3. Dasar Hukum
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian dan Angka Kreditnya
PERKA BKN NO. 67 TAHUN 2006 (dua kali di ubah
terakhir Perka BKN No. 34 Thn. 2014)
Pedoman Penilaian Butir Kegiatan Jabatan
Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
PERKA BKN NO. 7 TAHUN 2015
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PP No. 11 TAHUN 2017
PP NO. 17 TAHUN 2020
Perubahan atas PP No. 11 Thn 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Perubahan atas PER/36/M.PAN/11/2006
PER/14/M.PAN/6/2008
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan
Angka Kreditnya
PER/36/M.PAN/11/2006
PERMENPAN RB NO.37/2020
Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional
PERMENPAN RB NO.17/2021
4. ANALIS KEPEGAWAIAN
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan manajemen PNS dan
pengembangan sistem manajemen PNS
5. ANALIS SDM APARATUR
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, t
anggungjawab, dan wewenang untuk melakuka
n pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui keg
iatan perumusan, analisis, evaluasi, pengem
bangan, asistensi, konsultasi dan penyusun
an saran kebijakan dalam konteks kebutuhan s
erta kepentingan terbaik organisasi sesuai deng
an peraturan perundang-undangan dan praktik
SDM profesional mutakhir.
6. ANGKA KREDIT
satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi
nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh
Analis Kepegawaian dalam rangka pembinaan karier
yang bersangkutan
7. ANGKA KREDIT KUMULATIF
akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus di
capai oleh Analis Kepegawaian sebagai salah satu
syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan
Kegiatan penunjang paling banyak 20%
8. UNSUR KEGIATAN
ANALIS KEPEGAWAIAN
Pendidikan
Manajemen PNS
Pengembangan Sistem
Manajemen PNS
Pengembangan Profesi
UNSUR UTAMA
Mengajar/Melatih Bidang
Manajemen PNS
Seminar/Lokakarya Bidang
Manajemen PNS
Keanggotaan Profesi Analis
Kepegawaian
Keanggotaan Tim Penilai
Angka Kredit
Memperoleh
Penghargaan/Tanda Jasa
Memperoleh gelar
pendidikan lainnya
UNSUR PENUNJANG
PER/36/M.PAN/11/2006
9. UNSUR
Manajemen PNS
Analis Kepegawaian Ahli Analis SDM Aparatur
Pendidikan
Pengembngan Sistem Manajemen PNS
Pengembangan Profesi
Penunjang
Sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara
Manajemen SDM Aparatur Strategik
& Reformasi Birokrasi
Pengembangan Profesi
Penunjang Tugas
Analisis dan Rancangan Organisasi Publik
Proses & Analisis Kebijakan/Regulasi
Bidang SDM Aparatur
10. Memperoleh Ijazah
Pendidikan Sekolah
Memperoleh Sertifikat
atau STTPL.
Pendidikan dan
Pelatihan Fungsional
Memperoleh Sertifikat
atau STTPL
Pendidikan dan
Pelatihan Prajabatan
PENDIDIKAN
UNSUR PENDIDIKAN
11. Memperoleh Ijazah
Pendidikan Formal
Pendidikan pada saat
penyetaraan blm
dilakukan penyesuaian
dan blm mencapai
pangka puncat pada
jbtan nya
25 % x AK KP (sesuai kualifikasi)
S2= 10; S3=15 (unsur penunjang
Permenpan & RB 37/2020
PENDIDIKAN dinilai di Pengembangan profesi
25 % x AK KP
13. Sistem Pengadaan
Kepegawaian
UNSUR PENGEMBANGAN SISTEM
MANAJEMEN PNS
Sistem
Mutasi
Sistem
Kesejahteraan
Sistem
Ketatausahaan
Kepegawaian
Permenpan 37/2020 tidak ada unsur Pengambagan sistem
Manajemen PNS
15. PENGEMBANGAN PROFESI
Perolehan ijazah/gelar
pendidikan formal
Pembuatan Karya
Tulis /Karya Ilmiah di
bidang tugas
Jabatan
Penerjemahan/
Penyaduran Buku
dan Bahan-Bahan
Lain di bidang
tugas
Penyusunan
Standar/Pedoman/Petunjuk
Pelaksanaan/Petunjuk
Teknis
Pengembangan
Kompetensi
Kegiatan lain yang
mendukung
pengembangan
profesi
Alivia
Pengemb
Profesi
Permenpan 37/2020
16. UNSUR
PENUNJA
NG
Pengajar/Pelatih dalam bidang manajemen
PNS;
Peran serta seminar/lokakarya di bidang
manajemen PNS;
Keanggotaan organisasi profesi Analis
Kepegawaian;
Keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional;
Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
Perolehan penghargaan/tanda jasa
17. Pengajar/Pelatih/Pembimbi
ng di bidang tugas
Keanggotaan dalam Tim
Penilai/Tim Uji Kompetensi
Perolehan Penghargaan:
penghargaan/tanda jasa SLKS
Penghargaan atas prestasi kerjanya
Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan
lainnya
Pelaksanaan tugas lain yang
mendukung pelaksanaan tugas
Penunjang Tugas
Alivia
18. (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit)
18
Daftar usulan yang memuat data perorangan
Analis Kepegawaian yang berisi rincian butir
kegiatan dengan mencantumkan nilai/ angka
kredit yang diperoleh dalam kurun waktu
tertentu sbg bahan penilaian dalam penetapan
angka kredit
19. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
19
Daftar yang memuat :
I. Keterangan Perorangan
II. Unsur Yang Dinilai
1. Unsur Utama
2. Unsur penunjang
3. Angka kredit menurut instansi pengusul
4. Angka kredit menurut Tim Penilai
III. Tanda tangan pengusul dan pejabat pengusul
IV. Lampiran Pendukung dupak
V. Catatan Pejabat Pengusul
VI. Catatan Anggota Tim Penilai
VII. Catatan Ketua Tim Penilai
20. DUPAK ditandatangani oleh Analis Kepega
waian yang mengusulkan penilaian dan Pe
jabat yang membidangi Kepegawaian
Setelah terbitnya Perka BKN No. 7 Tahun
2015, DUPAK hanya diisi dengan butir keg
iatan yang dikerjakan saja. 20
22. CATATAN/INVENTARISASI BULANAN
(Bulan Maret 2021)
Nama: Della Fauziah, S.AP
NIP. 19920121 201602 2 001
No Kode
Kegiatan
Uraian Kegiatan Tanggal Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
AK
Keterangan
/Bukti fisik
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1. 212109006 Menginventarisasi
data yang berkaitan
kesejahteraan
2 s/d 8
Maret 2021
data 52 0,003 0,156 pertama
2. 212111011 Menyiapkan bahan-
bahan yang berkaitan
dengan surat
pengaduan
16 s/d 24
Mart 2021
bahan 7 0,010 0,7 pertama
Mengetahui:
Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta,
ttd.
Drs. Anshori, SH, M.Si
NIP. 19700707 199103 1 006
Jakarta, 31 Maret 2021
Yang membuat,
Ttd
Della Fauziah, S.AP
NIP. 19920121 201602 2 001
CONTOH
25. Untuk Penilaian Angka Kredit yang
ditandatangani oleh Pejabat yang
Berwenang mengusulkan
Surat Usul Penilaian
01 FC SK KP, SK Jabatan Terakhir,
Penilaian Kinerja 1 Tahun Terakhir
PAK periode penilaian sebelumnya
Dokumen Kepegawaian
02
Asli DUPAK yang telah dicetak dari
Aplikasi e-DUPAK dan
ditandatangani oleh Pejabat yang
Berwenang
DUPAK
03 Asli Surat Pernyataan Melaksanakan
Kegiatan yang telah dicetak dari
Aplikasi e-DUPAK dan ditandatangani
oleh Atasan Langsung
SPMK
04
LAMPIRAN DUPAK (1)
26. Asli Surat Perintah melaksanakan
tugas 1 jenjang di atas dan atau di
bawah jabatan yang dicetak dari
Aplikasi e-DUPAK dan
ditandatangani Pimpinan/Atasan
Surat Perintah
05 Asli Inventarisasi Bulanan yang
dicetak dari Aplikasi e-DUPAK dan
ditandatangani Pimpinan/Atasan
Inventarisasi Bulanan
06
Bukti fisik lain berupa buku, makalah
atau karya tulis ilmiah lain sesuai
ketentuan yang berlaku
Bukti Fisik
07
LAMPIRAN DUPAK (2)
29. 29
TUJUAN PENGEMBANGAN APLIKASI
A
Otomatisasi sistem penilaian dan
penetapan angka kredit Jabatan
Fungsional Kepegawaian
Pemanfaatan Teknologi Informasi
B
Pelayanan cepat, tepat dan akurat
Efektivitas dan Efisiensi
C
Keterbukaan informasi hasil penilaian dan
penetapan angka kredit Jabatan
Fungsional Kepegawaian
Transparansi Informasi
Alivia
30. MANFAAT APLIKASI
Meminimalisasi
perbedaan dan
duplikasi data PNS
antar sistem
Akurasi perhitungan
angka kredit sesuai
dengan butir
kegiatan
Mengurangi
penggunaan
kertas
Meningkatkan efektivitas
dan efisiensi penilaian
serta penetapan angka
kredit
Monitoring
pengajuan usulan
penilaian angka
kredit
Indikator perolehan
angka kredit
Alivia
31. WORKFLOW APLIKASI e-DUPAK
PEJABAT
FUNGSIONAL
KEPEGAWAIAN
ADMIN INSTANSI SEKRETARIAT TIM PENILAI ANGKA KREDIT JFK
SUPER ADMIN
(PUSBIN JFK)
Membuat Akun
Admin Instansi
dan Sekretariat
Tim Penilai
Login ke
Buat Akun
Pejabat
Fungsional
Kepegawaian di
Instansinya
Setting
Parameter
Atasan
Input
Inventarisasi
Butir Kegiatan
Upload Bukti
Fisik
Cetak SPMK
Kirim Usul
DUPAK
Membuat Resume
Penilaian PAK
Menetapkan PAK
Login ke
Mencetak PAK
Menerima PAK
Pemeriksaan
Usul DUPAK
1
Input Nilai PAK
terakhir
Sidang Tim Penilai
PAK
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
32. KRITERIA ADMIN INSTANSI
Memiliki pengetahuan tentang Teknologi Informasi
1
Dapat mengoperasikan modul Peremajaan Data SA
2
Memahami alur penyusunan dan pengusulan DUPA
3
Dapat membantu Pejabat Fungsional
Kepegawaian dalam mengoperasikan aplikasi
e-DUPAK
4
Alivia
33. TUGAS ADMIN INSTANSI
Tambah dan Ubah Data
Akun Pengguna di
Instansi
Input PAK Periode
Sebelumnya
Monitoring
Usulan DUPAK
Unduh
Rekapitulasi
Data
Pengguna
Sinkronisasi
Data
Pengguna
Alivia
34. JIKA TERJADI PERBEDAAN DATA PADA SAAT TAMBAH AKUN
PENGGUNA
Pemutakhiran data dilakukan pada aplikasi
SAPK
Data SAPK akan terintegrasi dengan aplikasi e-
DUPAK
Proses sinkronisasi data dilakukan 1x24 Jam setelah
updating data pada SAPK
Pengguna dapat melihat hasil pemutakhiran data pada 1
(satu) hari berikutnya
Alivia
1
2
3
4
36. TUGAS PEJABAT FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
Ubah Kata Kunci
atau Password
Inventarisasi
Kegiatan Setiap
Bulan
Mengunggah atau
Upload Bukti Fisik
Mencetak
SPMK
Mengajukan
DUPAK secara
rutin
Meminta persetujuan
Atasan Langsung dan
Pejabat yang
Berwenang
Monitoring usulan
DUPAK
Memeriksa data
pribadi sebelum
melakukan input
inventarisasi kegiatan
01
04
02
03
08
05
07
06
Alivia
37. FITUR UNTUK SEKRETARIAT TIM PENILAI
Download dan Cetak PAK
JFK
Pencetakan PAK
Cek berdasarkan NIP
untuk DUPAK yang
masuk
Verifikasi Usulan DUPAK
Pemeriksaan,
penilaian angka
kredit sementara dan
penghitungan
otomatis hasil
penilaian
Pembuatan Resume
Penilaian
Laporan rekapitulasi
hasil penilaian oleh
Sekretariat Tim Penilai
Rekapitulasi Penilaian
Monitoring jumlah
usul masuk dan
penyelesaian usul
masuk
Monitoring Usulan
Alivia
38. ALAMAT AKSES APLIKASI e-DUPAK
Alivia
edupak.bkn.go.id
*) Menggunakan database real time (production)
Dapat diakses melalui browser
39. ALAMAT AKSES APLIKASI e-DUPAK UNTUK
TRAINING
Alivia
edupak.bkn.go.id/training
Dapat diakses melalui browser
40. CONTOH LOGIN USER UNTUK ADMIN
INSTANSI
Alivia
USER : NIP +admin
PASSWORD : NIP
CONTOH
USER : 198206082006042004admin
PASSWORD : 198206082006042004
41. CONTOH LOGIN USER UNTUK JFK
Alivia
USER : NIP +jft
PASSWORD : NIP
CONTOH
USER : 198202032014021002jft
PASSWORD : 198202032014021002
42. CONTOH LOGIN USER UNTUK SEKRETARIAT
TIM PENILAI
Alivia
USER : NIP +sekre
PASSWORD : NIP
CONTOH
USER : 198206082006042004sekre
PASSWORD : 198206082006042004
43. Kontak Kami:
pusbinjfk@bkn.go.id
Pusbinjfk_bkn@yahoo.com
021 80886621
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian
Badan Kepegawaian Negara