際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENGHAPUSAN DANA ASPIRASI untuk PENGEMBALIAN FUNGSI DPR
Oleh: Abdul Kasim, S.H.
Dana aspirasi yang di kalim oleh DPR sebagai wujud nyata untuk memenuhi aspirasi rakyat
daerah yang mereka wakilkan di gedung aspirasi rakyat yang berlokasi di senayan. Dengan
melihat alasan tersebut perlu di lihat marwah utama dari fungsi DPR di era reformasi saat ini,
yang berkaitan dengan fungsi perwakilan yaitu untuk memeperjuangkan aspirasi dan
kepentingan seluruh rakyat indonesia yang berdaulat dengan cara duduk di lembaga
perwakilan rakyat, dan fungsi permusywaratan bersama untuk mengambil kebijakan yang
menyangkut kepentingan dan tujuan dalam bermasyarat. Sesungguhnya kedua fungsi pokok
tersebut di uraiakan dalam tiga kegiatan yang dikenal saat ini, yang lazimnya dikenal dengan
nama fungsi parlement yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.
Fungsi legislasi eratkaitanya dengan pengertian pembuatan undang-undang. Lebih jelasnya
fugnsi legislasi ini identik dengan kegiatan pembentukan kebijakan publik yang disepakatai
secara bersama-sama oleh para wakil rakyat dengan atasa nama seluruh rakyat Indonesia
seantero Nusantara. Untuk membuata kebijakan itu bersifat mengikat maka dituangakn dalam
bentuk undang-undang. Oleh akrena itu fungsi legislatif disebut sebagai fungsi pembuat
undang-undang. Untuk melaksanakan undang-undang tersebut perlu langkah lanjutan yaitu
peraturan pelaksana dari eksktuif yaitu berupa peraturan pemerintah, maupun peraturan
lembaga pelaksana lainnya, sedangakan untuk langkah selanjutnya selain peraturan pelaksana
yaitu kegitan perogram aksi yang terwujud dalam bentuk dukungan anggaran dalam APBN dan
APBD.
Fungsi pengawasan adalah fungsi mengawasi. Fugnsi pengawasan parlemen ini berkaitan
dengan fungsi pengawasan terhadap sejauhmana kebijakan yang secara mengikat itu
dijabarkan sebagaimana mestinya dalam peraturan pelaksana, fungsi pengawasan selanjutnya
terkait dengan sejauhmana kebijakan itu terlihat dalam bentuk kegiatan yang didukung
anggaran APBN maupun APBD, dan fungsi pengawan terkahir yaitu bagaiamana kualitas
pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBN dan APBD dalam implementasi nyata.
Terkait dengan Fungsi anggaran DPR lebih erat dengan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan.
Fungsi legislasi menetepakan kebijakan yang harus dijadikan pegangan dalam menyusun
kegaitan dan anggaran. Sedangkan fungsi pengawasan bertindak sebagai manager kontrol
terhadap kualitas pelaksanaan APBN dan APBD dalam implementasi secara nyata dilapangan.
Secara abstrac pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dan APBD di lapangan memang bukan
merupakan fungsi anggaran, melainkan intisari dari fungsi pengawasan.
Dari uraian diatas yang terkait dengan fungsi anggara DPR lebih tepat kepada kepada
pengawasan pelaksanaan kebijakan dalam bentuk program-perogram pemerintah dan
pembangunan utntuk mencapai tujuan bernegara dalam konstitusi. Berdasarkan hal tersebut
fungsi anggaran DPR haruslah kearah penjabaran kebijakan-kebijakan yang berorentasi ke arah
perogram-perogram pemerintah dan pembangunan sebagaimana impian para founding father
sebagai aspirasi keinginan rakyat indonesia.
Aspirasi rakyat yang diemban oleh DPR, seharunya menjadi semangat kekuatan lembaga
legislatif untuk mampu membangun sistem pemerintahan yang kuat dan demokratis sehingga
mampu melahirkan berbagai kebijakan strategis untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan
rakyat. Oleh karena itu DPR haruslah identik dengan penjabaran kebijakan-kebijakan yang
tertuang dalam bentuk regulasi yang berlaku untuk penyusunan perogram-perogram
pemerintah dan pembangunan yang dirumuskan dengan mengacu kepada kebutuhan empiris
yang ditemukan dari lapangan, yang selanjutnya dirumuskan menjadi perogram-perogram kerja
yang di nyatakan dalam bentuk hukum yang berlaku mengikat untuk umum yang berlandaskan
konstitusi.
Sehingga setiap perogram nasional maupu perogram pembangunan daerah yang dituangkan
dalam bentuk Undang-undang tentang APBN untuk perogram nasional dan Peratur Daerah
tentang APBD untuk perogram pemerintah daerah. Sehingga uraian dalam APBN dan APBD
harus dimulai dengan menguraiakan meteri kebijakan yang berlaku dalam bentuk perogram-
perogram kerja operasional di bidang pemerintah dan pembangunan yang berdasarkan analisis
terhadap kebutuhan yang direkomendasikan dari pengalaman empiris di lapangan, sehingga
semua perogram-perogram pemerintah dan pembanguan sesuai dengan logika dan kebutuhan
rakyat.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi anggaran DPR tidak melulu
harus identik dengan persoalan angka-angka anggaran pendapatan belanja negara atau
anggaran pendapatan belanja daerah yang harus didistribusikan dalam bentuk angka-angka
yang bisa jadi hanya menguntungkan sekelompok orang yang mengatasnamakan kebutuhan
rakyat.
Oleh karena itu penting dibangun perinsip saling mendukung antara ekskutif dan legislatif,
sehingga tidak ada perdebatan terkait dengan klaim program pembangunan yang bawa oleh
pemerintah melalui perogram-perogram pemerintah dan pembangunan yang di bawa oleh
legistaif melalui dana aspirasi. Sudah saatnya DPR berkerja sesuai dengan marwahnya yaitu
memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mendorong eksktuif membuat perogram-perogram dan
agagasan perogram yang bersifat pro-rakyat.
Sehingga tidak terdengar lagi adanya perogram pemerintah yang tidak tersentuh sama sekali
maupun adanya perdebatan atau lobi-lobi yang hanya berkaitan dengan distribusi dan alokasi
angka-angka. Sehingga dengan demikian perhatian anggota DPR tidak hanya tersita terhadap
hal-hal yang berbau angka dan hal-hal yang bersifat transaksional tanpa adanya perdebatan
substantif untuk kepentingan yang lebih luas. Ketika anggota DPR bekerja dengan benar-benar
untuk menyampaikan aspirasi rakyat dengan keyakinan bahwa suara rakyat adalah suara tuhan
yang harus dilaksanakan di negeri tercinta Indonesia, sehingga tidak ada lagi wakil rakyat yang
mengganti sila pertama menjadi keuangan yang maha kuasa. Dengan demikian tegaklah
kesadaran politik rakyat Indonesia yang penuh percaya meletekan aspirasi ke pungung para
anggota DPR yang menjadi wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan
seluruh rakyat indonesia dari sabang sampai meruake secara benar.

More Related Content

Penghapusan dana aspirasi untuk pengembalian marwah dpr

  • 1. PENGHAPUSAN DANA ASPIRASI untuk PENGEMBALIAN FUNGSI DPR Oleh: Abdul Kasim, S.H. Dana aspirasi yang di kalim oleh DPR sebagai wujud nyata untuk memenuhi aspirasi rakyat daerah yang mereka wakilkan di gedung aspirasi rakyat yang berlokasi di senayan. Dengan melihat alasan tersebut perlu di lihat marwah utama dari fungsi DPR di era reformasi saat ini, yang berkaitan dengan fungsi perwakilan yaitu untuk memeperjuangkan aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat indonesia yang berdaulat dengan cara duduk di lembaga perwakilan rakyat, dan fungsi permusywaratan bersama untuk mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan dan tujuan dalam bermasyarat. Sesungguhnya kedua fungsi pokok tersebut di uraiakan dalam tiga kegiatan yang dikenal saat ini, yang lazimnya dikenal dengan nama fungsi parlement yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Fungsi legislasi eratkaitanya dengan pengertian pembuatan undang-undang. Lebih jelasnya fugnsi legislasi ini identik dengan kegiatan pembentukan kebijakan publik yang disepakatai secara bersama-sama oleh para wakil rakyat dengan atasa nama seluruh rakyat Indonesia seantero Nusantara. Untuk membuata kebijakan itu bersifat mengikat maka dituangakn dalam bentuk undang-undang. Oleh akrena itu fungsi legislatif disebut sebagai fungsi pembuat undang-undang. Untuk melaksanakan undang-undang tersebut perlu langkah lanjutan yaitu peraturan pelaksana dari eksktuif yaitu berupa peraturan pemerintah, maupun peraturan lembaga pelaksana lainnya, sedangakan untuk langkah selanjutnya selain peraturan pelaksana yaitu kegitan perogram aksi yang terwujud dalam bentuk dukungan anggaran dalam APBN dan APBD. Fungsi pengawasan adalah fungsi mengawasi. Fugnsi pengawasan parlemen ini berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap sejauhmana kebijakan yang secara mengikat itu dijabarkan sebagaimana mestinya dalam peraturan pelaksana, fungsi pengawasan selanjutnya terkait dengan sejauhmana kebijakan itu terlihat dalam bentuk kegiatan yang didukung anggaran APBN maupun APBD, dan fungsi pengawan terkahir yaitu bagaiamana kualitas pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBN dan APBD dalam implementasi nyata. Terkait dengan Fungsi anggaran DPR lebih erat dengan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi menetepakan kebijakan yang harus dijadikan pegangan dalam menyusun kegaitan dan anggaran. Sedangkan fungsi pengawasan bertindak sebagai manager kontrol terhadap kualitas pelaksanaan APBN dan APBD dalam implementasi secara nyata dilapangan. Secara abstrac pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dan APBD di lapangan memang bukan merupakan fungsi anggaran, melainkan intisari dari fungsi pengawasan. Dari uraian diatas yang terkait dengan fungsi anggara DPR lebih tepat kepada kepada pengawasan pelaksanaan kebijakan dalam bentuk program-perogram pemerintah dan
  • 2. pembangunan utntuk mencapai tujuan bernegara dalam konstitusi. Berdasarkan hal tersebut fungsi anggaran DPR haruslah kearah penjabaran kebijakan-kebijakan yang berorentasi ke arah perogram-perogram pemerintah dan pembangunan sebagaimana impian para founding father sebagai aspirasi keinginan rakyat indonesia. Aspirasi rakyat yang diemban oleh DPR, seharunya menjadi semangat kekuatan lembaga legislatif untuk mampu membangun sistem pemerintahan yang kuat dan demokratis sehingga mampu melahirkan berbagai kebijakan strategis untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu DPR haruslah identik dengan penjabaran kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam bentuk regulasi yang berlaku untuk penyusunan perogram-perogram pemerintah dan pembangunan yang dirumuskan dengan mengacu kepada kebutuhan empiris yang ditemukan dari lapangan, yang selanjutnya dirumuskan menjadi perogram-perogram kerja yang di nyatakan dalam bentuk hukum yang berlaku mengikat untuk umum yang berlandaskan konstitusi. Sehingga setiap perogram nasional maupu perogram pembangunan daerah yang dituangkan dalam bentuk Undang-undang tentang APBN untuk perogram nasional dan Peratur Daerah tentang APBD untuk perogram pemerintah daerah. Sehingga uraian dalam APBN dan APBD harus dimulai dengan menguraiakan meteri kebijakan yang berlaku dalam bentuk perogram- perogram kerja operasional di bidang pemerintah dan pembangunan yang berdasarkan analisis terhadap kebutuhan yang direkomendasikan dari pengalaman empiris di lapangan, sehingga semua perogram-perogram pemerintah dan pembanguan sesuai dengan logika dan kebutuhan rakyat. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi anggaran DPR tidak melulu harus identik dengan persoalan angka-angka anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah yang harus didistribusikan dalam bentuk angka-angka yang bisa jadi hanya menguntungkan sekelompok orang yang mengatasnamakan kebutuhan rakyat. Oleh karena itu penting dibangun perinsip saling mendukung antara ekskutif dan legislatif, sehingga tidak ada perdebatan terkait dengan klaim program pembangunan yang bawa oleh pemerintah melalui perogram-perogram pemerintah dan pembangunan yang di bawa oleh legistaif melalui dana aspirasi. Sudah saatnya DPR berkerja sesuai dengan marwahnya yaitu memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mendorong eksktuif membuat perogram-perogram dan agagasan perogram yang bersifat pro-rakyat. Sehingga tidak terdengar lagi adanya perogram pemerintah yang tidak tersentuh sama sekali maupun adanya perdebatan atau lobi-lobi yang hanya berkaitan dengan distribusi dan alokasi angka-angka. Sehingga dengan demikian perhatian anggota DPR tidak hanya tersita terhadap
  • 3. hal-hal yang berbau angka dan hal-hal yang bersifat transaksional tanpa adanya perdebatan substantif untuk kepentingan yang lebih luas. Ketika anggota DPR bekerja dengan benar-benar untuk menyampaikan aspirasi rakyat dengan keyakinan bahwa suara rakyat adalah suara tuhan yang harus dilaksanakan di negeri tercinta Indonesia, sehingga tidak ada lagi wakil rakyat yang mengganti sila pertama menjadi keuangan yang maha kuasa. Dengan demikian tegaklah kesadaran politik rakyat Indonesia yang penuh percaya meletekan aspirasi ke pungung para anggota DPR yang menjadi wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat indonesia dari sabang sampai meruake secara benar.