ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PERAN JAMINAN DALAM PENAMBAHAN MODAL
MELALUI PERBANKAN
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS HUKUM PERUSAHAAN
Pengembangan Perusahaan
Disusun Oleh
Pebriana Agung Kharisma Putra
Nim : 11010212410276
MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2013
LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan modal atau tambahan modal perusahaan menjadi masalah
baru dalam manajemen perusahaan. Ada perusahaan yang secara internal bisa
menyelesaikan masalah tersebut melalui cadangan modal yang dimiliki dalam kas
perusahaan dan ada perusahaan yang tidak mempunyai cadangan kas guna
penambahan modal usaha. Hal tersebut berlaku bagi semua pelaku usaha dalam
mengembangkan usahanya. Tambahan modal menjadi alternatif tercepat dalam
memperbesar usaha.1
Dalam mengajukan tambahan modal kepada lembaga pembiayaan ada yang
kebanyakan mengarah kepada perbankan sebagai sarana penambahan modal.
Lembaga pembaiayaan dalam bentuk perbankan biasanya memiliki prosedur tertentu
yang harus dipenuhi perusahaan yang akan meminta penambahan modal. Biasanya
diperlukan sebuah jaminan dalam melakukan pinjaman.
Maka sangat besar sekalai peran jaminan dalam penambahan modal suatu usaha.
1
http://rangselbudi.wordpress.com/Print/4.PENGEMBANGAN%20PERUSAHAAN.docx#_ftn2
RUMUSAN MASALAH
Maka dapat ditarik satu pertanyaan Bagaimana peran jaminan dalam penambahan
modal suatu usaha ?
PEMBAHASAN
Pengertian Jaminan
Hukum Perdata materiil mengenal dan mengatur tentang lembaga-lembaga
jaminan utang. Lembaga-lembaga jaminan ini memang disediakan untuk dapat
dijadikan jaminan oleh setiap calon kreditur. Pengertian jaminan itu sendiri menurut
Hartono Hadisoeprapto (1984:2
Sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan
bahwa debitor akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang
yang timbul dari suatu perikatan.
Apabila prestasinya bernilai cukup tinggi, suatu perikatan berdasarkan
perjanjian pinjam meminjam sebaiknya disertai dengan salah satu bentuk lembaga
jaminan penyelesaian utang. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
membedakan 2 (dua) jenis jaminan, yaitu jaminan yang bersifat perorangan dan
jaminan yang bersifat kebendaan. Salah satu bentuk perikatan dengan jaminan
perorangan dikenal sebagai penanggungan (borgthocht), pemberian jaminan
kebendaan kepada seorang kreditur tertentu, memberikan suatu kedudukan
(privelege) istimewa bagi kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya. Fungsi jaminan
seperti ini adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk
2
Hartono Hadisoeprapto: Hukum Jaminan dalam blog http://raypratama.blogspot.com
/2012/02/pengertian-jaminan.html
mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan barang-barang jaminan bila mana debitur
tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan.3
Dalam KUHPerdata, pengaturan mengenai jaminan secara umum terhadap
pelunasan hutang dapat kita lihat pada Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Pasal
1131 menyatakan :
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari,
menjadi tanggungan untuk perikatan perseorangan.
Selanjutnya dalam Pasal 1132 KUHPerdata dinyatakan :
Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang
mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila
di antara pada berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.4
Berdasarkan ketentuan kedua Pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
semua kekayaan debitur baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di
kemudian hari semua menjadi jaminan atas segala hutangnya, sehingga jika debitur
tidak memenuhi kewajibannya atau ingkar janji maka semua kekayaan debitur dapat
disita dan dilelang, dari hasil tersebut dibagi-bagi menurut keseimbangan besar
kecilnya piutang para kreditur.
3
Ibid
4
KUHPerdata
Mengacu pada jenis pinjaman yang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu jaminan
perorangan dan jaminan kebendaan, maka agunan dapat dikelompokkan sebagai
jaminan kebendaan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah,
maka Peraturan mengenai pengikatan agunan telah mengalami perubahan yang
signifikan.
Jenis Jaminan digunakan dalam perbankan
Hak Tanggungan (HT)
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah,
yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan
pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-
benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang
tertentu terhadap kreditor-kreditor lain."5
Obyek Hak Tanggungan adalah :
Hak - hak atas tanah yaitu Hak Milik (HM),
Hak Guna Bangunan (HGB),
Hak Guna Usaha (HGU),
Hak Pakai (HP) dan
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS).
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), adalah pejabat umum yang diberi
wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu
mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. [[Peraturan
Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah
5
Undang - undang no. 4 Tahun 1996 pasal 1 ayat 1
Jaminan Fidusia
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti
kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa
Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut
secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak
milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary
Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu
benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum
berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat
berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai
lembaga jaminan yang diakui undang-undang.
Pada Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa, Jaminan
Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi
Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.6
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur
dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin
pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang
diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Dari definisi
yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia
adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia
6
Undang-Undang No.42 TAHUN 1999
Fungsi Jaminan
Di dalam rangka penyaluran modal berupa kredit kepada perusahaan-
perusahaan dan masyarakat untuk kepentingan pembiayaan, maka setiap kreditor
diwajibkan untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential principles) dalam
menyalurkan kredit-kreditnya. Apabila meninjau pada prinsip-prinsip kehati-hatian
sebelum menyalurkan dan memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan dan
masyarakat, maka sekurang-kurangnya terdapat lima (5) prinsip kehati-hatian : 1.
Watak (character) 2. Kemampuan (capacity) 3. Modal (capital), 4. Jaminan
(collateral) 5. Kondisi ekonomi ( condition of economy).7
Collateral sendiri meruapakan jaminan kredit yang mempertinggi tingkat
keyakinan bank bahwa debitur dengan bisnisnya mampu melunasi kredit, dimana
agunan ini berupa jaminan pokok maupun jaminan tambahan yang berfungsi untuk
menjamin pelunasan utang jika ternyata dikemudian hari debitur tidak melunasi
utangnya. Debitur menjanjikan akan menyerahkan sejumlah hartanya untuk
pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam
waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utangnya. Jaminan tambahan
ini dapat berupa kekayaan milik debitur atau pihak ketiga.8
Jaminan secara yuridis mempunyai fungsi untuk mengkover hutang. Oleh
karena itu, jaminan di samping faktor-faktor lain (watak, kemampuan, modal,
7
http://humaam-think.blogspot.com/2010/05/fungsi-jaminan.html
8
Ibid
jaminan dan kondisi ekonomi), dapat dijadikan sebagai sarana perlindungan untuk
para kreditur dalam kepastian atau pelunasan utang calon debitur atau pelaksanaan
suatu prestasi oleh debitur.
Apabila meninjau lebih mendalam pada fungsi jaminan (Collateral), maka
jaminan sangat dibutuhkan untuk menanggung kegagalan kredit. Oleh karena itu
dalam praktik, calon debitur diwajibkan memberikan jaminan kepada bank dengan
nilai yang sama atau lebih tinggi dari pinjaman (pembiayaan) yang diberikan oleh
bank. Selain itu, dalam praktik bank selalu menilai jaminan calon debitor lebih
rendah dari nilai pasar, sebagai nilai penyusutan yang harus ditanggung oleh calon
debitor.
Fungsi jaminan kredit dalam dunia perbankan sangat besar. Kewajiban untuk
menyerahkan jaminan hutang oleh pihak peminjam dalam rangka pinjaman uang
sangat terkait dengan kesepakatan di antara pihak-pihak yang melakukan pinjam-
meminjam uang. Pada umumnya pihak pemberi pinjaman mensyaratkan adanya
jaminan hutang sebelum memberikan pinjaman uang kepada pihak peminjam.
Sementara itu, keharusan penyerahan jaminan hutang tersebut sering pula diatur dan
disyaratkan oleh peraturan intern pihak pemberi pinjaman dan atau oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Jaminan secara yuridis adalah kepastian hukum pelunasan hutang di
dalam perjanjian hutang-piutang atau kepastian realisasi suatu prestasi dalam suatu
perjanjian, dengan mengadakan perjanjian penjaminan melalui lembaga-lembaga
jaminan yang dikenal dalam hukum Indonesia.
Fungsi jaminan dalam pemberian kredit menurut Thomas Suyatno adalah :9
1. Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan
pelunasan dengan barang-barang jaminan (agunan) tersebut, bilamana
nasabah melakukan cidera janji yaitu tidak membayar kembali hutangnya
pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
2. Menjamin agar nasabah berperan serta didalam transaksi untuk membiayai
usaha atau proyeknya sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha
atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat
dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk dapat berbuat
demikian diperkecil terjadinya.
3. Memberi dorongan kepada debitur (tertagih) untuk memenuhi perjanjian
kredit, khususnya mengenai pembayaran kembali (pelunasan) sesuai
dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar ia tidak kehilangan
kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.
9
Thomas Suyanto dalam http://www.psychologymania.com/2012/12/fungsi-jaminan-
kredit.html
Sedangkan jaminan yang ideal menurut Soebekti adalah jaminan yang antara
lain:10
1. Dapat secara mudah membantu perolehan kredit oleh pihak yang
memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi (kekuatan) penerima kredit untuk melakukan
(meneruskan) usahanya.
3. Memberikan kepastian kepada kreditur dalam arti mudah diuangkan untuk
melunasi hutangnya debitur.
10
Soebekti dalam http://www.psychologymania.com/2012/12/fungsi-jaminan-kredit.html
KESIMPULAN
1. Peran jaminan dalam meningkatkan penambahan modal dalam suatu
usaha sangatlah penting, karena dengan adanya jaminan maka pengusaha
dapat mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan maupun non
perbankan untuk dijadikan agunan penambahan modal.
DAFTAR PUSTAKA
KUHPerdata
UU Hak Tangungan 5 Tahun 1960
UU Jaminan Fidusia 42 Tahun 1999
http://rangselbudi.wordpress.com/Print/4.PENGEMBANGAN%20PERUSAH
AAN.docx#_ftn2
Hartono Hadisoeprapto: Hukum Jaminan dalam blog
Http://raypratama.blogspot.com /2012/02/pengertian-jaminan.html
Thomas Suyanto dalam http://www.psychologymania.com/2012/12/fungsi-
jaminan-kredit.html
http://humaam-think.blogspot.com/2010/05/fungsi-jaminan.html

More Related Content

Pengemangan perusahaan ( pemanfaatan jaminan)

  • 1. PERAN JAMINAN DALAM PENAMBAHAN MODAL MELALUI PERBANKAN DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS HUKUM PERUSAHAAN Pengembangan Perusahaan Disusun Oleh Pebriana Agung Kharisma Putra Nim : 11010212410276 MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS DIPONEGORO 2013
  • 2. LATAR BELAKANG Kebutuhan akan modal atau tambahan modal perusahaan menjadi masalah baru dalam manajemen perusahaan. Ada perusahaan yang secara internal bisa menyelesaikan masalah tersebut melalui cadangan modal yang dimiliki dalam kas perusahaan dan ada perusahaan yang tidak mempunyai cadangan kas guna penambahan modal usaha. Hal tersebut berlaku bagi semua pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya. Tambahan modal menjadi alternatif tercepat dalam memperbesar usaha.1 Dalam mengajukan tambahan modal kepada lembaga pembiayaan ada yang kebanyakan mengarah kepada perbankan sebagai sarana penambahan modal. Lembaga pembaiayaan dalam bentuk perbankan biasanya memiliki prosedur tertentu yang harus dipenuhi perusahaan yang akan meminta penambahan modal. Biasanya diperlukan sebuah jaminan dalam melakukan pinjaman. Maka sangat besar sekalai peran jaminan dalam penambahan modal suatu usaha. 1 http://rangselbudi.wordpress.com/Print/4.PENGEMBANGAN%20PERUSAHAAN.docx#_ftn2
  • 3. RUMUSAN MASALAH Maka dapat ditarik satu pertanyaan Bagaimana peran jaminan dalam penambahan modal suatu usaha ?
  • 4. PEMBAHASAN Pengertian Jaminan Hukum Perdata materiil mengenal dan mengatur tentang lembaga-lembaga jaminan utang. Lembaga-lembaga jaminan ini memang disediakan untuk dapat dijadikan jaminan oleh setiap calon kreditur. Pengertian jaminan itu sendiri menurut Hartono Hadisoeprapto (1984:2 Sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitor akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Apabila prestasinya bernilai cukup tinggi, suatu perikatan berdasarkan perjanjian pinjam meminjam sebaiknya disertai dengan salah satu bentuk lembaga jaminan penyelesaian utang. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) membedakan 2 (dua) jenis jaminan, yaitu jaminan yang bersifat perorangan dan jaminan yang bersifat kebendaan. Salah satu bentuk perikatan dengan jaminan perorangan dikenal sebagai penanggungan (borgthocht), pemberian jaminan kebendaan kepada seorang kreditur tertentu, memberikan suatu kedudukan (privelege) istimewa bagi kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya. Fungsi jaminan seperti ini adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk 2 Hartono Hadisoeprapto: Hukum Jaminan dalam blog http://raypratama.blogspot.com /2012/02/pengertian-jaminan.html
  • 5. mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan barang-barang jaminan bila mana debitur tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan.3 Dalam KUHPerdata, pengaturan mengenai jaminan secara umum terhadap pelunasan hutang dapat kita lihat pada Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Pasal 1131 menyatakan : Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk perikatan perseorangan. Selanjutnya dalam Pasal 1132 KUHPerdata dinyatakan : Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara pada berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.4 Berdasarkan ketentuan kedua Pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa semua kekayaan debitur baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari semua menjadi jaminan atas segala hutangnya, sehingga jika debitur tidak memenuhi kewajibannya atau ingkar janji maka semua kekayaan debitur dapat disita dan dilelang, dari hasil tersebut dibagi-bagi menurut keseimbangan besar kecilnya piutang para kreditur. 3 Ibid 4 KUHPerdata
  • 6. Mengacu pada jenis pinjaman yang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan, maka agunan dapat dikelompokkan sebagai jaminan kebendaan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, maka Peraturan mengenai pengikatan agunan telah mengalami perubahan yang signifikan.
  • 7. Jenis Jaminan digunakan dalam perbankan Hak Tanggungan (HT) “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda- benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain."5 Obyek Hak Tanggungan adalah : Hak - hak atas tanah yaitu Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP) dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS). Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. [[Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah 5 Undang - undang no. 4 Tahun 1996 pasal 1 ayat 1
  • 8. Jaminan Fidusia Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa, Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi
  • 9. Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.6 Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia 6 Undang-Undang No.42 TAHUN 1999
  • 10. Fungsi Jaminan Di dalam rangka penyaluran modal berupa kredit kepada perusahaan- perusahaan dan masyarakat untuk kepentingan pembiayaan, maka setiap kreditor diwajibkan untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential principles) dalam menyalurkan kredit-kreditnya. Apabila meninjau pada prinsip-prinsip kehati-hatian sebelum menyalurkan dan memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan dan masyarakat, maka sekurang-kurangnya terdapat lima (5) prinsip kehati-hatian : 1. Watak (character) 2. Kemampuan (capacity) 3. Modal (capital), 4. Jaminan (collateral) 5. Kondisi ekonomi ( condition of economy).7 Collateral sendiri meruapakan jaminan kredit yang mempertinggi tingkat keyakinan bank bahwa debitur dengan bisnisnya mampu melunasi kredit, dimana agunan ini berupa jaminan pokok maupun jaminan tambahan yang berfungsi untuk menjamin pelunasan utang jika ternyata dikemudian hari debitur tidak melunasi utangnya. Debitur menjanjikan akan menyerahkan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utangnya. Jaminan tambahan ini dapat berupa kekayaan milik debitur atau pihak ketiga.8 Jaminan secara yuridis mempunyai fungsi untuk mengkover hutang. Oleh karena itu, jaminan di samping faktor-faktor lain (watak, kemampuan, modal, 7 http://humaam-think.blogspot.com/2010/05/fungsi-jaminan.html 8 Ibid
  • 11. jaminan dan kondisi ekonomi), dapat dijadikan sebagai sarana perlindungan untuk para kreditur dalam kepastian atau pelunasan utang calon debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur. Apabila meninjau lebih mendalam pada fungsi jaminan (Collateral), maka jaminan sangat dibutuhkan untuk menanggung kegagalan kredit. Oleh karena itu dalam praktik, calon debitur diwajibkan memberikan jaminan kepada bank dengan nilai yang sama atau lebih tinggi dari pinjaman (pembiayaan) yang diberikan oleh bank. Selain itu, dalam praktik bank selalu menilai jaminan calon debitor lebih rendah dari nilai pasar, sebagai nilai penyusutan yang harus ditanggung oleh calon debitor. Fungsi jaminan kredit dalam dunia perbankan sangat besar. Kewajiban untuk menyerahkan jaminan hutang oleh pihak peminjam dalam rangka pinjaman uang sangat terkait dengan kesepakatan di antara pihak-pihak yang melakukan pinjam- meminjam uang. Pada umumnya pihak pemberi pinjaman mensyaratkan adanya jaminan hutang sebelum memberikan pinjaman uang kepada pihak peminjam. Sementara itu, keharusan penyerahan jaminan hutang tersebut sering pula diatur dan disyaratkan oleh peraturan intern pihak pemberi pinjaman dan atau oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi Jaminan secara yuridis adalah kepastian hukum pelunasan hutang di dalam perjanjian hutang-piutang atau kepastian realisasi suatu prestasi dalam suatu
  • 12. perjanjian, dengan mengadakan perjanjian penjaminan melalui lembaga-lembaga jaminan yang dikenal dalam hukum Indonesia. Fungsi jaminan dalam pemberian kredit menurut Thomas Suyatno adalah :9 1. Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan (agunan) tersebut, bilamana nasabah melakukan cidera janji yaitu tidak membayar kembali hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian. 2. Menjamin agar nasabah berperan serta didalam transaksi untuk membiayai usaha atau proyeknya sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk dapat berbuat demikian diperkecil terjadinya. 3. Memberi dorongan kepada debitur (tertagih) untuk memenuhi perjanjian kredit, khususnya mengenai pembayaran kembali (pelunasan) sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar ia tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank. 9 Thomas Suyanto dalam http://www.psychologymania.com/2012/12/fungsi-jaminan- kredit.html
  • 13. Sedangkan jaminan yang ideal menurut Soebekti adalah jaminan yang antara lain:10 1. Dapat secara mudah membantu perolehan kredit oleh pihak yang memerlukannya. 2. Tidak melemahkan potensi (kekuatan) penerima kredit untuk melakukan (meneruskan) usahanya. 3. Memberikan kepastian kepada kreditur dalam arti mudah diuangkan untuk melunasi hutangnya debitur. 10 Soebekti dalam http://www.psychologymania.com/2012/12/fungsi-jaminan-kredit.html
  • 14. KESIMPULAN 1. Peran jaminan dalam meningkatkan penambahan modal dalam suatu usaha sangatlah penting, karena dengan adanya jaminan maka pengusaha dapat mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan maupun non perbankan untuk dijadikan agunan penambahan modal.
  • 15. DAFTAR PUSTAKA KUHPerdata UU Hak Tangungan 5 Tahun 1960 UU Jaminan Fidusia 42 Tahun 1999 http://rangselbudi.wordpress.com/Print/4.PENGEMBANGAN%20PERUSAH AAN.docx#_ftn2 Hartono Hadisoeprapto: Hukum Jaminan dalam blog Http://raypratama.blogspot.com /2012/02/pengertian-jaminan.html Thomas Suyanto dalam http://www.psychologymania.com/2012/12/fungsi- jaminan-kredit.html http://humaam-think.blogspot.com/2010/05/fungsi-jaminan.html