DIREKTORAT SISTEM DAN PELAPORAN Evaluasi Kinerja Pembangunan
DEPUTI BIDANG EVALUASI KINERJA PEMBANGUNAN
BAPPENAS
Dra. Mardiah Thamrin, MPM, Ph.D
1 of 32
Downloaded 33 times
More Related Content
PERSIAPAN PENYUSUNAN LAPORAN PP NO. 39 TAHUN 2006 TRIWULAN 1 TAHUN 2014 KPDT
1. PENETAPAN TARGET
RAPAT PENYUSUNAN PENETAPAN TARGET,
PERSIAPAN PENYUSUNAN LAPORAN PP NO. 39
TAHUN 2006 TRIWULAN 1 TAHUN 2014, DAN
PELATIHAN APLIKASI PP NO. 39 TAHUN 2006
KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL
2. BIODATA
NAMA : DRA. MARDIAH THAMRIN, MPM, Ph.D
TTL : Lampung, 14 Maret 1963
JABATAN : Kepala Sub Direktorat Sistem dan Prosedur
Evaluasi Kinerja Pembangunan
PANGKAT : Pembina Tk 1
GOLONGAN : IV B
INSTANSI : Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional, Bappenas
PENDIDIKAN:
S3 : Ph.D dari Flinders University, Australia
S2 : MPM dari Carnegie Mellon University, USA
S1 : Dra dari Gajah Mada University (UGM),
Yogyakarta
4. (1) Pengendalian pelaksanaan rencana
pembangunan dilakukan oleh
masing-masing Kementerian /
Lembaga / Satuan Kerja Perangkat
Daerah;
(2) Menteri/ Kepala Bappeda
menghimpun dan menganalisis hasil
pemantauan pelaksanaan rencana
pembangunan dari masing-masing
pimpinan Kementerian/ Lembaga/
Satuan Kerja Perangkat Daerah
sesuai dengan tugas dan
kewenangannya.
Pasal
28
UU No 25/2004 Tentang SPPN:
5. UU No. 25/2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(1) Pimpinan Kementerian/ Lembaga
Melakukan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Kementerian/
Lembaga Periode Sebelumnya;
(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
Melakukan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Satuan Kerja
Perangkat Daerah Periode Sebelumnya
(3) Menteri/ Kepala Bappeda Menyusun
Rencana Pembangunan Berdasarkan Hasil
Evaluasi Pimpinan Kementerian/ Lembaga
Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dan
Evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah
Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2);
(4) Hasil Evaluasi Sebagaimana Dimaksud Pada
Ayat (3) Menjadi Bahan Bagi Penyusunan
Rencana Pembangunan Nasional/Daerah
Untuk Periode Berikutnya.
Pasal 29
6. PP No. 90/2006 tentang
TATACARA PENYUSUNAN
RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
(1) PIMPINAN KEMENTERIAN/ LEMBAGA
MELAKSANAKAN PENYIAPAN RANCANGAN
RENSTRAKL PERIODE BERIKUTNYA UNTUK
SEKTOR YANG MENJADI TUGAS DAN
KEWENANGANNYA PADA AKHIR PELAKSANAAN
RPJM NASIONAL YANG SEDANG BERJALAN,
DIAWALI DENGAN PENYUSUNAN RANCANGAN
RENCANA PEMBANGUNAN SECARA TEKNOKRATIK
DI SEKTORNYA;
(2) DALAM RANGKA PENYUSUNAN RANCANGAN
TEKNOKRATIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA
AYAT (1), PIMPINAN KEMENTERIAN/LEMBAGA
MENGHIMPUN:
a. HASIL EVALUASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
DI SEKTOR YANG BERSESUAIAN DENGAN TUGAS
DAN KEWENANGANNYA; DAN
b. ASPIRASI MASYARAKAT
(3) PIMPINAN KEMENTERIAN/LEMBAGA
BERKOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH
UNTUK MENGIDENTIFIKASIKAN PEMBAGIAM
TUGAS DALAM PENCAPAIAN SASARAN NASIONAL
SESEUAI DENGAN RANCANGAN RENCANA
PEMBANGUNAN SECARA TEKNOKRATIK DI
SEKTORNYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT
(2)
Pasal 12
19. 5
MENGIDENTIFIKASI INDIKATOR KINERJA YANG
SESUAI DENGAN SUCCESS CRITERIA
Kriteria
Penyusunan
Indikator antara lain:
o SMART
o CREAM
o Kriteria McKoy,
dkk.