2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
Data dan riwayat kepatuhan pelaku usaha.
Manajemen sistem informasi lingkungan hidup untuk pengawasan.
Mekanisme akuntabilitas pengawasan lingkungan hidup.
Undang-undang No.11 Tahun 2020:
Izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan.
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota menjadi Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum
3. Konsep Umum Pengawasan Lingkungan Hidup
You could describe the
topic of the section here
You could describe the
topic of the section here
01 02
03 04
Pengawasan lingkungan hidup juga
ditujukan untuk menegakan
environmental rule of law dan
mendukung pembangunan berkelanjutan
Tolak ukur pengawasan juga bisa
dilihat dari keeberhasilan pemenuhan
hak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat
Upcoming Report
Status Report
4. Ketaatan menciptakan nilai atau
kebermanfaatan bagi sektor privat dengan
meningkatkan kepercayaan diri investor
melalui pengurangan resiko bisnis,
menstimulus inovasi, dan meningkatkan
kemampuan berkompetisi serta menciptakan
lapangan pekerjaan dan pasar
International Network for Environmental Comliance
and Enforcement
You could enter a subtitle here if you need it
6. United Nation Environmental
Programmme (UNEP)
01
Menggunakan dan
melaksanakan
kebijakan pengawasan
dan penegakan hukum
yang jelas dan fokus
Membangun budaya taat
melalui pengawasan dan
penegakan hukum
Membuat strategi
penaatan/penegakan hukum
yang disesuaikan dengan
kemapuan dan kondisi di negara
masing-masing (strategi
kelembagaan
02 03
7. Prasyarat penting
environmental
rule of law
Pengumpulan, pengelolaan
dan penggunaan informasi
serta peningkatan
kapasitas bagi pengawas,
pelaku usaha dan
masyarakat umum
8. International Network of Environmental
Compliance and Enforcement INECE)
Komunikasi dan
pelibatan
multipihak
Tata Kelola yang
Baik
Supremasi
hukum
Resposif terhadap
perilaku tidak taat
Komitmen yang
terhadap perlindungan
lingkungan hdiup
Kerangka
kebijakan yang
komperehensif
untuk pengelolaan
LH
Target aturan
yang jelas dan
terukur
Upaya
kolektif
Kebijakan dan
Prosedur yang
transparan dan
Sumber daya
yang mumpuni
dan pelatihan
Indikator
ketaatan dan
penegakan
Evaluasi terhadap
program ketaatan dan
penegakan hukum
9. Pengaturan pasca UU No. 11
Tahun 2020
02
1. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota menjadi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2. Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sebagai syarat penerbitan Perizinan Berusaha.
10. PP Nomor 22 Tahun 2021
03
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup
2. Pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan, dalam :
a) Perizinan Berusaha untuk Persetujuan Lingkungan
b) Persetujuan Pemerintah untuk Persetujuan Lingkungan
c) Peraturan Perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. Gubernur, Bupati/ Walikota wajib menetapkan PPLH
4. Pengawasan langsung (reguler dan insidental) dan tidak langsung
5. Perencanaan dan pelaksanaan pengawasan
6. Laporan hasil pengawasan
7. Pengawasan lapis kedua
8. Kode etik pengawas lingkungan hidup oleh dewan kode etik
11. Penguatan pengawasan lingkungan hidup
Keputusan tindak lanjut
pengawasan bersifat, konkrit,
individual, final dan
mengikat/harus dijalankan
Perlu dipastikan setiap
pengawasan harus didahului
koordinasi antar
unit/kelembagaan
PPLH merupakan pejabat
fungsional yang tidak
terbelenggu dengan struktural
dan mendapat apresiasi
berbasisi keahlian dan prestasi
(Merit-based)
Pelaksanaan pengawasan
lingkungan hidup perlu
dijaga independensinya dari
kepentingan lain
1. Pengawasan didukung
kelembagaan kompeten,
kuat dan akuntable
2. Penguatan pengembangan
kompetensi PPLH dan
penjaminan sistem merit
sampai ke tingkat daerah
3. Dibangunnya sistem
pengembangan kapasitas yg
berkelanjutan dan forum saling
belajar (peer-learning) antar
praktisi
1. INECE
2. IMPEL
3. AELERT
4. Programma Innovatzie
Toezicht
12. Kendala lain terkait PPLH
Schedule
ASN sudah mengikuti pelatihan belum dilantik menjadi
PPLH
Resourcing
ASN yg sudah dilatih menempati jabatan struktural dan
tidak berhubungan dengan pengawasan lingkungan hidup
Budget Belum optimalnya peningkatan kapasitas PPLH
Risks Keterbatasan anggaran bimtek, diklat dan pengawasan
Issues Belum optimalnya remunerasi PPLH jabatan fungsional
Benefits Project benefits could be further improved
13. 4. Pengawasan Lingkungan Hidup
harus berorientasi mewujudkan
kualitas lingkungan hidup dan
melindungi hak atas lingkungan
hidup yang lebih baik dan sehat
Dalam praktik di Indonesia membuktikan baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjadi
acuan dalam memberikan izin pembuangan air limbah tidak berkesinambungan dengan
daya tampung beban pencemaran air
Evaluasi terhadap pengawasan tidak terjebak dalam aspek administratif/birokratis tapi
terhubung dengan tujuan yang lebih besar dari hukum lingkungan, ex. Dapat mengevaluasi
keputusan pembangunan/pemberian izin usaha yang menyebabkan kualitas air menjadi
tidak layak dikonsumsi dan merusak daya lenting
14. 5. Pengawasan ketaatan pelaku usaha perlu
mendorong budaya taat
Keyakinan pelaku usaha, pemerintah mampu
mendeteksi pelanggaran dan menghukum yang
melampaui keuntungan karena melakukan
pelanggaran
Keyakinan pelaku usaha menghadapi resiko
yang sama terciduk dan dihukum yang
setimpal beratnya
15. Langkah untuk membangun
budaya taat (UNEP)
04
1. Mempublikasikan semua peraturan yang harus ditaati dengan jelas dan mudah diketahui dan
dipahami oleh antar instansi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
2. Menetapkan kebijakan yang jelas tentang mekanisme penjatuhan sanksi bagi pelanggar dan
bagaimana jenis sanksi akan ditentukan, termasuk bagaimana mendeteksi pelanggaran.
3. Menerapkan kebijakan stragegis khusus untuk sektor tertentu menggunakan pendampingan penaatan,
pengawasan detil, dan penegakan hukum untuk mendorong agar budaya taat berakar secara merata.
4. Membangun komunikasi yang jelas dengan multi pihak dan pihak yang diatur tentang resiko
ketidaktaatan dan mempublikasikan setiap langkah pelaksanaan hukum yang diambil.
5. Menggunakan metode (metrics) untuk mengukur capaian mewujudkan budaya taat.
6. Melawan korupsi.
16. 6. Pengawasan lingkungan hidup
harus dilandasi aturan,
kebijakan, strategi dan program
yang jelas serta akuntable
17. Secara garis besar, globalisasi dan perkembangan
hukum dan ilmu pengetahuan mempengarui persepsi
setiap pemerintahan bahwa instrumen penaatan dan
penegakan hukum tidak lagi terbatas pada mekanisme
Command and Control tetapi mencakup pula
pendekatan lain seperti instrumen ekonomi dan edukasi
18. EPA New South Wales
1. Kegiatan usaha yang mempunyai resiko
paling besar terhadap lingkungan hidup
dan kesehatan
2. Pelaku usaha yang sangat
mungkin tidak taat
Prioritas pelaku
usaha yang diawasi:
Prioritas pengawasan dengan
mempertimbangkan:
Media lingkungan hidup yang
terlibat (digunakan atau dipengaruhi
oleh kegiatan usaha). Salah satu
prioritas tertinggi adalah media air.
Sensitivitas lingkungan hidup setempat,
misalnya kedekatan dengan perumahan atau
jalur air, atau dampak ke kualitas udara.
Proses dan pelaksanaan
kegiatan usaha yang akan
berpengaruh pada
lingkungan hidup dan
langkah pengelolaan untuk
memitigasinya.
Riwayat ketaatan pelaku
usaha.
19. Langkah-langkah membangun
budaya taat di negara maju
1. Memerintahkan pelaku usaha melakukan inventarisasi emisi secara
mandiri dan melaporkan hasilnya kepada publik;
2. Mempublikasikan informasi performa ketaatan pelaku usaha, termasuk
performa dalam melakukan langkah-langkah inovatif untuk patuh;
3. Mengatur standar LH yang saling terhubung antar rantai pasok,
sehingga standar LH tetap dipenuhi dari saat pemasokan sampai
produk akhir dikonsumsi dan menjadi limbah.
20. Penentuan prioritas ini dilakukan setelah
melakukan analisis terhadap data dari
berbagai sumber, antara
lain:
umpan balik dari masyarakat, hasil monitoring lokasi industri, informasi
dari sistem pelaporan, dan tren ketidaktaatan
21. Jenis Informasi dan Penggunaan Teknologi Informasi
7. Pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk
pengawasan harus mudah diakses, terintegrasi, mutakhir,
efisien dan efektif
22. Informasi dari pengawasan membantu
memperbaiki pengambilan kebijakan melalui:
Evaluasi capaian program
dengan mengembangkan status
ketaatan
Memberikan fakta untuk
mendukung penegakan hukum
dan memberi efek jera bagi pihak
yang melanggar/tidak taat
Mendeteksi dan
mengoreksi
pelanggaran
Memberikan informasi
strategis untuk
mendorong penaatan
23. Informasi dalam sistem informasi
pengawasan:
3. Lokasi Kegiatan
2. Riwayat kepatuhan, termasuk
riwayat pelanggaran dan sanksi
yang pernah dijatuhkan serta
bagaimana pelaku usaha
merespon sanksi tersebut
1. Profil/Izin registrasi dan kontak aktif
4. Informasi tentang kualitas lingkungan hidup
Baku Mutu lingkungan hidup dan baku mutu
effluent tiap pemegang izin
24. Tidak mungkin dilakukan pengawasan tanpa
pengumpulan dan pengolahan data
Pengawasan
publik
80%
Data
analytic 9M
70%
60%
Big data
280
90K
Data yang tidak tumpang indih,
berulang-ulang, tidak relevan
dan tidak saling melengkapi
25. mon tue wed thu fri
01 02 03 04 05
08 09 10 11 12
15 16 17 18 19
22 23 24 25 26
29 30 31
Sistem Informasi Lingkungan Hidup
Citizen monitoring atau pengawasan sosial
27. Peningkatan efisiensi dan efektifitas
pelaporan
1. Memiliki indikator pemenuhan yang jelas
2. Mendorong penggunaan teknologi dan
informasi
3. Diseminasi pelaporan yang proaktif dengan
sistem informasi lingkungan hidup yang mudah
diakses
4. Menyelaraskan waktu pelaporan dengan siklus
evaluasi kebijakan
5. Pengintegrasian dan pengharmonisasian data
Fitness check
Aturan dan kebijakan
berbasis fakta
Fitness check
28. Penetapan standar dan kualitas lingkungan hidup ini juga harus mempertimbangkan
aktivitas non-usaha yang berpotensi merusak dan mencemari lingkungan hidup
Pemerintah perlu membangun mekanisme monitoring dan evaluasi khusus yang
mampu mengukur efektivitas pengawasan
Hasil dari pengawasan harus mampu memberi masukan untuk memperbaiki
peraturan terkait standar dan kualitas lingkungan hidup yang harus dipatuhi pelaku
usaha.
sistem akuntabilitas perlu dibangun untuk menutup celah tersebut antara lain
melalui kanal informasi yang terbuka dan kanal pengaduan ataupun sistem whistle-
blowing
9. Sistem monitoring dan evaluasi efektifitas pengawasan
29. aspek penguatan sistem
dan kelembagaan
lingkungan hidup,
penguatan kompetensi
pengawas khususnya
PPLH,
pelaksanaan mekanisme
pengawasan yang efektif,
efisien dan muktahir serta
orientasipelaksanaan
pengawasan lingkungan
hidup
Penguatan pengawasan lingkungan
hidup pasca UU No. 11 Tahun 2020
30. CREDITS: This presentation template was created by 際際滷sgo,
including icons by Flaticon, and infographics & images by Freepik.
Thanks!
Do you have any questions?
agungmalayantapir@gmail.com
+62 813 632 535 80
dlh.sumbarprov.go.id
@agungnugrohozaini