Perbandingan aturan THR antara aturan lama 1994 vs 2016
1 of 7
Download to read offline
More Related Content
Pengupahan THR - SDM Bali -- Perbandingan Permen no 4 th 1994 dan permen no 6 th 2016
1. Perbandingan
Permenaker RI No. 04/MEN/1994 dengan
Permen Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016
Drs. I Nengah Subagia, SH.,MH.
2. Perbandingan
Permenaker RI
No. 04/MEN/1994
• Pengusaha wajib
memberikan THR kepada
pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus
atau lebih
Permen Ketenagakerjaan RI
No. 6 Tahun 2016
• Pengusaha wajib
memberikan THR kepada
pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 1
bulan secara terus menerus
atau lebih
• Pekerja harian lepas
3. Perbandingan
Permenaker RI
No. 04/MEN/1994
• Komponen upah adalah
upah pokok ditambah
tunjangan-tunjangan tetap
Permen Ketenagakerjaan RI
No. 6 Tahun 2016
• Komponen upah : upah
tanpa tunjangan yang
merupakan upah bersih
(clean wages) atau upah
pokok termasuk tunjangan
tetap
4. Perbandingan
Permenaker RI
No. 04/MEN/1994
• Pemberian THR dalam
bentuk uang dan sebagian
bisa dalam bentuk lain
sepanjang disepakati oleh
pekerja
Permen Ketenagakerjaan RI
No. 6 Tahun 2016
• Pemberian THR dalam
bentuk uang dan mata uang
rupiah
5. Perbandingan
Permenaker RI
No. 04/MEN/1994
• Sanksi ancaman hukuman
sesuai ketentuan Pasal 17
UU No. 14 Tahun 1969
tentang Ketentuan Pokok
mengenai Tenaga Kerja
Permen Ketenagakerjaan RI
No. 6 Tahun 2016
• Sanksi denda dan
administratif sesuai
ketentuan peraturan
perundang-undangan
6. Perbandingan
Permenaker RI
No. 04/MEN/1994
• Pengusaha yang tidak
mampu membayar THR
dapat mengajukan
penyimpangan kepada
Dirjen Binawas paling
lambat 2 bulan sebelum
Hari Raya
Permen Ketenagakerjaan RI
No. 6 Tahun 2016
• Tidak diatur adanya
pengajuan penyimpangan
7. Terima Kasih
Drs. Nengah Subagia, SH, MH
Konsultan Manajemen SDM
Perum Gardenland Residence E-1
(Belakang Pura Dalem)
Jln. Dharmawangsa Kampial
Nusa Dua Badung Bali