際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan
PUSKAT MUTU SDMK, BADAN PPSDM KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
dr. Jefri Thomas Alpha Edison, MKM
Pengorganisasian Tim PenilaiAngka Kredit Jabatan Fungsional
Membuat jalan dan menjadi jembatan
BIODATA
Nama : dr.Jefri Thomas Alpha Edison, MKM
Tempat/Tgl Lahir : Pematang Siantar, 25 November 1976
Pendidikan : Magister Kebijakan dan Hukum Kesehatan
FKM UI
Profesi Dokter FK-UGM
Jabatan Saat ini : Kepala Bidang Pengembangan Jabatan
Fungsional Kesehatan
HP/WA : 085716546150
Email : jefri.thomas76@gmail.com
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB,
DAN TUGAS JF
JABATAN
FUNGSIONAL
memberikan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu
TUGAS
Berkedudukan dan
Bertanggung jawab
langsung
Pengawas
Administrator
JPT MADYA
JPT Pratama
JF merupakan jabatan karir
bagi PNS OUTPUT
Berbasis
Pemula
Terampil
Mahir
Penyelia
BUP 58 Tahun
BUP 58 Tahun
BUP 60 Tahun
BUP 65 Tahun
KATEGORI, JENJANG, KRITERIA, DAN
KLASIFIKASI JF
Penetapan jenjang
 Resiko
Lingkungan
 Resiko Individu
 Tingkat Kesulitan
 Kompetensi
 Beban Kerja JF
 TUSI berkaitan dengan pelaksanaan TUSI Instansi Pemerintah
 Mensyaratkan keahlian/keterampilan tertentu dibuktikan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu
 Dapat disusun dalam jenjang berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
 Pelaksanaan tugas bersifat mandiri
 Kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai dari butir kegiatan dalam
bentuk angka kredit.
Kriteria JF
1250
Jam
Kerja
Mutasi /
Promosi/
Kenaikan Jenjang/
Perpindahan Jabatan/
Penugasan Khusus
Pengangkatan
Pertama
Bekerja PAK  SKP
Tunjangan
PNS
Pengembangan Karir
Formasi
Penilaian
Kinerja
Uji
Kompeten
si Kualifikasi
Ukom
Pengembangan
Kompetensi
Pendidikan (Tubel) dan /
Pelatihan (bimtek, e-
learning, pelatihan jarak
jauh, magang)
Inpassing/
Promosi/
Perpindahan
Jabatan
Berhenti Alih
Puncak Karir
Satker
Sistem Informasi
Panev
Formasi
Latsar
CPNS
Satker
Pengembangan
Kompetensi
1
2
Formasi
Pengangkatan
Perencanaan Pengembangan
BAGAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
PENGEMBANGAN KARIER
JABATAN FUNGSIONAL
 Pemenuhan Angka
Kredit
 SKP
 Formasi
 Pengembangan Kompetensi
dan Uji Kompetensii
 Kualifikasi
pendidikan sesuai
persyaratan yang
dibutuhkan < D III atau >
D IV/S1 (rekrutmen,tubel
atau ibel)
KENAIKAN PANGKAT - JENJANG
Kenaikan
Pangkat
Dapat melaksanakan kegiatan
penunjang yang diberikan Angka
Kredit paling tinggi 20% dari Angka
Kredit Kumulatif kenaikan pangkat
dan diberikan untuk satu kali
kenaikan pangkat, meliputi:
 menjadi pengajar/pelatih di
bidang tugas JF;
 keanggotaan dalam Tim Penilai;
 perolehan penghargaan/tanda
jasa;
 melaksanakan tugas lain yang
mendukung pelaksanaan tugas
JF; atau
 perolehan gelar/ijazah lain.
Kenaikan
Jenjang
uji kompetensi kenaikan jenjang
Dapat melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi dan,
meliputi:
 Perolehan ijazah/gelar
pendidikan formal;
 penyusunan Karya
Tulis/Karya Ilmiah;
 penerjemahan/penyaduran
buku dan karya ilmiah;
 penyusunan
pedoman/petunjuk teknis;
 pelatihan/pengembangan
kompetensi;atau
 kegiatan lain yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina di
bidang JF
 Penyusunan Karya Tulis/Karya
Ilmiah,
penerjemahan/penyaduran
buku dan karya ilmiah,
dikecualikan bagi JF yang
tugas jabatannya berkaitan.
 Untuk kenaikan ke Penyelia,
Ahli Madya, dan Ahli Utama,
wajib melaksanakan
pengembangan profesi.
 Apabila target Angka Kredit
yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan tidak
tercapai, tidak diberikan
kenaikan pangkat/jabatan.
8
NO NAMA JAFUNG PERMENPAN SKB
(JUKLAK)
PERMENKES
(JUKNIS)
SYARAT PENDIDIKAN
Saat ini revisi
1 ADMINKES 42/2000 251/2001 19/2002 S1 KES -
2 APOTEKER 07/2008 1113/2008 377/2009 APOTEKER -
3 ASST.APOTEKER 08/2008 1114/2008 376/2009 SAA,D-III FAR D III
4 BIDAN 36/2019 D-III/Profesi -
5 DOKTER 139/2003 1738/2003 - DOKTER -
6 DOKTER GIGI 141/2003 1740/2003 - DRG -
7 DOKDIKNIS 17/2008 1201/2009 - DR.SPES -
8 ENTOMOLOG 18/2000 396/2001 1201/2004 D-I/D-III/S1 DIII/S1
9 EPIDEMIOLOG 17/2000 395/2001 1200/2004 D-I/-/D-IV/S1 D-III/D-IVS1
10 FISIKAWAN MED 12/2008 1111/2008 262/2009 S1 FISMED -
11 FISIOTERAPIS 04/2004 209/2004 640/2005 D-III/D-IV FIS -
12 NUTRISIONIS 23/2001 894/2001 1306/2001 D-III/S1 GIZI -
13 OKUPASI TERAPI 123/2005 101/2006 991/2006 D-III OKUP -
14 ORTOTIS PROSTETIK 122/2005 100//2006 993/2006 D-III -
Regulasi Jabfung Kesehatan
99
NO NAMA JAFUNG PERMENPAN SKB (JUKLAK)
PERMENKES
(JUKNIS)
SYARAT PENDIDIKAN
Saat ini revisi
15 PENYULUH KESMAS 58/2000 1811/2000 66/2001 D-III/S-1 -
16 PEREKAM MEDIS 30/2013 48/22/2014 47/2015 D-III/S-1 -
17 PERAWAT 35/2019 - - D-III/Ners -
18 TERAPIS GIGI DAN MULUT 37/2019 - - D-III/DIV -
19 PRANATA LABKES 08/2006 611/2006 413/2007 SLA-S1 DIII/S1
20 PSIKOLOG KLINS 11/2008 1112/2008 613/2010 S1 -
21 RADIOGRAFER 29/2013 47/21/2014 52/2015 D-III/DIV -
22 REFRAKSIONIS 47/2005 1368/2005 994/2006 D-III REFRAK -
23 SANITARIAN 10/2006 18/2001 153/2006 D1-S1 DIII/S1
24 TEKNISI ELEKTROMEDIS 28/2013 46/23/2014 51/2015 D-III/DIV -
25 TEKNISI GIGI 06/2007 1148/2007 365/2008 D-III TG -
26 TEKNISI TRANFUSI DARAH 05/2007 1147/2007 364/2008 D-1 TD DIII
27 TERAPIS WICARA 48/2005 1367/2005 992/2006 D-III TW -
28 PEMBIMBING KESJA 13/2013 (47/2013) 50/18 -2013 62/2014 D-IV-S1 -
29 ASISTEN PENATA ANESTESI 10/2017 3/2018 21/2019 DIII -
30 PENATA ANESTESI 11/2017 3/2018 22/2019- D-IV/S1 -
Regulasi Jabfung Kesehatan
PP 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
PP 30 Tahun 2019 tentang Pinilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil
PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Pasal 11
ayat 1dan 2
Penyusunan SKP Jabatan
Fungional
Pasal 19
PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Pasal 20 & 21
Pasal 35
SKP Perilaku
Kerja
Skema Alur Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional (PAK)
Dinilai oleh
TIM PENILAI
KINERJA PNS
Tim Penilai
Angka Kredit
PyB
Memberi
Pertimbangan
PPK
Untuk Penetapan
PAK
Penilaian Kinerja
Untuk Kenaikan
Pangkat dan/
atau Jenjang
賊 4 tahun untuk Kenaikan
Pangkat dan/atau Jabatan
Atasan Langsung
SETIAP
TAHUN
Penilaian Kinerja
Permenpan 13/2019
Penilaian Kinerja
Permenpan 13/2019
Perilaku Kerja
Permenpan 13/2019
Pejabat Yang Berwenang Menetapkan AK
Permenpan 13/2019
Pejabat Yang Mengusulkan AK
Permenpan 13/2019
Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk
Tim Penilai, Penilaian Angka Kredit dapat
dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi
Pemerintah lain atau Instansi Pembina.
Tim Penilai Angka Kredit
Permenpan 13/2019
Dalam menetapkan angka kredit, pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim
Penilai.
Tim Penilai Angka Kredit
Tim Penilai Angka Kredit JF (TPAK) adalah tim yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan
menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi
keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP
serta menilai capaian kinerja Pejabat Fungsional dalam bentuk
Angka Kredit Pejabat Fungsional.
Tugas Tim Penilai
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam
pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan
sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan
pelatihan.
Tim Penilai Angka Kredit (TPAK)
terdiri atas:
 pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi JF dan
 unsur PF dengan jenjang  jenjang PF yang dinilai,
Susunan keanggotaan:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
Susunan Anggota harus berjumlah ganjil.
Tim Penilai Angka Kredit (TPAK)
Ketua TPAK, paling rendah:
 Pejabat Administrator atau PF Penyelia  JF kategori keterampilan dan
 Japimti Pratama atau PF ahli madya  penilaian JF kategori keahlian.
Sekretaris TPAK harus berasal dari unsur kepegawaian.
Anggota TPAK berasal dari Pejabat Fungsional sesuai dengan bidangnya.
Apabila jumlah anggota TPAK tidak dapat dipenuhi dari PF terkait, anggota
TPAK dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai
kinerja PF.
Pembentukan dan susunan anggota TPAK ditetapkan paling kurang oleh
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian atau JF.
Struktur bila digambarkan
Ketua
Merangkap Anggota
Anggota
PF sesuai bidang
Anggota
PF sesuai bidang
Anggota
PF sesuai bidang
Sekretaris
Merangkap Anggota
 Pejabat Administrator
atau PF Penyelia  JF
kategori keterampilan
dan
 Japimti Pratama atau PF
ahli madya  penilaian
JF kategori keahlian.
 Unsur Kepegawaian
Pembentukan dan susunan
anggota TPAK ditetapkan paling
kurang oleh Japimti Madya yang
membidangi kepegawaian atau JF.
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai
a. menduduki jabatan/pangkat  jabatan/pangkat Pejabat
Fungsional yang dinilai;
b. memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian; dan
c. aktif melakukan penilaian.
Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai,
Penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai
pada Instansi Pemerintah lain atau Instansi Pembina.
Perlu koordinasi yang baik
Capaian Angka Kredit
1) PAK dilakukan berdasarkan hasil penilaian capaian Angka Kredit.
2) Capaian Angka Kredit diperoleh berdasarkan capaian SKP yang diperoleh dari hasil
penilaian SKP oleh pejabat penilai yang ditetapkan dalam bentuk penilaian Angka Kredit
oleh Tim Penilai.
3) Penilaian capaian angka kredit berdasarkan standar kualitas hasil pekerjaan yang disusun
oleh Instansi Pembina JF.
4) Capaian Angka Kredit ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target
Angka Kredit setiap tahun.
5) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, bukti
fisik dan laporan Hasil Kerja dapat disampaikan kepada Tim Penilai.
6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai dan
Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
7) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian
tugas JF dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan JF yang ditetapkan dalam
peta jabatan.
Permenpan 35 Tahun 2019 tentang JF Perawat
(Disesuaikan dengan Permenpan 13 Tahun 2019)
Angka Kredit
Pelaksanaan Kegiatan
a. Perawat yang melaksanakan kegiatan Perawat satu tingkat di atas jenjang
jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan
b. Perawat yang melaksanakan kegiatan Perawat satu atau dua tingkat di bawah
jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%
(seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan
PENILAIAN ANGKA KREDIT DILAKUKAN OLEH TIM PENILAI
Tim Penilai JF Perawat
Tim Penilai
Pusat
Tim Penilai
Unit kerja
Menilai
Angka
Kredit bagi
Perawat Ahli
Utama
Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi
kesekretarian atau
pelayanankeperawatan atau
Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang ditunjuk pada
Instansi Pemerintah untuk
Angka Kredit bagi Perawat
Ahli Madya, Perawat Ahli
Pertama, Perawat Ahli Muda
dan Perawat Kategori
Keterampilan di lingkungan
Instansi Pemerintah.
Unsur Tim
Penilai
unsur
kepegawaian
Perawat
unsur teknis
yang
membidangi
Jabatan
Fungsional
Perawat
Susunan keanggotaan Tim Penilai:
a.seorang Ketua merangkap anggota;
b.seorang Sekretaris merangkap anggota;
c.paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
Susunan anggota tim harus berjumlah
ganjil
Ketua Tim
Penilai
Ketua Tim paling rendah Pejabat
Administrator atau Perawat
Penyelia untuk penilaian Jabatan
Fungsional Perawat kategori
keterampilan dan Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama atau
Perawat Ahli Madya untuk
penilaian Jabatan Fungsional
Perawat kategori keahlian;
Syarat untuk menjadi
anggota Tim Penilai JF Perawat
a.menduduki jabatan/pangkat paling rendah
sama dengan jabatan/pangkat Perawat yang
dinilai;
b.memiliki keahlian serta kemampuan untuk
menilai Angka Kredit Perawat; dan
c.aktif melakukan penilaian Angka Kredit
Perawat
Apabila jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat
dipenuhi dari Perawat, anggota Tim Penilai
dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki
kompetensi untuk menilai hasil kerja Perawat
Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai
a.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan keperawatan atau Pejabat lain yang ditunjuk
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Tim Penilai
Pusat.
b.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi kesehatan atau kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja.
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Instansi Pemerintah Wajib Menyusun Rencana Pengembangan Kompetensi &
Tertuang Dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan Instansi
1.Diklat
2.Seminar
3.Kursus
4.Penataran
5.Praktik
Kerja
6.Pertukaran
PNS dan
Swasta
Tugas Mandiri
1. Susunlah Tim Penilai di satker Saudara dan gambarkan dalam
bagan
2. Buatlah rencana kerja Tim Penilai dan susunlah jadwal untuk
setiap tahapan/sub tahapan
3. Identifikasi hal hal yang menjadi kendala dalam
pengorganisasian TPAK dan carilah solusi untuk
penyelesaiannya
4. Diskusikan dengan minimal 4 orang lainnya yg berbeda Satker
dengan Saudara
Isu saat ini terkait Penilaian Angka Kredit
 Transisi dari Permenpan/Kepmenpan masing-masing JF yang
diundangkan sebelum Permenpan 13/2019 harus disesuaikan
paling lambat 3 tahun sejak Permenpan 13/2019 diundangkan
 Kepmenkes 153/2006 perlu disesuaikan dengan regulasi JF
terkini
 Dalam proses transisi, perlu berkoordinasi, open mind, dan
sama sama memahami kondisi yang ada saat ini
Terima Kasih
Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan
No Unit Pembina No Jabatan Fungsional
1 Pusat Analisis Determinan Kesehatan, Sekretariat Jenderal 1 Administrator Kesehatan
2 Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan 2
3
Apoteker
Asisten Apoteker
3 Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ditjen Yankes 4 Dokter
5 Dokter Gigi
6 Dokter Pendidik Klinis
7 Fisioterapis
8 Okupasi Terapis
9 Ortotis Prostetis
10 Perawat
11 Perawat Gigi
12 Perekam Medis
13 Teknisi Gigi
14 Refraksionis Optisien
15 Terapis Wicara
16 Penata Anestesi
17 Asisten penata Anestesi
4 Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Ditjen Yankes 18 Bidan
19 Teknisi Transfusi Darah
5 Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Ditjen Yankes 20 Fisikawan Medis
21 Pranata Labkes
22 Radiografer
23 Teknisi Elektromedis
No Unit Pembina No Jabatan Fungsional
6 Direktorat Pencegahan & Pengendalian Penyakit Tular Vektor & Zoonotik, Ditjen P2P 24 Entomolog Kesehatan
7 Direktorat Pencegahan & Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa & NAPZA, Ditjen P2P 25 Psikolog Klinis
8 Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen P2P 26 Epidemiolog Kesehatan
9 Direktorat Kesehatan Lingkungan, Ditjen Kesmas 27 Sanitarian
10 Direktorat Gizi Masyarakat, Ditjen Kesmas 28 Nutrisionis
11 Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga, Ditjen Kesmas 29 Pembimbing Kesehatan Kerja
12 Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ditjen Kesmas 30 Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan
PAK untuk Kenaikan Pangkat dan/atau Jabatan
a. Apabila dalam waktu tertentu capaian AK dianggap telah memenuhi persyaratan AK
Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan, capaian AK disampaikan
kepada PBAK untuk ditetapkan dalam PAK.
b.Dalam hal kenaikan jenjang jabatan bagi PF yang pengangkatannya melalui perpindahan
dari jabatan lain atau penyesuaian/inpassing, AK Kumulatif mempertimbangkan AK yang
dibutuhkan untuk kenaikan jenjang yang dihitung sejak menduduki jabatan pada
jenjangnya dan ditambah AK Kumulatif pada Pangkat sebelumnya dalam satu jenjang
jabatan.
c. PAK digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
d.Asli PAK disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kanreg BKN, dan tembusannya kepada:
1)Pejabat fungsional yang bersangkutan; 2)Sekretaris Tim Penilai Kinerja PNS yang
bersangkutan; 3) Japimti Pratama pada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian
pada Instansi Pemerintah terkait; dan 4) Pejabat lain yang dianggap perlu.
40
PBAK
Ka. Dinkes Prop/Kab/Kota
TIM
PENILAI
Set Tim Penilai
Dinkes Prop/
Kab/Kota
Pejabat
Pengusul
Atasan Langsung
AL
Tembusan
Yg Terkait
Biro Kepeg/BKD
SK Jabfung
Tim
Teknis
MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN
SK JABFUNG YANG PBAK-NYA
DI DINKES PROP/KAB/KOTA
Mekanisme Penilaian AK dan SK Jabfung
Yang PBAK-nya di Pusat
Sebagai Pembina Jabfung Kesehatan Jenjang Madya
ke atas atau PNS di Daerah
41
TIM
PENILAI
Set Tim Penilai
Unit Pembina
Jabfung Depkes
Set Tim Penilai
Dinkes Prop/Kab/
Kota
*
Pimp.RS/PKM/
UPT/P/D
Tim
Teknis
PBAK
PEMBINA JABFUNG
KEMKES
Tembusan
Pihak
Terkait
AL
PF
* Direktur RS/UPT Kemkes
** PNS Pusat dpk secara hirarkhis usulan
melaui Dinkes Prop/Kab/Kota.
D
I
T
J
E
N
P
2
P
TUGAS
MENYELENGGARAKAN PERUMUSAN &
PELAKSANAAN KEBIJAKAN BIDANG
PENCEGAHAN & PENGENDALIAN
PENYAKIT
FUNGSI
a.PERUMUSAN KEBIJAKAN
b.PELAKSANAAN KEBIJAKAN
c.PENYUSUNAN NSPK
d.PEMBERIAN BIMTEK &
SUPERVISI
e.PELAKSANAAN EVALUASI &
PELAPORAN
f.PELAKSANAAN
ADMINISTRASI
g.PELAKSANAAN FUNGSI LAIN
YG DIBERIKAN MENTERI
DI BIDANG SURVEILANS
EPIDEMIOLOGI &
KARANTINA,
PENCEGAHAN &
PENGENDALIAN
PENYAKIT MENULAR,
PENYAKIT TULAR
VEKTOR, PENYAKIT
ZOONOTIK, & PENYAKIT
TIDAK MENULAR, SERTA
UPAYA KESEHATAN JIWA
& NAPZA
TUSI DITJEN P2P
(PERMENKES NO. 64/2015 )
Direktur Jenderal
Sekretariat Ditjen
Bagian Program
dan Informasi
Bagian Hukum,
Organisasi, dan
Humas
Bagian
Keuangan dan
BMN
Bagian
Kepegawaian
dan Umum
Direktorat
Surveilans dan
Karantina Kesehatan
Direktorat Pencegahan
dan
Pengendalian Penyakit
Menular Langsung
Direktorat Pencegahan
dan
Pengendalian Penyakit
Tular Vektor dan
Zoonotik
Direktorat Pencegahan
dan
Pengendalian Penyakit
Tidak Menular
Direktorat
Pencegahan dan
Pengendalian Masalah
Keseahatan Jiwa dan
Napza
Subdit
Surveilans
Subdit Penyakit
Infeksi Emerging
Subdit
Kekarantinaan
Kesehatan
Subdit
Imunisasi
Kelompok
Jabfung
Subdit
Tuberkulosis
Subdit Infeksi
Saluran Pernapasan
Akut
Subdit HIV/AIDS dan
Penyakit Infeksi
Menular Seksual
Subdit Hepatitis dan
Penyakit Infeksi
Saluran Pencernaan
Subdit
Penyakit Tropis
Menular Langsung
Kelompok
Jabfung
Subdit
Malaria
Subdit
Zoonosis
Subdit Filariasis dan
Kecacingan
Subdit
Arbovirosis
Subdit
Vektor dan Binatang
Pembawa Penyakit
Kelompok
Jabfung
Subdit Penyakit
Penyakit Paru Kronik
& Gangguan
Imunologi
Subdit
Penyakit Jantung dan
Pembuluh Darah
Subdit
Penyakit Kanker dan
Kelainan Darah
Subdit Penyakit
Diabetes Mellitus
dan Gangguan
Metabolik
Subdit Gangguan
Indera dan
Fungsional
Kelompok
Jabfung
Subdit Masalah
Kesehatan Jiwa
Anak dan Remaja
Subdit Masalah
Kesehatan Jiwa
Dewasa dan Lanjut
Usia
Subdit Masalah
Penyalahgunaan
Napza
Kelompok
Jabfung
STRUKTUR ORGANISASI
DITJEN P2P
(Permenkes 64/2015)
JF APA
SAJA
YANG
DIBUTUH
KAN?
4 BBTKLPP
49 KKP 6 BTKLPP
Kantor Kesehatan Pelabuhan
1. melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya
penyakit,
2. penyakit potensial wabah, surveilans
epidemiologi,
3. kekarantinaan,
4. pengendalian dampak kesehatan lingkungan
5. pelayanan kesehatan,
6. pengawasan OMKABA
7. pengamanan terhadap penyakit baru dan
penyakit yang muncul kembali,
8. bioterorisme, unsur biologi, kimia
9. pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara,
pelabuhan, dan lintas batas darat negara
TUGAS POKOK
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR
356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR
KESEHATAN PELABUHAN
Jabatan Fungsional Kesehatan
JABFUNG
KES DI
KKP
DOKTER
PERAWAT
EPIDKES
ENTOKES
SANITARIA
N
PRANATA
LABKES
ASISTEN
APOTEKER
PEMBIMBING
KESJA

More Related Content

What's hot (20)

Bahan kabid kebijakan pengembangan jfk
Bahan kabid kebijakan pengembangan jfkBahan kabid kebijakan pengembangan jfk
Bahan kabid kebijakan pengembangan jfk
BidangTFBBPKCiloto
Anjab ahli pertama dokter gigi
Anjab ahli pertama dokter gigiAnjab ahli pertama dokter gigi
Anjab ahli pertama dokter gigi
Adhy Nosho
Paparan dasar dan jabfung adminkes
Paparan dasar dan jabfung adminkesPaparan dasar dan jabfung adminkes
Paparan dasar dan jabfung adminkes
WiandhariEsaBBPKCilo
Panduan praktik lapangan distance learning adminkes ahli 1
Panduan praktik lapangan distance learning adminkes ahli 1Panduan praktik lapangan distance learning adminkes ahli 1
Panduan praktik lapangan distance learning adminkes ahli 1
WiandhariEsaBBPKCilo
Laporan kegiatan panitia akreditasi rsd kol
Laporan kegiatan panitia akreditasi rsd kolLaporan kegiatan panitia akreditasi rsd kol
Laporan kegiatan panitia akreditasi rsd kol
rsd kol abundjani
Adminkes penyusunan kebjk prog
Adminkes penyusunan kebjk progAdminkes penyusunan kebjk prog
Adminkes penyusunan kebjk prog
WiandhariEsaBBPKCilo
Identifikasi Kebutuhan Dokumen dan Gap Analysis pada SMM PU
Identifikasi Kebutuhan Dokumen dan Gap Analysis pada SMM PUIdentifikasi Kebutuhan Dokumen dan Gap Analysis pada SMM PU
Identifikasi Kebutuhan Dokumen dan Gap Analysis pada SMM PU
Agus Nurwahyudi
Standar akreditasi bab 1
Standar akreditasi bab 1Standar akreditasi bab 1
Standar akreditasi bab 1
TantiOktriani
PPT KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)
PPT KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)PPT KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)
PPT KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)
IndiSusanti
Persiapan pelayanan adminkes
Persiapan pelayanan adminkes Persiapan pelayanan adminkes
Persiapan pelayanan adminkes
WiandhariEsaBBPKCilo
Manajer Pelayanan Pasien
Manajer Pelayanan PasienManajer Pelayanan Pasien
Manajer Pelayanan Pasien
Jumpa Utama Amrannur
00.a. Contoh Anjab ABK Dokter Pertama.pdf
00.a. Contoh Anjab ABK Dokter Pertama.pdf00.a. Contoh Anjab ABK Dokter Pertama.pdf
00.a. Contoh Anjab ABK Dokter Pertama.pdf
Rani454069
Permenkes no. 27 tahun 2017 ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...
Permenkes no. 27 tahun 2017  ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...Permenkes no. 27 tahun 2017  ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...
Permenkes no. 27 tahun 2017 ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...
Adelina Hutauruk
366768822 kebijakan-remunerasi-blu-rumah-sakit-d
366768822 kebijakan-remunerasi-blu-rumah-sakit-d366768822 kebijakan-remunerasi-blu-rumah-sakit-d
366768822 kebijakan-remunerasi-blu-rumah-sakit-d
Herlovina Megasari
Mi 7 sertifikasi
Mi 7 sertifikasiMi 7 sertifikasi
Mi 7 sertifikasi
WiandhariEsaBBPKCilo
Mi4. ppt sdmk
Mi4. ppt sdmkMi4. ppt sdmk
Mi4. ppt sdmk
rickygunawan84
Link-Link MATERI BimTek_Kebijakan Baru "STANDAR AKREDITASI Rumah Sakit" (KepM...
Link-Link MATERI BimTek_Kebijakan Baru "STANDAR AKREDITASI Rumah Sakit" (KepM...Link-Link MATERI BimTek_Kebijakan Baru "STANDAR AKREDITASI Rumah Sakit" (KepM...
Link-Link MATERI BimTek_Kebijakan Baru "STANDAR AKREDITASI Rumah Sakit" (KepM...
Kanaidi ken
Penyusunan kebijakan program kesehatan januari 2021
Penyusunan kebijakan program kesehatan januari 2021Penyusunan kebijakan program kesehatan januari 2021
Penyusunan kebijakan program kesehatan januari 2021
WiandhariEsaBBPKCilo
Mi 10 angka kredit
Mi 10 angka kreditMi 10 angka kredit
Mi 10 angka kredit
WiandhariEsaBBPKCilo
Permenkes no. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, te...
Permenkes no. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik  pratama, te...Permenkes no. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik  pratama, te...
Permenkes no. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, te...
Adelina Hutauruk
Bahan kabid kebijakan pengembangan jfk
Bahan kabid kebijakan pengembangan jfkBahan kabid kebijakan pengembangan jfk
Bahan kabid kebijakan pengembangan jfk
BidangTFBBPKCiloto
Anjab ahli pertama dokter gigi
Anjab ahli pertama dokter gigiAnjab ahli pertama dokter gigi
Anjab ahli pertama dokter gigi
Adhy Nosho
Paparan dasar dan jabfung adminkes
Paparan dasar dan jabfung adminkesPaparan dasar dan jabfung adminkes
Paparan dasar dan jabfung adminkes
WiandhariEsaBBPKCilo
Panduan praktik lapangan distance learning adminkes ahli 1
Panduan praktik lapangan distance learning adminkes ahli 1Panduan praktik lapangan distance learning adminkes ahli 1
Panduan praktik lapangan distance learning adminkes ahli 1
WiandhariEsaBBPKCilo
Laporan kegiatan panitia akreditasi rsd kol
Laporan kegiatan panitia akreditasi rsd kolLaporan kegiatan panitia akreditasi rsd kol
Laporan kegiatan panitia akreditasi rsd kol
rsd kol abundjani
Identifikasi Kebutuhan Dokumen dan Gap Analysis pada SMM PU
Identifikasi Kebutuhan Dokumen dan Gap Analysis pada SMM PUIdentifikasi Kebutuhan Dokumen dan Gap Analysis pada SMM PU
Identifikasi Kebutuhan Dokumen dan Gap Analysis pada SMM PU
Agus Nurwahyudi
Standar akreditasi bab 1
Standar akreditasi bab 1Standar akreditasi bab 1
Standar akreditasi bab 1
TantiOktriani
PPT KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)
PPT KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)PPT KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)
PPT KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)
IndiSusanti
00.a. Contoh Anjab ABK Dokter Pertama.pdf
00.a. Contoh Anjab ABK Dokter Pertama.pdf00.a. Contoh Anjab ABK Dokter Pertama.pdf
00.a. Contoh Anjab ABK Dokter Pertama.pdf
Rani454069
Permenkes no. 27 tahun 2017 ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...
Permenkes no. 27 tahun 2017  ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...Permenkes no. 27 tahun 2017  ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...
Permenkes no. 27 tahun 2017 ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...
Adelina Hutauruk
366768822 kebijakan-remunerasi-blu-rumah-sakit-d
366768822 kebijakan-remunerasi-blu-rumah-sakit-d366768822 kebijakan-remunerasi-blu-rumah-sakit-d
366768822 kebijakan-remunerasi-blu-rumah-sakit-d
Herlovina Megasari
Link-Link MATERI BimTek_Kebijakan Baru "STANDAR AKREDITASI Rumah Sakit" (KepM...
Link-Link MATERI BimTek_Kebijakan Baru "STANDAR AKREDITASI Rumah Sakit" (KepM...Link-Link MATERI BimTek_Kebijakan Baru "STANDAR AKREDITASI Rumah Sakit" (KepM...
Link-Link MATERI BimTek_Kebijakan Baru "STANDAR AKREDITASI Rumah Sakit" (KepM...
Kanaidi ken
Penyusunan kebijakan program kesehatan januari 2021
Penyusunan kebijakan program kesehatan januari 2021Penyusunan kebijakan program kesehatan januari 2021
Penyusunan kebijakan program kesehatan januari 2021
WiandhariEsaBBPKCilo
Permenkes no. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, te...
Permenkes no. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik  pratama, te...Permenkes no. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik  pratama, te...
Permenkes no. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, te...
Adelina Hutauruk

Similar to Pengorganisasian Tim Penilai Jabatan Fungsional Kesehatan (20)

201007 sosialisasi jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan
201007 sosialisasi jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan201007 sosialisasi jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan
201007 sosialisasi jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan
Ikhsan Prabowo
MATERI SOSIALISASI UKOM inti bagi NAKES.pptx
MATERI SOSIALISASI UKOM inti bagi NAKES.pptxMATERI SOSIALISASI UKOM inti bagi NAKES.pptx
MATERI SOSIALISASI UKOM inti bagi NAKES.pptx
nurhayatiponorogo27
MATERI SOSIALISASI UKOM INTI BAGI NAKES.pptx
MATERI SOSIALISASI UKOM INTI BAGI NAKES.pptxMATERI SOSIALISASI UKOM INTI BAGI NAKES.pptx
MATERI SOSIALISASI UKOM INTI BAGI NAKES.pptx
nurhayatiponorogo27
Kebijakan Pembinaan Karir JF
Kebijakan Pembinaan Karir JFKebijakan Pembinaan Karir JF
Kebijakan Pembinaan Karir JF
Tri Widodo W. UTOMO
Dupak asdma
Dupak asdmaDupak asdma
Dupak asdma
KutsiyatinMSi
Penilaian dan Penghitungan AK 270721.pptx
Penilaian dan Penghitungan AK 270721.pptxPenilaian dan Penghitungan AK 270721.pptx
Penilaian dan Penghitungan AK 270721.pptx
Zulkarnain619989
PENYUSUNAN-DUPAK-ANALIS-KEPEGAWAIAN_UNS.pptx
PENYUSUNAN-DUPAK-ANALIS-KEPEGAWAIAN_UNS.pptxPENYUSUNAN-DUPAK-ANALIS-KEPEGAWAIAN_UNS.pptx
PENYUSUNAN-DUPAK-ANALIS-KEPEGAWAIAN_UNS.pptx
DedyDarmanHarefa
Pengembangan Fungsional Perencana di Indonesia
Pengembangan Fungsional Perencana di IndonesiaPengembangan Fungsional Perencana di Indonesia
Pengembangan Fungsional Perencana di Indonesia
Dadang Solihin
JABFUNG-KEPEGAWAIAN-PUSBANG-ASN (1).pptx
JABFUNG-KEPEGAWAIAN-PUSBANG-ASN (1).pptxJABFUNG-KEPEGAWAIAN-PUSBANG-ASN (1).pptx
JABFUNG-KEPEGAWAIAN-PUSBANG-ASN (1).pptx
JanggalaSunda
Revieu perrmenpan : Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Te...
Revieu perrmenpan : Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Te...Revieu perrmenpan : Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Te...
Revieu perrmenpan : Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Te...
temanna #LABEDDU
materi-fgd-mekanisme-kerja-jf-11.10_.19-2605_.pdf.pdf
materi-fgd-mekanisme-kerja-jf-11.10_.19-2605_.pdf.pdfmateri-fgd-mekanisme-kerja-jf-11.10_.19-2605_.pdf.pdf
materi-fgd-mekanisme-kerja-jf-11.10_.19-2605_.pdf.pdf
anin2406
Penilaian DUPAK (Mekan dan verif berkas DUPAK) pelat Tim Penilai 280721.pptx
Penilaian DUPAK (Mekan dan verif berkas DUPAK) pelat Tim Penilai 280721.pptxPenilaian DUPAK (Mekan dan verif berkas DUPAK) pelat Tim Penilai 280721.pptx
Penilaian DUPAK (Mekan dan verif berkas DUPAK) pelat Tim Penilai 280721.pptx
Zulkarnain619989
JFP
JFPJFP
JFP
Rickie Wahyudi
APWIpptxbahantaynagwidyaiswarabpsdmdnttt
APWIpptxbahantaynagwidyaiswarabpsdmdntttAPWIpptxbahantaynagwidyaiswarabpsdmdnttt
APWIpptxbahantaynagwidyaiswarabpsdmdnttt
AndreJala1
1. PanRB No.1 Tahun 2023 Ttg Jafung.pptx
1. PanRB No.1 Tahun 2023 Ttg Jafung.pptx1. PanRB No.1 Tahun 2023 Ttg Jafung.pptx
1. PanRB No.1 Tahun 2023 Ttg Jafung.pptx
AlifKurniati
MEMAHAMI JABATAN FUNGSIONAL.pdf
MEMAHAMI JABATAN FUNGSIONAL.pdfMEMAHAMI JABATAN FUNGSIONAL.pdf
MEMAHAMI JABATAN FUNGSIONAL.pdf
HERMIN32
Sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana
Sosialisasi Jabatan Fungsional PerencanaSosialisasi Jabatan Fungsional Perencana
Sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana
def1t
#1 Bahan Sosialisasi Ukom CAT untuk JF Nakes
#1 Bahan Sosialisasi Ukom CAT untuk JF Nakes#1 Bahan Sosialisasi Ukom CAT untuk JF Nakes
#1 Bahan Sosialisasi Ukom CAT untuk JF Nakes
Arif Fahmi
Jab Guru Dan Angka Kreditnya (Print)
Jab Guru Dan Angka Kreditnya (Print)Jab Guru Dan Angka Kreditnya (Print)
Jab Guru Dan Angka Kreditnya (Print)
Ali Sahbana
Modul ljj mpi 7 4 april 21 (1)
Modul ljj mpi 7  4 april 21 (1)Modul ljj mpi 7  4 april 21 (1)
Modul ljj mpi 7 4 april 21 (1)
WiandhariEsaBBPKCilo
201007 sosialisasi jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan
201007 sosialisasi jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan201007 sosialisasi jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan
201007 sosialisasi jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan
Ikhsan Prabowo
MATERI SOSIALISASI UKOM inti bagi NAKES.pptx
MATERI SOSIALISASI UKOM inti bagi NAKES.pptxMATERI SOSIALISASI UKOM inti bagi NAKES.pptx
MATERI SOSIALISASI UKOM inti bagi NAKES.pptx
nurhayatiponorogo27
MATERI SOSIALISASI UKOM INTI BAGI NAKES.pptx
MATERI SOSIALISASI UKOM INTI BAGI NAKES.pptxMATERI SOSIALISASI UKOM INTI BAGI NAKES.pptx
MATERI SOSIALISASI UKOM INTI BAGI NAKES.pptx
nurhayatiponorogo27
Penilaian dan Penghitungan AK 270721.pptx
Penilaian dan Penghitungan AK 270721.pptxPenilaian dan Penghitungan AK 270721.pptx
Penilaian dan Penghitungan AK 270721.pptx
Zulkarnain619989
PENYUSUNAN-DUPAK-ANALIS-KEPEGAWAIAN_UNS.pptx
PENYUSUNAN-DUPAK-ANALIS-KEPEGAWAIAN_UNS.pptxPENYUSUNAN-DUPAK-ANALIS-KEPEGAWAIAN_UNS.pptx
PENYUSUNAN-DUPAK-ANALIS-KEPEGAWAIAN_UNS.pptx
DedyDarmanHarefa
Pengembangan Fungsional Perencana di Indonesia
Pengembangan Fungsional Perencana di IndonesiaPengembangan Fungsional Perencana di Indonesia
Pengembangan Fungsional Perencana di Indonesia
Dadang Solihin
JABFUNG-KEPEGAWAIAN-PUSBANG-ASN (1).pptx
JABFUNG-KEPEGAWAIAN-PUSBANG-ASN (1).pptxJABFUNG-KEPEGAWAIAN-PUSBANG-ASN (1).pptx
JABFUNG-KEPEGAWAIAN-PUSBANG-ASN (1).pptx
JanggalaSunda
Revieu perrmenpan : Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Te...
Revieu perrmenpan : Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Te...Revieu perrmenpan : Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Te...
Revieu perrmenpan : Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Te...
temanna #LABEDDU
materi-fgd-mekanisme-kerja-jf-11.10_.19-2605_.pdf.pdf
materi-fgd-mekanisme-kerja-jf-11.10_.19-2605_.pdf.pdfmateri-fgd-mekanisme-kerja-jf-11.10_.19-2605_.pdf.pdf
materi-fgd-mekanisme-kerja-jf-11.10_.19-2605_.pdf.pdf
anin2406
Penilaian DUPAK (Mekan dan verif berkas DUPAK) pelat Tim Penilai 280721.pptx
Penilaian DUPAK (Mekan dan verif berkas DUPAK) pelat Tim Penilai 280721.pptxPenilaian DUPAK (Mekan dan verif berkas DUPAK) pelat Tim Penilai 280721.pptx
Penilaian DUPAK (Mekan dan verif berkas DUPAK) pelat Tim Penilai 280721.pptx
Zulkarnain619989
APWIpptxbahantaynagwidyaiswarabpsdmdnttt
APWIpptxbahantaynagwidyaiswarabpsdmdntttAPWIpptxbahantaynagwidyaiswarabpsdmdnttt
APWIpptxbahantaynagwidyaiswarabpsdmdnttt
AndreJala1
1. PanRB No.1 Tahun 2023 Ttg Jafung.pptx
1. PanRB No.1 Tahun 2023 Ttg Jafung.pptx1. PanRB No.1 Tahun 2023 Ttg Jafung.pptx
1. PanRB No.1 Tahun 2023 Ttg Jafung.pptx
AlifKurniati
MEMAHAMI JABATAN FUNGSIONAL.pdf
MEMAHAMI JABATAN FUNGSIONAL.pdfMEMAHAMI JABATAN FUNGSIONAL.pdf
MEMAHAMI JABATAN FUNGSIONAL.pdf
HERMIN32
Sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana
Sosialisasi Jabatan Fungsional PerencanaSosialisasi Jabatan Fungsional Perencana
Sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana
def1t
#1 Bahan Sosialisasi Ukom CAT untuk JF Nakes
#1 Bahan Sosialisasi Ukom CAT untuk JF Nakes#1 Bahan Sosialisasi Ukom CAT untuk JF Nakes
#1 Bahan Sosialisasi Ukom CAT untuk JF Nakes
Arif Fahmi
Jab Guru Dan Angka Kreditnya (Print)
Jab Guru Dan Angka Kreditnya (Print)Jab Guru Dan Angka Kreditnya (Print)
Jab Guru Dan Angka Kreditnya (Print)
Ali Sahbana

More from BidangTFBBPKCiloto (20)

Evaluasi ns 15 dan persiapan ns 16
Evaluasi ns 15 dan persiapan ns 16Evaluasi ns 15 dan persiapan ns 16
Evaluasi ns 15 dan persiapan ns 16
BidangTFBBPKCiloto
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
BidangTFBBPKCiloto
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
BidangTFBBPKCiloto
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
BidangTFBBPKCiloto
4. langkah pendampingan ns
4. langkah pendampingan ns4. langkah pendampingan ns
4. langkah pendampingan ns
BidangTFBBPKCiloto
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
BidangTFBBPKCiloto
Pelayanan kefarmasian di pkm
Pelayanan kefarmasian di pkmPelayanan kefarmasian di pkm
Pelayanan kefarmasian di pkm
BidangTFBBPKCiloto
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
BidangTFBBPKCiloto
Tips dalam memfasilitasi memberdayakan (1) (1)
Tips dalam memfasilitasi memberdayakan (1) (1)Tips dalam memfasilitasi memberdayakan (1) (1)
Tips dalam memfasilitasi memberdayakan (1) (1)
BidangTFBBPKCiloto
Peran fasilitator (1)
Peran fasilitator (1)Peran fasilitator (1)
Peran fasilitator (1)
BidangTFBBPKCiloto
Konsep dasar stbm
Konsep dasar stbmKonsep dasar stbm
Konsep dasar stbm
BidangTFBBPKCiloto
Materi pembekalan ns team 2021 manajemen pkk
Materi pembekalan ns team 2021 manajemen pkkMateri pembekalan ns team 2021 manajemen pkk
Materi pembekalan ns team 2021 manajemen pkk
BidangTFBBPKCiloto
Perencanaan penanganan korban bencana
Perencanaan penanganan korban bencanaPerencanaan penanganan korban bencana
Perencanaan penanganan korban bencana
BidangTFBBPKCiloto
Triase ns
Triase nsTriase ns
Triase ns
BidangTFBBPKCiloto
Transportasi pasien ns
Transportasi pasien nsTransportasi pasien ns
Transportasi pasien ns
BidangTFBBPKCiloto
Penatalaksanaan pasien trauma ns
Penatalaksanaan pasien trauma nsPenatalaksanaan pasien trauma ns
Penatalaksanaan pasien trauma ns
BidangTFBBPKCiloto
Initial assessment ns
Initial assessment nsInitial assessment ns
Initial assessment ns
BidangTFBBPKCiloto
Bantuan hidup dasar ns
Bantuan hidup dasar nsBantuan hidup dasar ns
Bantuan hidup dasar ns
BidangTFBBPKCiloto
Ns mei 2021 15.00 hiv
Ns   mei 2021 15.00 hivNs   mei 2021 15.00 hiv
Ns mei 2021 15.00 hiv
BidangTFBBPKCiloto
Nusantara sehat 2021 p2 tb
Nusantara sehat 2021 p2 tbNusantara sehat 2021 p2 tb
Nusantara sehat 2021 p2 tb
BidangTFBBPKCiloto
Evaluasi ns 15 dan persiapan ns 16
Evaluasi ns 15 dan persiapan ns 16Evaluasi ns 15 dan persiapan ns 16
Evaluasi ns 15 dan persiapan ns 16
BidangTFBBPKCiloto
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
BidangTFBBPKCiloto
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
BidangTFBBPKCiloto
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
BidangTFBBPKCiloto
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
BidangTFBBPKCiloto
Pelayanan kefarmasian di pkm
Pelayanan kefarmasian di pkmPelayanan kefarmasian di pkm
Pelayanan kefarmasian di pkm
BidangTFBBPKCiloto
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521Pelayanan kefarmasian di pkm   ciloto  050521
Pelayanan kefarmasian di pkm ciloto 050521
BidangTFBBPKCiloto
Tips dalam memfasilitasi memberdayakan (1) (1)
Tips dalam memfasilitasi memberdayakan (1) (1)Tips dalam memfasilitasi memberdayakan (1) (1)
Tips dalam memfasilitasi memberdayakan (1) (1)
BidangTFBBPKCiloto
Materi pembekalan ns team 2021 manajemen pkk
Materi pembekalan ns team 2021 manajemen pkkMateri pembekalan ns team 2021 manajemen pkk
Materi pembekalan ns team 2021 manajemen pkk
BidangTFBBPKCiloto
Perencanaan penanganan korban bencana
Perencanaan penanganan korban bencanaPerencanaan penanganan korban bencana
Perencanaan penanganan korban bencana
BidangTFBBPKCiloto
Penatalaksanaan pasien trauma ns
Penatalaksanaan pasien trauma nsPenatalaksanaan pasien trauma ns
Penatalaksanaan pasien trauma ns
BidangTFBBPKCiloto

Pengorganisasian Tim Penilai Jabatan Fungsional Kesehatan

  • 1. Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan PUSKAT MUTU SDMK, BADAN PPSDM KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN dr. Jefri Thomas Alpha Edison, MKM Pengorganisasian Tim PenilaiAngka Kredit Jabatan Fungsional
  • 2. Membuat jalan dan menjadi jembatan BIODATA Nama : dr.Jefri Thomas Alpha Edison, MKM Tempat/Tgl Lahir : Pematang Siantar, 25 November 1976 Pendidikan : Magister Kebijakan dan Hukum Kesehatan FKM UI Profesi Dokter FK-UGM Jabatan Saat ini : Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan HP/WA : 085716546150 Email : jefri.thomas76@gmail.com
  • 3. KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN TUGAS JF JABATAN FUNGSIONAL memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu TUGAS Berkedudukan dan Bertanggung jawab langsung Pengawas Administrator JPT MADYA JPT Pratama JF merupakan jabatan karir bagi PNS OUTPUT Berbasis
  • 4. Pemula Terampil Mahir Penyelia BUP 58 Tahun BUP 58 Tahun BUP 60 Tahun BUP 65 Tahun KATEGORI, JENJANG, KRITERIA, DAN KLASIFIKASI JF Penetapan jenjang Resiko Lingkungan Resiko Individu Tingkat Kesulitan Kompetensi Beban Kerja JF TUSI berkaitan dengan pelaksanaan TUSI Instansi Pemerintah Mensyaratkan keahlian/keterampilan tertentu dibuktikan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu Dapat disusun dalam jenjang berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi; Pelaksanaan tugas bersifat mandiri Kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai dari butir kegiatan dalam bentuk angka kredit. Kriteria JF 1250 Jam Kerja
  • 5. Mutasi / Promosi/ Kenaikan Jenjang/ Perpindahan Jabatan/ Penugasan Khusus Pengangkatan Pertama Bekerja PAK SKP Tunjangan PNS Pengembangan Karir Formasi Penilaian Kinerja Uji Kompeten si Kualifikasi Ukom Pengembangan Kompetensi Pendidikan (Tubel) dan / Pelatihan (bimtek, e- learning, pelatihan jarak jauh, magang) Inpassing/ Promosi/ Perpindahan Jabatan Berhenti Alih Puncak Karir Satker Sistem Informasi Panev Formasi Latsar CPNS Satker Pengembangan Kompetensi 1 2 Formasi Pengangkatan Perencanaan Pengembangan BAGAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
  • 6. PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL Pemenuhan Angka Kredit SKP Formasi Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensii Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan yang dibutuhkan < D III atau > D IV/S1 (rekrutmen,tubel atau ibel)
  • 7. KENAIKAN PANGKAT - JENJANG Kenaikan Pangkat Dapat melaksanakan kegiatan penunjang yang diberikan Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat, meliputi: menjadi pengajar/pelatih di bidang tugas JF; keanggotaan dalam Tim Penilai; perolehan penghargaan/tanda jasa; melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF; atau perolehan gelar/ijazah lain. Kenaikan Jenjang uji kompetensi kenaikan jenjang Dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan, meliputi: Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal; penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah; penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah; penyusunan pedoman/petunjuk teknis; pelatihan/pengembangan kompetensi;atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang JF Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah, penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah, dikecualikan bagi JF yang tugas jabatannya berkaitan. Untuk kenaikan ke Penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, wajib melaksanakan pengembangan profesi. Apabila target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan tidak tercapai, tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
  • 8. 8 NO NAMA JAFUNG PERMENPAN SKB (JUKLAK) PERMENKES (JUKNIS) SYARAT PENDIDIKAN Saat ini revisi 1 ADMINKES 42/2000 251/2001 19/2002 S1 KES - 2 APOTEKER 07/2008 1113/2008 377/2009 APOTEKER - 3 ASST.APOTEKER 08/2008 1114/2008 376/2009 SAA,D-III FAR D III 4 BIDAN 36/2019 D-III/Profesi - 5 DOKTER 139/2003 1738/2003 - DOKTER - 6 DOKTER GIGI 141/2003 1740/2003 - DRG - 7 DOKDIKNIS 17/2008 1201/2009 - DR.SPES - 8 ENTOMOLOG 18/2000 396/2001 1201/2004 D-I/D-III/S1 DIII/S1 9 EPIDEMIOLOG 17/2000 395/2001 1200/2004 D-I/-/D-IV/S1 D-III/D-IVS1 10 FISIKAWAN MED 12/2008 1111/2008 262/2009 S1 FISMED - 11 FISIOTERAPIS 04/2004 209/2004 640/2005 D-III/D-IV FIS - 12 NUTRISIONIS 23/2001 894/2001 1306/2001 D-III/S1 GIZI - 13 OKUPASI TERAPI 123/2005 101/2006 991/2006 D-III OKUP - 14 ORTOTIS PROSTETIK 122/2005 100//2006 993/2006 D-III - Regulasi Jabfung Kesehatan
  • 9. 99 NO NAMA JAFUNG PERMENPAN SKB (JUKLAK) PERMENKES (JUKNIS) SYARAT PENDIDIKAN Saat ini revisi 15 PENYULUH KESMAS 58/2000 1811/2000 66/2001 D-III/S-1 - 16 PEREKAM MEDIS 30/2013 48/22/2014 47/2015 D-III/S-1 - 17 PERAWAT 35/2019 - - D-III/Ners - 18 TERAPIS GIGI DAN MULUT 37/2019 - - D-III/DIV - 19 PRANATA LABKES 08/2006 611/2006 413/2007 SLA-S1 DIII/S1 20 PSIKOLOG KLINS 11/2008 1112/2008 613/2010 S1 - 21 RADIOGRAFER 29/2013 47/21/2014 52/2015 D-III/DIV - 22 REFRAKSIONIS 47/2005 1368/2005 994/2006 D-III REFRAK - 23 SANITARIAN 10/2006 18/2001 153/2006 D1-S1 DIII/S1 24 TEKNISI ELEKTROMEDIS 28/2013 46/23/2014 51/2015 D-III/DIV - 25 TEKNISI GIGI 06/2007 1148/2007 365/2008 D-III TG - 26 TEKNISI TRANFUSI DARAH 05/2007 1147/2007 364/2008 D-1 TD DIII 27 TERAPIS WICARA 48/2005 1367/2005 992/2006 D-III TW - 28 PEMBIMBING KESJA 13/2013 (47/2013) 50/18 -2013 62/2014 D-IV-S1 - 29 ASISTEN PENATA ANESTESI 10/2017 3/2018 21/2019 DIII - 30 PENATA ANESTESI 11/2017 3/2018 22/2019- D-IV/S1 - Regulasi Jabfung Kesehatan
  • 10. PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
  • 11. PP 30 Tahun 2019 tentang Pinilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
  • 12. PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 ayat 1dan 2 Penyusunan SKP Jabatan Fungional Pasal 19
  • 13. PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pasal 20 & 21 Pasal 35
  • 14. SKP Perilaku Kerja Skema Alur Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional (PAK) Dinilai oleh TIM PENILAI KINERJA PNS Tim Penilai Angka Kredit PyB Memberi Pertimbangan PPK Untuk Penetapan PAK Penilaian Kinerja Untuk Kenaikan Pangkat dan/ atau Jenjang 賊 4 tahun untuk Kenaikan Pangkat dan/atau Jabatan Atasan Langsung SETIAP TAHUN
  • 18. Pejabat Yang Berwenang Menetapkan AK Permenpan 13/2019
  • 19. Pejabat Yang Mengusulkan AK Permenpan 13/2019
  • 20. Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, Penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain atau Instansi Pembina. Tim Penilai Angka Kredit Permenpan 13/2019 Dalam menetapkan angka kredit, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
  • 21. Tim Penilai Angka Kredit Tim Penilai Angka Kredit JF (TPAK) adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pejabat Fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
  • 22. Tugas Tim Penilai a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
  • 23. Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) terdiri atas: pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi JF dan unsur PF dengan jenjang jenjang PF yang dinilai, Susunan keanggotaan: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. Susunan Anggota harus berjumlah ganjil.
  • 24. Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) Ketua TPAK, paling rendah: Pejabat Administrator atau PF Penyelia JF kategori keterampilan dan Japimti Pratama atau PF ahli madya penilaian JF kategori keahlian. Sekretaris TPAK harus berasal dari unsur kepegawaian. Anggota TPAK berasal dari Pejabat Fungsional sesuai dengan bidangnya. Apabila jumlah anggota TPAK tidak dapat dipenuhi dari PF terkait, anggota TPAK dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja PF. Pembentukan dan susunan anggota TPAK ditetapkan paling kurang oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian atau JF.
  • 25. Struktur bila digambarkan Ketua Merangkap Anggota Anggota PF sesuai bidang Anggota PF sesuai bidang Anggota PF sesuai bidang Sekretaris Merangkap Anggota Pejabat Administrator atau PF Penyelia JF kategori keterampilan dan Japimti Pratama atau PF ahli madya penilaian JF kategori keahlian. Unsur Kepegawaian Pembentukan dan susunan anggota TPAK ditetapkan paling kurang oleh Japimti Madya yang membidangi kepegawaian atau JF.
  • 26. Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai a. menduduki jabatan/pangkat jabatan/pangkat Pejabat Fungsional yang dinilai; b. memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian; dan c. aktif melakukan penilaian.
  • 27. Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, Penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain atau Instansi Pembina. Perlu koordinasi yang baik
  • 28. Capaian Angka Kredit 1) PAK dilakukan berdasarkan hasil penilaian capaian Angka Kredit. 2) Capaian Angka Kredit diperoleh berdasarkan capaian SKP yang diperoleh dari hasil penilaian SKP oleh pejabat penilai yang ditetapkan dalam bentuk penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai. 3) Penilaian capaian angka kredit berdasarkan standar kualitas hasil pekerjaan yang disusun oleh Instansi Pembina JF. 4) Capaian Angka Kredit ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun. 5) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, bukti fisik dan laporan Hasil Kerja dapat disampaikan kepada Tim Penilai. 6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai dan Pejabat Fungsional yang bersangkutan. 7) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas JF dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan JF yang ditetapkan dalam peta jabatan.
  • 29. Permenpan 35 Tahun 2019 tentang JF Perawat (Disesuaikan dengan Permenpan 13 Tahun 2019)
  • 30. Angka Kredit Pelaksanaan Kegiatan a. Perawat yang melaksanakan kegiatan Perawat satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan b. Perawat yang melaksanakan kegiatan Perawat satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan PENILAIAN ANGKA KREDIT DILAKUKAN OLEH TIM PENILAI
  • 31. Tim Penilai JF Perawat Tim Penilai Pusat Tim Penilai Unit kerja Menilai Angka Kredit bagi Perawat Ahli Utama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretarian atau pelayanankeperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Perawat Ahli Madya, Perawat Ahli Pertama, Perawat Ahli Muda dan Perawat Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah. Unsur Tim Penilai unsur kepegawaian Perawat unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Perawat Susunan keanggotaan Tim Penilai: a.seorang Ketua merangkap anggota; b.seorang Sekretaris merangkap anggota; c.paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. Susunan anggota tim harus berjumlah ganjil Ketua Tim Penilai Ketua Tim paling rendah Pejabat Administrator atau Perawat Penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Perawat Ahli Madya untuk penilaian Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian;
  • 32. Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai JF Perawat a.menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perawat yang dinilai; b.memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Perawat; dan c.aktif melakukan penilaian Angka Kredit Perawat Apabila jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Perawat, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Perawat Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai a.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan keperawatan atau Pejabat lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Tim Penilai Pusat. b.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesehatan atau kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja.
  • 33. PENGEMBANGAN KOMPETENSI Instansi Pemerintah Wajib Menyusun Rencana Pengembangan Kompetensi & Tertuang Dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan Instansi 1.Diklat 2.Seminar 3.Kursus 4.Penataran 5.Praktik Kerja 6.Pertukaran PNS dan Swasta
  • 34. Tugas Mandiri 1. Susunlah Tim Penilai di satker Saudara dan gambarkan dalam bagan 2. Buatlah rencana kerja Tim Penilai dan susunlah jadwal untuk setiap tahapan/sub tahapan 3. Identifikasi hal hal yang menjadi kendala dalam pengorganisasian TPAK dan carilah solusi untuk penyelesaiannya 4. Diskusikan dengan minimal 4 orang lainnya yg berbeda Satker dengan Saudara
  • 35. Isu saat ini terkait Penilaian Angka Kredit Transisi dari Permenpan/Kepmenpan masing-masing JF yang diundangkan sebelum Permenpan 13/2019 harus disesuaikan paling lambat 3 tahun sejak Permenpan 13/2019 diundangkan Kepmenkes 153/2006 perlu disesuaikan dengan regulasi JF terkini Dalam proses transisi, perlu berkoordinasi, open mind, dan sama sama memahami kondisi yang ada saat ini
  • 37. Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan No Unit Pembina No Jabatan Fungsional 1 Pusat Analisis Determinan Kesehatan, Sekretariat Jenderal 1 Administrator Kesehatan 2 Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan 2 3 Apoteker Asisten Apoteker 3 Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ditjen Yankes 4 Dokter 5 Dokter Gigi 6 Dokter Pendidik Klinis 7 Fisioterapis 8 Okupasi Terapis 9 Ortotis Prostetis 10 Perawat 11 Perawat Gigi 12 Perekam Medis 13 Teknisi Gigi 14 Refraksionis Optisien 15 Terapis Wicara 16 Penata Anestesi 17 Asisten penata Anestesi 4 Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Ditjen Yankes 18 Bidan 19 Teknisi Transfusi Darah 5 Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Ditjen Yankes 20 Fisikawan Medis 21 Pranata Labkes 22 Radiografer 23 Teknisi Elektromedis
  • 38. No Unit Pembina No Jabatan Fungsional 6 Direktorat Pencegahan & Pengendalian Penyakit Tular Vektor & Zoonotik, Ditjen P2P 24 Entomolog Kesehatan 7 Direktorat Pencegahan & Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa & NAPZA, Ditjen P2P 25 Psikolog Klinis 8 Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen P2P 26 Epidemiolog Kesehatan 9 Direktorat Kesehatan Lingkungan, Ditjen Kesmas 27 Sanitarian 10 Direktorat Gizi Masyarakat, Ditjen Kesmas 28 Nutrisionis 11 Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga, Ditjen Kesmas 29 Pembimbing Kesehatan Kerja 12 Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ditjen Kesmas 30 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan
  • 39. PAK untuk Kenaikan Pangkat dan/atau Jabatan a. Apabila dalam waktu tertentu capaian AK dianggap telah memenuhi persyaratan AK Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan, capaian AK disampaikan kepada PBAK untuk ditetapkan dalam PAK. b.Dalam hal kenaikan jenjang jabatan bagi PF yang pengangkatannya melalui perpindahan dari jabatan lain atau penyesuaian/inpassing, AK Kumulatif mempertimbangkan AK yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang yang dihitung sejak menduduki jabatan pada jenjangnya dan ditambah AK Kumulatif pada Pangkat sebelumnya dalam satu jenjang jabatan. c. PAK digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan. d.Asli PAK disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kanreg BKN, dan tembusannya kepada: 1)Pejabat fungsional yang bersangkutan; 2)Sekretaris Tim Penilai Kinerja PNS yang bersangkutan; 3) Japimti Pratama pada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah terkait; dan 4) Pejabat lain yang dianggap perlu.
  • 40. 40 PBAK Ka. Dinkes Prop/Kab/Kota TIM PENILAI Set Tim Penilai Dinkes Prop/ Kab/Kota Pejabat Pengusul Atasan Langsung AL Tembusan Yg Terkait Biro Kepeg/BKD SK Jabfung Tim Teknis MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN SK JABFUNG YANG PBAK-NYA DI DINKES PROP/KAB/KOTA
  • 41. Mekanisme Penilaian AK dan SK Jabfung Yang PBAK-nya di Pusat Sebagai Pembina Jabfung Kesehatan Jenjang Madya ke atas atau PNS di Daerah 41 TIM PENILAI Set Tim Penilai Unit Pembina Jabfung Depkes Set Tim Penilai Dinkes Prop/Kab/ Kota * Pimp.RS/PKM/ UPT/P/D Tim Teknis PBAK PEMBINA JABFUNG KEMKES Tembusan Pihak Terkait AL PF * Direktur RS/UPT Kemkes ** PNS Pusat dpk secara hirarkhis usulan melaui Dinkes Prop/Kab/Kota.
  • 42. D I T J E N P 2 P TUGAS MENYELENGGARAKAN PERUMUSAN & PELAKSANAAN KEBIJAKAN BIDANG PENCEGAHAN & PENGENDALIAN PENYAKIT FUNGSI a.PERUMUSAN KEBIJAKAN b.PELAKSANAAN KEBIJAKAN c.PENYUSUNAN NSPK d.PEMBERIAN BIMTEK & SUPERVISI e.PELAKSANAAN EVALUASI & PELAPORAN f.PELAKSANAAN ADMINISTRASI g.PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YG DIBERIKAN MENTERI DI BIDANG SURVEILANS EPIDEMIOLOGI & KARANTINA, PENCEGAHAN & PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR, PENYAKIT TULAR VEKTOR, PENYAKIT ZOONOTIK, & PENYAKIT TIDAK MENULAR, SERTA UPAYA KESEHATAN JIWA & NAPZA TUSI DITJEN P2P (PERMENKES NO. 64/2015 )
  • 43. Direktur Jenderal Sekretariat Ditjen Bagian Program dan Informasi Bagian Hukum, Organisasi, dan Humas Bagian Keuangan dan BMN Bagian Kepegawaian dan Umum Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Keseahatan Jiwa dan Napza Subdit Surveilans Subdit Penyakit Infeksi Emerging Subdit Kekarantinaan Kesehatan Subdit Imunisasi Kelompok Jabfung Subdit Tuberkulosis Subdit Infeksi Saluran Pernapasan Akut Subdit HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual Subdit Hepatitis dan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan Subdit Penyakit Tropis Menular Langsung Kelompok Jabfung Subdit Malaria Subdit Zoonosis Subdit Filariasis dan Kecacingan Subdit Arbovirosis Subdit Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Kelompok Jabfung Subdit Penyakit Penyakit Paru Kronik & Gangguan Imunologi Subdit Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Subdit Penyakit Kanker dan Kelainan Darah Subdit Penyakit Diabetes Mellitus dan Gangguan Metabolik Subdit Gangguan Indera dan Fungsional Kelompok Jabfung Subdit Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Subdit Masalah Kesehatan Jiwa Dewasa dan Lanjut Usia Subdit Masalah Penyalahgunaan Napza Kelompok Jabfung STRUKTUR ORGANISASI DITJEN P2P (Permenkes 64/2015) JF APA SAJA YANG DIBUTUH KAN? 4 BBTKLPP 49 KKP 6 BTKLPP
  • 44. Kantor Kesehatan Pelabuhan 1. melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, 2. penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, 3. kekarantinaan, 4. pengendalian dampak kesehatan lingkungan 5. pelayanan kesehatan, 6. pengawasan OMKABA 7. pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, 8. bioterorisme, unsur biologi, kimia 9. pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara TUGAS POKOK PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN Jabatan Fungsional Kesehatan JABFUNG KES DI KKP DOKTER PERAWAT EPIDKES ENTOKES SANITARIA N PRANATA LABKES ASISTEN APOTEKER PEMBIMBING KESJA