5. Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi
manusia seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyesalan hukum yang adil dan
benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
6. Dengan demikian pelanggaran HAM yaitu
perbuatan setiap orang atau kelompok
orang baik secara sengaja atau tidak
sengaja yang secara melawan hukum
membatasi, mengurangi, menghalangi,
dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
yang dijamin oleh Undang-undang.
8. a. pelanggaran HAM yang bersifat berat
UU No. 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
dalam pasal 104 ayat (1) Yang dimaksud dengan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat
meliputi
pembunuhan massal (genocide)
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
penghilangan orang secara paksa
perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan
secara sistematis (systematic
diserimination).
9. Pengertian Genocide
Genocideatau genosid adalah sebuah pembantaian
besar-besaran secara sistematis terhadap satu
suku bangsa atau kelompok dengan maksud
memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut.
Contohnya
Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua
Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak
tahun 1492.
Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh
rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh
Britania Raya semenjak tahun 1788.
10. Pengertian Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah
di dalam hukum internasional yang mengacu pada
tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan
terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu
kejahatan penyerangan terhadap yang lain.
Contoh kejahatan terhadap umat manusiaBerikut:
Pemerkosaan terhadap anak perempuan di
bawah umum
Pembunuhan
Perbudakan di pabrik kuali, di Tangerang.
Perdagangan manusia
11. b. pelanggaran HAM yang biasa, meliputi:
Merupakan pelanggaran yang lebih
bersifat kepentingan individu maupun kelompok,
namun tidak membuat penggemparan yang hebat
seperti pelanggaran HAM berat.seperti :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan
pendapatnya ,dll.
12. B.Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Di Indonesia
*Penyebab pelanggarana HAM
* Kasus pelanggaran HAM di
Indonesaia
14. a. masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak
asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat
universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap
bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa
yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b. adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan
mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara
individualisme dan kolektivisme);
c. kurang berfungsinva lembaga - lembaga penegak hukum
(polisi, jaksa dan pengadilan); dan
d. pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan
sipil maupun militer.
15. * Kasus pelanggaran HAM di
Indonesaia
Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang
pekerja wanita PT Catur Putera Surya
Porong, Jatim (1994)
Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari
harian umum bernas (1996)
Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa penculikan para aktivis politik
(1998)
16. C. Upaya Penaganan HAM
* Upaya pemerintah dalam
penangan HAM
* Penanganan Kasus Pelanggaran
HAM
* Perilaku yang mendukung upaya
penanganan HAM
18. Upaya pemerintah indonesia dalam upaya
penanganan HAM di indonesia adalah
membuat peraturan mengenai para pelaku
kejahatan HAM dengan sangsi yang berat
seperti untuk pelnggaranan HAM berat.
Dipenjarakan seumur hidup dan
memberikan tanggungan atau baiaya hidup
kepada keluarga korban.
19. hak asasi manusia di Indonesia tercantum
dalam ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 mengenai hak asasi
manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun
1999 mengenai hak asasi manusia.
Sedangkan pada Undang-Undang Dasar
1945, Pengertian mengenai hak asasi
manusia terdapat dalam pasal-pasal sebagai
berikut:
Pasal 27 ayat 1:Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
20. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29 ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap
penduduk untuk memeluk agama-nya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhal mendapat
pengajaran
Pasal 30 ayat 2: Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.Dari butir-butir pancasila dan
tap MPR
UU No 26 ,pasal 5tahun 2000
Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik
Indonesia oleh warga negara Indonesia
21. Lemabaga penegak HAM
a. Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga -lembaga
yang mandiri yang berkedudukan setingkat
dengan lembaga Negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.
22. b. Pengadilan HAM
Dalam rangka penegakan HAM, maka Komnas
HAM melakukan pemanggilan saksi, dan pihak
kejaksaan ang melakukan penuntutan di
pengadilan HAM. Menurut Pasal 104 UU HAM,
untuk mengadili pelanggaran hak asasi
manusia yang berat di bentuk pengadilan HAM
di lingkungan pengadilan umum, yaitu
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Proses pengadilan berjalan sesuai fungsi badan
peradilan.
23. c,. Komisi perlindungan anak
Tugasnya melakukan perlindungan
anak dari perilaku deskriminasi,perbudakan
,penelantaran ,kekejaman ,kekerasan
ketidak adilan ,dan perilaku salah yang lain
nya.
d. Komisi anti kekerasan terhadap
perempuan
Sebagai upaya mencegah terjadinya
kekerasan terhadap perempuan.
Berdasarkan KEPRES no.181 tahun 1998
25. Membantu dengan menjadi saksi dalam
proses penegakan HAM;
Mendukung para korban untuk memperoleh
restitusi maupun kompensasi serta
rehabilitasi;
Tidak mengganggu jalannya persidangan
HAM di Pengadilan HAM;
Memberikan informasi kepada aparat
penegak hokum dan lembaga lembaga
HAM bila terjadi pelanggaran HAM;
26. Mendorong untuk dapat menerima cara
rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan
Peradilan HAM mengalami jalan buntu,
demi menghapus dendam yang
berkepanjangan yang dapat menghambat
kehidupan yang damai dan harmonis
dalam bermasyarakat.
27. Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM
diatur dalam pasal 100-103 UU tentang HAM.
Partisipasi masyarakat dalam bentuk sebagai
berikut :
1. Setiap orang kelompok, organisasi politik,
organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat (LSM), atau lembaga kemasyarakatan
lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
2. Masyarakat juga berhak menyampaikan
laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain
yang berwenang dalam rangka perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak
30. 1. Mentaati aturan HAM
2. Mensosialisasikan kepada masyarakat
3. Melaporkan segala sesuatu yang
melanggar HAM ke pihak yang berwajib
4. menghargai hak asasi sesama manusia
5. adanya badan perlindungan HAM
6. berpartisipasi dalam penegakan
HAM,misalnya; demonstrasi,pawai
dsbkalau tidak disetujui
jawabannya,harap jangan dimarahi