際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KETENAGAKERJAAN
1. M. NASRULLAH ABAS / 5514170
2. ANGGUN PUSPITA JAHJA / 5514170
3. NURFITA HARUNA / 551417031
KELOMPOK 1
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
KETENAGAKERJAAN
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003,
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan
tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia
kerja. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan
menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga
kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut
telah memasuki usia kerja.
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Pengelompokan Tenaga Kerja
Pengelompokan tenaga kerja secara sederhana kamu dapat bagi menjadi tiga kelompok. Pengelompokan dilakukan
berdasarkan pada kualifikasi, kemampuan, dan skill yang dimiliki pekerja tersebut. Apa saja kelompok-
kelompoknya akan kita bahas sebagai berikut.
1. Tenaga Kerja Terdidik
Pertama adalah tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan
dan keahlian pada suatu bidang tertentu. Pengetahuan dan keahlian ini umumnya diperoleh seseorang melalui
pendidikan formal yang mereka tempuh. Contohnya adalah dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya.
2. Tenaga Kerja Terlatih
Jenis tenaga kerja selanjutnya adalah tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang
memperoleh keahliannya umumnya melalui pendidikan non-formal seperti pelatihan keterampilan, kursus, dan lain
sebagainya. Contoh tukang las (welder), terutama tukang las bawah air, mekanik, juru masak (chef) dan lain
sebagainya. Meskipun umumnya melalui pendidikan non-formal, tapi tenaga kerja terlatih juga bisa melalui
pendidikan formal seperti ahli bedah, ahli forensik, dan ahli autopsi.
3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Terakhir adalah tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih yang pada dasarnya, pekerjaan yang dilakukan
tidak mengharuskan seseorang memiliki keahlian atau kewajiban tertentu. Contoh sederhananya adalah pembantu
rumah tangga, buruh panggul barang, dan lain sebagainya.
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Perencanaan Tenaga Kerja
Mikro
Perencanaan tenaga kerja mikro
memiliki ruang lingkup yang lebih kecil.
Ruang lingkup yang dimaksud disini adalah
hanya sebatas lingkup instansinya saja, baik
itu pemerintah ataupun perusahaan swasta.
Dalam hal pengertian antara perencanaan
tenaga kerja makro dan mikro memiliki
persamaan. Dalam hal perencanaan pekerja
mikro pengertiannnya adalah perencanaan
ketenagakerjaan yang sistematis dalam suatu
instansi, pemerintah ataupun swasta.
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Perencanaan Tenaga Kerja Makro
Perencanaan tenaga kerja makro disini adalah
perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dengan
menggunakan tenaga kerja secara optimal dan produktif
guna merangsang pertumbuhann.
Pertumbuhan yang dimaksud disini adalah pertumbuhan
ekonomi dan sosial baik yang berskala nasional, daerah,
dan juga sektoral yang dapat membuka lapangan
pekerjaan seluas-luasnya, sehingga dapat meningkatkan
produktifitas dan kesejahteraan para pekerja.
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Sistem Upah di Indonesia
Pengertian Upah
Di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 telah ditentukan landasan hukum sebagai berikut bahwa : Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian, seharusnya
upah yang diterima oleh buruh adalah upah yang wajar.
Menurut Undang-Undang Kecelakaan Nomor 33 Tahun 1947 pengertian upah, yaitu :
1. Tiap pembayaran berupa uang yang diterima oleh buruh sebagai ganti pekerjaan
2. Perumahan, makan, bahan makanan, dan pakaian dengan cuma-cuma yang nilainya ditaksir menurut harga umum
di tempat itu.
Dapat disimpulkan bahwa upah dapat diartikan sebagai pembayaran atau imbalan yang wujudnya
dapat bermacam - macam dan diberikan oleh seseorang atau lembaga atas usaha, kerja, prestasi, atau
pelayanan yang dilakukan oleh buruh.
Dalam UU Arsitek nomer 6 tahun 2017 pasal 1 disebutkan
bahwa Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik
Arsitek dan telah secara sah memiliki Surat Tanda Registrasi
Arsitek (dulunya disebut sebagai Sertifikat Keahlian (SKA)
Arsitek) yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia.
UU ARSITEKTUR DI INDONESIA
TABEL PERHITUNGAN IMBALAN JASA
ARSITEK
Catatan:
 Jika biaya bangunan terletak antara dua jumlah biaya
yang tercantum dalam kolom pertama tabel tersebut di
atas, maka persentase imbalan jasa dengan/dapat
mengikuti kurva Lampiran 2.B.
KATEGORI BANGUNAN
(1) Bangunan Khusus
Bangunan-bangunan yang dimiliki, digunakan, dan dibiayai oleh Pemerintah sesuai tercantum dalam Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
(2) Bangunan Sosial
Memiliki sosial yang tidak bersifat komersial (nonkomersial):
a. Masjid, gereja dan tempat peribadatan lainnya, rumah penampungan yatim piatu, bangunan pelayanan
masyarakat dengan luas bangunan maksimum 250 m2.
b. Bangunan rumah tinggal atau hunian dengan luas maksimum 36 m2.
(3) Bangunan Kategori 1
Memiliki karakter sederhana, kompleksitas, dan tingkat kesulitan yang rendah:
a. Tipe Hunian: asrama, hostel
b. Tipe Industri: bengkel, gudang
c. Tipe Komersial: bangunan-bangunan tidak bertingkat, tempat parkir
KATEGORI BANGUNAN
(4) Bangunan Kategori 2
Memiliki karakter, kompleksitas, dan tingkat kesulitan rata-rata
a. Tipe Hunian: apartemen, kondominium, kompleks perumahan
b. Tipe Industri: gardu pembangkit listrik, gudang pendingin, pabrik
c. Tipe Komersial: bangunan parkir bertingkat, kafetaria, restoran, kantor, perkantoran, rukan, ruko, toko, pusat perbelanjaan,
pasar, hanggar, stasiun, terminal, superblok/fungsi campuran
d. Tipe Komunitas: auditorium, bioskop, ruang pameran, ruang konferensi, ruang serbaguna, ruang pertemuan, perpustakaan,
penjara, kantor pelayanan umum
e. Tipe Pelayanan Medis: klinik spesialis, klinik umum, rumah jompo
f. Tipe Pendidikan: sekolah, tempat perawatan
g. Tipe Rekreasi: gedung olahraga, gimnasium, kolam renang, stadion, taman umum
(5) Bangunan Kategori 3
Memiliki karakter khusus, kompleksitas, dan tingkat kesulitan tinggi:
a. Tipe Hunian: rumah tinggal privat
b. Tipe Komersial: bandara, hotel
c. Tipe Komunitas: galeri, ruang konser, museum, monumen, istana
d. Tipe Pelayanan Medis: rumah sakit, sanatorium
e. Tipe Pendidikan: laboratorium, kampus, pusat penelitian / riset
f. Tipe Peribadatan: gereja, klenteng, masjid, dan lain-lain dengan luas lebih dari 250 m2
g. Tipe Lain: kantor kedutaan, kantor lembaga tinggi negara, pemugaran, renovasi, bangunan dengan dekorasi khusus

More Related Content

pengertian ketenagakerjaan dalam arsitektur

  • 2. 1. M. NASRULLAH ABAS / 5514170 2. ANGGUN PUSPITA JAHJA / 5514170 3. NURFITA HARUNA / 551417031 KELOMPOK 1 HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
  • 3. KETENAGAKERJAAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
  • 4. Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
  • 5. Pengelompokan Tenaga Kerja Pengelompokan tenaga kerja secara sederhana kamu dapat bagi menjadi tiga kelompok. Pengelompokan dilakukan berdasarkan pada kualifikasi, kemampuan, dan skill yang dimiliki pekerja tersebut. Apa saja kelompok- kelompoknya akan kita bahas sebagai berikut. 1. Tenaga Kerja Terdidik Pertama adalah tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada suatu bidang tertentu. Pengetahuan dan keahlian ini umumnya diperoleh seseorang melalui pendidikan formal yang mereka tempuh. Contohnya adalah dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya. 2. Tenaga Kerja Terlatih Jenis tenaga kerja selanjutnya adalah tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memperoleh keahliannya umumnya melalui pendidikan non-formal seperti pelatihan keterampilan, kursus, dan lain sebagainya. Contoh tukang las (welder), terutama tukang las bawah air, mekanik, juru masak (chef) dan lain sebagainya. Meskipun umumnya melalui pendidikan non-formal, tapi tenaga kerja terlatih juga bisa melalui pendidikan formal seperti ahli bedah, ahli forensik, dan ahli autopsi. 3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih Terakhir adalah tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih yang pada dasarnya, pekerjaan yang dilakukan tidak mengharuskan seseorang memiliki keahlian atau kewajiban tertentu. Contoh sederhananya adalah pembantu rumah tangga, buruh panggul barang, dan lain sebagainya. HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
  • 6. Perencanaan Tenaga Kerja Mikro Perencanaan tenaga kerja mikro memiliki ruang lingkup yang lebih kecil. Ruang lingkup yang dimaksud disini adalah hanya sebatas lingkup instansinya saja, baik itu pemerintah ataupun perusahaan swasta. Dalam hal pengertian antara perencanaan tenaga kerja makro dan mikro memiliki persamaan. Dalam hal perencanaan pekerja mikro pengertiannnya adalah perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dalam suatu instansi, pemerintah ataupun swasta. HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN Perencanaan Tenaga Kerja Makro Perencanaan tenaga kerja makro disini adalah perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dengan menggunakan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna merangsang pertumbuhann. Pertumbuhan yang dimaksud disini adalah pertumbuhan ekonomi dan sosial baik yang berskala nasional, daerah, dan juga sektoral yang dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan para pekerja.
  • 7. HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN Sistem Upah di Indonesia Pengertian Upah Di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 telah ditentukan landasan hukum sebagai berikut bahwa : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian, seharusnya upah yang diterima oleh buruh adalah upah yang wajar. Menurut Undang-Undang Kecelakaan Nomor 33 Tahun 1947 pengertian upah, yaitu : 1. Tiap pembayaran berupa uang yang diterima oleh buruh sebagai ganti pekerjaan 2. Perumahan, makan, bahan makanan, dan pakaian dengan cuma-cuma yang nilainya ditaksir menurut harga umum di tempat itu. Dapat disimpulkan bahwa upah dapat diartikan sebagai pembayaran atau imbalan yang wujudnya dapat bermacam - macam dan diberikan oleh seseorang atau lembaga atas usaha, kerja, prestasi, atau pelayanan yang dilakukan oleh buruh.
  • 8. Dalam UU Arsitek nomer 6 tahun 2017 pasal 1 disebutkan bahwa Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek dan telah secara sah memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (dulunya disebut sebagai Sertifikat Keahlian (SKA) Arsitek) yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia. UU ARSITEKTUR DI INDONESIA
  • 9. TABEL PERHITUNGAN IMBALAN JASA ARSITEK Catatan: Jika biaya bangunan terletak antara dua jumlah biaya yang tercantum dalam kolom pertama tabel tersebut di atas, maka persentase imbalan jasa dengan/dapat mengikuti kurva Lampiran 2.B.
  • 10. KATEGORI BANGUNAN (1) Bangunan Khusus Bangunan-bangunan yang dimiliki, digunakan, dan dibiayai oleh Pemerintah sesuai tercantum dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. (2) Bangunan Sosial Memiliki sosial yang tidak bersifat komersial (nonkomersial): a. Masjid, gereja dan tempat peribadatan lainnya, rumah penampungan yatim piatu, bangunan pelayanan masyarakat dengan luas bangunan maksimum 250 m2. b. Bangunan rumah tinggal atau hunian dengan luas maksimum 36 m2. (3) Bangunan Kategori 1 Memiliki karakter sederhana, kompleksitas, dan tingkat kesulitan yang rendah: a. Tipe Hunian: asrama, hostel b. Tipe Industri: bengkel, gudang c. Tipe Komersial: bangunan-bangunan tidak bertingkat, tempat parkir
  • 11. KATEGORI BANGUNAN (4) Bangunan Kategori 2 Memiliki karakter, kompleksitas, dan tingkat kesulitan rata-rata a. Tipe Hunian: apartemen, kondominium, kompleks perumahan b. Tipe Industri: gardu pembangkit listrik, gudang pendingin, pabrik c. Tipe Komersial: bangunan parkir bertingkat, kafetaria, restoran, kantor, perkantoran, rukan, ruko, toko, pusat perbelanjaan, pasar, hanggar, stasiun, terminal, superblok/fungsi campuran d. Tipe Komunitas: auditorium, bioskop, ruang pameran, ruang konferensi, ruang serbaguna, ruang pertemuan, perpustakaan, penjara, kantor pelayanan umum e. Tipe Pelayanan Medis: klinik spesialis, klinik umum, rumah jompo f. Tipe Pendidikan: sekolah, tempat perawatan g. Tipe Rekreasi: gedung olahraga, gimnasium, kolam renang, stadion, taman umum (5) Bangunan Kategori 3 Memiliki karakter khusus, kompleksitas, dan tingkat kesulitan tinggi: a. Tipe Hunian: rumah tinggal privat b. Tipe Komersial: bandara, hotel c. Tipe Komunitas: galeri, ruang konser, museum, monumen, istana d. Tipe Pelayanan Medis: rumah sakit, sanatorium e. Tipe Pendidikan: laboratorium, kampus, pusat penelitian / riset f. Tipe Peribadatan: gereja, klenteng, masjid, dan lain-lain dengan luas lebih dari 250 m2 g. Tipe Lain: kantor kedutaan, kantor lembaga tinggi negara, pemugaran, renovasi, bangunan dengan dekorasi khusus