Dokumen tersebut membahas tentang Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional (TPAK) yang bertugas menilai kinerja pejabat fungsional dalam bentuk angka kredit. TPAK terdiri dari ketua, sekretaris, dan minimal 3 anggota yang berasal dari unsur teknis dan pejabat fungsional dengan jenjang lebih tinggi. TPAK bertugas mengevaluasi hasil penilaian, memberikan rekomendasi kenaikan pangkat, dan memberikan pertimbangan ke
Dokumen tersebut berisi riwayat jabatan dan pengalaman kerja seseorang beserta materi pelatihan tentang etika tim penilai jabatan fungsional kesehatan. Materi pelatihan mencakup pengertian etika, prinsip-prinsip etika, etika tuntutan organisasi, etika sesama penilai, dan etika dengan pihak yang dinilai.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2017 tentang Uji kompetensi Tenaga K...Ulfah Hanum
油
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan. Uji kompetensi dilaksanakan oleh tim penguji untuk memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan. Pedoman penyelenggaraan mencakup penyelenggara, peserta, dan tim penguji uji kompetensi.
Berikut ini adalah bahan tanyang untuk materi Penyusunan kerangka acuan dan laporan kegiatan pada pelatihan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan Ahli di BBPK Ciloto
Credit : dr. Yan Bani Luza, MKM (Widyaiswara BBPK Ciloto)
The document outlines the process for preparing a DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) for Muhammad Rasya Akbar who holds the functional position of Analis Kepegawaian - Analis SDM Aparatur. It inventories his activities in 2021 which include preparing recommendations, documents for appointments and dismissals, credit point assessments, guidelines for formation of positions, and quarterly and annual reports. The DUPAK will be used to determine his credit points for consideration for promotion in rank.
Rencana Strategis Puskesmas Argapura Kabupaten Majalengka Tahun 2018-2022 memberikan gambaran umum kondisi Puskesmas Argapura dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan strategi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat selama 5 tahun ke depan.
Paparan Dasar - Dasar Jabfung Adminkes dan Materi Jabatan Fungsional Adminkes pada Pelatihan Jabatan Fungsional Adminkes di BBPK Ciloto
Credit : dr. Agung Romilian
Laporan menyajikan kegiatan Panitia Akreditasi RSD Kol. Abundjani Bangko dari Mei hingga Juni 2011. Terdapat laporan keuangan, kegiatan panitia seperti sosialisasi, pertemuan dengan pokja, dan dokumen yang dikumpulkan mendukung akreditasi rumah sakit.
Materi presentasi membahas tentang penyusunan kebijakan program kesehatan, meliputi 11 tahapan proses penyusunan kebijakan mulai dari analisis situasi, identifikasi masalah, rekomendasi, rancangan, uji coba, hingga penetapan kebijakan. Peserta didik diajak untuk membentuk kelompok dan membahas penyusunan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat, upaya kesehatan, gizi masyarakat, sum
Dokumen tersebut membahas tentang persiapan pelayanan administrasi kesehatan. Terdapat penjelasan mengenai tujuan pembelajaran untuk memahami program-program kesehatan seperti promosi kesehatan, lingkungan sehat, upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, serta perbaikan gizi masyarakat. Juga dijelaskan kebijakan dan contoh kegiatan pelayanan administrasi
Manager Pelayanan Pasien atau MPP adalah seseorang yang bertugas menjalankan peran tertentu di rumah sakit yang erat kaitannya dengan kesinambungan pelayanan.
Siapakah MPP itu ? dan apa perannya dalam pelayanan? ikuti di slide ini
Permenkes no. 27 tahun 2017 ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...Adelina Hutauruk
油
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Pedoman ini mencakup prinsip-prinsip pencegahan infeksi, penggunaan antimikroba yang bijak, penerapan bundles, serta pengaturan tentang komite pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan ini bertujuan menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta tenaga kesehat
Modul ini membahas tentang sertifikasi pelatihan dan produk kesehatan. Terdapat beberapa jenis sertifikasi pelatihan kesehatan seperti sertifikat pelatihan standar nasional dan lokal. Sertifikat diterbitkan setelah pelatihan terakreditasi dan peserta lulus. Sertifikasi produk kesehatan memberikan bukti bahwa produk sesuai standar. Modul ini juga menjelaskan mekanisme penerbitan sertifikat pelatihan.
Link-Link MATERI BimTek_Kebijakan Baru "STANDAR AKREDITASI Rumah Sakit" (KepM...Kanaidi ken
油
Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang:
1. Transformasi sistem kesehatan di Indonesia yang difokuskan pada enam pilar termasuk transformasi layanan rujukan dan akreditasi rumah sakit
2. Strategi transformasi layanan rujukan meliputi peningkatan mutu rumah sakit, penguatan tata kelola dan digitalisasi layanan rujukan
3. Kebijakan Kementerian Kesehatan terkait transformasi akreditasi rumah sakit yang mencakup bertambahnya le
Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan kebijakan program kesehatan. Secara garis besar, dokumen tersebut menjelaskan konsep-konsep dasar yang berkaitan dengan kebijakan publik seperti sistem kebijakan, komponen kebijakan, proses kebijakan, analisis kebijakan, masalah dan isu kebijakan, serta kebijakan kesehatan. Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa keb
Modul ini membahas tentang penghitungan angka kredit dan pengajuan DUPAK bagi administrator kesehatan, meliputi unsur-unsur kegiatan yang dinilai dalam penghitungan angka kredit dan tata cara pengajuan DUPAK."
Permenkes no. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, te...Adelina Hutauruk
油
Peraturan Menteri Kesehatan RI
No. 46 Tahun 2016 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi
Paparan Dasar - Dasar Jabfung Adminkes dan Materi Jabatan Fungsional Adminkes pada Pelatihan Jabatan Fungsional Adminkes di BBPK Ciloto
Credit : dr. Agung Romilian
Laporan menyajikan kegiatan Panitia Akreditasi RSD Kol. Abundjani Bangko dari Mei hingga Juni 2011. Terdapat laporan keuangan, kegiatan panitia seperti sosialisasi, pertemuan dengan pokja, dan dokumen yang dikumpulkan mendukung akreditasi rumah sakit.
Materi presentasi membahas tentang penyusunan kebijakan program kesehatan, meliputi 11 tahapan proses penyusunan kebijakan mulai dari analisis situasi, identifikasi masalah, rekomendasi, rancangan, uji coba, hingga penetapan kebijakan. Peserta didik diajak untuk membentuk kelompok dan membahas penyusunan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat, upaya kesehatan, gizi masyarakat, sum
Dokumen tersebut membahas tentang persiapan pelayanan administrasi kesehatan. Terdapat penjelasan mengenai tujuan pembelajaran untuk memahami program-program kesehatan seperti promosi kesehatan, lingkungan sehat, upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, serta perbaikan gizi masyarakat. Juga dijelaskan kebijakan dan contoh kegiatan pelayanan administrasi
Manager Pelayanan Pasien atau MPP adalah seseorang yang bertugas menjalankan peran tertentu di rumah sakit yang erat kaitannya dengan kesinambungan pelayanan.
Siapakah MPP itu ? dan apa perannya dalam pelayanan? ikuti di slide ini
Permenkes no. 27 tahun 2017 ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...Adelina Hutauruk
油
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Pedoman ini mencakup prinsip-prinsip pencegahan infeksi, penggunaan antimikroba yang bijak, penerapan bundles, serta pengaturan tentang komite pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan ini bertujuan menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta tenaga kesehat
Modul ini membahas tentang sertifikasi pelatihan dan produk kesehatan. Terdapat beberapa jenis sertifikasi pelatihan kesehatan seperti sertifikat pelatihan standar nasional dan lokal. Sertifikat diterbitkan setelah pelatihan terakreditasi dan peserta lulus. Sertifikasi produk kesehatan memberikan bukti bahwa produk sesuai standar. Modul ini juga menjelaskan mekanisme penerbitan sertifikat pelatihan.
Link-Link MATERI BimTek_Kebijakan Baru "STANDAR AKREDITASI Rumah Sakit" (KepM...Kanaidi ken
油
Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang:
1. Transformasi sistem kesehatan di Indonesia yang difokuskan pada enam pilar termasuk transformasi layanan rujukan dan akreditasi rumah sakit
2. Strategi transformasi layanan rujukan meliputi peningkatan mutu rumah sakit, penguatan tata kelola dan digitalisasi layanan rujukan
3. Kebijakan Kementerian Kesehatan terkait transformasi akreditasi rumah sakit yang mencakup bertambahnya le
Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan kebijakan program kesehatan. Secara garis besar, dokumen tersebut menjelaskan konsep-konsep dasar yang berkaitan dengan kebijakan publik seperti sistem kebijakan, komponen kebijakan, proses kebijakan, analisis kebijakan, masalah dan isu kebijakan, serta kebijakan kesehatan. Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa keb
Modul ini membahas tentang penghitungan angka kredit dan pengajuan DUPAK bagi administrator kesehatan, meliputi unsur-unsur kegiatan yang dinilai dalam penghitungan angka kredit dan tata cara pengajuan DUPAK."
Permenkes no. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, te...Adelina Hutauruk
油
Peraturan Menteri Kesehatan RI
No. 46 Tahun 2016 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi
Disampaikan pada Orientasi PNS di Lingkungan POLRI
Bandung, 15 Desember 2021
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH.,MA
Deputi Kajian Kebijakan dan Inovasi
Administrasi Negara LAN-RI
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian dan penetapan angka kredit untuk jabatan fungsional kesehatan, yang mencakup unsur-unsur penilaian seperti pendidikan dan pelatihan, pelayanan, serta pengembangan profesi berdasarkan bukti-bukti fisik."
Berdasarkan dokumen tersebut, ada beberapa poin penting yang perlu diringkas, yaitu:
1. Penjelasan mengenai persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional analis kepegawaian meliputi pendidikan, pangkat, pengalaman, prestasi kerja, dan pelatihan fungsional.
2. Proses penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan dan pangkat yang meliputi unsur utama seperti pendidikan, tugas pokok, dan pengembangan profes
Pengembangan Fungsional Perencana di IndonesiaDadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang Jabatan Fungsional Perencana (JFP) yang mencakup definisi, peraturan, syarat pengangkatan, kegiatan yang dinilai, dan kenaikan pangkat/jabatan. JFP merupakan salah satu jalur karier bagi PNS selain struktural yang didasarkan pada keahlian dan prestasi kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara. Pusbin-JFK bertugas melaksanakan pembinaan jabatan fungsional kepegawaian, meliputi penyiapan kebijakan, sertifikasi, penilaian, dan pelayanan administrasi. Dokumen ini juga menjelaskan kriteria, jenjang, dan persyaratan pengangkatan jabatan fungsional kepegawaian.
Revieu perrmenpan : Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Te...temanna #LABEDDU
油
Usulan perubahan Permen PANRB No. 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya mencakup penyesuaian dengan peraturan terbaru seperti PP No. 11 Tahun 2017 dan Permen PANRB No. 13 Tahun 2019, penambahan uraian tugas pokok dan kegiatan Widyaiswara, serta pengaturan mengenai pengangkatan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan pemberhentian Widyaiswara.
Penilaian DUPAK (Mekan dan verif berkas DUPAK) pelat Tim Penilai 280721.pptxZulkarnain619989
油
Dokumen tersebut membahas mekanisme pengajuan dan verifikasi Dokumen Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) untuk kenaikan jabatan fungsional kesehatan, mencakup pengertian umum tentang jabatan fungsional dan angka kredit, tahapan pengajuan DUPAK, verifikasi berkas DUPAK oleh tim penilai, serta contoh bukti fisik yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan jabatan fungsional perencana (JFP) dan diklat perencanaan yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) BAPPENAS tahun 2011. Dokumen ini menjelaskan fungsi, tugas, peraturan, ketentuan umum, mekanisme pengangkatan, unsur penilaian, dan prinsip dasar penilaian JFP.
1. Dokumen tersebut membahas tentang pemahaman atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak.
2. Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berdasarkan fungsi dan tugas tertentu yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan. Terdapat empat kategori jabatan fungsional.
3.
Dokumen tersebut membahas tentang jabatan fungsional perencana, meliputi:
1. Perbedaan antara jabatan fungsional dan struktural serta mekanisme kenaikan pangkat dan jabatan yang berdasarkan prestasi kerja untuk jabatan fungsional.
2. Unsur-unsur dan prinsip penilaian angka kredit perencana berdasarkan pendidikan, kegiatan perencanaan, pengembangan profesi, dan penunjang.
3. Mekanisme penilaian, penetap
Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang sosialisasi jabatan guru dan penentuan angka kreditnya. Secara singkat, dokumen menjelaskan tentang dasar hukum penilaian prestasi kerja guru berdasarkan pencapaian angka kredit, komposisi penilaian untuk berbagai jenjang jabatan, dan beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penentuan beban kerja guru berdasarkan angka kredit.
Modul ini membahas persiapan uji kompetensi untuk jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut, termasuk penjelasan tentang penyelenggaraan uji, hak dan kewajiban peserta, serta kelengkapan yang dibutuhkan. Peserta diharapkan mampu menyusun berkas kelengkapan uji kompetensi yang meliputi portofolio pelayanan dan sertifikat pelatihan. Metode penilaian yang digunakan adalah portofolio, uji t
Pembekalan Nusantara Sehat Batch XVI akan dilaksanakan secara blended learning selama 5 minggu mulai 25 Oktober hingga 2 Desember 2020 dengan jumlah peserta antara 75-100 orang yang akan ditempatkan di 13 lokus. Kegiatannya mencakup pembelajaran daring, klasikal selama 5 hari, dan pelantikan. Protokol kesehatan dan rapid test wajib dilaksanakan.
Dokumen tersebut membahas tentang pelayanan kefarmasian di puskesmas, yang meliputi pengertian dan tujuan pelayanan kefarmasian, standar pelayanan kefarmasian sesuai peraturan, peran apoteker di puskesmas, indikator mutu pelayanan kefarmasian, serta strategi peningkatan penggunaan obat rasional.
Dokumen tersebut membahas tentang pelayanan kefarmasian di puskesmas, yang meliputi pengertian dan tujuan pelayanan kefarmasian, standar pelayanan kefarmasian sesuai peraturan, peran apoteker di puskesmas, serta indikator dan target pelayanan kefarmasian.
Dokumen tersebut memberikan tips untuk menjadi fasilitator yang efektif dengan memberdayakan peserta, menyakinkan mereka, bersikap terbuka, fokus, menyadari keterbatasan diri dan orang lain, belajar mengelola waktu, kreatif, membaca situasi, serta menghargai kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan orang lain. Dokumen tersebut juga menjelaskan peran fasilitator di setiap jendela model Johari.
Dokumen tersebut membahas tentang bencana dan dampaknya terhadap kesehatan, terutama kelompok rentan. Indonesia memiliki risiko tinggi terjadinya bencana karena kondisi geografis dan geologisnya. Upaya yang ditempuh meliputi pengurangan risiko bencana, penanggulangan darurat, dan pemulihan."
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan penanganan korban bencana, konsep risiko bencana, dan manajemen penanggulangan bencana pada tahap pra-bencana, saat bencana, dan pasca-bencana.
2. Risiko bencana didefinisikan sebagai fungsi dari bahaya, kerentanan, dan kapasitas masyarakat.
3. Pada tahap pra-bencana, mitig
Dokumen tersebut membahas tentang triase, yaitu proses memilah pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya untuk menentukan prioritas perawatan. Metode triase yang dijelaskan adalah START (Simple Triage And Rapid Treatment) untuk dewasa dan Jump START untuk anak-anak, yang meliputi penilaian nafas, sirkulasi, dan kesadaran untuk menentukan kategori imeres, tertunda, minor, atau harapan. Beberapa contoh kasus juga d
Dokumen ini memberikan panduan tentang pengangkatan dan pemindahan pasien darurat. Terdapat beberapa teknik pemindahan yang dijelaskan, yaitu pemindahan emergensi untuk situasi darurat dan pemindahan non-emergensi untuk situasi yang tidak membahayakan. Dokumen ini juga menjelaskan mekanika tubuh yang tepat untuk mengangkat pasien secara aman serta faktor-faktor penting lainnya dalam proses pengangkatan dan pemindahan pasien.
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang penatalaksanaan pasien trauma. Peserta akan mempelajari prinsip penatalaksanaan pasien trauma, pengertian perdarahan dan cara menghentikannya, penatalaksanaan berbagai jenis luka dan cedera seperti luka tembus, amputasi, benda menancap, patah tulang, dislokasi, serta cedera kepala dan tulang belakang. Peserta juga akan belajar cara memasang bidai dan menghentikan perdarahan
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut memberikan penjelasan mengenai penilaian awal atau initial assessment yang meliputi penilaian terhadap Airway, Breathing, Circulation, Disability dan Exposure.
2. Dokumen tersebut menjelaskan langkah-langkah melakukan penilaian awal mulai dari survei primer, sekunder, dan tahapan penilaian.
3. Dokumen tersebut berisi contoh kasus yang dapat digunakan untuk latihan
[Ringkasan]
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) Dokumen tersebut membahas pencegahan dan pengendalian HIV AIDS serta PIMS di Indonesia; (2) Termasuk situasi epidemi HIV AIDS dan PIMS di Indonesia beserta target pengendalian hingga 2030; (3) Juga menjelaskan fasilitas pelayanan kesehatan untuk konsultasi tes HIV, pengobatan HIV, dan pendekatan pengendalian HIV AIDS dan PIMS di Indonesia.
Pengorganisasian Tim Penilai Jabatan Fungsional Kesehatan
1. Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan
PUSKAT MUTU SDMK, BADAN PPSDM KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
dr. Jefri Thomas Alpha Edison, MKM
Pengorganisasian Tim PenilaiAngka Kredit Jabatan Fungsional
2. Membuat jalan dan menjadi jembatan
BIODATA
Nama : dr.Jefri Thomas Alpha Edison, MKM
Tempat/Tgl Lahir : Pematang Siantar, 25 November 1976
Pendidikan : Magister Kebijakan dan Hukum Kesehatan
FKM UI
Profesi Dokter FK-UGM
Jabatan Saat ini : Kepala Bidang Pengembangan Jabatan
Fungsional Kesehatan
HP/WA : 085716546150
Email : jefri.thomas76@gmail.com
3. KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB,
DAN TUGAS JF
JABATAN
FUNGSIONAL
memberikan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu
TUGAS
Berkedudukan dan
Bertanggung jawab
langsung
Pengawas
Administrator
JPT MADYA
JPT Pratama
JF merupakan jabatan karir
bagi PNS OUTPUT
Berbasis
4. Pemula
Terampil
Mahir
Penyelia
BUP 58 Tahun
BUP 58 Tahun
BUP 60 Tahun
BUP 65 Tahun
KATEGORI, JENJANG, KRITERIA, DAN
KLASIFIKASI JF
Penetapan jenjang
Resiko
Lingkungan
Resiko Individu
Tingkat Kesulitan
Kompetensi
Beban Kerja JF
TUSI berkaitan dengan pelaksanaan TUSI Instansi Pemerintah
Mensyaratkan keahlian/keterampilan tertentu dibuktikan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu
Dapat disusun dalam jenjang berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
Pelaksanaan tugas bersifat mandiri
Kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai dari butir kegiatan dalam
bentuk angka kredit.
Kriteria JF
1250
Jam
Kerja
5. Mutasi /
Promosi/
Kenaikan Jenjang/
Perpindahan Jabatan/
Penugasan Khusus
Pengangkatan
Pertama
Bekerja PAK SKP
Tunjangan
PNS
Pengembangan Karir
Formasi
Penilaian
Kinerja
Uji
Kompeten
si Kualifikasi
Ukom
Pengembangan
Kompetensi
Pendidikan (Tubel) dan /
Pelatihan (bimtek, e-
learning, pelatihan jarak
jauh, magang)
Inpassing/
Promosi/
Perpindahan
Jabatan
Berhenti Alih
Puncak Karir
Satker
Sistem Informasi
Panev
Formasi
Latsar
CPNS
Satker
Pengembangan
Kompetensi
1
2
Formasi
Pengangkatan
Perencanaan Pengembangan
BAGAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
6. PENGEMBANGAN KARIER
JABATAN FUNGSIONAL
Pemenuhan Angka
Kredit
SKP
Formasi
Pengembangan Kompetensi
dan Uji Kompetensii
Kualifikasi
pendidikan sesuai
persyaratan yang
dibutuhkan < D III atau >
D IV/S1 (rekrutmen,tubel
atau ibel)
7. KENAIKAN PANGKAT - JENJANG
Kenaikan
Pangkat
Dapat melaksanakan kegiatan
penunjang yang diberikan Angka
Kredit paling tinggi 20% dari Angka
Kredit Kumulatif kenaikan pangkat
dan diberikan untuk satu kali
kenaikan pangkat, meliputi:
menjadi pengajar/pelatih di
bidang tugas JF;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan penghargaan/tanda
jasa;
melaksanakan tugas lain yang
mendukung pelaksanaan tugas
JF; atau
perolehan gelar/ijazah lain.
Kenaikan
Jenjang
uji kompetensi kenaikan jenjang
Dapat melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi dan,
meliputi:
Perolehan ijazah/gelar
pendidikan formal;
penyusunan Karya
Tulis/Karya Ilmiah;
penerjemahan/penyaduran
buku dan karya ilmiah;
penyusunan
pedoman/petunjuk teknis;
pelatihan/pengembangan
kompetensi;atau
kegiatan lain yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina di
bidang JF
Penyusunan Karya Tulis/Karya
Ilmiah,
penerjemahan/penyaduran
buku dan karya ilmiah,
dikecualikan bagi JF yang
tugas jabatannya berkaitan.
Untuk kenaikan ke Penyelia,
Ahli Madya, dan Ahli Utama,
wajib melaksanakan
pengembangan profesi.
Apabila target Angka Kredit
yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan tidak
tercapai, tidak diberikan
kenaikan pangkat/jabatan.
10. PP 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
11. PP 30 Tahun 2019 tentang Pinilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil
12. PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Pasal 11
ayat 1dan 2
Penyusunan SKP Jabatan
Fungional
Pasal 19
13. PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Pasal 20 & 21
Pasal 35
14. SKP Perilaku
Kerja
Skema Alur Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional (PAK)
Dinilai oleh
TIM PENILAI
KINERJA PNS
Tim Penilai
Angka Kredit
PyB
Memberi
Pertimbangan
PPK
Untuk Penetapan
PAK
Penilaian Kinerja
Untuk Kenaikan
Pangkat dan/
atau Jenjang
賊 4 tahun untuk Kenaikan
Pangkat dan/atau Jabatan
Atasan Langsung
SETIAP
TAHUN
20. Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk
Tim Penilai, Penilaian Angka Kredit dapat
dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi
Pemerintah lain atau Instansi Pembina.
Tim Penilai Angka Kredit
Permenpan 13/2019
Dalam menetapkan angka kredit, pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim
Penilai.
21. Tim Penilai Angka Kredit
Tim Penilai Angka Kredit JF (TPAK) adalah tim yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan
menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi
keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP
serta menilai capaian kinerja Pejabat Fungsional dalam bentuk
Angka Kredit Pejabat Fungsional.
22. Tugas Tim Penilai
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam
pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan
sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan
pelatihan.
23. Tim Penilai Angka Kredit (TPAK)
terdiri atas:
pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi JF dan
unsur PF dengan jenjang jenjang PF yang dinilai,
Susunan keanggotaan:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
Susunan Anggota harus berjumlah ganjil.
24. Tim Penilai Angka Kredit (TPAK)
Ketua TPAK, paling rendah:
Pejabat Administrator atau PF Penyelia JF kategori keterampilan dan
Japimti Pratama atau PF ahli madya penilaian JF kategori keahlian.
Sekretaris TPAK harus berasal dari unsur kepegawaian.
Anggota TPAK berasal dari Pejabat Fungsional sesuai dengan bidangnya.
Apabila jumlah anggota TPAK tidak dapat dipenuhi dari PF terkait, anggota
TPAK dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai
kinerja PF.
Pembentukan dan susunan anggota TPAK ditetapkan paling kurang oleh
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian atau JF.
25. Struktur bila digambarkan
Ketua
Merangkap Anggota
Anggota
PF sesuai bidang
Anggota
PF sesuai bidang
Anggota
PF sesuai bidang
Sekretaris
Merangkap Anggota
Pejabat Administrator
atau PF Penyelia JF
kategori keterampilan
dan
Japimti Pratama atau PF
ahli madya penilaian
JF kategori keahlian.
Unsur Kepegawaian
Pembentukan dan susunan
anggota TPAK ditetapkan paling
kurang oleh Japimti Madya yang
membidangi kepegawaian atau JF.
26. Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai
a. menduduki jabatan/pangkat jabatan/pangkat Pejabat
Fungsional yang dinilai;
b. memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian; dan
c. aktif melakukan penilaian.
27. Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai,
Penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai
pada Instansi Pemerintah lain atau Instansi Pembina.
Perlu koordinasi yang baik
28. Capaian Angka Kredit
1) PAK dilakukan berdasarkan hasil penilaian capaian Angka Kredit.
2) Capaian Angka Kredit diperoleh berdasarkan capaian SKP yang diperoleh dari hasil
penilaian SKP oleh pejabat penilai yang ditetapkan dalam bentuk penilaian Angka Kredit
oleh Tim Penilai.
3) Penilaian capaian angka kredit berdasarkan standar kualitas hasil pekerjaan yang disusun
oleh Instansi Pembina JF.
4) Capaian Angka Kredit ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target
Angka Kredit setiap tahun.
5) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, bukti
fisik dan laporan Hasil Kerja dapat disampaikan kepada Tim Penilai.
6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai dan
Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
7) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian
tugas JF dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan JF yang ditetapkan dalam
peta jabatan.
29. Permenpan 35 Tahun 2019 tentang JF Perawat
(Disesuaikan dengan Permenpan 13 Tahun 2019)
30. Angka Kredit
Pelaksanaan Kegiatan
a. Perawat yang melaksanakan kegiatan Perawat satu tingkat di atas jenjang
jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan
b. Perawat yang melaksanakan kegiatan Perawat satu atau dua tingkat di bawah
jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%
(seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan
PENILAIAN ANGKA KREDIT DILAKUKAN OLEH TIM PENILAI
31. Tim Penilai JF Perawat
Tim Penilai
Pusat
Tim Penilai
Unit kerja
Menilai
Angka
Kredit bagi
Perawat Ahli
Utama
Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi
kesekretarian atau
pelayanankeperawatan atau
Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang ditunjuk pada
Instansi Pemerintah untuk
Angka Kredit bagi Perawat
Ahli Madya, Perawat Ahli
Pertama, Perawat Ahli Muda
dan Perawat Kategori
Keterampilan di lingkungan
Instansi Pemerintah.
Unsur Tim
Penilai
unsur
kepegawaian
Perawat
unsur teknis
yang
membidangi
Jabatan
Fungsional
Perawat
Susunan keanggotaan Tim Penilai:
a.seorang Ketua merangkap anggota;
b.seorang Sekretaris merangkap anggota;
c.paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
Susunan anggota tim harus berjumlah
ganjil
Ketua Tim
Penilai
Ketua Tim paling rendah Pejabat
Administrator atau Perawat
Penyelia untuk penilaian Jabatan
Fungsional Perawat kategori
keterampilan dan Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama atau
Perawat Ahli Madya untuk
penilaian Jabatan Fungsional
Perawat kategori keahlian;
32. Syarat untuk menjadi
anggota Tim Penilai JF Perawat
a.menduduki jabatan/pangkat paling rendah
sama dengan jabatan/pangkat Perawat yang
dinilai;
b.memiliki keahlian serta kemampuan untuk
menilai Angka Kredit Perawat; dan
c.aktif melakukan penilaian Angka Kredit
Perawat
Apabila jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat
dipenuhi dari Perawat, anggota Tim Penilai
dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki
kompetensi untuk menilai hasil kerja Perawat
Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai
a.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan keperawatan atau Pejabat lain yang ditunjuk
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Tim Penilai
Pusat.
b.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi kesehatan atau kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja.
33. PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Instansi Pemerintah Wajib Menyusun Rencana Pengembangan Kompetensi &
Tertuang Dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan Instansi
1.Diklat
2.Seminar
3.Kursus
4.Penataran
5.Praktik
Kerja
6.Pertukaran
PNS dan
Swasta
34. Tugas Mandiri
1. Susunlah Tim Penilai di satker Saudara dan gambarkan dalam
bagan
2. Buatlah rencana kerja Tim Penilai dan susunlah jadwal untuk
setiap tahapan/sub tahapan
3. Identifikasi hal hal yang menjadi kendala dalam
pengorganisasian TPAK dan carilah solusi untuk
penyelesaiannya
4. Diskusikan dengan minimal 4 orang lainnya yg berbeda Satker
dengan Saudara
35. Isu saat ini terkait Penilaian Angka Kredit
Transisi dari Permenpan/Kepmenpan masing-masing JF yang
diundangkan sebelum Permenpan 13/2019 harus disesuaikan
paling lambat 3 tahun sejak Permenpan 13/2019 diundangkan
Kepmenkes 153/2006 perlu disesuaikan dengan regulasi JF
terkini
Dalam proses transisi, perlu berkoordinasi, open mind, dan
sama sama memahami kondisi yang ada saat ini
37. Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan
No Unit Pembina No Jabatan Fungsional
1 Pusat Analisis Determinan Kesehatan, Sekretariat Jenderal 1 Administrator Kesehatan
2 Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan 2
3
Apoteker
Asisten Apoteker
3 Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ditjen Yankes 4 Dokter
5 Dokter Gigi
6 Dokter Pendidik Klinis
7 Fisioterapis
8 Okupasi Terapis
9 Ortotis Prostetis
10 Perawat
11 Perawat Gigi
12 Perekam Medis
13 Teknisi Gigi
14 Refraksionis Optisien
15 Terapis Wicara
16 Penata Anestesi
17 Asisten penata Anestesi
4 Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Ditjen Yankes 18 Bidan
19 Teknisi Transfusi Darah
5 Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Ditjen Yankes 20 Fisikawan Medis
21 Pranata Labkes
22 Radiografer
23 Teknisi Elektromedis
38. No Unit Pembina No Jabatan Fungsional
6 Direktorat Pencegahan & Pengendalian Penyakit Tular Vektor & Zoonotik, Ditjen P2P 24 Entomolog Kesehatan
7 Direktorat Pencegahan & Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa & NAPZA, Ditjen P2P 25 Psikolog Klinis
8 Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen P2P 26 Epidemiolog Kesehatan
9 Direktorat Kesehatan Lingkungan, Ditjen Kesmas 27 Sanitarian
10 Direktorat Gizi Masyarakat, Ditjen Kesmas 28 Nutrisionis
11 Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga, Ditjen Kesmas 29 Pembimbing Kesehatan Kerja
12 Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ditjen Kesmas 30 Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan
39. PAK untuk Kenaikan Pangkat dan/atau Jabatan
a. Apabila dalam waktu tertentu capaian AK dianggap telah memenuhi persyaratan AK
Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan, capaian AK disampaikan
kepada PBAK untuk ditetapkan dalam PAK.
b.Dalam hal kenaikan jenjang jabatan bagi PF yang pengangkatannya melalui perpindahan
dari jabatan lain atau penyesuaian/inpassing, AK Kumulatif mempertimbangkan AK yang
dibutuhkan untuk kenaikan jenjang yang dihitung sejak menduduki jabatan pada
jenjangnya dan ditambah AK Kumulatif pada Pangkat sebelumnya dalam satu jenjang
jabatan.
c. PAK digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
d.Asli PAK disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kanreg BKN, dan tembusannya kepada:
1)Pejabat fungsional yang bersangkutan; 2)Sekretaris Tim Penilai Kinerja PNS yang
bersangkutan; 3) Japimti Pratama pada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian
pada Instansi Pemerintah terkait; dan 4) Pejabat lain yang dianggap perlu.
40. 40
PBAK
Ka. Dinkes Prop/Kab/Kota
TIM
PENILAI
Set Tim Penilai
Dinkes Prop/
Kab/Kota
Pejabat
Pengusul
Atasan Langsung
AL
Tembusan
Yg Terkait
Biro Kepeg/BKD
SK Jabfung
Tim
Teknis
MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN
SK JABFUNG YANG PBAK-NYA
DI DINKES PROP/KAB/KOTA
41. Mekanisme Penilaian AK dan SK Jabfung
Yang PBAK-nya di Pusat
Sebagai Pembina Jabfung Kesehatan Jenjang Madya
ke atas atau PNS di Daerah
41
TIM
PENILAI
Set Tim Penilai
Unit Pembina
Jabfung Depkes
Set Tim Penilai
Dinkes Prop/Kab/
Kota
*
Pimp.RS/PKM/
UPT/P/D
Tim
Teknis
PBAK
PEMBINA JABFUNG
KEMKES
Tembusan
Pihak
Terkait
AL
PF
* Direktur RS/UPT Kemkes
** PNS Pusat dpk secara hirarkhis usulan
melaui Dinkes Prop/Kab/Kota.
42. D
I
T
J
E
N
P
2
P
TUGAS
MENYELENGGARAKAN PERUMUSAN &
PELAKSANAAN KEBIJAKAN BIDANG
PENCEGAHAN & PENGENDALIAN
PENYAKIT
FUNGSI
a.PERUMUSAN KEBIJAKAN
b.PELAKSANAAN KEBIJAKAN
c.PENYUSUNAN NSPK
d.PEMBERIAN BIMTEK &
SUPERVISI
e.PELAKSANAAN EVALUASI &
PELAPORAN
f.PELAKSANAAN
ADMINISTRASI
g.PELAKSANAAN FUNGSI LAIN
YG DIBERIKAN MENTERI
DI BIDANG SURVEILANS
EPIDEMIOLOGI &
KARANTINA,
PENCEGAHAN &
PENGENDALIAN
PENYAKIT MENULAR,
PENYAKIT TULAR
VEKTOR, PENYAKIT
ZOONOTIK, & PENYAKIT
TIDAK MENULAR, SERTA
UPAYA KESEHATAN JIWA
& NAPZA
TUSI DITJEN P2P
(PERMENKES NO. 64/2015 )
43. Direktur Jenderal
Sekretariat Ditjen
Bagian Program
dan Informasi
Bagian Hukum,
Organisasi, dan
Humas
Bagian
Keuangan dan
BMN
Bagian
Kepegawaian
dan Umum
Direktorat
Surveilans dan
Karantina Kesehatan
Direktorat Pencegahan
dan
Pengendalian Penyakit
Menular Langsung
Direktorat Pencegahan
dan
Pengendalian Penyakit
Tular Vektor dan
Zoonotik
Direktorat Pencegahan
dan
Pengendalian Penyakit
Tidak Menular
Direktorat
Pencegahan dan
Pengendalian Masalah
Keseahatan Jiwa dan
Napza
Subdit
Surveilans
Subdit Penyakit
Infeksi Emerging
Subdit
Kekarantinaan
Kesehatan
Subdit
Imunisasi
Kelompok
Jabfung
Subdit
Tuberkulosis
Subdit Infeksi
Saluran Pernapasan
Akut
Subdit HIV/AIDS dan
Penyakit Infeksi
Menular Seksual
Subdit Hepatitis dan
Penyakit Infeksi
Saluran Pencernaan
Subdit
Penyakit Tropis
Menular Langsung
Kelompok
Jabfung
Subdit
Malaria
Subdit
Zoonosis
Subdit Filariasis dan
Kecacingan
Subdit
Arbovirosis
Subdit
Vektor dan Binatang
Pembawa Penyakit
Kelompok
Jabfung
Subdit Penyakit
Penyakit Paru Kronik
& Gangguan
Imunologi
Subdit
Penyakit Jantung dan
Pembuluh Darah
Subdit
Penyakit Kanker dan
Kelainan Darah
Subdit Penyakit
Diabetes Mellitus
dan Gangguan
Metabolik
Subdit Gangguan
Indera dan
Fungsional
Kelompok
Jabfung
Subdit Masalah
Kesehatan Jiwa
Anak dan Remaja
Subdit Masalah
Kesehatan Jiwa
Dewasa dan Lanjut
Usia
Subdit Masalah
Penyalahgunaan
Napza
Kelompok
Jabfung
STRUKTUR ORGANISASI
DITJEN P2P
(Permenkes 64/2015)
JF APA
SAJA
YANG
DIBUTUH
KAN?
4 BBTKLPP
49 KKP 6 BTKLPP
44. Kantor Kesehatan Pelabuhan
1. melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya
penyakit,
2. penyakit potensial wabah, surveilans
epidemiologi,
3. kekarantinaan,
4. pengendalian dampak kesehatan lingkungan
5. pelayanan kesehatan,
6. pengawasan OMKABA
7. pengamanan terhadap penyakit baru dan
penyakit yang muncul kembali,
8. bioterorisme, unsur biologi, kimia
9. pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara,
pelabuhan, dan lintas batas darat negara
TUGAS POKOK
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR
356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR
KESEHATAN PELABUHAN
Jabatan Fungsional Kesehatan
JABFUNG
KES DI
KKP
DOKTER
PERAWAT
EPIDKES
ENTOKES
SANITARIA
N
PRANATA
LABKES
ASISTEN
APOTEKER
PEMBIMBING
KESJA