際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENGAWASAN DAN
PEMERIKSAAN
LAPORAN KEUANGAN
DESA
Oleh SRI SOLICHATI,SE.,MM.
PARADIGMA PENGAWASAN
1. Sebagai Mitra Manajemen
2. Fokus : Pemberian Bantuan dengan
mengidentifikasikan permasalahan sekaligus
memberikan rekomendasi pemecahannya.
3. Mengedepankan peranan (keberadaannya
merupakan kebutuhan manajemen)
SASARAN PENGAWASAN
 Tertib Administrasi, Manajemen dan
Program
 Penurunan / menghilangkan segala
bentuk penyalahgunaan wewenang,
penyimpangan dan pelanggaran
 Peningkatan kualitas pelayanan satuan
kerja
 Efisiensi dan efektifitas pengelolaan dan
pendayagunaan anggaran, personil dan
perlengkapan.
APA YANG DIHARAPKAN DENGAN
PENGAWASAN ?
1. MEMBERIKAN REKOMENDASI
2. MENGARAHKAN MANAJEMEN
3. MENINGKATKAN KINERJA ORGANISASI
LANGKAH  LANGKAH INSPEKTORAT
 Menginformasikan / menekankan kepada SKPD
bahwa Pengawasan :
- Menyelamatkan bukan mencelakakan,
- Bukan cari-cari masalah, tetapi meluruskan kesalahan,
- Sebagai pembina dan konsultan serta sebagai mitra kerja
SKPD,
- Berangkat dari prasangka tak bersalah,
- Bukan perhiasan atau aksesoris tetapi merupakan
kebutuhan.
 Melakukan review atas Laporan Keuangan
SKPD/Pemda sebelum ditanda tangani oleh
Bupati/sebelum dikirim ke BPK-RI.
 Melakukan evaluasi LAKIP untuk mengukur
kinerja SKPD.
 Melaksanakan pemeriksaan terhadap
kegiatan SKPD sesuai dengan PKPT dan
melaksanakan monitoring dan evaluasi
diluar PKPT.
LANJUTAN
 SKPD difasilitasi oleh Inspektorat untuk membuat tanggapan
secara tertulis dan logis terhadap temuan sementara hasil
pemeriksaan BPK-RI dengan harapan tidak dimuat dalam LHP.
 Atas temuan pengawasan, Inspektorat memberikan perhatian
terhadap obrik serta memberikan rekomendasi sebagai solusi
dan sebagai tindakan preventif bila terjadi penyimpangan
administrasi dan pro aktif dalam penyelesaian Tindak Lanjut.
Hal ini diperlukan untuk menjaga akuntabilitas.
LANJUTAN
 SKPD menindaklanjuti sesegera mungkin hasil
pemeriksaan dari Inspektorat Propinsi, BPKP, BPK-RI
yang difasilitasi oleh Inspektorat.
 Memberikan layanan konsultasi sesuai dengan
permintaan SKPD.
LANJUTAN
POLA PENGAWASAN
 PRE AUDIT : audit kegiatan yang telah lalu,
 CURRENT AUDIT : audit kegiatan tahun
berjalan.
PROGRAM PEMERIKSAAN
 PEMERIKSAAN BERDASARKAN PKPT
 PEMERIKSAAN NON PKPT ( KASUS )
SIFAT TEMUAN DAN REKOMENDASI
1. TEMUAN YANG BERSIFAT ADMINISTRASI
2. TEMUAN YANG BERSIFAT FINANSIAL
3. REKOMENDASI YANG BERSIFAT
ADMINISTRASI
4. REKOMENDASI YANG BERSIFAT
FINANSIAL
TEKNIK PEMERIKSAAN
 REVIEW DOKUMEN
 OBSERVASI
 VERIFIKASI
 WAWANCARA
 PENGECEKAN FISIK
 KUESIONER
 KONFIRMASI
 PROSEDUR ANALITIS
JENIS PEMERIKSAAN
 PEMERKSAAN KEUANGAN
 Obyek pemeriksaan : Laporan Keuangan
 PEMERIKSAAN KINERJA
 Obyek Pemeriksaan : Kebijakan, Program,
Kegiatan, Tugas dan Fungsi
 PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN
TERTENTU
 Obyek Pemeriksaan : Asersi (hal yang
diperiksa)
JENIS TEMUAN YANG MENONJOL
 Pajak belum dipungut/disetor,
 Keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
 Retribusi tidak disetor tepat waktu,
 Honor melebihi standart,
 Pengeluaran biaya tidak sesuai ketentuan,
 Data dukung SPJ tidak lengkap,
 Pemeriksaan atasan langsung terhadap
bendahara keuangan/barang belum
dilaksanakan secara rutin,
 Buku Administrasi Desa tidak dikerjakan.
BIJAK JAWA
SENAJAN URUNG BISA BENER
SING PENTING
WIS USAHA
TUMINDAK SING BENER
Terima kasih
INSPEKTORAT KABUPATEN JEPARA
Jl. HOS COKROAMONOTO NO. 9 JEPARA

More Related Content

Pengawasan & pelaporan inspektorat

  • 2. PARADIGMA PENGAWASAN 1. Sebagai Mitra Manajemen 2. Fokus : Pemberian Bantuan dengan mengidentifikasikan permasalahan sekaligus memberikan rekomendasi pemecahannya. 3. Mengedepankan peranan (keberadaannya merupakan kebutuhan manajemen)
  • 3. SASARAN PENGAWASAN Tertib Administrasi, Manajemen dan Program Penurunan / menghilangkan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan dan pelanggaran Peningkatan kualitas pelayanan satuan kerja Efisiensi dan efektifitas pengelolaan dan pendayagunaan anggaran, personil dan perlengkapan.
  • 4. APA YANG DIHARAPKAN DENGAN PENGAWASAN ? 1. MEMBERIKAN REKOMENDASI 2. MENGARAHKAN MANAJEMEN 3. MENINGKATKAN KINERJA ORGANISASI
  • 5. LANGKAH LANGKAH INSPEKTORAT Menginformasikan / menekankan kepada SKPD bahwa Pengawasan : - Menyelamatkan bukan mencelakakan, - Bukan cari-cari masalah, tetapi meluruskan kesalahan, - Sebagai pembina dan konsultan serta sebagai mitra kerja SKPD, - Berangkat dari prasangka tak bersalah, - Bukan perhiasan atau aksesoris tetapi merupakan kebutuhan.
  • 6. Melakukan review atas Laporan Keuangan SKPD/Pemda sebelum ditanda tangani oleh Bupati/sebelum dikirim ke BPK-RI. Melakukan evaluasi LAKIP untuk mengukur kinerja SKPD. Melaksanakan pemeriksaan terhadap kegiatan SKPD sesuai dengan PKPT dan melaksanakan monitoring dan evaluasi diluar PKPT. LANJUTAN
  • 7. SKPD difasilitasi oleh Inspektorat untuk membuat tanggapan secara tertulis dan logis terhadap temuan sementara hasil pemeriksaan BPK-RI dengan harapan tidak dimuat dalam LHP. Atas temuan pengawasan, Inspektorat memberikan perhatian terhadap obrik serta memberikan rekomendasi sebagai solusi dan sebagai tindakan preventif bila terjadi penyimpangan administrasi dan pro aktif dalam penyelesaian Tindak Lanjut. Hal ini diperlukan untuk menjaga akuntabilitas. LANJUTAN
  • 8. SKPD menindaklanjuti sesegera mungkin hasil pemeriksaan dari Inspektorat Propinsi, BPKP, BPK-RI yang difasilitasi oleh Inspektorat. Memberikan layanan konsultasi sesuai dengan permintaan SKPD. LANJUTAN
  • 9. POLA PENGAWASAN PRE AUDIT : audit kegiatan yang telah lalu, CURRENT AUDIT : audit kegiatan tahun berjalan.
  • 10. PROGRAM PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN BERDASARKAN PKPT PEMERIKSAAN NON PKPT ( KASUS )
  • 11. SIFAT TEMUAN DAN REKOMENDASI 1. TEMUAN YANG BERSIFAT ADMINISTRASI 2. TEMUAN YANG BERSIFAT FINANSIAL 3. REKOMENDASI YANG BERSIFAT ADMINISTRASI 4. REKOMENDASI YANG BERSIFAT FINANSIAL
  • 12. TEKNIK PEMERIKSAAN REVIEW DOKUMEN OBSERVASI VERIFIKASI WAWANCARA PENGECEKAN FISIK KUESIONER KONFIRMASI PROSEDUR ANALITIS
  • 13. JENIS PEMERIKSAAN PEMERKSAAN KEUANGAN Obyek pemeriksaan : Laporan Keuangan PEMERIKSAAN KINERJA Obyek Pemeriksaan : Kebijakan, Program, Kegiatan, Tugas dan Fungsi PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU Obyek Pemeriksaan : Asersi (hal yang diperiksa)
  • 14. JENIS TEMUAN YANG MENONJOL Pajak belum dipungut/disetor, Keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Retribusi tidak disetor tepat waktu, Honor melebihi standart, Pengeluaran biaya tidak sesuai ketentuan, Data dukung SPJ tidak lengkap, Pemeriksaan atasan langsung terhadap bendahara keuangan/barang belum dilaksanakan secara rutin, Buku Administrasi Desa tidak dikerjakan.
  • 15. BIJAK JAWA SENAJAN URUNG BISA BENER SING PENTING WIS USAHA TUMINDAK SING BENER
  • 16. Terima kasih INSPEKTORAT KABUPATEN JEPARA Jl. HOS COKROAMONOTO NO. 9 JEPARA