Pilkada serentak tahun 2015 akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 dengan beberapa perubahan ketentuan seperti tanggung jawab penyelenggaraan menjadi bersama antara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, persyaratan calon dan dukungan calon menjadi lebih ketat, serta pengawasan terhadap kampanye yang lebih ketat pula untuk mencegah potensi kerawanan seperti kampanye di luar waktu yang dit
2. Perjalanan Pilkada di Indonesia
Kerangka Hukum
Rentang waktu
Pilkada
Keterangan
UU No 32 Th 2004 2005-2007
§ KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota memiliki otoritas penuh
selenggarakan pilkada.
§ KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dlm pilkada bertanggung
jawab kepada DPRD.
UU No 32 Th 2004,
UU No 12 Th 2008,
Putusan MK Nomor
5/PUU/V/2007 dan
diperkuat dengan UU No
22 tahun 2007, UU No 15
tahun 2011
2008-2014
§ KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dlm pilkada
bertanggung jawab ke KPU RI.
§ KPU Provinsi dan Kab/Kota melaporkan penggunaan
anggaran pilkada kepada kepada pemerintah daerah.
§ KPU RI menyusun pedoman tata cara penyelenggaraan
pilkada sebagai acuan KPU di daerah.
§ Pasangan calon dpt berasal dari unsur perseorangan
UU No 1 Th 2015 2015-seterusnya
§ Pilkada menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
§ KPU RI menjadi penanggungjawab akhir pilkada.
§ Syarat dukungan calon perseorangan lebih tinggi. Pilkada
berlangsung satu putaran.
§ Dll
3. Isu Strategis Pilkada 2015 (1)
ASPEK BADAN PENYELENGGARA
TanggungJawab
Penyelenggaraan
• Penyelenggaraan pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
• Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan KPU Prov.
• Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan waki wali kota
dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota.
TanggungJawab Akhir
Penyelenggaraan
KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemilihan oleh
KPU Pro, KPU Kab/Kota, PPK, PPS dan KPPS.
Terdapat sejumlah tugas dan
kewenangan PPS yang dihapus
• 4 kewenangan PPS yg dihapus : rekapitulasi hasil penghitungan suara,
mengumumkan rekap hasil, menyerahkan rekap ke peserta pemilihan
dan membuat berita acara penghitungan serta membuat sertifikat
penghitungan suara yg wajib diserahkan ke PPK, PPL, dan saksi paslon.
Kewajiban penyelenggara
• Memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara.
• Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan kepada masyarakat.
• Melaksanakan keputusan DKPP.
4. Isu Strategis Pilkada 2015 (2)
ASPEK PENCALONAN
Syarat Calon
• Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil
Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota.
• Belum pernah menjabat sbg gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota
dan wakil wali kota sebanyak dua kali pada jabatan yang sama.
• Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan
sebagai calon.
• Tidak memiliki konflik kepentingan dgn petahana.
• Mundur dari TNI/POLRI/PNS sejak mendaftar.
• Berhenti dari jabatan pada BUMN/BUMD sejak ditetapkan sbg calon.
Syarat Dukungan
Calon
• Syarat dukungan calon perseorangan meningkat dari 3-6,5% menjadi 6,5-10%.
• Syarat dukungan untuk calon parpol atau gabungan parpol meningkat dari 15%
menjadi 20% kursi dan 25% suara.
• Parpol atau gab. Parpol yg dpt mengusung calon hanya yg punya kursi di DPRD.
• Pengusulan pasangan calon hrs mendapat persetujuan dari DPP.
Larangan dan
sanksi
• Parpol dilarang menerima imbalam pada proses pencalonan.
• Terbukti menerima imbalan, parpol tdk boleh ajukan calon pada pilkada berikutnya.
• Setiap org/lembaga dilarang memberi imbalan kpd parpol pd pencalonan.
• Jika pasangan calon terbukti memberi imbalan, penetapannya sbg pasangan calon
dibatalkan.
5. Isu Strategis Pilkada 2015 (3)
ASPEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Syarat pemilih
• Tdk sedang terganggu jiwa/ingatannya.
• Tdk sedang dicabut hak pilihnya.
• Domisili di daerah pemilih 6 bln sebelum penyusunan DPS yg dibuktikan dengan
KTP.
• Tdk sdg menjadi TNI/POLRI.
Penyediaan data pemilih
• Pemerintah menyampaikan DP4 yg telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi.
• DP4 sekurang-kurangnya memuat informasi nomor urut, NIK, nomor KK, nama
lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, status perkawinan, alamat
jalan/dukuh, RT. RW dan jenis disabilitas.
• DP4 dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 dan soft copy dlm bentuk excel.
• KPU melakukan analisa DP4, sinkronisasi DP4 hasil analisis dengan DPT pemilu atau
pemilihan terakhir.
• Mengumumkan hasil analisis.
Aktivitas Coklit
• Mencatat pemilih yg memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam data pemilih.
• Memperbaiki data pemilih jika terdapat kesalahan.
• Mencoret pemilih yg telah meninggal, pindah domisili dan menjadi TNI/Polri.
• Mencoret pemilih yg belum genap 17 tahun, tdk diketahui keberadaannya,
terganggu jiwa/ingatannya dan sedang dicabut hak pilihnya.
• Mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus.
• Mencoret pemilih yang bukan penduduk setempat.
6. Isu Strategis Pilkada 2015 (3)
ASPEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
DPT Tambahan 1
• DPT Tambahan 1 adalah pemilih yg tdk terdaftar dlm DPT tetapi memenuhi syarat sebagai
pemilih dapat mendaftar ke PPS.
• Pendaftaran DPT Tambahan 1 dilakukan paling lambat 7 hari setelah pengumuman DPT.
• PPK melakukan rekap DPT Tambahan 1 dan menyampaikannya ke KPU Kabupaten/Kota
unt ditetapkan menjadi DPTb1.
• Salinan rekap DPTb1 disampaikan ke KPU, KPU Prov, Panwas, tim kampanye pasangan
calon dan dinas terkait.
• Dlm pemilihan gubernur, rekap DPTb1 dilaksanakan oleh KPU Provinsi.
DPT Tambahan 2
• Pemilih yg memiliki dan membawa identitas kependudukan pada hari pemungutan suara
tetapi belum terdaftar dlm DPT dan DPTb1, pemilih tsb dapat dimasukkan ke dalam
DPTb2.
• Data pemilih kategori DPTb2 akan digunakan sbg untuk memutakhirkan daftar pemilih
pada pemilihan atau pemilu berikutnya.
Daftar Pemilih Pindahan
(DPPh)
• DPPh adalah pemilih yg telah terdaftar dlm DPT dan DPTb1 di suatu TPS yg karena
keadaan tertentu tdk dpt menggunakan haknya di TPS asal.
• DPPh disusun paling lambat 3 hari sebelum pemunggutan suara.
• Untuk dapat didaftar sbg DPPh harus dpt menunjukkan bukti identitas dan bukti telah
terdaftar sbg pemilih.
Sidalih
• KPU Prov dan KPU Kab/Kota menyusun DPS, DPT dan DPTb1 dengan sistem informasi data
pemilih (sidalih).
• Setelah pemungutan suara, KPU Kabupaten/Kota memasukkan DPTb-2 ke dalam Sidalih
untuk memudahkan pemutakhiran data pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.
7. Isu Strategis Pilkada 2015 (4)
ASPEK KAMPANYE
Jenis Kampanye
1. Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog
2. Debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa.
3. Kegiatan lain yg tdk melanggar aturan.
Pembiayaan
kampanye
1. Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dibiayai kandidat.
2. Debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa
difasilitasi KPU lewat dana APBD.
Bahan Kampanye
1. Selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm.
2. Brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10
cm.
3. Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm.
4. Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm
Alat Peraga Kampanye
1. Baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 m x 7 m, paling banyak 5 (lima) buah setiap
Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.
2. spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon
untuk setiap desa/sebutan lain atau kelurahan.
3. umbul-umbul paling besar ukuran 5 m x 1,15 m, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap
pasangan calon untuk setiap kecamatan.
Iklan Media Massa
1. Penayangan Iklan Kampanye 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
2. Iklan kampanye di televisi paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik,
untuk setiap stasiun televisi, setiap hari.
3. Iklan Kampanye di radio paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik, untuk setiap
stasiun radio, setiap hari.
8. Rancangan Tahapan Pilkada Serentak 2015
No Tahapan Jadwal
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 10-19 Juli
2. Pendaftaran pasangan calon 22-24 Juli
3. Penelitian persyaratan calon 24-30 Juli
4. Penetapan pasangan calon 24 Agustus
5. Kampanye 28 Agustus-5 Desember
6. Pemungutan Suara 9 Desember
7.
Penetapan calon terpilih bupati/wakil bupati dan wali
kota/wakil wali kota
29 Februari
8. Penetapan cagub dan cawagub terpilih 1 Maret 2016
9.
Pengusulan pengesehan pengangkatan calon terpilih
bupati/wakil bupati & wali kota/wakil wali kota
19 Desember tanpa PHP
3 Maret 2016 dgn PHP
10.
Pengusulan pengesehan pengangkatan calon terpilih gubernur
dan wakil gubernur
20 Des tanpa PHP
4 Maret 2016 dgn PHP
9. Potensi Kerawanan Pilkada Serentak 2015 (1)
Tahapan Kerawanan Antisipasi
Pencalonan
1. Jumlah dukungan kurang
dari ketentuan.
2. Terdapat dukungan ganda.
3. Dualisme kepengurusan
parpol.
4. Dualisme pengusungan
calon oleh parpol.
5. Sengketa penetapan
calon.
1. Cermat menghitung perolehan kursi dan suara untuk
dukungan dari parpol.
2. Cermat menghitung jumlah dan sebaran serta kegandaan
dukungan untuk calon perseorangan.
3. Keabsahan kepengurusan mengacu pada SK yang dikeluarkan
oleh DPP yg telah mendapat legalisasi dari Kemenkum HAM.
4. Keabsahan pengusulan calon mengacu pada persetujuan DPP.
Pemutakhiran Data
Pemilih dan
Penyusunan Daftar
Pemilih
1. Kualitas DP4 buruk.
2. Coklit tidak maksimal.
3. Mobilisasi pemilih dari
daerah tetangga dengan
menggunakan surat
keterangan domisili.
1. DP4 yg diserahkan ke KPU hrs sudah dikonsolidasi, verifikasi
dan validasi.
2. DP4 yg diserahkan berisi data potensial Pemilih baru sejak
hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan terakhir
sampai dengan hari pemungutan suara Pemilihan yang akan
diselenggarakan.
3. DP4 yang diserahkan harus memuat nomor urut, NIK, nomor
KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, jenis
kelamin, status kawin, alamat jalan, RT, RW dan jenis
disabilitas.
4. DP4 dilengkapi rekap dan soft copy dlm format excel.
5. Penggunaan sidalih pilkada.
6. Coklit daftar pemilih dilakukan terpisah dengan coklit
dukungan calon shg beban kerja PPS lebih ringan.
7. Bukti domisili berupa KTP shg tertutup peluang warga dari
daerah lain menggunakan surat keterangan domisili.
10. Potensi Kerawanan Pilkada Serentak 2015 (2)
Tahapan Kerawanan Antisipasi
Kampanye
1. Kampanye di masa tenang.
2. Menebar fitnah dan kebencian di media sosial lewat
akun palsu.
3. Pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak
berimbang.
4. Menggunakan lembaga penyiaran komunitas sbg
sarana kampanye.
5. Media menayangkan iklan kampanye komersil diluar
yg difasilitasi KPU.
6. Keberpihakan pejabat negara, pejabat struktural,
fungsional dan ASN terhadap pasangan calon
tertentu.
7. Petahana menggunakan program dan kegiatan untuk
kegiatan pemilihan.
1. Mengatur jumlah akun media
sosial maksimal 3 akun untuk
setiap pasangan calon.
2. Pasangan calon wajib
mendaftarkan akun resmi ke KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
3. Membentuk task force antara
KPU, KPI dan KI untuk
pengawasan dan iklan kampanye
di media massa.
4. Mendorong partisipasi
masyarakat dalam mengawasi
semua aktivitas kampanye.
Pemungutan dan
Penghitungan Suara
1. Petugas KPPS mencoblos surat suara yang tidak
terpakai untuk pasangan calon tertentu.
2. Petugas KPPS memberikan kesempatan kepada
pemilih untuk mencoblos lebih dari satu kali.
3. Petugas KPPS memberikan kesempatan kepada warga
dari luar daerah pemilihan untuk mencoblos.
4. Penghitungan suara melewati batas waktu.
5. Penghitungan suara tidak disaksikan PPL dan saksi.
6. Kesalahan dalam pengisian formulir penghitungan
suara.
1. Memberikan bimbingan teknis
yang lebih intensif baik agar
petugas mengenali jenis,
peruntukan dan tata cara
pengisian formulir.
2. Memberikan pemahaman
tentang norma dan etika.
3. Mendorong partisipasi
masyarakat untuk mengawasi
jalannya tungsura.