2. YOUR SITE HERE
Penataan Sistem
Manajemen dalam rangka
Reformasi Birokrasi
9 Program Percepatan RB
menuju Birokrasi yang
Bersih dan Melayani
Melakukan evaluasi jabatan
Memanfaatkan assesment center untuk
pengukuran kompetensi jabatan,
penempatan dalam jabatan, dan
pengembangan pegawai
Menyusun uraian jabatan
Menyusun profil kompetensi jabatan
Menyusun job grading dan job pricing
Menerapkan sistem penilaian kinerja
Menata sistem pemberian tunjangan
kinerja/remunerasi
Mengembangkan sistem pengadaan
data seleksi
Membangun/mengembangkan
database pegawai
Mengembangkan pola karir
berdasarkan kompetensi: penempatan,
rotasi, mutasi
1. Penataan Struktur Birokrasi
2. Penataan Jumlah dan distribusi
PNS
3. Sistem seleksi CPNS dan Promosi
PNS secara terbuka
4. Profesionalisasi PNS
5. Pengembangan Sistem Elektronik
Pemerintahan (E-Government)
6. Penyederhanaan Perizinan Usaha
7. Peningkatan Transparans dan
Akuntabilitas Aparatur
8. Peningkatan Kesejahteraan
Pegawai Negeri
9. Efisiensi Penggunaan Fasilitas
Sarana dan Prasarana Kerja
Pegawai Negeri
3. YOUR SITE HERE
9 PROGRAM PERCEPATAN
RB MENUJU BIROKRASI
YANG BERSIH DAN
MELAYANI
PROFESIONALISME PNS
HAL-HAL YANG HARUS
DILAKUKAN K/L:
1. Penetapan Standar Kompetensi
Jabatan
2. Peningkatan Kemampuan PNS
Berbasis Kompetensi
3. Sistem Nasional Diklat Berbasis
Kompetensi
4. Penegakan Etika dan Disiplin
PNS
5. Sertifikasi Kompetensi PNS
6. Mutasi dan Rotasi Sesuai
Kompetensi secara Periodik
7. Pengukuran Kinerja Individu
8. Penguatan Jabatan Fungsional:
a) Penambahan Jumlah Jabatan
Fungsional
b) Penetapan Pola Karier Jabatan
Fungsional
c) Peningkatan Kemampuan Jabatan
Fungsional
d) Peningkatan Tunjangan Jabatan
Fungsional
4. Biro Kepegawaian, Kemdikbud
Untuk mewujudkan pembinaan PNS berdasarkan
sistem penilaian prestasi kerja dan sistem karier
yang lebih baik
Sistem penilaian pekerjaan sebagaimana diatur
dalam PP No 10 Tahun 1979 memiliki kelemahan,
yaitu mengutamakan penilaian perilaku
Latar Belakang
5. Biro Kepegawaian, Kemdikbud
Apakah Saya PNS yang BERKINERJA?
60% x Nilai SKP
40% x Nilai PKP
Tergantung Nilai Prestasi Kerja ANDA.
Semakin tinggi Nilai PK PNS, semakin baik kinerja ANDA.
PK PNS = Penilaian Kerja PNS
SKP = Standar Kerja Pegawai
PKP = Perilaku Kerja Pegawai
Nilai PK PNS =
6. Siapa yang harus mengetahui Penilaian
Prestasi Kerja PNS ini?
YOUR SITE HERE
Semua PNS harus mengetahui dan memahami proses
penilaian prestasi kerja ini.
BUKAN HANYA PENILAI, TETAPI SEMUA
7. Apakah Penilaian Prestasi Kerja PNS?
Proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh
Pejabat Penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai dan
Perilaku Kerja PNS
Biro Kepegawaian, Kemdikbud
.....yang dinilai?
Apakah Sasaran Kerja
Pegawai tercapai?
Apakah Perilaku Kerja
Pegawai baik?
1
2
8. Biro Kepegawaian, Kemdikbud
Apakah Prinsip Dasar dalam PK PNS?
1. Objektif
2. Terukur
3. Akuntabel
4. Partisipasi
5. Transparan
Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh penilaian
subjektif pribadi dari pejabat penilai
Dapat diukur secara kualitatif dan kuantitatif.
Seluruh hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
pejabat yang berwenang
Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara
pejabat penilai dengan PNS yang dinilai
Seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak
bersifat rahasia
9. Siapakah yang Menilai?
1. Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan
secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai
2. Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja
thdp tiap PNS di lingkungan unit kerjanya
3. SANKSI: Bila tidak melakukan
penilaian akan dijatuhi
hukuman disiplin sesuai dengan
peraturan perUUan
4. Penilaian dilakukan tiap akhir
bulan Desember tahun ybs atau
paling lambat akhir Januari
tahun berikutnya
10. 5. Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada
atasannya paling lama 14 hari.
Siapakah yang Menilai? (lanjutan....)
6. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa
hasil penilaian prestasi kerja.
7. Atasan pejabat penilai = atasan langsung
dari pejabat penilai
8. Hasil penilaian Prestasi Kerja berlaku
setelah ada pengesahan dari atasan
pejabat penilai
11. Apakah Sasaran Kerja Pegawai?
SKP = rencana kerja dan target yg akan dicapai oleh
seorang PNS.
SKP disusun oleh tiap PNS berdasarkan Rencana Kerja
Tahunan, disetujui & ditetapkan oleh pejabat penilai
(atasan langsungnya)
SKP memuat:
kegiatan tugas pokok jabatan
target yang bersifat nyata
dan dapat diukur
12. Apakah Sasaran Kerja Pegawai? (Lanjutan...)
SANKSI:
Bila tidak menyusun SKP, akan dijatuhi hukuman disiplin
sesuai peraturan perundang-undangan tentang disiplin
PNS.
Nilai bobot kegiatan didasarkan pada tingkat
kesulitan dan prioritas.
Jumlah bobot keseluruhan 100.
SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
13. Bagaimana Bentuk Formulir SKP?
NO 1. PEJABAT YANG MENILAI NO 2. PNS YANG DINILAI
1 Nama 1 Nama
2 NIP 2 NIP
3 Pangkat/Gol. Ruang 3 Pangkat/Gol. Ruang
4 Jabatan 4 Jabatan
5 Unit Kerja 5 Unit Kerja
NO
3. KEGIATAN TUGAS
JABATAN
TARGET
KUANTITAS
(OUTPUT)
KUALITAS
(MUTU)
WAKTU BIAYA
15. YOUR SITE HERE
Tugas Tambahan Kreativitas
Tugas Tambahan dan Kreativitas
Tugas tambahan
yang berkaitan
dengan tugas
pokok jabatan,
hasilnya dinilai
sebagai bagian
dari capaian SKP
Kreativitas yang
bermanfaat bagi
organisasi,
hasilnya dinilai
sebagai capaian
SKP
16. Bagaimana Penilaian Pencapaian SKP?
Penilaian SKP dilakukan dengan cara
membandingkan antara realisasi kerja
dengan target dari aspek kuantitas,
kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan
dengan bobot kegiatan.
Bila realisasi kerja melebihi dari target maka
capaian SKP dapat lebih dari 100 (seratus)
Bila SKP tidak tercapai yg diakibatkan oleh
faktor di luar kemampuan individu PNS,
maka penilaian didasarkan pd
pertimbangan kondisi penyebabnya
REALISASI
TARGET
17. Apakah Perilaku Kerja Pegawai?
Setiap tingkah laku, sikap
atau tindakan yang
dilakukan oleh PNS atau
tidak melakukan sesuatu
yang seharusnya
dilakukan sesuai dengan
ketentuan perundang-
undangan.
Biro Kepegawaian, Kemdikbud
Bobot Perilaku Kerja
PNS adalah 40%.
19. Bagaimana Penilaian Perilaku Kerja PNS?
Penilaian PKP dilakukan melalui pengamatan terhadap
PNS yang bersangkutan sesuai kriteria yang ditentukan
Pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan dari
pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit
kerja masing-masing
Nilai PKP dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilaian
perilaku kerja diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara
YOUR SITE HERE
20. Bagaimana Menghitung Prestasi Kerja PNS?
NO NILAI KUALIFIKASI
1 91 ke atas Sangat baik
2 76 90 Baik
3 61 75 Cukup
4 51 60 Kurang
5 50 ke bawah Buruk
YOUR SITE HERE
Bobot SKP Bobot PKP
21. Sangsi
Diberikan kepada PNS yang tidak mencapai Sasaran Kerja yang
ditetapkan (Sesuai PP No 53 Tahun 2010)
YOUR SITE HERE
HUKUMAN
DISIPLINSEDANG
Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun
hanya mencapai 25% s.d. 50%.
Berupa:
penundaan kenaikan gaji berkala selama 1
(satu) tahun
penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)
tahun
penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 1 (satu) tahun
22. Sangsi (lanjutan...)
Biro Kepegawaian, Kemdikbud
Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang
dari 25%.
Berupa:
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3
(tiga) tahun
Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat
setingkat lebih rendah
Pembebasan dari jabatan
Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
23. Penutup
YOUR SITE HERE
Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS
yang profesional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi
birokrasi
Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/ diimplementasikan
mulai tanggal 1 Januari 2014
Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif, diharapkan
pimpinan instansi menerapkan langkah-langkah yang diperlukan
Penilaian Prestasi Kerja dilakukan dengan cara menggabungkan
penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja
Sebelum diberlakukan, saat ini setiap instansi dapat mulai melakukan
simulasi dan mewajibkan PNS di lingkungannya untuk mengisi
Sasaran Kerja Pegawai (SKP)