2. Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu merupakan sebuah
wawasan baru dengan cakupan yang luas, sehingga dapat
dikatakan sebagai sebuah cabang ilmu baru bagi masyarakat
dunia.
Pengelolaan pemanfaatan sumberdaya dan jasa lingkungan
yang terdapat di kawasan pesisir, dengan cara melakukan
penilaian menyeluruh tentang kawasan pesisir serta
sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang terdapat
didalamnya, menentukan tujuan dan sasaran pemanfaatan, dan
kemudian merencanakan dan mengelola segenap kegiatan
pemanfaatannya guna mencapai pembangunan yang optimal dan
berkelanjutan.
Proses pengelolaannya harus dilakukan secara kontinyu dan
dinamis dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan
budaya dimana aspirasi masyarakat pengguna kawasan pesisir
harus turut didalamnya serta konflik kepentingan dan konflik
pemanfaatan kawasan pesisir dan lautan yang tersedia
3. Wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah
dimana daratan berbatasan dengan laut,
batas di daratan meliputi daerah-daerah yang
tergenang dengan air maupun yang tidak
tergenang air yang masih dipengaruhi proses-
proses laut seperti pasang surut, angin
laut, intrusi garam,
sedangkan batas di laut ialah daerah-daerah
yang dipengeruhi oleh proses-proses alami di
daratan seperti sedimentasi dan mengalirnya air
tawar ke laut yang dipengaruhi oleh kegiatan-
kegiatan manusia di daratan.
4. Perencanaan Terpadu Wilayah
Pesisir
Perencanaan terpadu dimaksudkan untuk
mengkoordinasikan dan mengarahkan berbagai
aktivitas dari dua atau lebih sektor perncanaan
pembangunan dalam kaitannya dengan
pengelolaan wilayah pesisir dan lautan.
Perencanaan terpadu lebih merupakan upaya
secara terperogram untuk mencapai tujuan dengan
mengharmoniskan dan engoptimalkan berbagai
kepentingan untuk memelihara lingkungan,
keterlibatan masyarakat dan pembangunan
ekonomi.
5. keterpaduan perencanaan dan pengelolaan
sumberdaya alam, termasuk di pesisir dan
lautan, dilakukan pada ketiga tataran yaitu : :
Tataran teknis, semua pertimbangan teknis, ekonomi
sosial dan lingkungan secara proporsional
dimasukkan ke dalam setiap perencanaan dan
pembanguanan sumberdaya pesisir dan lautan.
Tatanan Konsultatif, segenap aspirasi dan kebutuhan
pihak-pihak yang terlibat ataupun yang terkena
dampak pembangunan di wilayah pesisir hendaknya
diperhatikan sejak tahap perencanaan sampai tahap
pelaksanaan.
Tatanan Koordinasi, disyaratkan perlunya kejasama
yang harmonis antara stakeholders
(pemerintah, swasta, dan masyarakat).
6. Pengelolaan Wilayah Pesisir
Secara Terpadu
Daerah pesisir Indonesia berbeda-beda menurut kondisi geografis
dan kependudukan. Oleh karena itu, tujuan dan keadaan lokal juga
berbeda sehingga setiap rencana akan memerlukan perlakuan yang
berbeda. Namun demikian suatu urutan yang terdiri dari 10 tahap
dapat direkomendasikan sebagai suatu pedoman perencanaan. Tiap
tahap mewakili suatu kegiatan spesifik atau suatu rangkaian kegiatan
yang hasilnya memberikan informasi untuk tahap-tahap berikut :
1. Tentukan sasaran dan kerangka acuan,
2. Aturlah pekerjaan,
3. Analisis kesulitan yang ada,
4. Identifikasi kesempatan untuk perubahan,
5. Evaluasi kemampuan sumberdaya,
6. Penilaian alternatif,
7. Ambil pilihan yang paling baik,
8. Siapkan rencana,
9. Implementasi,
10. Penentuan revisi rencana.
Kesepuluh tahapan ini meringkaskan proses
perencanaan yang menggambarkan langkah-langkah
yang terlibat dalam perencanaan zona pesisir secara
terpadu. Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu
merupakan pendekatan pengelolaan yang melibatkan
dua atau lebih ekosistem, sumberdaya dan kegiatan
pemanfaatan secara terpadu, agar tercapai tujuan
pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan
(sustainable), sehingga keterpaduannya mengandung
tiga dimensi ; dimensi sektoral, bidang ilmu, dan
keterkaitan ekologis
8. Adapun target pengelolaan adalah teratasinya
permasalahan turunan dari konflik
pemanfaatan ruang melalui partisipasi
masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah secara
terpadu yang didukukung penegakan hukum
secara konsisten, yaitu :
1. Tersusun dan dipatuhinya tata ruang wilayah
pesisir
2. Terkendalinya reklamasi pantai,
3. Terkendalinya pencemaran perairan,
4. Tertatanya permukiman kumuh,
5. Kembalinya sempadan pantai drehabilitasi
mangrove, dan
6. Terkendalinya masalah banjir
7. Terkendalinya masalah abrasi
8. Terkendalinya sedimentasi
9. Salah satu faktor penyubur terjadinya konflik serta
mempercepat kerusakan sumberdaya pesisir adalah
lemahnya koordinasi antar lembaga terkait.
Untuk mengatasi kondisi tersebut harus dilakukan
peningkatan koordinasi kelembagaan yang
melibatkan dinas/instansi daerah seperti
Bappeda, Perikanan dan
Kelautan, Pariwisata, Industri dan
Perdagangan, Perhubungan dan
kepelabuhan, BPN, dan lain-lain.
Upaya yang harus dilakukan adalah menghilangkan
ego sektor dengan penegasan kembali fungsi dan
kewenangan masing-masing dinas/instansi
terkait, serta harus ada selalu diadakan rapatrapat
koordinasi untuk membicarakan berbagai hal yang
menyangkut pengelolaan wilayah pesisir itu sendiri.
Di samping kelembagaan pemerintah, peran
kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia
usaha adalah penting dan harus terlibat dalam
pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan
10. Didasari kenyataan bahwa wilayah pesisir terdiri dari
sistem sosial dan alam yang terjalin secara kompleks
dan dinamis, maka keterpaduan bidang ilmu
mensyaratkan di dalam pengelolaan wilayah pesisir
hendaknya dilaksanakan dengan pendekatan
interdisiplin ilmu, yang melibatkan bidang ilmu :
ekonomi, ekologi, teknik, sosiologi, hukum, dan lainnya
yang terkait.
Karena wilayah pesisir terdiri dari berbagai ekosiostem
(mangrove, terumbu karang, lamun, estuaria dan lain-
lain) yang saling terkait satu sama lain, disamping itu
wilayah ini juga dipengaruhi oleh berbagai kegiatan
manusia, proses-proses alamiah yang terdapat di
lahan atas (upland areas) maupun laut lepas, kondisi
ini mensyaratkan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Lautan Secara Terpadu (PWPLT) harus
memperhatikan keterkaitan ekologis tersebut.
Dengan demikian akan terrcipta suatu pengelolaan
terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan
dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan
berkelanjutan.
12. Wilayah pesisir memiliki nilai strategis bagi
pengembangan ekonomi nasional dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat
dan sekaligus merupakan wilayah yang
sangat rentan terhadap kerusakan dan
perusakan. Oleh sebab itu diperlukan
pengelolaan yang bijaksana dengan
menempatkan kepentingan ekonomi
secara proporsional dengan kepentingan
lingkungan, baik dalam jangka pendek
maupun jangka panjang.