2. PARADIGMA PENGAWASAN
1. Sebagai Mitra Manajemen
2. Fokus : Pemberian Bantuan dengan
mengidentifikasikan permasalahan sekaligus
memberikan rekomendasi pemecahannya.
3. Mengedepankan peranan (keberadaannya
merupakan kebutuhan manajemen)
3. SASARAN PENGAWASAN
Tertib Administrasi, Manajemen dan
Program
Penurunan / menghilangkan segala
bentuk penyalahgunaan wewenang,
penyimpangan dan pelanggaran
Peningkatan kualitas pelayanan satuan
kerja
Efisiensi dan efektifitas pengelolaan dan
pendayagunaan anggaran, personil dan
perlengkapan.
4. APA YANG DIHARAPKAN DENGAN
PENGAWASAN ?
1. MEMBERIKAN REKOMENDASI
2. MENGARAHKAN MANAJEMEN
3. MENINGKATKAN KINERJA ORGANISASI
5. LANGKAH LANGKAH INSPEKTORAT
Menginformasikan / menekankan kepada SKPD
bahwa Pengawasan :
- Menyelamatkan bukan mencelakakan,
- Bukan cari-cari masalah, tetapi meluruskan kesalahan,
- Sebagai pembina dan konsultan serta sebagai mitra kerja
SKPD,
- Berangkat dari prasangka tak bersalah,
- Bukan perhiasan atau aksesoris tetapi merupakan
kebutuhan.
6. Melakukan review atas Laporan Keuangan
SKPD/Pemda sebelum ditanda tangani oleh
Bupati/sebelum dikirim ke BPK-RI.
Melakukan evaluasi LAKIP untuk mengukur
kinerja SKPD.
Melaksanakan pemeriksaan terhadap
kegiatan SKPD sesuai dengan PKPT dan
melaksanakan monitoring dan evaluasi
diluar PKPT.
LANJUTAN
7. SKPD difasilitasi oleh Inspektorat untuk membuat tanggapan
secara tertulis dan logis terhadap temuan sementara hasil
pemeriksaan BPK-RI dengan harapan tidak dimuat dalam LHP.
Atas temuan pengawasan, Inspektorat memberikan perhatian
terhadap obrik serta memberikan rekomendasi sebagai solusi
dan sebagai tindakan preventif bila terjadi penyimpangan
administrasi dan pro aktif dalam penyelesaian Tindak Lanjut.
Hal ini diperlukan untuk menjaga akuntabilitas.
LANJUTAN
8. SKPD menindaklanjuti sesegera mungkin hasil
pemeriksaan dari Inspektorat Propinsi, BPKP, BPK-RI
yang difasilitasi oleh Inspektorat.
Memberikan layanan konsultasi sesuai dengan
permintaan SKPD.
LANJUTAN
9. POLA PENGAWASAN
PRE AUDIT : audit kegiatan yang telah lalu,
CURRENT AUDIT : audit kegiatan tahun
berjalan.
11. SIFAT TEMUAN DAN REKOMENDASI
1. TEMUAN YANG BERSIFAT ADMINISTRASI
2. TEMUAN YANG BERSIFAT FINANSIAL
3. REKOMENDASI YANG BERSIFAT
ADMINISTRASI
4. REKOMENDASI YANG BERSIFAT
FINANSIAL
13. JENIS PEMERIKSAAN
PEMERKSAAN KEUANGAN
Obyek pemeriksaan : Laporan Keuangan
PEMERIKSAAN KINERJA
Obyek Pemeriksaan : Kebijakan, Program,
Kegiatan, Tugas dan Fungsi
PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN
TERTENTU
Obyek Pemeriksaan : Asersi (hal yang
diperiksa)
14. JENIS TEMUAN YANG MENONJOL
Pajak belum dipungut/disetor,
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
Retribusi tidak disetor tepat waktu,
Honor melebihi standart,
Pengeluaran biaya tidak sesuai ketentuan,
Data dukung SPJ tidak lengkap,
Pemeriksaan atasan langsung terhadap
bendahara keuangan/barang belum
dilaksanakan secara rutin,
Buku Administrasi Desa tidak dikerjakan.