際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Nama:
1. AlyssaMelani Savira
2.DaffaIhsan
3.ParasianOscar
4. M.Fadhil Gusti
X MIA 5
Dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara danPP No. 39 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah ditegaskan bahwapengelolaan uang oleh Bank
Indonesia (BI) dilakukan untuk memanfaatkan uang negaradi Bank Indonesia secaraoptimal.
Ditegaskan juga dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank
Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi
tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta
pemusnahan uang rupiah.
1. TahapPerencanaan
Dalam tahap perencanaan dan penentuan jumlah uang rupiah yang akan
dicetak, perlu diperhatikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, rencana
macam dan pecahan uang rupiah, serta perkiraan jumlah uang rupiah yang
dimusnahkan.Perencanaan tersebut dilakukan agar uang yang dikeluarkan
memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru
dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa
edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta
komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang.
Berdasarkan perencanaan tersebut, kemudian dilakukan pengadaan uang baik
untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang
emisi lama yang telah dikeluarkan.
2. Tahap Pencetakan
Tahap PencetakanPada tahap pencetakan rupiah, BI melakukannya di dalam negeri dengan
menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah. BUMN
yang melaksanakan pencetakan uang rupiah tersebut adalah PERUM PERURI (Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia).Penunjukan BUMN sebagai pelaksana pencetakan uang
rupiah dilakukan sesuai dengan ketentuan BI mengenai pengadaan jasa pencetakan uang rupiah.
Jika BUMN yang ditunjuk menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan uang rupiah, maka
BUMN tersebut dapat menunjuk lembaga lain untuk bekerja sama dalam pelaksanaan pencetakan
uang rupiah dengan memenuhi persyaratan pencetakan uang rupiah yang disepakati sebelumnya
dengan BI. Penunjukan lembaga lain dilakukan oleh BUMN melalui proses yang terbuka, dapat
dipertanggungjawabkan, serta menguntungkan negara. Selain itu, harus terlebih dahulu memperoleh
persetujuan BI. Bila BUMN tak dapat memenuhi persyaratan pencetakan rupiah yang disepakati
sebelumnya, maka BI berwenang menetapkan kebijakan lain demi memastikan ketersediaan
rupiah.Dalam tahap pencetakan uang, semua pihak yang terlibat wajib menjaga mutu, keamanan,
dan harga yang bersaing.
3. Tahap Pengeluaran dan Pengedaran
Terkait dengan peran mengeluarkan dan mengedarkan uang, BI senantiasa berupaya untuk dapat
memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang
sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan kondisi
layak edar tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan
mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang, hingga
pemusnahan uang. Uang rupiah yang telah dikeluarkan BI selanjutnya diedarkan ke seluruh wilayah
Indonesia melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang rupiah di setiap wilayah tentunya berbeda,
didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang
selama jangka waktu tertentu. Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas
kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui
penerimaan setoran dari nasabah dan pembayaran uang rupiah. Sedangkan kepada masyarakat,
dilakukan melalui penukaran secara langsung pada loket-loket penukaran di seluruh kantor BI atau
melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
4. Tahap Pencabutan dan Penarikan
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan BI
adalah pencabutan terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi
tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan
meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan
komposisi dan emisi pecahan. Uang rupiah yang dicabut tersebut dapat
ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang
telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
5. Tahap Pemusnahan
Untuk menjaga menjaga kualitas uang rupiah dalam kondisi yang layak
edar di masyarakat, BI melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang
yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan
ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna, dan uang
yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui
prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga, dengan pengawasan
dari BI.
Berbicara mengenai masalah mata uang, hal tersebut sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang. Dalam undang-
undang tersebut dijelaskan khususnya dalam pasal 5 disebutkan bahwa ciri
umum Rupiah uang kertas harus memuat yaitu:
1. Gambar Lambang Negara Garuda Pancasila
2. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Frasa Bank Indonesia
4. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
5. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
6. Nomor seri pecahan
7. Teks DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI 
8. Tahun emisi dan tahun cetak
Cara membedakan uang asli dan uang
palsu
Cara
Membedakan
Uang Kertas Asli
dan Uang Kertas
Palsu
Sedangkan ciri umum mata uang logam
paling umum harus memuat:
1. Gambar Lambang negara garuda Pancasila
2. FrasaRepublik Indonesia;
3. Sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya;
4. Tahun emisi.setiap pecahan Rupiah
Selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud diatas juga memiliki ciri
khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak ciri
khusus dan bersifat terbuka,semi tertutup,dan tertutup Rupiah dan catatan tambahan
uang rupiah tak boleh memuat gamba orang yang masih hidup
Dalam mencetak uang, Bank Indonesia
memperhatikan hal-hal seperti :
1. Asumsi tingkat inflasi;
2. Asumsi pertumbuhan ekonomi;
3. Rencana macam dan pecahan uang rupiah; serta
4. Perkiraan jumlah uang rupiah yang dimusnahkan.
Hal lain yang juga merupakan wewenang Bank Indonesia adalah
1. mencetak uang di dalam negeri dengan menunjuk BUMN sebagai pelaksana pencetakan
uang rupiah;
2. menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya uang rupiah;
3. mengeluarkan uang rupiah dengan Peraturan Bank Indonesia;
4. mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat;
5. Menentukan nomor seri uang rupiah kertas;
6. Melakukan kegiatan distribusi rupiah;
7. Memberikan layanan penukaran uang rupiah;
8. Menetapkan uang rupiah tidak sebagai alat pembayaran yang sah;
9. Melaksakan pemusnahan uang terhadap :
 Uang rupiah tidak layak edar;
 Uang rupiah masih layak edar tapi kurang bermanfaat
 Dan/atau kurang diminati; serta
 Uang rupiah yang sudah tidak berlaku.
10. Melakukan kerjasama dengan badan yang mengoordinasikan pemberantasan uang palsu dan/atau
instansi berwenang.
11. Menyediakan sarana untuk mensosialisasikan setiap uang rupiah emisi baru
12. Menentukan keaslian uang rupiah.
*Semua wewenang Bank Indonesia dikoordinasikan dengan pemerintah. hal tersebut dituangkan
dalam nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan pemerintah.
PENGELOLAAN UANG OLEH BANK INDONESIA

More Related Content

PENGELOLAAN UANG OLEH BANK INDONESIA

  • 2. Dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara danPP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah ditegaskan bahwapengelolaan uang oleh Bank Indonesia (BI) dilakukan untuk memanfaatkan uang negaradi Bank Indonesia secaraoptimal. Ditegaskan juga dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
  • 3. 1. TahapPerencanaan Dalam tahap perencanaan dan penentuan jumlah uang rupiah yang akan dicetak, perlu diperhatikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, rencana macam dan pecahan uang rupiah, serta perkiraan jumlah uang rupiah yang dimusnahkan.Perencanaan tersebut dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang. Berdasarkan perencanaan tersebut, kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
  • 4. 2. Tahap Pencetakan Tahap PencetakanPada tahap pencetakan rupiah, BI melakukannya di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah. BUMN yang melaksanakan pencetakan uang rupiah tersebut adalah PERUM PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).Penunjukan BUMN sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah dilakukan sesuai dengan ketentuan BI mengenai pengadaan jasa pencetakan uang rupiah. Jika BUMN yang ditunjuk menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan uang rupiah, maka BUMN tersebut dapat menunjuk lembaga lain untuk bekerja sama dalam pelaksanaan pencetakan uang rupiah dengan memenuhi persyaratan pencetakan uang rupiah yang disepakati sebelumnya dengan BI. Penunjukan lembaga lain dilakukan oleh BUMN melalui proses yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta menguntungkan negara. Selain itu, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan BI. Bila BUMN tak dapat memenuhi persyaratan pencetakan rupiah yang disepakati sebelumnya, maka BI berwenang menetapkan kebijakan lain demi memastikan ketersediaan rupiah.Dalam tahap pencetakan uang, semua pihak yang terlibat wajib menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing.
  • 5. 3. Tahap Pengeluaran dan Pengedaran Terkait dengan peran mengeluarkan dan mengedarkan uang, BI senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan kondisi layak edar tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang, hingga pemusnahan uang. Uang rupiah yang telah dikeluarkan BI selanjutnya diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang rupiah di setiap wilayah tentunya berbeda, didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dari nasabah dan pembayaran uang rupiah. Sedangkan kepada masyarakat, dilakukan melalui penukaran secara langsung pada loket-loket penukaran di seluruh kantor BI atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
  • 6. 4. Tahap Pencabutan dan Penarikan Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan BI adalah pencabutan terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
  • 7. 5. Tahap Pemusnahan Untuk menjaga menjaga kualitas uang rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, BI melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna, dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga, dengan pengawasan dari BI.
  • 8. Berbicara mengenai masalah mata uang, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang. Dalam undang- undang tersebut dijelaskan khususnya dalam pasal 5 disebutkan bahwa ciri umum Rupiah uang kertas harus memuat yaitu: 1. Gambar Lambang Negara Garuda Pancasila 2. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia 3. Frasa Bank Indonesia 4. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya. 5. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia 6. Nomor seri pecahan 7. Teks DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI 8. Tahun emisi dan tahun cetak
  • 9. Cara membedakan uang asli dan uang palsu Cara Membedakan Uang Kertas Asli dan Uang Kertas Palsu
  • 10. Sedangkan ciri umum mata uang logam paling umum harus memuat: 1. Gambar Lambang negara garuda Pancasila 2. FrasaRepublik Indonesia; 3. Sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; 4. Tahun emisi.setiap pecahan Rupiah Selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud diatas juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak ciri khusus dan bersifat terbuka,semi tertutup,dan tertutup Rupiah dan catatan tambahan uang rupiah tak boleh memuat gamba orang yang masih hidup
  • 11. Dalam mencetak uang, Bank Indonesia memperhatikan hal-hal seperti : 1. Asumsi tingkat inflasi; 2. Asumsi pertumbuhan ekonomi; 3. Rencana macam dan pecahan uang rupiah; serta 4. Perkiraan jumlah uang rupiah yang dimusnahkan. Hal lain yang juga merupakan wewenang Bank Indonesia adalah 1. mencetak uang di dalam negeri dengan menunjuk BUMN sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah; 2. menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya uang rupiah; 3. mengeluarkan uang rupiah dengan Peraturan Bank Indonesia; 4. mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat;
  • 12. 5. Menentukan nomor seri uang rupiah kertas; 6. Melakukan kegiatan distribusi rupiah; 7. Memberikan layanan penukaran uang rupiah; 8. Menetapkan uang rupiah tidak sebagai alat pembayaran yang sah; 9. Melaksakan pemusnahan uang terhadap : Uang rupiah tidak layak edar; Uang rupiah masih layak edar tapi kurang bermanfaat Dan/atau kurang diminati; serta Uang rupiah yang sudah tidak berlaku. 10. Melakukan kerjasama dengan badan yang mengoordinasikan pemberantasan uang palsu dan/atau instansi berwenang. 11. Menyediakan sarana untuk mensosialisasikan setiap uang rupiah emisi baru 12. Menentukan keaslian uang rupiah. *Semua wewenang Bank Indonesia dikoordinasikan dengan pemerintah. hal tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan pemerintah.