ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Perbandingan
Permenaker RI No. 04/MEN/1994 dengan
Permen Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016
Drs. I Nengah Subagia, SH.,MH.
Perbandingan
Permenaker RI
No. 04/MEN/1994
• Pengusaha wajib
memberikan THR kepada
pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus
atau lebih
Permen Ketenagakerjaan RI
No. 6 Tahun 2016
• Pengusaha wajib
memberikan THR kepada
pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 1
bulan secara terus menerus
atau lebih
• Pekerja harian lepas
Perbandingan
Permenaker RI
No. 04/MEN/1994
• Komponen upah adalah
upah pokok ditambah
tunjangan-tunjangan tetap
Permen Ketenagakerjaan RI
No. 6 Tahun 2016
• Komponen upah : upah
tanpa tunjangan yang
merupakan upah bersih
(clean wages) atau upah
pokok termasuk tunjangan
tetap
Perbandingan
Permenaker RI
No. 04/MEN/1994
• Pemberian THR dalam
bentuk uang dan sebagian
bisa dalam bentuk lain
sepanjang disepakati oleh
pekerja
Permen Ketenagakerjaan RI
No. 6 Tahun 2016
• Pemberian THR dalam
bentuk uang dan mata uang
rupiah
Perbandingan
Permenaker RI
No. 04/MEN/1994
• Sanksi ancaman hukuman
sesuai ketentuan Pasal 17
UU No. 14 Tahun 1969
tentang Ketentuan Pokok
mengenai Tenaga Kerja
Permen Ketenagakerjaan RI
No. 6 Tahun 2016
• Sanksi denda dan
administratif sesuai
ketentuan peraturan
perundang-undangan
Perbandingan
Permenaker RI
No. 04/MEN/1994
• Pengusaha yang tidak
mampu membayar THR
dapat mengajukan
penyimpangan kepada
Dirjen Binawas paling
lambat 2 bulan sebelum
Hari Raya
Permen Ketenagakerjaan RI
No. 6 Tahun 2016
• Tidak diatur adanya
pengajuan penyimpangan
Terima Kasih
Drs. Nengah Subagia, SH, MH
Konsultan Manajemen SDM
Perum Gardenland Residence E-1
(Belakang Pura Dalem)
Jln. Dharmawangsa Kampial
Nusa Dua Badung Bali

More Related Content

Pengupahan THR - SDM Bali -- Perbandingan Permen no 4 th 1994 dan permen no 6 th 2016

  • 1. Perbandingan Permenaker RI No. 04/MEN/1994 dengan Permen Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 Drs. I Nengah Subagia, SH.,MH.
  • 2. Perbandingan Permenaker RI No. 04/MEN/1994 • Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih Permen Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 • Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih • Pekerja harian lepas
  • 3. Perbandingan Permenaker RI No. 04/MEN/1994 • Komponen upah adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap Permen Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 • Komponen upah : upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap
  • 4. Perbandingan Permenaker RI No. 04/MEN/1994 • Pemberian THR dalam bentuk uang dan sebagian bisa dalam bentuk lain sepanjang disepakati oleh pekerja Permen Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 • Pemberian THR dalam bentuk uang dan mata uang rupiah
  • 5. Perbandingan Permenaker RI No. 04/MEN/1994 • Sanksi ancaman hukuman sesuai ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja Permen Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 • Sanksi denda dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • 6. Perbandingan Permenaker RI No. 04/MEN/1994 • Pengusaha yang tidak mampu membayar THR dapat mengajukan penyimpangan kepada Dirjen Binawas paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Permen Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 • Tidak diatur adanya pengajuan penyimpangan
  • 7. Terima Kasih Drs. Nengah Subagia, SH, MH Konsultan Manajemen SDM Perum Gardenland Residence E-1 (Belakang Pura Dalem) Jln. Dharmawangsa Kampial Nusa Dua Badung Bali