencapaian Indikator Sasaran dan Target SasaranPencapaian Indikator Sasaran dan Target Sasaran
Dampak dan manfaat pencapaian sasaran (perubahanDampak dan manfaat pencapaian sasaran (perubahan
yang terjadi)yang terjadi)
Pembandingan realisasi : (target, realisasi tahun lalu,Pembandingan realisasi : (target, realisasi tahun lalu,
standar)standar)
Program dan Kegiatan yangProgram dan Kegiatan yang dominandominan terkait denganterkait dengan
pencapaian Sasarapencapaian Sasarann
16. Bab Akuntabilitas Kinerja
3.3. Permasalahan atau hambatan yang ditemui dalamPermasalahan atau hambatan yang ditemui dalam
mencapai sasaran.mencapai sasaran.
4.4. Usulan strategi / solusi pemecahan masalahUsulan strategi / solusi pemecahan masalah
5.5. Akuntabilitas Keuangan : penyediaan anggaranAkuntabilitas Keuangan : penyediaan anggaran
per kinerja (per kinerja (reff.reff. Form PK)Form PK)
6.6. Penyajian informasi kinerjaPenyajian informasi kinerja
(A picture worth a thousand words)(A picture worth a thousand words)
(Beri ilustrasi berupa gambar, grafik, tabel,(Beri ilustrasi berupa gambar, grafik, tabel,
etc)etc)
17. Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Presiden melalui
Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 2,5 (dua
setengah) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Unit organisasi eselon I dan unit kerja mandiri pada
Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga diatur tersendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga;
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan kepada
Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
SKPD dan unit kerja mandiri pada Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur/
Bupati/ Walikota diatur tersendiri oleh
Gubernur/Bupati/Walikota.
Sistem AKIP adalah sistem pertanggungjawaban IP dalam melaksanakan program kerjanya. Mulai dari merencanakan, melaksanakan, mengukur hasil, dan melaporkan. Dengan dokumen masing2 yang dibuat dalam setiap tahapan adalah : Perencanaan Strategis = dokumen Renstra Perencanaan Kinerja Tahunan = dokumen RKT (Renja) dan PK Pengukuran Kinerja = dokumen PKK dan PPS dengan instrumennya Indikator Kinerja Pelaporan Kinerja = dokumen LAKIP Pemanfaatan Informasi = merupakan hasil evaluasi atas hasil yang diperoleh.