際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
 Disusun oleh :
 Syarifah Aini
Nurhayani
Laila Oktavia
Gina Aulia
Desvi Nuraini
Canny Nainggolan
 Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu merupakan sebuah
wawasan baru dengan cakupan yang luas, sehingga dapat
dikatakan sebagai sebuah cabang ilmu baru bagi masyarakat
dunia.
 Pengelolaan pemanfaatan sumberdaya dan jasa lingkungan
yang terdapat di kawasan pesisir, dengan cara melakukan
penilaian menyeluruh tentang kawasan pesisir serta
sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang terdapat
didalamnya, menentukan tujuan dan sasaran pemanfaatan, dan
kemudian merencanakan dan mengelola segenap kegiatan
pemanfaatannya guna mencapai pembangunan yang optimal dan
berkelanjutan.
 Proses pengelolaannya harus dilakukan secara kontinyu dan
dinamis dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan
budaya dimana aspirasi masyarakat pengguna kawasan pesisir
harus turut didalamnya serta konflik kepentingan dan konflik
pemanfaatan kawasan pesisir dan lautan yang tersedia
 Wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah
dimana daratan berbatasan dengan laut,
  batas di daratan meliputi daerah-daerah yang
tergenang dengan air maupun yang tidak
tergenang air yang masih dipengaruhi proses-
proses laut seperti pasang surut, angin
laut, intrusi garam,
  sedangkan batas di laut ialah daerah-daerah
yang dipengeruhi oleh proses-proses alami di
daratan seperti sedimentasi dan mengalirnya air
tawar ke laut yang dipengaruhi oleh kegiatan-
kegiatan manusia di daratan.
Perencanaan Terpadu Wilayah
Pesisir
 Perencanaan terpadu dimaksudkan untuk
mengkoordinasikan dan mengarahkan berbagai
aktivitas dari dua atau lebih sektor perncanaan
pembangunan dalam kaitannya dengan
pengelolaan wilayah pesisir dan lautan.
Perencanaan terpadu lebih merupakan upaya
secara terperogram untuk mencapai tujuan dengan
mengharmoniskan dan engoptimalkan berbagai
kepentingan untuk memelihara lingkungan,
keterlibatan masyarakat dan pembangunan
ekonomi.
 keterpaduan perencanaan dan pengelolaan
sumberdaya alam, termasuk di pesisir dan
lautan, dilakukan pada ketiga tataran yaitu : :
Tataran teknis, semua pertimbangan teknis, ekonomi
sosial dan lingkungan secara proporsional
dimasukkan ke dalam setiap perencanaan dan
pembanguanan sumberdaya pesisir dan lautan.
Tatanan Konsultatif, segenap aspirasi dan kebutuhan
pihak-pihak yang terlibat ataupun yang terkena
dampak pembangunan di wilayah pesisir hendaknya
diperhatikan sejak tahap perencanaan sampai tahap
pelaksanaan.
Tatanan Koordinasi, disyaratkan perlunya kejasama
yang harmonis antara stakeholders
(pemerintah, swasta, dan masyarakat).
Pengelolaan Wilayah Pesisir
Secara Terpadu
 Daerah pesisir Indonesia berbeda-beda menurut kondisi geografis
dan kependudukan. Oleh karena itu, tujuan dan keadaan lokal juga
berbeda sehingga setiap rencana akan memerlukan perlakuan yang
berbeda. Namun demikian suatu urutan yang terdiri dari 10 tahap
dapat direkomendasikan sebagai suatu pedoman perencanaan. Tiap
tahap mewakili suatu kegiatan spesifik atau suatu rangkaian kegiatan
yang hasilnya memberikan informasi untuk tahap-tahap berikut :
1. Tentukan sasaran dan kerangka acuan,
2. Aturlah pekerjaan,
3. Analisis kesulitan yang ada,
4. Identifikasi kesempatan untuk perubahan,
5. Evaluasi kemampuan sumberdaya,
6. Penilaian alternatif,
7. Ambil pilihan yang paling baik,
8. Siapkan rencana,
9. Implementasi,
10. Penentuan revisi rencana.
Kesepuluh tahapan ini meringkaskan proses
perencanaan yang menggambarkan langkah-langkah
yang terlibat dalam perencanaan zona pesisir secara
terpadu. Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu
merupakan pendekatan pengelolaan yang melibatkan
dua atau lebih ekosistem, sumberdaya dan kegiatan
pemanfaatan secara terpadu, agar tercapai tujuan
pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan
(sustainable), sehingga keterpaduannya mengandung
tiga dimensi ; dimensi sektoral, bidang ilmu, dan
keterkaitan ekologis
Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu II
 Adapun target pengelolaan adalah teratasinya
permasalahan turunan dari konflik
pemanfaatan ruang melalui partisipasi
masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah secara
terpadu yang didukukung penegakan hukum
secara konsisten, yaitu :
1. Tersusun dan dipatuhinya tata ruang wilayah
pesisir
2. Terkendalinya reklamasi pantai,
3. Terkendalinya pencemaran perairan,
4. Tertatanya permukiman kumuh,
5. Kembalinya sempadan pantai drehabilitasi
mangrove, dan
6. Terkendalinya masalah banjir
7. Terkendalinya masalah abrasi
8. Terkendalinya sedimentasi
 Salah satu faktor penyubur terjadinya konflik serta
mempercepat kerusakan sumberdaya pesisir adalah
lemahnya koordinasi antar lembaga terkait.
 Untuk mengatasi kondisi tersebut harus dilakukan
peningkatan koordinasi kelembagaan yang
melibatkan dinas/instansi daerah seperti
Bappeda, Perikanan dan
Kelautan, Pariwisata, Industri dan
Perdagangan, Perhubungan dan
kepelabuhan, BPN, dan lain-lain.
 Upaya yang harus dilakukan adalah menghilangkan
ego sektor dengan penegasan kembali fungsi dan
kewenangan masing-masing dinas/instansi
terkait, serta harus ada selalu diadakan rapatrapat
koordinasi untuk membicarakan berbagai hal yang
menyangkut pengelolaan wilayah pesisir itu sendiri.
 Di samping kelembagaan pemerintah, peran
kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia
usaha adalah penting dan harus terlibat dalam
pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan
 Didasari kenyataan bahwa wilayah pesisir terdiri dari
sistem sosial dan alam yang terjalin secara kompleks
dan dinamis, maka keterpaduan bidang ilmu
mensyaratkan di dalam pengelolaan wilayah pesisir
hendaknya dilaksanakan dengan pendekatan
interdisiplin ilmu, yang melibatkan bidang ilmu :
ekonomi, ekologi, teknik, sosiologi, hukum, dan lainnya
yang terkait.
 Karena wilayah pesisir terdiri dari berbagai ekosiostem
(mangrove, terumbu karang, lamun, estuaria dan lain-
lain) yang saling terkait satu sama lain, disamping itu
wilayah ini juga dipengaruhi oleh berbagai kegiatan
manusia, proses-proses alamiah yang terdapat di
lahan atas (upland areas) maupun laut lepas, kondisi
ini mensyaratkan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Lautan Secara Terpadu (PWPLT) harus
memperhatikan keterkaitan ekologis tersebut.
 Dengan demikian akan terrcipta suatu pengelolaan
terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan
dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan
berkelanjutan.
Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu II
 Wilayah pesisir memiliki nilai strategis bagi
pengembangan ekonomi nasional dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat
dan sekaligus merupakan wilayah yang
sangat rentan terhadap kerusakan dan
perusakan. Oleh sebab itu diperlukan
pengelolaan yang bijaksana dengan
menempatkan kepentingan ekonomi
secara proporsional dengan kepentingan
lingkungan, baik dalam jangka pendek
maupun jangka panjang.

More Related Content

Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu II

  • 1. Disusun oleh : Syarifah Aini Nurhayani Laila Oktavia Gina Aulia Desvi Nuraini Canny Nainggolan
  • 2. Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu merupakan sebuah wawasan baru dengan cakupan yang luas, sehingga dapat dikatakan sebagai sebuah cabang ilmu baru bagi masyarakat dunia. Pengelolaan pemanfaatan sumberdaya dan jasa lingkungan yang terdapat di kawasan pesisir, dengan cara melakukan penilaian menyeluruh tentang kawasan pesisir serta sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang terdapat didalamnya, menentukan tujuan dan sasaran pemanfaatan, dan kemudian merencanakan dan mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan. Proses pengelolaannya harus dilakukan secara kontinyu dan dinamis dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya dimana aspirasi masyarakat pengguna kawasan pesisir harus turut didalamnya serta konflik kepentingan dan konflik pemanfaatan kawasan pesisir dan lautan yang tersedia
  • 3. Wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah dimana daratan berbatasan dengan laut, batas di daratan meliputi daerah-daerah yang tergenang dengan air maupun yang tidak tergenang air yang masih dipengaruhi proses- proses laut seperti pasang surut, angin laut, intrusi garam, sedangkan batas di laut ialah daerah-daerah yang dipengeruhi oleh proses-proses alami di daratan seperti sedimentasi dan mengalirnya air tawar ke laut yang dipengaruhi oleh kegiatan- kegiatan manusia di daratan.
  • 4. Perencanaan Terpadu Wilayah Pesisir Perencanaan terpadu dimaksudkan untuk mengkoordinasikan dan mengarahkan berbagai aktivitas dari dua atau lebih sektor perncanaan pembangunan dalam kaitannya dengan pengelolaan wilayah pesisir dan lautan. Perencanaan terpadu lebih merupakan upaya secara terperogram untuk mencapai tujuan dengan mengharmoniskan dan engoptimalkan berbagai kepentingan untuk memelihara lingkungan, keterlibatan masyarakat dan pembangunan ekonomi.
  • 5. keterpaduan perencanaan dan pengelolaan sumberdaya alam, termasuk di pesisir dan lautan, dilakukan pada ketiga tataran yaitu : : Tataran teknis, semua pertimbangan teknis, ekonomi sosial dan lingkungan secara proporsional dimasukkan ke dalam setiap perencanaan dan pembanguanan sumberdaya pesisir dan lautan. Tatanan Konsultatif, segenap aspirasi dan kebutuhan pihak-pihak yang terlibat ataupun yang terkena dampak pembangunan di wilayah pesisir hendaknya diperhatikan sejak tahap perencanaan sampai tahap pelaksanaan. Tatanan Koordinasi, disyaratkan perlunya kejasama yang harmonis antara stakeholders (pemerintah, swasta, dan masyarakat).
  • 6. Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu Daerah pesisir Indonesia berbeda-beda menurut kondisi geografis dan kependudukan. Oleh karena itu, tujuan dan keadaan lokal juga berbeda sehingga setiap rencana akan memerlukan perlakuan yang berbeda. Namun demikian suatu urutan yang terdiri dari 10 tahap dapat direkomendasikan sebagai suatu pedoman perencanaan. Tiap tahap mewakili suatu kegiatan spesifik atau suatu rangkaian kegiatan yang hasilnya memberikan informasi untuk tahap-tahap berikut : 1. Tentukan sasaran dan kerangka acuan, 2. Aturlah pekerjaan, 3. Analisis kesulitan yang ada, 4. Identifikasi kesempatan untuk perubahan, 5. Evaluasi kemampuan sumberdaya, 6. Penilaian alternatif, 7. Ambil pilihan yang paling baik, 8. Siapkan rencana, 9. Implementasi, 10. Penentuan revisi rencana. Kesepuluh tahapan ini meringkaskan proses perencanaan yang menggambarkan langkah-langkah yang terlibat dalam perencanaan zona pesisir secara terpadu. Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu merupakan pendekatan pengelolaan yang melibatkan dua atau lebih ekosistem, sumberdaya dan kegiatan pemanfaatan secara terpadu, agar tercapai tujuan pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan (sustainable), sehingga keterpaduannya mengandung tiga dimensi ; dimensi sektoral, bidang ilmu, dan keterkaitan ekologis
  • 8. Adapun target pengelolaan adalah teratasinya permasalahan turunan dari konflik pemanfaatan ruang melalui partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah secara terpadu yang didukukung penegakan hukum secara konsisten, yaitu : 1. Tersusun dan dipatuhinya tata ruang wilayah pesisir 2. Terkendalinya reklamasi pantai, 3. Terkendalinya pencemaran perairan, 4. Tertatanya permukiman kumuh, 5. Kembalinya sempadan pantai drehabilitasi mangrove, dan 6. Terkendalinya masalah banjir 7. Terkendalinya masalah abrasi 8. Terkendalinya sedimentasi
  • 9. Salah satu faktor penyubur terjadinya konflik serta mempercepat kerusakan sumberdaya pesisir adalah lemahnya koordinasi antar lembaga terkait. Untuk mengatasi kondisi tersebut harus dilakukan peningkatan koordinasi kelembagaan yang melibatkan dinas/instansi daerah seperti Bappeda, Perikanan dan Kelautan, Pariwisata, Industri dan Perdagangan, Perhubungan dan kepelabuhan, BPN, dan lain-lain. Upaya yang harus dilakukan adalah menghilangkan ego sektor dengan penegasan kembali fungsi dan kewenangan masing-masing dinas/instansi terkait, serta harus ada selalu diadakan rapatrapat koordinasi untuk membicarakan berbagai hal yang menyangkut pengelolaan wilayah pesisir itu sendiri. Di samping kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia usaha adalah penting dan harus terlibat dalam pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan
  • 10. Didasari kenyataan bahwa wilayah pesisir terdiri dari sistem sosial dan alam yang terjalin secara kompleks dan dinamis, maka keterpaduan bidang ilmu mensyaratkan di dalam pengelolaan wilayah pesisir hendaknya dilaksanakan dengan pendekatan interdisiplin ilmu, yang melibatkan bidang ilmu : ekonomi, ekologi, teknik, sosiologi, hukum, dan lainnya yang terkait. Karena wilayah pesisir terdiri dari berbagai ekosiostem (mangrove, terumbu karang, lamun, estuaria dan lain- lain) yang saling terkait satu sama lain, disamping itu wilayah ini juga dipengaruhi oleh berbagai kegiatan manusia, proses-proses alamiah yang terdapat di lahan atas (upland areas) maupun laut lepas, kondisi ini mensyaratkan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu (PWPLT) harus memperhatikan keterkaitan ekologis tersebut. Dengan demikian akan terrcipta suatu pengelolaan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan berkelanjutan.
  • 12. Wilayah pesisir memiliki nilai strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap kerusakan dan perusakan. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan yang bijaksana dengan menempatkan kepentingan ekonomi secara proporsional dengan kepentingan lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.