Dokumen ini membahas mengenai penipuan berkedok operator dalam layanan pesan pendek, termasuk definisi, bentuk, dan ciri-ciri penipuan tersebut, serta upaya pencegahannya. Penipuan ini biasanya dilakukan oleh pelaku yang mengaku dari pihak resmi dan menawarkan hadiah dengan syarat pembayaran, memanfaatkan strategi emosional untuk menjerat korban. Untuk mengatasi masalah ini, disarankan tindakan proaktif seperti pengawasan penggunaan nama pengirim SMS dan penyuluhan kepada masyarakat tentang modus penipuan.