Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. Secara garis besar dibahas mengenai landasan hukum JKN, perkembangan JKN di FKTP, serta pemanfaatan dana kapitasi pada FKTP milik pemerintah daerah."
1 of 45
Downloaded 86 times
More Related Content
Pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jkn pada fktp ppsdm bu gema
1. PENGELOLAAN DAN
PEMANFAATAN DANA
KAPITASI JKN PADA
FKTP MILIK PEMDA
Dr. dr. GEMA ASIANI, M.KES
Email: jamkes2016@gmail.com
PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
Disampaikan Pada
TOT Manajemen Puskesmas Angkatan V & VI
Tahun 2016
2. 1. LANDASAN HUKUM JKN
2. PERKEMBANGAN JKN DI FKTP
3. PEMANFAATAN DANA KAPITASI
PADA FKTP MILIK PEMDA
Outline
4. VISI DAN MISI
PRESIDEN
9 AGENDA PRIORITAS (NAWA
CITA)
Agenda ke 5: Meningkatkan
kualitas Hidup Manusia Indonesia
TRISAKTI:
Mandiri di bidang ekonomi; Berdaulat di bidang
politik; Berkepribadian dlm budaya
PROGRAM
INDONESIA
SEHAT
PROGRAM
INDONESIA
PINTAR
PROGRAM INDONESIA
KERJA
PROGRAM INDONESIA
SEJAHTERA
PENGUATAN
YANKES
PARADIGMA
SEHAT
JAMINAN
KESEHATAN
NASIONAL
3DIMENSIPEMBANGUNAN:PEMBANGUNANMANUSIA,SEKTOR
UNGGULAN,PEMERATAANDANKEWILAYAHAN
3DIMENSIPEMBANGUNAN:PEMBANGUNANMANUSIA,SEKTOR
UNGGULAN,PEMERATAANDANKEWILAYAHAN
NORMAPEMBANGUNANKABINETKERJANORMAPEMBANGUNANKABINETKERJA
DTPK
5. JKN Adalah Lompatan Besar Yang
Telah Dilakukan Pemerintah
Indonesia
Standarisasi paket manfaat pelayanan kesehatan
Sistem yang mengintegrasikan pembiayaan dan
pelayanan
Subsidi premium bagi masyarakat miskin (pesertaPBI)
Implementasi kebijakan untuk memastikan kualitas dan
keberlanjutan JKN melalui:
- Credentialing dan mekanisme kontrak ,
- Reformasi cara pembayaran faskes (Kapitasi &
INA-CBG)
- Formularium nasional , dll
- Pemantauan utilisasi
- Pelembagaan Health Technology Assessment
- Pelembagaan Clinical Advisory, dll
6. Keberpihakan Kepada Masyarakat
Miskin
Dan Tidak Mampu: Mengapa?
Masyarakat miskin adalah the voiceless people yang rentan
thd penyakit dan perubahan sosio-ekonomi lainnya
Ada hubungan erat antara kesehatan, kemiskinan dan
kemajuan pembangunan dimana masyarakat miskin
mempunyai kecenderungan status kesehatan yang lebih
rendah
Masyarakat miskin cenderung untuk berpendidikan rendah,
dan pendidikan berpengaruh penting terhadap kesehatan
Investasi di bidang kesehatan apabila digunakan secara efektif
akan meningkatkan status kesehatan masyarakat dan
meningkatkan produktifitas
7. UPDATE LANDASAN HUKUM (1)
NO LANDASAN HUKUM TENTANG
1
UUD 1945 :
- Pasal 28 H - Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan
- Pasal 34 - Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
2 UU NO 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
3 UU NO 36/2009 Tentang Kesehatan
4 UU NO 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
5
PP NO 101 / 2012 dan
perubahannya:
PP NO 76/2015
Tentang Penerima Bantuan Iuaran
6
Perpres No. 12 /2013 dan
perubahannya: Perpres No
111/2013,
Perpres No 19/2016 dan
Perpres No 28/2016
Tentang Jaminan Kesehatan
7
Permenkes No. 71/2013 dan
perubahannya:
Permenkes No 99/2015
Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional
8. UPDATE LANDASAN HUKUM(2)
NO LANDASAN HUKUM TENTANG
8
Permenkes No. 19/2014
dan perubahannya:
Permenkes No.21/2016
Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional untuk Jasa pelayanan dan Dukungan
Operasional pada FKTP milik Pemerintah daerah
9
Permenkes No 27/2014
sedang proses revisi
Tentang Juknis Sistem INA CBG
10
Permenkes No 28/2014
Sedang proses revisi
Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN
11
Permenkes No 59/2014 dan
perubahannya:
Permenkes No 12/2016
Permenkes No 52/2016
Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
penyelenggaraan JKN
12 Permenkes No 36/2015
Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan
program JK pada sistem JKN
13 Permenkes No 5/2016 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinik
14 Permenkes No 11/2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di RS
14. FKRTL menyerap sekitar 80% biaya klaim JKN.
1) Perlu penguatan pelayanan tingkat
pertama (penguatan promotif dan
preventif)
2) Perlu penguatan sistem rujukan
berjenjang
FKRTL menyerap sekitar 80% biaya klaim JKN.
1) Perlu penguatan pelayanan tingkat
pertama (penguatan promotif dan
preventif)
2) Perlu penguatan sistem rujukan
berjenjang
Pentingnya Gerakan Masyarakat Hidup sehat dengan Pendekatan keluarga Sehat
Sebaran Biaya Pelayanan Kesehatan:
FKTP vs FKTL
15. 79,3 % Biaya Kapitasi diterima
oleh Puskesmas
Proporsi Penerimaan KAPITASI
per jenis FKTP
17. PERAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT
PERTAMA
DI ERA JKN
17
PUSKESMAS
UKM UKP
GATE KEEPERGATE KEEPERGATE KEEPERGATE KEEPER
Penyelenggara pelayanan kesehatan dasar yang berperan
sebagai kontak pertama dan penapis rujukan sesuai
dengan standar pelayanan
18. PENINGKATAN AKSES & MUTU
YANKES PRIMER
15
FKTP
DAHULU
HARAPAN
STANDAR PELAYANAN
KUALITAS PELAYANAN
PMK NO. 75 /2014 TTG
PUSKESMAS
PMK NO. 9/2014 TTG
KLINIK
PMK NO. 5/2014 TTG
PANDUAN PRAKTIK
KLINIS
PMK NO. 62/2015 TTG
PANDUAN PRAKTIK
KLINIS BAGI DOKTER
GIGI
PMK 46/2015 TTG
AKREDITASI PKM, KLINIK
PRATAMA, TEMPAT
PRAKTIK MANDIRI DR
DAN TEMPAT PRAKTIK
MANDIRI DRG
PMK NO. 75 /2014 TTG
PUSKESMAS
PMK NO. 9/2014 TTG
KLINIK
PMK NO. 5/2014 TTG
PANDUAN PRAKTIK
KLINIS
PMK NO. 62/2015 TTG
PANDUAN PRAKTIK
KLINIS BAGI DOKTER
GIGI
PMK 46/2015 TTG
AKREDITASI PKM, KLINIK
PRATAMA, TEMPAT
PRAKTIK MANDIRI DR
DAN TEMPAT PRAKTIK
MANDIRI DRG
UKM UKP
16
21. CARA BAYAR FASKES
JKN
21
BPJS KES
PEMBAYARAN
FASKES TK.
PERTAMA
FASKES TK.
LANJUTAN
INA CBGs
KAPITASI & Cara lain
yang lebih berhasil guna
(Non Kapitasi)
Pasal 39 ayat (1) Perpres 12/2013 tentang JK sebagaimana telah
diubah dengan Perpres 111/2013, Perpres 19/2016 tentang
Jaminan Kesehatan
23. 23
Definisi Kas Daerah diperluas tidak sebatas RKUD
tetapi termasuk di Bendahara Dana Kapitasi JKN
pada FKTP sepanjang ditetapkan oleh Kepala
Daerah
Pendapatan kas yang diterima satker/SKPD dan
digunakan langsung tanpa disetor ke
RKUN/RKUD, dengan syarat entitas penerima
wajib melaporkannya melalui SKPD kepada
BUN/BUD untuk diakui sebagai pendapatan
negara/daerah
Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan (IPSAP) No. 2
Penetapan Bendahara Dana Kapitasi pada FKTP
dan Rekening Dana Kapitasi JKN ditetapkan oleh
Kepala Daerah
TEROBOSAN REGULASI TATA KELOLA KEUANGAN
DI FKTP
24. 24
DASAR HUKUM
PENGELOLAAN DANA JKN
FKTP PEMDA
PERENCANAA
N
PEMANFAATA
N
PERTANGGUN
G JAWABAN
PENGAWASAN/PEMBINAAN
KAPITA
SI
NON
KAPITA
SI
1. PERPRES 32/2014
2. PERMENKES 21/2016
3. SE MENDAGRI No.
900/2280/SJ,
Per Undang-undangan di bidang
Keuangan Daerah
25. 25
PERPRE
S
32/2014
LINGKUP PERPRES 32/2014
1. BENDAHARA DANA KAPITASI
JKN FKTP SK KEPALA
DAERAH TIAP TAHUN
2. REKENING DANA KAPITASI JKN
FKTP SK KEPALA DAERAH
TIAP TAHUN
3. DANA KAPITASI JASPEL
(SEKURANG-KURANGNYA 60% &
DUKUNGAN OPERASIONAL)
4. KEPALA FKTP MEMBUAT
RENCANA PENDAPATAN DAN
BELANJA DANA KAPITASI TIAP
TAHUN RKA SKPD (PERKADA
& PERDA)
26. PERENCANAAN DANA
KAPITASI
26
PERENCANAAN
PENDAPATAN DAN
BELANJA DANA
KAPITASI1. TENTUKAN
KEGIATAN2. BELANJA YG
DIBUTUHKAN3. TETAPKAN AKUN/REK
BELANJA
PENYULUHAN PROLANIS
BAGI PESERTA JKN;
a.Snack
b. Transport peserta
c. Transport NS
d. Honor NS
e. ATK
MINILOKAKARYA (POA
DINKES
KAB/KOTA
RK
A-
DP
A
RKA
(Form
2.2.1)
28. PEMANFAATAN DANA KAPITASI
28
Dana Kapitasi digunakan
seluruhnya untuk:
Jasa pelayanan kesehatan (Jaspel)
meliputi Jaspel perorangan yang
dilakukan oleh tenaga kesehatan dan
tenaga non kesehatan
Dukungan Operasional pelayanan
kesehatan, meliputi biaya Obat, alat
kesehatan, bahan medis habis pakai
dan biaya operasional pelayanan
kesehatan lainnya
KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI PROPORSI
JASPEL DAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN
KESEHATAN DIATUR DENGAN
PERMENKES No. 21/ 2016
PERPRES 32/2014 Ps. 12 Ay (1), (2), (3), (4),
29. DANA KAPITASI
Pembayaran jasa pelayanan
kesehatan
Dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan
Besaran alokasi tersebut ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Daerah
atas usulan Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan
mempertimbangkan:
a. tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah;
b. kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja
di bidang pelayanan kesehatan; dan
c. kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
Alokasi ditetapkan sekurang-kurangnya
60% (enam puluh persen) dari
penerimaan Dana Kapitasi
Alokasi ditetapkan sebesar selisih dari
besar Dana Kapitasi dikurangi dengan
besar alokasi untuk pembayaran jasa
pelayanan kesehatan
PEMANFAATAN DANA KAPITASI
Permenkes 21 Tahun 2016
30. JASA PELAYANAN KESEHATAN (Permenkes
21/2016)
a. tenaga medis, diberi nilai 150 ;
b. tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan
(Ners), diberi nilai 100;
c. tenaga kesehatan paling rendah S1/D4, diberi nilai
80;
d. tenaga kesehatan D3, diberi nilai 60;
e. tenaga non kesehatan paling rendah D3, atau
asisten tenaga kesehatan, diberi nilai 50 ; dan
f. tenaga non kesehatan di bawah D3, diberi nilai 25.
Variabel Jenis ketenagaan
a. hadir setiap hari kerja, diberi nilai 1 poin per
hari; dan
b. terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya
yang diakumulasi sampai dengan 7 (tujuh) jam,
dikurangi 1 poin.
Ketidakhadiran karena sakit dan/atau penugasan
kedinasan oleh pejabat yang berwenang paling
banyak 3 hari kerja tetap diberikan nilai
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Variabel Kehadiran
Rangkap Tugas Variabel Masa Kerja
a. 5 - 10 tahun, diberi tambahan nilai 5 ;
b. 11 - 15 tahun, diberi tambahan nilai 10;
c. 16 - 20 tahun, diberi tambahan nilai 15 ;
d. 21 - 25 tahun, diberi tambahan nilai 20 ; dan
e. > 25 tahun, diberi tambahan nilai 25
31. JASA PELAYANAN KESEHATAN
Formula Perhitungan Jumlah Jasa Pelayanan Yang Diterima
Oleh Masing-masing Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non
Kesehatan
32. DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN
KESEHATAN (1)
1. Belanja barang operasional :
a. belanja obat
b. belanja alat kesehatan
c. belanja bahan medis habis pakaI
d. pelayanan kesehatan dalam gedung
e. pelayanan kesehatan luar gedung
f. operasional dan pemeliharaan kendaraan puskesmas
keliling
g. bahan cetak atau alat tulis kantor
h. administrasi, koordinasi program, dan sistem
informasI
i. peningkatan kapasitas sumber daya manusia
kesehatan
j. pemeliharaan sarana dan prasarana.
2. belanja modal untuk sarana dan prasarana yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran
dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan sebagaimana dimanfaatkan
untuk :
Pengadaan
tersebut harus
mempertimbang-
kan ketersediaan
yang dialokasikan
oleh pemerintah
dan pemerintah
daerah.
33. DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN
KESEHATAN (2)
No PEMANFAATAN DAN BELANJA KEGIATAN
DARI DANA KAPITASI
A. BELANJA BARANG OPERASIONAL
1. Belanja Obat
meliputi belanja obat-obat untuk pelayanan kesehatan kepada semua
pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk peserta JKN di FKTP
milik Pemerintah Daerah.
Contoh belanja:
Paracetamol (Tab, Syrup), Amoksisillin (Tab, Syrup), Antacida (Tab, Syrup),
CTM (Tab), dll
2. Belanja Alat Kesehatan
meliputi belanja alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan, alat-alat
laboratorium untuk pemeriksaan laboratorium di FKTP milik Pemerintah Daerah.
Contoh belanja:
Dental unit, stebilisator, stetoskop, tensi meter, tabung gas oksigen, gunting,
bejana pemeriksaan, labu pemeriksaan lab, pinset, dan lain-lain.
34. DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN
KESEHATAN (3)
No PEMANFAATAN DAN BELANJA KEGIATAN
DARI DANA KAPITASI
A. BELANJA BARANG OPERASIONAL
3. Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
meliputi belanja bahan medis habis pakai yang berkaitan langsung dengan
pelayanan kesehatan (medis dan laboratorium) di FKTP milik Pemerintah
Daerah.
Contoh belanja:
Kasa pembalut/perban, reagen, dan lain-lain.
4. Pelayanan Kesehatan Dalam Gedung
Ruang lingkup pelayanan kesehatan secara komprehensif bagi semua
pasien termasuk peserta JKN yang mencakup upaya promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif di FKTP milik Pemerintah Daerah.
Contoh belanja:
Konsumsi untuk penyuluhan/sosialisasi, transport (bagi peserta pertemuan,
narasumber), uang harian bagi narasumber, konsumsi rapat, biaya petugas
piket/jaga (honor lembur + uang makan), dan lain-lain.
35. DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN
KESEHATAN (4)
No PEMANFAATAN DAN BELANJA KEGIATAN
DARI DANA KAPITASI
A. BELANJA BARANG OPERASIONAL
5. Pelayanan Kesehatan Luar Gedung
Ruang lingkup Pelayanan di luar gedung mencakup pelayanan kesehatan yang
bersifat upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta kunjungan rumah
pada peserta JKN dalam penyelenggaraan program JKN.
Contoh belanja:
Uang transport, uang harian petugas dalam kunjungan rumah, konsumsi
penyuluhan/sosialisasi, transport dan honor narasumber pada
penyuluhan/sosialisasi dan lain-lain.
6. Operasional dan Pemeliharaan Kendaraan Puskesmas Keliling
Ruang Lingkup belanja ini adalah untuk operasional dan pemeliharaan
puskesmas keliling (pusling)
Contoh belanja:
Bahan Bakar Minyak (BBM), penggantian oli, penggantian suku cadang pusling,
service berkala dan pemeliharaan kendaraan puskesmas keliling, dan lain-lain.
36. DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN
KESEHATAN (5)
No PEMANFAATAN DAN BELANJA KEGIATAN
DARI DANA KAPITASI
A. BELANJA BARANG OPERASIONAL
7. Bahan Cetak atau Alat Tulis Kantor
Lingkup untuk kegiatan ini mencakup kebutuhan akan cetakan dan alat tulis
kantor yang diperlukan FKTP Milik Pemerintah Daerah dalam memberikan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat
Contoh belanja:
Cetak family folder, belanja alat tulis kantor, computer supplies, tinta printer, cetak
leaflet, brosur, poster, dan lain-lain.
8. Administrasi, Koordinasi Program dan Sistem Informasi
Ruang Lingkup belanja ini adalah untuk kegiatan administrasi, koordinasi
program dan pelaksanaan sistem informasi dalam pelaksanaan pelayanan
kesehatan serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Contoh belanja:
Transport, uang harian, honor panitia pengadaan dan penerima barang,
konsumsi, meterai, perangko, hardware dan software sistem informasi (komputer,
laptop), mouse, printer, langganan internet, LCD, dan lain-lain.
37. DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN
KESEHATAN (6)
No PEMANFAATAN DAN BELANJA KEGIATAN
DARI DANA KAPITASI
A. BELANJA BARANG OPERASIONAL
9. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan
Ruang Lingkup belanja ini adalah dalam rangka meningkatkan
kemampuan/peningkatan kapasitas SDM petugas di FKTP milik pemerintah
daerah.
Contoh belanja:
Transport, uang harian, biaya penginapan, biaya paket pelatihan/kursus, honor
narasumber, konsumsi, dan lain-lain.
10. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Ruang Lingkup belanja ini adalah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana
FKTP milik pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang
lebih baik pada masyarakat termasuk peserta JKN.
Contoh belanja:
Belanja penggantian kunci pintu, engsel pintu, bohlam lampu, pengecetan FKTP,
perbaikan saluran air/wastafel, biaya tukang, penggantian pintu dan jendela yang
rusak, pemeliharaan AC, perbaikan dan pengecatan pagar FKTP, service alat
kesehatan, dan lain-lain.
38. DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN
KESEHATAN (7)
No PEMANFAATAN DAN BELANJA KEGIATAN
DARI DANA KAPITASI
B. BELANJA MODAL
1. Pengadaan Sarana dan Prasarana yang Berkaitan Langsung Dengan
Pelayanan Kesehatan
Ruang Lingkup belanja ini adalah untuk penyediaan sarana dan prasarana di
FKTP milik pemerintah daerah yang berkaitan langsung maupun tidak
langsung dengan pelayanan kesehatan di FKTP milik pemerintah daerah
pemerintah daerah.
Contoh belanja:
Belanja kursi tunggu pasien, lemari obat, toilet, gorden, linen, lemari arsip, meja
kerja petugas, AC, genset, pembuatan papan nama, pembuatan billboard,
pembuatan pagar FKTP, dan lain lain.
39. PEMANFAATAN SISA DANA KAPITASI
Pendapatan dana kapitasi yang tidak digunakan
seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, sisa Dana
Kapitasi dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal sisa dana kapitasi
berasal dari dana dukungan
biaya operasional pelayanan
kesehatan maka
pemanfatannya hanya dapat
digunakan untuk dukungan
biaya operasional pelayanan
kesehatan.
Dalam hal sisa dana kapitasi
berasal dari dana jasa pelayanan
kesehatan maka pemanfatannya
hanya dapat digunakan untuk jasa
pelayanan.
Pemanfaatan sisa dana kapitasi harus dimasukkan dalam rencana
pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN yang dianggarkan dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
41. PENGANGGARAN JKN DLM APBD 2)
PERMENDA
GRI No.
52/2015
PENDAPATA
N
BELANJA
PEMBAYAR
AN
1.PENDAPATAN DAERAH
2.DANA PERIMBANGAN
3. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH
YANG SAH
b.BELANJA LANGSUNG
a.BELANJA TIDAK LANGSUNG
42. PENGANGGARAN JKN DLM
APBD 2)PERMENDAGRI No.
52/2015
PENDAPATAN
1. PENDAPATAN DAERAH
a. PENDAPATAN ASLI DAERAH
(PAD)
1) PENGANGGARAN PAJAK DAERAH &
RETRIBUSI DAERAH
i. Rertribusi Yankes bersumber hasil klaim BPJS
yang diterima oleh SKPD/unit kerja pada SKPD
yang belum menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan BLUD dianggarkan pada akun
Pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis
pendapan Retribusi Daerah, Objek
Pendapatan Retribusi Jasa Umum, Rincian Objek
Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan
3) PENGANGGARAN LAIN-LAIN PAD
YANG SAH
a. Pendapatan Dana Kapitasi JKN Pada FKTP Milik
Pemda yang belum menerapkan PPK-BLUD
Mempedomani:
a. PERPRES 32/2014, b. SE MENDAGRI No.
900/2280 SJ
NON
KAPITASI
KAPITASI
BLJ DAERAH
b. BELANJA LANGSUNG
3) BELANJA BARANG DAN
JASA
f. Penganggaran belanja yang bersumber
dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) Milik
Pemerintah Daerah yang belum
menerapkan PPK-BLUD mempedomani
:b. PERPRES 32/2014; b)
PERMENKES No. 19/2016; c) SE
MENDAGRI No. 900/ 2280/SJ
Tgl 5 MEI 2014
f. Rencana belanja dana kapitasi JKN
dianggarkan dalam kelompok
Belanja Langsung dan diuraikan ke
dalam jenis, obyek, dan rincian
obyek belanja sesuai kode rekening
berkenaan, yang pemanfaatannya
mempedomani:
PERMENKES No. 21/2016 & No.
28/2014
43. 43
PERTANGGUNG JAWABAN &
PENGAWASAN
1.Mencatat pendapatan
dan belanja pada Buku
Kas (Bendahara)
2. Menyusun laporan
realisasi pendapatan
dan belanja FKTP
setiap bulan (Lamp IV)
kepada Kepala FKTP
3. Kepala FKTP
menyampaikan laporan
realisasi pendapatan
dan belanja kepada
Kepala SKPD Dinas
Kesehatan (Lamp V &
1. Melakukan verifikasi terhadap:
a. usulan kegiatan dan rencana belanja yang
diusulkan FKTP
b. Pertanggungjawaban Pendapatan dan
Belanja FKTP serta Surat Pernyataan
Tanggung Jawab (SPTJ), (Form 5 & 6 SE
No. 900/2280/SJ)
2. Mengusulkan Surat Permintaan
Pengesahan Pendapatan dan Belanja
(SP3B) FKTP kepada PPKD
3. Selanjutnya PPKD selaku Bendahara Umum
Daerah (BUD) menerbitkan Surat
Pengesahan Pendapatan dan Belanja
(SP2B) FKTP
4. Mendokumentasikan (arsipkan) SP3B & SP2B
5. Monitoring & Pengawasan/Pembinaan
Tgl 10
DINKE
S
44. PENGAWASAN
PERPRES
32/2014
Untuk meyakinkan efektifitas, efisiensi, dan
akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan dana
kapitasi
PENGAWASA
N
Ka. FKTP Bend
Kapitasi FKTP
FKTP
KEPALA DINAS
KES
SKPD
DINKES
APARAT PENGAWASAN INTERN
PEMERINTAH (APIP)
PENGAWASA
N
FUNGSIONAL
INSTRUMEN
&
PELAPORAN
JKN
45. 45
KEMENTERIAN KESEHATAN
Terima Kasih
Untuk Indonesia yang lebih sehat
JAMINA
N
KESEHA
TAN
NASIONA
L
Hotlines: (021) 5221229, (021) 5277543, (021) 5279409
www.ppjk.go.id
BETTER FINANCING FOR BETTER
HEALTH
Editor's Notes
#11: Hadirin Sekalian
Program JKN pada tahun ketiga ini mengalami perkembangan yang cukup pesat. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, Pada bulan Agustus 2016 tercatat jumlah peserta JKN sebesar 168,5 juta jiwa atau kurang lebih 65% dari total penduduk di Indonesia. Tentunya penambahan cakupan kepesertaan ini harus di ikuti dengan pemenuhan supply side baik sarana prasarana maupun SDM kesehatan
#12: Dalam pertumbuhan cakupan kepesertaan, BPJS mentargetkan jumlah cakupan, Pada bulan Agustus 2016 ditargetkan kepesertaan sebanyak 177, 6 juta jiwa dan diakhir tahun 2016 ditargetkan kepesertaan mencapai 188,7 juta jiwa, ini merupakan proses dalam mencapi Universal Health Coverage dari sisi kepesertaan. Hal ini tentunya dapat dicapai melalui proses sosialisasi yang dilakukan bersama antara stakeholder.
#13: Data dari BPJS Kesehatan sampai dengan Agustus 2016, tampak antara target dan realisasi masih terdapat perbedaan. Pada bulan Agustus , BPJS Kesehatan mentargetkan terdapat 21.308 Fasilitas Kesehatan dan realisasi yang dicapai sejumlah 20.392 Fasilitas Kesehatan. Untuk pemenuhan FKTP ini tentunya diperlukan peran serta Permerintah dan Sektor Swasta.
#14: Bapak dan Ibu,
Data dari BPJS Kesehatan, tampak terjadi penurunan rasio rujukan di FKTP , dari 15,56% pada tahun 2014 menjadi 14,74% di Tahun 2015. ini menunjukan mutu pelayanan FKTP yang semakin meningkat demikian juga kesadaran masyarakat yang meningkat dalam melaksanakan rujukan berjenjang
#15: Bapak dan Ibu,
Sebanyak 13.6 Triliun atau 23,90% biaya pelayanan kesehatan tahun 2015 dihabiskan untuk membiayai penyakit katastropik, yang terdiri dari:
Penyakit Jantung (13%)
Gagal Ginjal Kronik (7%)
Kanker (4%)
Stroke (2%)
Thalasemia (0,7%)
Hemofilia (0,2%)
Leukimia (0,3%)
Pada biaya pelayanan kesehatan, RS (FKRTL) menyerap sekitar 73% dari total klaim biaya pelayanan kesehatan, sisanya 27% di FKTP.
Idealnya FKTP mengambil proporsi yang lebih tinggi dibandingkan FKRTL.
Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya diantaranya:
Penguatan pelayanan FKTP terutama kegiatan promotif dan preventif
Penguatan penunjang sistem rujukan berjenjang
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dengan Pendekatan Keluarga Sehat
#16: Untuk FKTP , proporsi pembiayaan kapitasi terbesar yang diterima oleh FKTP adalah di Puskesmas yaitu sebesar 79%, kedua adalah Klinik Pratama sebesar 11%. Saat ini distribusi peserta memang belum merata. Untuk optimalisasi mutu pelayanan, pemerataan peserta perlu untuk dilaksanakan. Akan tetapi pemerataan ini tentunya harus memenuhi kaidah dan ketentuan serta tidak merugikan peserta JKN.
#18: Dokter di FKTP sebagai gate keeper mempunyai tugas:
Menyelenggarakan kesehatan dasar masyarakat melalui pelayanan kesehatan dasar berdasarkan kompetensi dan kewenangannya,
Mengatur pelayanan kesehatan lanjutan melalui sistem rujukan, penasehat, konselor, dan
Pendidik untuk mewujudkan keluarga sehat, dan
manajer sumber daya.
Sedangkan fungsi dokter di layanan primer sebagai gate keeper adalah kontak pertama pasien, penapis rujukan serta sebagai kendali mutu dan biaya
#19: Bapak dan Ibu,
Sebagai upaya dalam peningkatan akses dan mutu pelayanan yankes primer, Kementerian Kesehatan telah merumuskan beberapa regulasi untuk mendukungnya. Diharapkan semua regulasi tersebut dapat di implementasikan di lapangan dengan harapan meningkatkan standar dan kualitas pelayanan di FKTP
#24: Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP)