際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
PAJAK
Adi Rizfal Efriadi, SE. M.Si
STIE Ahmad Dahlan Jakarta
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
PEMERIKSAAN PAJAK
 Pemeriksaan menurut UU KUP Pasal 1 angka
24 adalah serangkaian kegiatan untuk
mencari, mengumpulkan, dan mengolah data
dan atau keterangan lainnya untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Bagaimanakah kriteria Wajib Pajak
patuh yg ditetapkan pemerintah?
 Karena system perpajakan adalah self
assessment, maka penting untuk menguji
kepatuhan WP apakah dia sudah mengikuti
batas-batas yang ditentukan oleh UU atau
tidak.
Menurut Kepmen No. 544/KMK.04/2000 tanggal 22
Desember 2000 disebutkan bahwa kriteria wajib pajak
patuh adalah:
1. Tepat waktu dalam menyampaikan surat
pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam 2
(dua) tahun terakhir.
2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis
pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk
mengangsur atau menunda membayar pajak.
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
4. Dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir :
4. Dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir :
a. Menyelenggarakan pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP
b. Dalam hal terhadap WP pernah dilakukan
pemeriksaan, koreksi pada pemeriksaan yang
terakhir untuk masing-masing jenis pajak
yang terhutang paling banyak 5%
5. WP yang laporan keuangannya untuk 2 tahun terakhir
diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar
tanpa pengecualian, atau pendapat dengan pengecualian
sepanjang tidak mempengaruhi laba-rugi fiskal.
Laporan auditnya harus disusun dalam bentuk
long form report yang menyajikan rekonsiliasi
laba rugi komersial dan fiskal.
Dalam hal WP yang laporan keuangannya tidak
diaudit oleh akuntan publik, dipersyaratkan
untuk memenuhi ketentuan tersebut huruf d
diatas.
Siapa Yang Melakukan Pemeriksaan
Pajak
 Oleh karena tidak semua wajib pajak itu patuh, maka
dilakukanlah pemeriksaan pajak. Kewenangan untuk
melakukan pemeriksaan pajak ada pada Direktur
Jenderal Pajak yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1)
Undang-undang KUP
 Dengan demikian, Pemeriksa Pajak adalah pegawai
negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak yang diberi tugas, wewenang dan tanggung
jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.
Ada 4 dasar hukum mengenai
pemeriksaan pajak, yaitu:
1. 1. PP No. 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
yang tujuannya adalah menetapkan jumlah pajak terutang.
2. PP di atas dicabut dengan PP No.43 Tahun 1994 dimana tata cara
pemeriksaan cukup diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan
3. Kepmen No. 625/KMK 04/1994 tertanggal 27 Desember 1994
yang berlaku 1 Januari 1995 bahwa tujuan pemeriksaan adalah
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Selanjutnya kepmen di atas dinyatakan tidak berlaku lagi
digantikan dengan Kepmen No. 545/KMK/2000 tanggal 22
Desember 2000 dengan tujuan hampir sama.
 Sesuai dengan Kepmen No. 545/KMK.04/2000
tertanggal 22 Desember 2000 disebutkan
bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dalam rangka memberikan
kepastian hukum, keadilan dan pembinaan
kepada WP dan tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib
Pajak dilakukan dalam beberapa hal, yaitu:
1. 1. SPT menunjukkan kelebihan pembayaran
pajak, termasuk yang telah diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan menunjukkan
rugi fiskal.
3. SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak
pada waktu yang telah ditetapkan.
4. SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang
ditentukan oleh Dirjen Pajak.
5. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain
kewajiban tersebut pada angka 3 tidak dipenuhi.
Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan
lain dilakukan dalam hal:
1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
2. Penghapusan NPWP.
3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
4. Wajib Pajak mengajukan keberatan.
5. Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan
penghasilan neto
6. Pencocokan data dan atau alat keterangan.
7. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
8. Penentuan satu atau lebih tempat terutangnya Pajak
Pertambahan Nilai.
9. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Dalam pemeriksaan pajak, ada 9
kebijakan secara umum, yaitu:
1. Setiap Wajib Pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa.
2. Setiap pemeriksaan yang dilaksanakan harus dilengkapi dengan surat
perintah pemeriksaan pajak yang mencantumkan tahun pajak yang
diperiksa.
3. Pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh kantor pusat Ditjen Pajak, Kanwil,
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.
4. Pemeriksaan ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama, tidak
diperkenankan, kecuali dalam hal sbb:
a. WP diduga telah atau sedang melakukan tindak pidana perpajakan.
b. Terdapat data baru dan atau data semula yang belum terungkap.
5. Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain yang akan dipinjam dari
wajib pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan tidak harus yang asli, dapat
juga misalnya berupa fotocopy yang sesuai dengan aslinya.
6. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor pemeriksa atau di tempat WP
7. Jangka waktu pemeriksaan terbatas:
a) Pemeriksaan Lengkap harus diselesaikan dalam 2 bulan sejak tanggal
surat pemberitahuan diterima oleh WP.
b) Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) selesai dalam waktu 1 bulan,
sejak surat pemberitahuan diterima oleh WP.
8. Dapat dilakukan perluasan pemeriksaan, baik untuk tahun-tahun
sebelumnya maupun tahun sesudahnya yaitu dalam hal:
a) SPT Tahunan, WP Orang Pribadi Badan menyatakan adanya
kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dilakukan
pemeriksaan.
b) Sebab lain berdasarkan instruksi pemeriksaa, penyidikan, dan penagihan
pajak.
9. Setiap hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada WP secara tertulis yaitu
mengenai hal-hal yang berbeda antara SPT WP dengan hasil pemeriksaan, dan
selanjutnya untuk ditanggapi oleh WP.
B. JENIS-JENIS PEMERIKSAAN
 Pemeriksaan Rutin
 Pemeriksaan Kriteria Seleksi
 Pemeriksaan Khusus
 Pemeriksaan WP Lokasi
 Pemeriksaan Bukti Permulaan
 Pemeriksaan Terintegrasi
 Pemeriksaan Tujuan Penagihan Pajak
 Pemeriksaan terhadap WP Pindah Lokasi
 Pemeriksaan Ulang
 Pemeriksaan Pajak dan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak
 Pemeriksaan WP pada KPP WP Besar
Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan Rutin, yaitu pemeriksaan yang bersifat rutin yang
dilakukan terhadap WP yang berhubungan dengan pemenuhan hak
dan kewajiban perpajakannya, yaitu antara lain dilakukan dalam hal
berikut:
a. SPT Tahunan PPh WP Badan atau Orang Pribadi Lebih Bayar (LB).
b. SPT Tahunan PPh WP Badan yang menyatakan rugi tetapi tidak LB.
c. WP mengajukan pencabutan NPWP atau PKP.
d. WP tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun sudah dikirimi
surat teguran dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan
e. WP melakukan kegiatan membangun sendiri.
f. WP mengajukan permohonan untuk pemusatan PPN.
SPT Tahunan PPh WP Badan atau Orang Pribadi Lebih Bayar (LB).
 Lihat Lampiran Kasus
SPT Tahunan PPh WP Badan yang
menyatakan rugi tetapi tidak LB
WP mengajukan pencabutan NPWP
atau PKP
 Lampiran 3

More Related Content

Penyidikan pajak

  • 1. PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK Adi Rizfal Efriadi, SE. M.Si STIE Ahmad Dahlan Jakarta
  • 2. A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PEMERIKSAAN PAJAK Pemeriksaan menurut UU KUP Pasal 1 angka 24 adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • 3. Bagaimanakah kriteria Wajib Pajak patuh yg ditetapkan pemerintah? Karena system perpajakan adalah self assessment, maka penting untuk menguji kepatuhan WP apakah dia sudah mengikuti batas-batas yang ditentukan oleh UU atau tidak.
  • 4. Menurut Kepmen No. 544/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 disebutkan bahwa kriteria wajib pajak patuh adalah: 1. Tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam 2 (dua) tahun terakhir. 2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda membayar pajak. 3. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. 4. Dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir :
  • 5. 4. Dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir : a. Menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP b. Dalam hal terhadap WP pernah dilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk masing-masing jenis pajak yang terhutang paling banyak 5%
  • 6. 5. WP yang laporan keuangannya untuk 2 tahun terakhir diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, atau pendapat dengan pengecualian sepanjang tidak mempengaruhi laba-rugi fiskal. Laporan auditnya harus disusun dalam bentuk long form report yang menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal. Dalam hal WP yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh akuntan publik, dipersyaratkan untuk memenuhi ketentuan tersebut huruf d diatas.
  • 7. Siapa Yang Melakukan Pemeriksaan Pajak Oleh karena tidak semua wajib pajak itu patuh, maka dilakukanlah pemeriksaan pajak. Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak ada pada Direktur Jenderal Pajak yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang KUP Dengan demikian, Pemeriksa Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.
  • 8. Ada 4 dasar hukum mengenai pemeriksaan pajak, yaitu: 1. 1. PP No. 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang tujuannya adalah menetapkan jumlah pajak terutang. 2. PP di atas dicabut dengan PP No.43 Tahun 1994 dimana tata cara pemeriksaan cukup diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan 3. Kepmen No. 625/KMK 04/1994 tertanggal 27 Desember 1994 yang berlaku 1 Januari 1995 bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 4. Selanjutnya kepmen di atas dinyatakan tidak berlaku lagi digantikan dengan Kepmen No. 545/KMK/2000 tanggal 22 Desember 2000 dengan tujuan hampir sama.
  • 9. Sesuai dengan Kepmen No. 545/KMK.04/2000 tertanggal 22 Desember 2000 disebutkan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada WP dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dilakukan dalam beberapa hal, yaitu:
  • 10. 1. 1. SPT menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. 2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan menunjukkan rugi fiskal. 3. SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan. 4. SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak. 5. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada angka 3 tidak dipenuhi.
  • 11. Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam hal: 1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan. 2. Penghapusan NPWP. 3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak. 4. Wajib Pajak mengajukan keberatan. 5. Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto 6. Pencocokan data dan atau alat keterangan. 7. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil. 8. Penentuan satu atau lebih tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. 9. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • 12. Dalam pemeriksaan pajak, ada 9 kebijakan secara umum, yaitu: 1. Setiap Wajib Pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa. 2. Setiap pemeriksaan yang dilaksanakan harus dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan pajak yang mencantumkan tahun pajak yang diperiksa. 3. Pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh kantor pusat Ditjen Pajak, Kanwil, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak. 4. Pemeriksaan ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama, tidak diperkenankan, kecuali dalam hal sbb: a. WP diduga telah atau sedang melakukan tindak pidana perpajakan. b. Terdapat data baru dan atau data semula yang belum terungkap. 5. Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain yang akan dipinjam dari wajib pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan tidak harus yang asli, dapat juga misalnya berupa fotocopy yang sesuai dengan aslinya.
  • 13. 6. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor pemeriksa atau di tempat WP 7. Jangka waktu pemeriksaan terbatas: a) Pemeriksaan Lengkap harus diselesaikan dalam 2 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh WP. b) Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) selesai dalam waktu 1 bulan, sejak surat pemberitahuan diterima oleh WP. 8. Dapat dilakukan perluasan pemeriksaan, baik untuk tahun-tahun sebelumnya maupun tahun sesudahnya yaitu dalam hal: a) SPT Tahunan, WP Orang Pribadi Badan menyatakan adanya kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan. b) Sebab lain berdasarkan instruksi pemeriksaa, penyidikan, dan penagihan pajak. 9. Setiap hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada WP secara tertulis yaitu mengenai hal-hal yang berbeda antara SPT WP dengan hasil pemeriksaan, dan selanjutnya untuk ditanggapi oleh WP.
  • 14. B. JENIS-JENIS PEMERIKSAAN Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Kriteria Seleksi Pemeriksaan Khusus Pemeriksaan WP Lokasi Pemeriksaan Bukti Permulaan Pemeriksaan Terintegrasi Pemeriksaan Tujuan Penagihan Pajak Pemeriksaan terhadap WP Pindah Lokasi Pemeriksaan Ulang Pemeriksaan Pajak dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pemeriksaan WP pada KPP WP Besar
  • 15. Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Rutin, yaitu pemeriksaan yang bersifat rutin yang dilakukan terhadap WP yang berhubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, yaitu antara lain dilakukan dalam hal berikut: a. SPT Tahunan PPh WP Badan atau Orang Pribadi Lebih Bayar (LB). b. SPT Tahunan PPh WP Badan yang menyatakan rugi tetapi tidak LB. c. WP mengajukan pencabutan NPWP atau PKP. d. WP tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun sudah dikirimi surat teguran dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan e. WP melakukan kegiatan membangun sendiri. f. WP mengajukan permohonan untuk pemusatan PPN.
  • 16. SPT Tahunan PPh WP Badan atau Orang Pribadi Lebih Bayar (LB). Lihat Lampiran Kasus
  • 17. SPT Tahunan PPh WP Badan yang menyatakan rugi tetapi tidak LB
  • 18. WP mengajukan pencabutan NPWP atau PKP Lampiran 3