Pengkajian Kebijakan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Di Daerah Pengungsian
1. PENGKAJIAN KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK
DI DAERAH PENGUNGSIAN
DI PROPINSI SULAWESI TENGGARA
abstraksi
Kebijakan pemerintah dalam bidang pemberdayaan perempuan dan
anak merupakan pengejahwantahan dari Keputusan MPR Tahun 1999. Oleh
karena itu pembangunan pemberdayaan perempuan dan anak adalah bagian
mutlak yang harus dillaksanakan oleh pemerintah Kabinet Gotong Royong.
Sesuai dengan Keppres Nomor 171 Tahun tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara
maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan telah ditunjuk sebagai
pembantu Presiden dalam bidang pemberdayaan perempuan dan anak.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan telah melaksanakan berbagai bentuk program dan kegiatan
sesuai dengan yang telah direncanakan dalam Ripnas. Salah satu upaya
pemerintah untuk mendapatkan masukan-masukan dalam pembuatan
kebijakan adalah melalui pengkajian atau penelitian kebijakan yang telah
dilaksanakan. Kebijakan pemberdayaan perempuan dan anak di daerah
pengungsian perlu mendapat perhatian khusus karena dampak krisis multi
etnis adalah kaum perempuan dan anak-anak.
Krisis multi etnis di Kepulauan Ambon tahun 1998 telah membawa
dampak negatif terhadap berbagai kehidupan masyarakat mulai dari
perpindahan tempat tinggal asal ke tempat yang baru (P. Buton dan daerah
lainnya), termasuk masalah ekonomi, pendidikan, sosial, kesehatan dan lain
sebagainya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah pusat dan
daerah telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna meringankan beban
para pengungsi, terutama perempuan dan anak-anak.
Hasil pengkajian terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah
terhadap penanganan masalah pemberdayaan perempuan dan anak di
daerah pengungsian menunjukkan bahwa (i) penyuluhan hukum perlu
disebarluaskan secara merata terhadap seluruh warga pengungsi, agar
mereka dapat mengetahui hak dan kewajibannya yang dilindungi oleh hukum;
(ii) pengungsi masih membutuhkan bantuan yang terus-menerus hingga
batas tertentu, termasuk bantuan modal usaha; (iii) kebijakan kesehatan perlu
dipertahankan dan ditingkatkan; (iv) perbaikan fasilitas sarana dan pra-sarana
pendidikan, baik SD, SLTP maupun SMU serta bantuan beasiswa tetap
dipertahankan dan ditingkatkan kuantitasnya; (v) penanganan kesejahteraan
dan perlindungan anak pengungsi, tetap dilanjutkan terutama untuk
mendapatkan akta kelahiran; pelayanan kesehatan anak; pendidikan anak;
perlindungan pribadi anak-anak untuk menghindari terjadinya tindak
kekerasan, perdagangan anak, penyalahgunaan obat narkotika, psikotropika
dan sejenisnya.