Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di pemerintahan daerah kabupaten Sidoarjo sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik."
1 of 24
Download to read offline
More Related Content
Pengelolaan dan pelayanan informasi publik kab sidoarjo (fix) 2
1. PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
2. Dasar hukum pelaksanaan Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang
Peraturan Pelaksanan UU Nomor 14 Tahun 2008
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi Publik
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010
tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
3. UU No. 14 tahun 2008
TUJUAN
Pasal 3
Undang足undang ini bertujuan untuk:
1.menjamin hak warga negara untuk
mengetahui rencana, proses dan
alasan pengambilan suatu keputusan
publik;
2.mendorong partisipasi masyarakat;
3.mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik,
4.mengembangkan ilmu pengetahuan
dan mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan/atau
5.meningkatkan pengelolaan dan
pelayanan informasi di lingkungan
Badan Publik
4. Informasi Publik vs Informasi privat
INFORMASI PUBLIK
Apa bedanya? UU KIP:
INFORMASI PRIVAT INFORMASI PUBLIK Informasi Publik adalah
informasi yang dihasilkan,
Tertutup Terbuka disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima oleh suatu
badan publik yang berkaitan
dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau
Diijinkan Dikecua- penyelenggara dan penyelengga-
Terbuka likan raan badan publik lainnya yang
sesuai dengan Undang足Undang ini
serta informasi lain yang berka-
itan dengan kepentingan publik.
5. Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No 14 Tahun 2012
Ditetapkan tanggal
ATASAN PPID
( Kepala SKPD )
PPID
PPID KAB
PEMBANTU
PETUGAS
INFORMASI
6. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KOTA/KABUPATEN
Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi melekat pada Pejabat struktural yang
memidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi (pasal 9 Kepmendagri 35 Tahun 2010 )
PPID mempunyai tugas antara lain:
1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan nformasi dan
dokumentasi dari PPID Pembantu
2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi
kepada publik;
3. melakukan verifikasi bahan informasi publik.
4. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
5. pemutakiran informasi dan dokumentasi; dan
6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
PPID pada Pemerintah aerah dibantu oleh PPID Pembantu yang
berkedudukan pada SKPD. (pasal 8 ayat 6 Permendagri 35 Tahun 2010)
1. Kriteria PPID Pembantu meliputi :
a. merupakan pejabat struktural yang melaksanakan tugas pokok dan
fungsi PID pada SKPD;
b. memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan
dokumentasi serta pelaksanaan pelayanan informasi publik.
2. PPID Pembantu ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota/
Bupati atas usulan Kepala SKPD.
9. SECARA 0FF
DISEDIAKAN DAN SECARA LINE
DIUMUMKAN BERKALA
SECARA
DIUMUMKAN SERTA MERTA DAFTAR
UU KEARSIPAN INFORMASI
PUBLIK
TERSEDIA SETIAP SAAT
SECARA
ALASAN ELEKTRONIK 1. Model Enkripsi
INFORMASI YANG
DIKECUALIKAN Protection- HTTPS
JANGKA Cara 2. Virtual Line:
WAKTU Pengamanan proteksi bersifat
intranet
3. Otorisasi Akses
4. Pengamanan System
INFORMASI LAIN database: firewall,
YG BERKAITAN DG ATAS
PERMINTAAN data base
BP management acces
10. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN
DIUMUMKAN
1. Informasi tentang Pemerintah Daerah/ SKPD/ BUMD/ Satuan
Pendidikan ( SP )
2. Informasi mengenai program dan atau kegiatan yang sedang
dijalankan Pemda/ SKPD/ BUMD/ SP;
3. Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau;
4. Informasi tentang Peraturan, keputusan dan atau kebijakn yang
SECARA mengikat dan/ atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan
BERKALA 5. Informasi tentang tata cara pelayanan pengaduan
6. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan atau
jasa sesuai peraturan perundangan terkait
7. Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sekali;
8. Kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan
dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam
bahasa yang mudah dipahami.
11. INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang
banyak dan ketertiban umum antara lain:
1. Informasi tentg bencana alam seperti kekeringan,
kebakaran hutan krn alam, hama tanam, epidemik,
wabah, KLB, kejadian antariksa atau benda-benda
SECARA angkasa;
SERTA 2. Bencana non-alam sprti kegagalan industri atau
MERTA teknologi, dampak industri, pencemaran lingkungan;
3. Bencana sosial sprt kerusuhan sosial, konflik sosial
antar kelompok/ komunitas dan teror;
4. Racun pada bahan makanan yang dikonsumsi
masyarakat
12. INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA
1. Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah
penguasaannya, tidak termasuk informasi yang
dikecualikan;
2. Hasil keputusan Walikota/Kepala SKPD masing2 dan latar
belakang pertimbangannya;
3. Seluruh kebijakan yang ada berikt dokumen
SETIAP pendukungnya;
SAAT 4. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan
pengeluaran tahunan Pemkot/ SKPD masing2;
5. Perjanjian Pemkot/ SKPD masing2 dengan pihak ketiga;
6. Informasi dan Kebijakan yang disampaikan pejabat publik
dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
7. Prosedur kerja pegawai Pemkot/ SKPD masing2 yang
berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
13. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
a. Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum;
b. Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak
Atas Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Dari
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
c. Dapat Membahayakan Pertahanan Dan Keamanan
Negara;
d. Dapat Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia;
ALASAN e. Dapat Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional:
DAN f. Dapat Merugikan Kepentingan Hubungan Luar
JANGKA Negeri :
g. Dapat Mengungkapkan Isi Akta Otentik Yang Bersifat
WAKTU Pribadi Dan Kemauan Terakhir Ataupun Wasiat
Seseorang;
h. Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi;
i. Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik
Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya
Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi
Atau Pengadilan;
14. 1. Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam
pasal 17 dan pasal 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008;
2. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan
informasi yang dikecualikan :
a. Ketat artinya harus benar-benar mengacu pada pedoman yang valid
dan
mengedepankan objektivitas
b. Terbatas artinya harus terbatas pada informasi tertentu untuk
menghindari
penafsiran yang bersifat subyektif dan kesewenangan ;
c. Tidak Mutlak artinya tidak ada informasi yang secara mutlak
dikecualikan
ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.
3. Harus melalui metode uji konsekuensi bahaya ( consequential harm test )
yang mendasari penetuan suatu informasi harus dirahasiakan apabila
informasi tersebut dibuka ;
4. Untuk menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara
obyektif, maka metode di atas harus dilengkapi dengan uji kepentingan
15. Bagaimana melakukan uji
Konsekuensi?
1. PPID melakukan pengujian konsekuensi ber-
dasarkan alasan pada Pasal 17 Undang-
Undang Keterbukaan Informasi Publik
sebelum menya-takan suatu informasi sebagai
informasi yang dikecualikan.
Hasil pengujian konsekuensi sebelum adanya permo-
honan wajib dimasukkan dalam daftar informasi yang
ditetapkan oleh PPID atas persetujuan atasan PPID.
Dalam hal pengujian konsekuensi dilakukan karena ada-
nya permohonan, dan oleh karenanya perlu dihitamkan
atau dikaburkan tidak memerlukan persetujuan atasan
PPID.
2. PPID yang melakukan pengujian konsekuensi
berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
wajib menyebutkan ketentuan yang secara
jelas dan tegas pada undang-undang yang
diacu yang menyatakan suatu informasi wajib
dirahasiakan.
16. HAK PEMOHON HAK BADAN PUBLIK
INFORMASI
1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik; 1.Badan Publik berhak menolak memberikan
informasi yang dikecualikan sesuai
2. Menghadiri pertemuan publik yang
ketentuan peraturan perundang-
terbuka untuk umum untuk memperoleh
undangan.
Informasi Publik;
2.Badan Publik berhak menolak memberikan
3. Mendapatkan salinan Informasi Publik
Informasi Publik apabila tidak sesuai
melalui permohonan;
dengan ketentuan peraturan perundang-
4. Mengajukan permintaan Informasi Publik undangan.
disertai alasan permintaan tersebut.
3.Informasi publik yang tidak dapat
5. Menyebarluaskan Informasi Publik ; diberikan oleh Badan Publik, adalah :
6. Mengajukan gugatan ke pengadilan a. Informasi yang dapat membahayakan
apabila dalam memperoleh Informasi negara;
Publik mendapat hambatan atau
b. Informasi yang berkaitan dengan
kegagalan.
kepentingan perlindungan usaha dari
persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang berkaitan dengan hak-
hak pribadi;
d. Informasi yang berkaitan dengan
rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi publik yang diminta belum
dikuasai atau didokumentasikan.
17. KEWAJIBAN PENGGUNA
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
INFORMASI
1. Pengguna Informasi Publik wajib 1.Badan publik wajib menyediakan,
menggunakan Informasi Publik memberikan dan/atau menerbitkan
sesuai dengan ketentuan Informasi Publik yang akurat, benar,
peraturan perundang-undangan. dan tidak menyesatkan yang
2. Pengguna Informasi Publik wajib berada di bawah kewenangannya
mencantumkan sumber dari mana kepada pemohon Informasi Publik;
ia memperoleh Informasi Publik, 2.Badan Publik harus membangun
baik yang digunakan untuk dan mengembangkan sistem
kepentingan sendiri maupun informasi dan dokumentasi untuk
untuk keperluan publikasi sesuai mengelola informasi publik secara
dengan ketentuan peraturan baik dan efisien sehingga dapat
perundang-undangan. diakses dengan mudah.
18. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi,
mengisi formulir permintaaan informasi dengan
melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna
informasi;
2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan
Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik;
3. Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik
sesuai dengan formulir permintaan Informasi Publik yang
telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik;
4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang
diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi
yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID
menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi
Publik ( bukti biaya penggadaan bila ada ) kepada pemohon
informasi publik.
19. MEKANISME PENGELOLAAN, DOKUMENTASI/ARSIP, PELAYANAN INFORMASI
Dasar: Lampiran Peraturan Walikota Malang No. 50 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Informasi Publik
23. Undang-Undang Terkait Keterbukaan informasi
Publik
KERANGKA LEGAL KEBEBASAN INFORMASI
UU Kerahasiaan UU Kerahasiaan
Negara Pribadi
UU Kerahasiaan
Perusahaan