際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK


  DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
          PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
Dasar hukum pelaksanaan Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
   Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang
   Peraturan Pelaksanan UU Nomor 14 Tahun 2008
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
   tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
   Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
   dan Pemerintah Daerah
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
   tentang Standar Layanan Informasi Publik
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010
   tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
UU No. 14 tahun 2008




                                  TUJUAN
Pasal 3
Undang足undang ini bertujuan untuk:
1.menjamin hak warga negara untuk
  mengetahui rencana, proses dan
  alasan pengambilan suatu keputusan
  publik;
2.mendorong partisipasi masyarakat;
3.mewujudkan penyelenggaraan
  negara yang baik,
4.mengembangkan ilmu pengetahuan
  dan mencerdaskan kehidupan
  bangsa; dan/atau
5.meningkatkan pengelolaan dan
  pelayanan informasi di lingkungan
  Badan Publik
Informasi Publik vs Informasi privat




                                                                           INFORMASI PUBLIK
Apa bedanya?                            UU KIP:
INFORMASI PRIVAT     INFORMASI PUBLIK   Informasi Publik adalah
                                        informasi yang dihasilkan,
     Tertutup             Terbuka       disimpan, dikelola, dikirim,
                                        dan/atau diterima oleh suatu
                                        badan publik yang berkaitan
                                        dengan penyelenggara dan
                                        penyelenggaraan negara dan/atau
        Diijinkan           Dikecua-    penyelenggara dan penyelengga-
        Terbuka              likan      raan badan publik lainnya yang
                                        sesuai dengan Undang足Undang ini
                                        serta informasi lain yang berka-
                                        itan dengan kepentingan publik.
Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No 14 Tahun 2012
               Ditetapkan tanggal


                   ATASAN PPID
                  ( Kepala SKPD )




                    PPID
                                          PPID KAB
                 PEMBANTU


                   PETUGAS
                  INFORMASI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KOTA/KABUPATEN
  Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi melekat pada Pejabat struktural yang
   memidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi (pasal 9 Kepmendagri 35 Tahun 2010 )
   PPID mempunyai tugas antara lain:
    1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan nformasi dan
       dokumentasi dari PPID Pembantu
    2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi
       kepada publik;
    3. melakukan verifikasi bahan informasi publik.
    4. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
    5. pemutakiran informasi dan dokumentasi; dan
    6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

     PPID pada Pemerintah aerah dibantu oleh PPID Pembantu yang
      berkedudukan pada SKPD. (pasal 8 ayat 6 Permendagri 35 Tahun 2010)
     1. Kriteria PPID Pembantu meliputi :
        a. merupakan pejabat struktural yang melaksanakan tugas pokok dan
           fungsi PID pada SKPD;
        b. memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan
           dokumentasi serta pelaksanaan pelayanan informasi publik.
     2. PPID Pembantu ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota/
         Bupati atas usulan Kepala SKPD.
Pengelolaan dan pelayanan informasi publik kab sidoarjo (fix) 2
Pengelolaan dan pelayanan informasi publik kab sidoarjo (fix) 2
SECARA 0FF
DISEDIAKAN DAN        SECARA             LINE
  DIUMUMKAN           BERKALA




                       SECARA
 DIUMUMKAN           SERTA MERTA                           DAFTAR
                                     UU KEARSIPAN         INFORMASI
                                                            PUBLIK
   TERSEDIA          SETIAP SAAT


                                       SECARA
                       ALASAN        ELEKTRONIK     1.   Model Enkripsi
INFORMASI YANG
 DIKECUALIKAN                                            Protection- HTTPS
                       JANGKA          Cara         2.   Virtual Line:
                       WAKTU           Pengamanan        proteksi bersifat
                                                         intranet
                                                    3.   Otorisasi Akses
                                                    4.   Pengamanan System
    INFORMASI LAIN                                       database: firewall,
   YG BERKAITAN DG         ATAS
                        PERMINTAAN                       data base
          BP                                             management acces
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN
             DIUMUMKAN
          1. Informasi tentang Pemerintah Daerah/ SKPD/ BUMD/ Satuan

             Pendidikan ( SP )

          2. Informasi mengenai program dan atau kegiatan yang sedang

             dijalankan Pemda/ SKPD/ BUMD/ SP;

          3. Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau;

          4. Informasi tentang Peraturan, keputusan dan atau kebijakn yang

SECARA       mengikat dan/ atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan

BERKALA   5. Informasi tentang tata cara pelayanan pengaduan

          6. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan atau

             jasa sesuai peraturan perundangan terkait

          7. Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik

             dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sekali;

          8. Kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan

             dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam

             bahasa yang mudah dipahami.
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN
         Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang
         banyak dan ketertiban umum antara lain:
         1. Informasi tentg bencana alam seperti kekeringan,
            kebakaran hutan krn alam, hama tanam, epidemik,
            wabah, KLB, kejadian antariksa atau benda-benda

SECARA      angkasa;

 SERTA   2. Bencana non-alam sprti kegagalan industri atau
 MERTA      teknologi, dampak industri, pencemaran lingkungan;
         3. Bencana sosial sprt kerusuhan sosial, konflik sosial
            antar kelompok/ komunitas dan teror;
         4. Racun pada bahan makanan yang dikonsumsi
            masyarakat
INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA
         1. Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah

           penguasaannya, tidak termasuk informasi yang

           dikecualikan;
         2. Hasil keputusan Walikota/Kepala SKPD masing2 dan latar

           belakang pertimbangannya;

         3. Seluruh kebijakan yang ada berikt dokumen

SETIAP     pendukungnya;

 SAAT    4. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan

           pengeluaran tahunan Pemkot/ SKPD masing2;

         5. Perjanjian Pemkot/ SKPD masing2 dengan pihak ketiga;
         6. Informasi dan Kebijakan yang disampaikan pejabat publik

           dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;

         7. Prosedur kerja pegawai Pemkot/ SKPD masing2 yang
           berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
         a. Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum;
         b. Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak
            Atas Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Dari
            Persaingan Usaha Tidak Sehat;
         c. Dapat Membahayakan Pertahanan Dan Keamanan
            Negara;
         d. Dapat Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia;
ALASAN   e. Dapat Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional:
  DAN    f. Dapat Merugikan Kepentingan Hubungan Luar
JANGKA      Negeri :
         g. Dapat Mengungkapkan Isi Akta Otentik Yang Bersifat
WAKTU       Pribadi Dan Kemauan Terakhir Ataupun Wasiat
            Seseorang;
         h. Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi;
         i. Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik
            Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya
            Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi
            Atau Pengadilan;
1. Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam
   pasal 17 dan pasal 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008;
2. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan
   informasi yang dikecualikan :
      a. Ketat artinya harus benar-benar mengacu pada pedoman yang valid
   dan
                 mengedepankan objektivitas
      b. Terbatas artinya harus terbatas pada informasi tertentu untuk
   menghindari
                  penafsiran yang bersifat subyektif dan kesewenangan ;
      c. Tidak Mutlak artinya tidak ada informasi yang secara mutlak
   dikecualikan
                  ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.
3. Harus melalui metode uji konsekuensi bahaya ( consequential harm test )
   yang mendasari penetuan suatu informasi harus dirahasiakan apabila
   informasi tersebut dibuka ;
4. Untuk menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara
   obyektif, maka metode di atas harus dilengkapi dengan uji kepentingan
Bagaimana melakukan uji
Konsekuensi?
1. PPID melakukan pengujian konsekuensi ber-
   dasarkan alasan pada Pasal 17 Undang-
   Undang Keterbukaan Informasi Publik
   sebelum menya-takan suatu informasi sebagai
   informasi yang dikecualikan.
       Hasil pengujian konsekuensi sebelum adanya permo-
        honan wajib dimasukkan dalam daftar informasi yang
        ditetapkan oleh PPID atas persetujuan atasan PPID.
        Dalam hal pengujian konsekuensi dilakukan karena ada-
        nya permohonan, dan oleh karenanya perlu dihitamkan
        atau dikaburkan tidak memerlukan persetujuan atasan
        PPID.

2. PPID yang melakukan pengujian konsekuensi
   berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j
   Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
   wajib menyebutkan ketentuan yang secara
   jelas dan tegas pada undang-undang yang
   diacu yang menyatakan suatu informasi wajib
   dirahasiakan.
HAK PEMOHON                                HAK BADAN PUBLIK
       INFORMASI
1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;   1.Badan Publik berhak menolak memberikan
                                                informasi yang dikecualikan sesuai
2. Menghadiri pertemuan publik yang
                                                ketentuan peraturan perundang-
   terbuka untuk umum untuk memperoleh
                                                undangan.
   Informasi Publik;
                                              2.Badan Publik berhak menolak memberikan
3. Mendapatkan salinan Informasi Publik
                                                Informasi Publik apabila tidak sesuai
   melalui permohonan;
                                                dengan ketentuan peraturan perundang-
4. Mengajukan permintaan Informasi Publik       undangan.
   disertai alasan permintaan tersebut.
                                              3.Informasi publik yang tidak dapat
5. Menyebarluaskan Informasi Publik ;           diberikan oleh Badan Publik, adalah :
6. Mengajukan gugatan ke pengadilan            a. Informasi yang dapat membahayakan
   apabila dalam memperoleh Informasi             negara;
   Publik mendapat hambatan atau
                                               b. Informasi yang berkaitan dengan
   kegagalan.
                                                  kepentingan perlindungan usaha dari
                                                  persaingan usaha tidak sehat;
                                               c. Informasi yang berkaitan dengan hak-
                                                  hak pribadi;
                                               d. Informasi yang berkaitan dengan
                                                  rahasia jabatan; dan/atau
                                               e. Informasi publik yang diminta belum
                                                  dikuasai atau didokumentasikan.
KEWAJIBAN PENGGUNA
                                     KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
      INFORMASI

1. Pengguna Informasi Publik wajib   1.Badan publik wajib menyediakan,
  menggunakan Informasi Publik        memberikan dan/atau menerbitkan
  sesuai dengan ketentuan             Informasi Publik yang akurat, benar,
  peraturan perundang-undangan.       dan tidak menyesatkan yang
2. Pengguna Informasi Publik wajib    berada di bawah kewenangannya
  mencantumkan sumber dari mana       kepada pemohon Informasi Publik;
  ia memperoleh Informasi Publik,    2.Badan Publik harus membangun
  baik yang digunakan untuk           dan mengembangkan sistem
  kepentingan sendiri maupun          informasi dan dokumentasi untuk
  untuk keperluan publikasi sesuai    mengelola informasi publik secara
  dengan ketentuan peraturan          baik dan efisien sehingga dapat
  perundang-undangan.                 diakses dengan mudah.
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

             1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi,
                mengisi formulir permintaaan informasi dengan
                melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna
                informasi;
             2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan
                Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik;
             3. Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik
                sesuai dengan formulir permintaan Informasi Publik yang
                telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik;
             4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang
                diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi
                yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID
                menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku;
             5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi
                Publik ( bukti biaya penggadaan bila ada ) kepada pemohon
                informasi publik.
MEKANISME PENGELOLAAN, DOKUMENTASI/ARSIP, PELAYANAN INFORMASI




Dasar: Lampiran Peraturan Walikota Malang No. 50 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Informasi Publik
Pengelolaan dan pelayanan informasi publik kab sidoarjo (fix) 2
Pengelolaan dan pelayanan informasi publik kab sidoarjo (fix) 2
Pengelolaan dan pelayanan informasi publik kab sidoarjo (fix) 2
Undang-Undang Terkait Keterbukaan informasi
Publik




                                                        KERANGKA LEGAL KEBEBASAN INFORMASI
     UU Kerahasiaan                    UU Kerahasiaan
        Negara                            Pribadi




                      UU Kerahasiaan
                       Perusahaan
Terima Kasih

More Related Content

Pengelolaan dan pelayanan informasi publik kab sidoarjo (fix) 2

  • 1. PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
  • 2. Dasar hukum pelaksanaan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanan UU Nomor 14 Tahun 2008 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah 4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik 5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
  • 3. UU No. 14 tahun 2008 TUJUAN Pasal 3 Undang足undang ini bertujuan untuk: 1.menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2.mendorong partisipasi masyarakat; 3.mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, 4.mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 5.meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik
  • 4. Informasi Publik vs Informasi privat INFORMASI PUBLIK Apa bedanya? UU KIP: INFORMASI PRIVAT INFORMASI PUBLIK Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, Tertutup Terbuka disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau Diijinkan Dikecua- penyelenggara dan penyelengga- Terbuka likan raan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang足Undang ini serta informasi lain yang berka- itan dengan kepentingan publik.
  • 5. Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No 14 Tahun 2012 Ditetapkan tanggal ATASAN PPID ( Kepala SKPD ) PPID PPID KAB PEMBANTU PETUGAS INFORMASI
  • 6. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KOTA/KABUPATEN Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi melekat pada Pejabat struktural yang memidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi (pasal 9 Kepmendagri 35 Tahun 2010 ) PPID mempunyai tugas antara lain: 1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan nformasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu 2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; 3. melakukan verifikasi bahan informasi publik. 4. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; 5. pemutakiran informasi dan dokumentasi; dan 6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat. PPID pada Pemerintah aerah dibantu oleh PPID Pembantu yang berkedudukan pada SKPD. (pasal 8 ayat 6 Permendagri 35 Tahun 2010) 1. Kriteria PPID Pembantu meliputi : a. merupakan pejabat struktural yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi PID pada SKPD; b. memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan pelayanan informasi publik. 2. PPID Pembantu ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota/ Bupati atas usulan Kepala SKPD.
  • 9. SECARA 0FF DISEDIAKAN DAN SECARA LINE DIUMUMKAN BERKALA SECARA DIUMUMKAN SERTA MERTA DAFTAR UU KEARSIPAN INFORMASI PUBLIK TERSEDIA SETIAP SAAT SECARA ALASAN ELEKTRONIK 1. Model Enkripsi INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Protection- HTTPS JANGKA Cara 2. Virtual Line: WAKTU Pengamanan proteksi bersifat intranet 3. Otorisasi Akses 4. Pengamanan System INFORMASI LAIN database: firewall, YG BERKAITAN DG ATAS PERMINTAAN data base BP management acces
  • 10. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN 1. Informasi tentang Pemerintah Daerah/ SKPD/ BUMD/ Satuan Pendidikan ( SP ) 2. Informasi mengenai program dan atau kegiatan yang sedang dijalankan Pemda/ SKPD/ BUMD/ SP; 3. Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau; 4. Informasi tentang Peraturan, keputusan dan atau kebijakn yang SECARA mengikat dan/ atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan BERKALA 5. Informasi tentang tata cara pelayanan pengaduan 6. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan atau jasa sesuai peraturan perundangan terkait 7. Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sekali; 8. Kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
  • 11. INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain: 1. Informasi tentg bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan krn alam, hama tanam, epidemik, wabah, KLB, kejadian antariksa atau benda-benda SECARA angkasa; SERTA 2. Bencana non-alam sprti kegagalan industri atau MERTA teknologi, dampak industri, pencemaran lingkungan; 3. Bencana sosial sprt kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok/ komunitas dan teror; 4. Racun pada bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat
  • 12. INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA 1. Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; 2. Hasil keputusan Walikota/Kepala SKPD masing2 dan latar belakang pertimbangannya; 3. Seluruh kebijakan yang ada berikt dokumen SETIAP pendukungnya; SAAT 4. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Pemkot/ SKPD masing2; 5. Perjanjian Pemkot/ SKPD masing2 dengan pihak ketiga; 6. Informasi dan Kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; 7. Prosedur kerja pegawai Pemkot/ SKPD masing2 yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
  • 13. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN a. Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum; b. Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat; c. Dapat Membahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara; d. Dapat Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia; ALASAN e. Dapat Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional: DAN f. Dapat Merugikan Kepentingan Hubungan Luar JANGKA Negeri : g. Dapat Mengungkapkan Isi Akta Otentik Yang Bersifat WAKTU Pribadi Dan Kemauan Terakhir Ataupun Wasiat Seseorang; h. Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi; i. Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi Atau Pengadilan;
  • 14. 1. Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan pasal 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008; 2. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan : a. Ketat artinya harus benar-benar mengacu pada pedoman yang valid dan mengedepankan objektivitas b. Terbatas artinya harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang bersifat subyektif dan kesewenangan ; c. Tidak Mutlak artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya. 3. Harus melalui metode uji konsekuensi bahaya ( consequential harm test ) yang mendasari penetuan suatu informasi harus dirahasiakan apabila informasi tersebut dibuka ; 4. Untuk menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara obyektif, maka metode di atas harus dilengkapi dengan uji kepentingan
  • 15. Bagaimana melakukan uji Konsekuensi? 1. PPID melakukan pengujian konsekuensi ber- dasarkan alasan pada Pasal 17 Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menya-takan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. Hasil pengujian konsekuensi sebelum adanya permo- honan wajib dimasukkan dalam daftar informasi yang ditetapkan oleh PPID atas persetujuan atasan PPID. Dalam hal pengujian konsekuensi dilakukan karena ada- nya permohonan, dan oleh karenanya perlu dihitamkan atau dikaburkan tidak memerlukan persetujuan atasan PPID. 2. PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.
  • 16. HAK PEMOHON HAK BADAN PUBLIK INFORMASI 1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik; 1.Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai 2. Menghadiri pertemuan publik yang ketentuan peraturan perundang- terbuka untuk umum untuk memperoleh undangan. Informasi Publik; 2.Badan Publik berhak menolak memberikan 3. Mendapatkan salinan Informasi Publik Informasi Publik apabila tidak sesuai melalui permohonan; dengan ketentuan peraturan perundang- 4. Mengajukan permintaan Informasi Publik undangan. disertai alasan permintaan tersebut. 3.Informasi publik yang tidak dapat 5. Menyebarluaskan Informasi Publik ; diberikan oleh Badan Publik, adalah : 6. Mengajukan gugatan ke pengadilan a. Informasi yang dapat membahayakan apabila dalam memperoleh Informasi negara; Publik mendapat hambatan atau b. Informasi yang berkaitan dengan kegagalan. kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang berkaitan dengan hak- hak pribadi; d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
  • 17. KEWAJIBAN PENGGUNA KEWAJIBAN BADAN PUBLIK INFORMASI 1. Pengguna Informasi Publik wajib 1.Badan publik wajib menyediakan, menggunakan Informasi Publik memberikan dan/atau menerbitkan sesuai dengan ketentuan Informasi Publik yang akurat, benar, peraturan perundang-undangan. dan tidak menyesatkan yang 2. Pengguna Informasi Publik wajib berada di bawah kewenangannya mencantumkan sumber dari mana kepada pemohon Informasi Publik; ia memperoleh Informasi Publik, 2.Badan Publik harus membangun baik yang digunakan untuk dan mengembangkan sistem kepentingan sendiri maupun informasi dan dokumentasi untuk untuk keperluan publikasi sesuai mengelola informasi publik secara dengan ketentuan peraturan baik dan efisien sehingga dapat perundang-undangan. diakses dengan mudah.
  • 18. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi; 2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik; 3. Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan Informasi Publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik; 4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik ( bukti biaya penggadaan bila ada ) kepada pemohon informasi publik.
  • 19. MEKANISME PENGELOLAAN, DOKUMENTASI/ARSIP, PELAYANAN INFORMASI Dasar: Lampiran Peraturan Walikota Malang No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik
  • 23. Undang-Undang Terkait Keterbukaan informasi Publik KERANGKA LEGAL KEBEBASAN INFORMASI UU Kerahasiaan UU Kerahasiaan Negara Pribadi UU Kerahasiaan Perusahaan

Editor's Notes

  1. _