Ekstasi adalah nama lain dari MDMA yang tergolong narkotika golongan 1 yang sangat berbahaya dan menyebabkan ketergantungan. Penggunaan dan peredaran ekstasi diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara dan denda.
1 of 9
Download to read offline
More Related Content
Penjas orkes ekstasi - kelompok 5 - 10 mipa 1
2. o Biasa disebut MDMA
(methylenedioxy phenethylamine)
o Ekstasi beeredar di pasaran dalam
bentuk tablet berbagai warna
dengan desain yang berbeda.
Ekstasi juga dapat berupa bubuk
atau kapsul.
o Nama lain: Inex, XTC, Dolphin,
Black Heart, Gober, Circle K, dan
lain-lain
3. Ekstasi termasuk Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat dan menyebabkan
perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Ekstasi termasuk ke dalam Narkotika Golongan 1, yaitu
amat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak
digunakan dalam terapi.
Contoh lainnya adalah Broloamfetamine atau DOB,
Cathinone, Eticyclidine, Etrytamine, dll.
Penggunaan ekstasi bersama narkotika lainnya diatur
dalam UU No. 35 Tahun 2009
5. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tercantum ketentuan pidana pada
pasal 111 116.
Pasal 111 berisi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana
paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau
denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak Rp
8.000.000.000,-.
Pasal 112 berisi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan
hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan
denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak Rp
8.000.000.000,-.
Pasal 113 berisi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika
Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,-
dan paling banyak Rp10.000.000.000,-.
6. Pasal 114 berisi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak
Rp10.000.000.000,-.
Pasal 115 berisi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan
I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama
12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,- dan paling
banyak Rp8.000.000.000,- .
Pasal 116 berisi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau
memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak
Rp10.000.000.000,-.
7. Dehidrasi.
Percaya diri dan kurang mampu mengendalikan diri.
Suka menggertakkan dan menggesek gigi.
Kebingungan.
Meningkatnya denyut jantung, suhu tubuh dan tekanan
darah.
Mual-mual.
Berkeringat dan dan bercanda yang tidak lucu
Dampak Ekstasi Secara Langsung
8. Dampak Ekstasi Dalam Jangka Panjang
Merusak otak dan mengganggu daya ingat.
Membahayakan otak yang berfungsi untuk pembelajaran
dan berpikir cepat.
Menyebabkan kerusakan jantung dan hati
Mengalami depresi ekstrim dan beberapa kasus gangguan
mental.
Ketergantungan secara psikologis.
9. Powered By : David Fajri W.
: Euis Anissa R
: Elvi Puspita S.
: Prasetyo Adi N.
: Putri Rahmadani