際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Penguatan
Administasi
Lembaga
Bimbingan Teknis PKBM
Dinas Pendidikan
Kabupaten Bekasi 2021
Tujuan
Setelah mengikuti sesi ini, peserta dapat:
1. Mengenali masalah penguatan administrasi Lembaga
2. Menuliskan kebutuhan penguatan administrasi Lembaga
3. Menemukan upaya pemecahan masalah penguatan
adminitrasi Lembaga
4. Mengurutkan pilihan pemenuhan kebutuhan penguatan
adminitrasi Lembaga
5. Menerapkan tata kelola administrasi lembaga dengan
baik
Sumber: Rokhmatullah, Revi Hernina dan Yandi, 2019
Sumber: Google map, 2021
Tarumanagara
Baccassie
Pemuda Pasar
Penguatan Administrasi Lembaga PKBM
Indeks Pendidikan Kab. Bekasi
13.05 13.08 13.09
8.84 8.84 9.12
2018 2019 2020
HLS
RLS
Sumber: BPS Kab. Bekasi, 2021 (diolah)
Karakteristik
Layanan PKBM
1. Wahana implementasi nilai-nilai
masyakarat yang berubah dan hasrat
nilai-nilai baru.
2. Tujuan pendidikan.
3. Fleksibilitas dan respon terhadap
perubahan.
4. Kemampuan untuk berkontribusi.
Potensi Pendidikan
Equivalency
(Non formal basic Education)
Population (100 %)
75 -
50 -
25 -
0
Age
100
Continuing Education
(Nonformal & Informal Education)
School
(Formal Education)
PKBM
eS
Te
Pe
Program
 PAUD,
 Pemberantasan Buta Aksara (Literasi)
 Program Paket A, B, dan C,
 Kursus dan pelatihan,
 Kelompok Belajar Usaha,
 Magang, berbagai program pembelajaran lain, serta
 Taman Bacaan Masyarakat.
Penguatan Administrasi Lembaga PKBM
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1012)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 632);
Prioritas Dana Desa (6.1) (5.2.a)
a. Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi
badan usaha milik Desa/badan usaha milik
Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi
Desa merata;
b.Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan
Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
c. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang
diutamakan dikelola badan usaha milik
Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk
mewujudkan konsumsi dan produksi Desa
sadar lingkungan.
Permendesa 13
Tahun 2020
Tanggal
14 September
2020
Prioritas Dana Desa (6.2) (5.2.b)
a. Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan
pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai
upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
b.Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi
Desa merata;
c. Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di
Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
d.Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan
Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan
kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif
Prioritas Dana Desa (6.3) (5.2.c)
a. Mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman
COVID-19; dan
b.Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa.
Referensi Lebih Lanjut (1)
Akbar, Muhammad Amri, Edi Pramono Muliawan dan Muhammad Nasir (2021) Permasalahan Pendidikan:
Peningkatan Aksebilitas Pendidikan Non Formal. Paparan Diagnostik Sektor Pendidikan, Pelatihan
Perencanaan Pendidikan Tingkat Dasar di Makasar, 20  24 September 2021. Tidak Diterbitkan
Badan Pemeriksa Keuangan (2020) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Tersedia On-Line pada: Permendesa PDTT No.
13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 [JDIH BPK RI] Diunduh pada:
Sabtu, 10 Oktober 2021 Jam 11.15
Hardiyanto, Edy. (2008). Pengelolaan Pendidikan Non Formal. Paparan pada Pelatihan Manajemen Lembaga PNF
Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka tanggal 24 November 2008 di Sungai Liat. Tidak Diterbitkan
----------- (2013). Implikasi Parameter IPM Bidang PNF terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Seumur Hidup.
Proseding Seminar Internasional, Bandung: UPI
Hardy (2008) Menggagas Pusat Kegiatan berbasis Masyarakat (People Center) Tersedia On-Line pada:
http://call-hardy.blogspot.com/2008/10/menggagas-pusat-kegiatan-berbasis.html Diunduh pada: Sabtu,
10 Oktober 2021 Jam 09.15
Referensi Lebih Lanjut (2)
Pemkab Bekasi (2021) Open Satu Data Kabupaten Bekasi, Tersedia On-Line pada: dataset | Open Satu Data
Kabupaten Bekasi (bekasikab.go.id) Diunduh pada: Senin, 12 Oktober 2021 Jam 10.15
Wikipedia Indonesia (2021) Kabupaten Bekasi, Tersedia On-Line pada:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Bekasi Diunduh pada: Sabtu, 10 Oktober 2021 Jam 10.15
Terima kasih atas perhatian dan kehadiran selama sesi ini
hardy.jayagiri@gmail.com
Saran dan Komentar:

More Related Content

Penguatan Administrasi Lembaga PKBM

  • 2. Tujuan Setelah mengikuti sesi ini, peserta dapat: 1. Mengenali masalah penguatan administrasi Lembaga 2. Menuliskan kebutuhan penguatan administrasi Lembaga 3. Menemukan upaya pemecahan masalah penguatan adminitrasi Lembaga 4. Mengurutkan pilihan pemenuhan kebutuhan penguatan adminitrasi Lembaga 5. Menerapkan tata kelola administrasi lembaga dengan baik
  • 3. Sumber: Rokhmatullah, Revi Hernina dan Yandi, 2019 Sumber: Google map, 2021
  • 8. Indeks Pendidikan Kab. Bekasi 13.05 13.08 13.09 8.84 8.84 9.12 2018 2019 2020 HLS RLS Sumber: BPS Kab. Bekasi, 2021 (diolah)
  • 10. 1. Wahana implementasi nilai-nilai masyakarat yang berubah dan hasrat nilai-nilai baru. 2. Tujuan pendidikan. 3. Fleksibilitas dan respon terhadap perubahan. 4. Kemampuan untuk berkontribusi. Potensi Pendidikan
  • 11. Equivalency (Non formal basic Education) Population (100 %) 75 - 50 - 25 - 0 Age 100 Continuing Education (Nonformal & Informal Education) School (Formal Education) PKBM eS Te Pe
  • 12. Program PAUD, Pemberantasan Buta Aksara (Literasi) Program Paket A, B, dan C, Kursus dan pelatihan, Kelompok Belajar Usaha, Magang, berbagai program pembelajaran lain, serta Taman Bacaan Masyarakat.
  • 14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632);
  • 15. Prioritas Dana Desa (6.1) (5.2.a) a. Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; b.Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan c. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan. Permendesa 13 Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020
  • 16. Prioritas Dana Desa (6.2) (5.2.b) a. Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa; b.Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; c. Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan d.Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif
  • 17. Prioritas Dana Desa (6.3) (5.2.c) a. Mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan b.Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
  • 18. Referensi Lebih Lanjut (1) Akbar, Muhammad Amri, Edi Pramono Muliawan dan Muhammad Nasir (2021) Permasalahan Pendidikan: Peningkatan Aksebilitas Pendidikan Non Formal. Paparan Diagnostik Sektor Pendidikan, Pelatihan Perencanaan Pendidikan Tingkat Dasar di Makasar, 20 24 September 2021. Tidak Diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (2020) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Tersedia On-Line pada: Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 [JDIH BPK RI] Diunduh pada: Sabtu, 10 Oktober 2021 Jam 11.15 Hardiyanto, Edy. (2008). Pengelolaan Pendidikan Non Formal. Paparan pada Pelatihan Manajemen Lembaga PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka tanggal 24 November 2008 di Sungai Liat. Tidak Diterbitkan ----------- (2013). Implikasi Parameter IPM Bidang PNF terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Seumur Hidup. Proseding Seminar Internasional, Bandung: UPI Hardy (2008) Menggagas Pusat Kegiatan berbasis Masyarakat (People Center) Tersedia On-Line pada: http://call-hardy.blogspot.com/2008/10/menggagas-pusat-kegiatan-berbasis.html Diunduh pada: Sabtu, 10 Oktober 2021 Jam 09.15
  • 19. Referensi Lebih Lanjut (2) Pemkab Bekasi (2021) Open Satu Data Kabupaten Bekasi, Tersedia On-Line pada: dataset | Open Satu Data Kabupaten Bekasi (bekasikab.go.id) Diunduh pada: Senin, 12 Oktober 2021 Jam 10.15 Wikipedia Indonesia (2021) Kabupaten Bekasi, Tersedia On-Line pada: https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Bekasi Diunduh pada: Sabtu, 10 Oktober 2021 Jam 10.15
  • 20. Terima kasih atas perhatian dan kehadiran selama sesi ini hardy.jayagiri@gmail.com Saran dan Komentar: