2. SINKRONISASI DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN
RPJP
NASIONAL
DIPERHATIKAN
PEDOMAN
5 TAHUN
1 TAHUN
PEDOMAN
20 TAHUN
PEDOMAN
5 TAHUN 1 TAHUN
1 TAHUN
RPJM
NASIONAL RKP
RPJP
DAERAH
RPJM
DAERAH
RKPD
RENSTRA
SKPD
RENJA
SKPD
DIACU
RTRW
NASIONAL
RTRW DAERAH KUA - PPAS
APBD
4. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
KETERKAITAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH
SESUAI UU 23/2014 TTG PEMERINTAHANDAERAH
TARGET
PEMBANGUNAN NASIONAL
PEMBANGUNAN DAERAH
• peningkatan & pemerataan pendapatan masyarakat
• kesempatan kerja
• lapangan berusaha
• meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik
• daya saing Daerah
sinkronisasidan harmonisasi
koordinasi teknis dikoordinasikanoleh
MDN dengan Menteri Bidang
Perencanaan
K/L PROV+KAB/KOTA
TARGET
PEMBANGUNAN PROVINSI
koordinasi teknis pembangunan
dilaksanakan oleh GUBERNUR sebagai
wakil Pemerintah Pusat
PROV KAB
@kemendag @kemendagri @kemendagri_ri
5. SINKRONISASIPERENCANAANPEMBANGUNAN
NasionaldanDaerah(BerdasarkanUUNo.23Tahun2014)
1. Sikronisasi
Perencanaan
pembangunan daerah
harus selaras dengan
perencanaan
pembangunan nasional,
salah satunya antara lain
Bersama (SEB)
dengan Surat Edaran
Mdn
dengan Mppn.
2. Konsistensi
• Apa yang direncanakan
dibuat anggarannya dan
apa yang dianggarkan
telah (ada) dasar
perencanaannya.
• Tidak boleh lagi ada
program/kegiatan yang
ada dalam dokumen
APBD namun tidak ada
dalam RKPD (dan juga
sebaliknya).
@kemendag @kemendagri @kemendagri_ri
6. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Rancangan
Awal RKPD
Musrenbang
RKPD PROV
Rancangan
Akhir RKPD
SE Penyusunan
Renja-SKPD
Penyusunan
Rancangan RenjaSKPD
Rancangan
RKPD
VERIFIKASI
Bappeda
Persiapan
Penyusunan
RKPD
Pokok-pokok
pikiran DPRD
PENYUSUNAN
KUA & PPAS
Penetapan
PERGUB
ttgRKPD
Fasilitasi Menteri
RAKORTEK
Rancangan
Awal RKP
Dalam pelaksanaan
perencanaan Tahunan,
Pusat dan Daerah
membahas PN & Target
Pembangunan Tahunan
dalam
KORTEKRENBANG
HUBUNGANRKPDDANRKP
7. • Sesuai Pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan:
1. pendapatan masyarakat;
2. kesempatan kerja;
3. lapangan berusaha;
4. akses dan kualitas pelayanan publik; dan
5. daya saing Daerah.
• Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional
PEMBANGUNAN DAERAH
8. RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
PROVINSI, KAB/KOTA
RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
RPJPN RPJMN RKP
RPJPD RPJMD RKPD
Dikoordinasikan, Disinergikan, dan
Diharmonisasikan oleh BAPPEDA PROVINSI
Menggunakan pendekatan:
• Teknokratik;
• Partisipatif;
• Politis;
• Atas-bawah;
• Bawah-atas.
Dirumuskan secara transparan,
responsif, efisien, efektif, akuntabel,
partisipatif, terukur, berkeadilan,
dan berwawasan lingkungan.
Daerah sesuai dengan kewenangannya
menyusun rencana pembangunan
Daerah sebagai satu kesatuan dalam
sistem perencanaan pembangunan
nasional.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(Pasal 260, Pasal 261 & Pasal 262)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
9. PRINSIP PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
Merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional1
Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan
peran dan kewenangan masing-masing
2
Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah3
Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi, yang dimiliki masing-masing daerah,
sesuai dinamika perkembangan daerah, nasional dan global
4
Dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif,
terukur, berkeadilan dan berkelanjutan
5
10. DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(Pasal 263 & Pasal 264)
Penjabaran dari Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok
Pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh)
tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
Penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang
memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan
Daerah dan Keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah
dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan Kerangka
Pendanaan Bersifat Indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Penjabaran dari RPJMD yang memuat Rancangan Kerangka
Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, serta Rencana
Kerja dan Pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang
disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan
Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ditetapkan dengan PERDA
paling lama 6 (enam) bulan setelah
RPJPD periode sebelumnya berakhir
Ditetapkan dengan PERDA paling
lama 6 (enam) bulan setelah
Kepala Daerah terpilih dilantik
Ditetapkan dengan Perkada
RPJPD
RPJMD
RKPD
11. FAKTOR PENTING DALAM
AKURASI DOKUMEN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
DOKUMEN
RENCANA
PEMBANGUNAN
DAERAH
KETERSEDIAAN
DATA
ISU STRATEGIS
DAERAH
(KONDISI,
MASALAH, DAN
POTENSI
DAERAH)
ISU
STRATEGIS
NASIONAL
ISU GLOBAL
(SDG’s)
KEMAMPUAN
KEUANGAN
DAERAH
DUKUNGAN
REGULASI
1
2
3
4
5
6
12. Prinsip Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD)
1) Participative, yaitu rakyat harus harus turut serta dalam prosesnya. Karena
secara langsung masyarakat akan menikmati keuntungan dari hasil
perencanaan jika mereka ikut andal dalam prosesnya.
2) Sustainable, artinya perencanaan tidak hanya terdiri atas satu tahap akan
tetapi harus berlanjut atau berkesinambungan sehingga menjamin adanya
kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan masyarakat, dan jangan
sampai terjadi kemunduran. Prinsip sustainbale ini juga diartikan perlunya
evaluasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya sehingga secara terus-
menerus dapat diadakan koreksi dan perbaikan selama perencanaan
dijalankan.
3) Holistic, sesuai dengan artinya "menyeluruh", prinsip ini menunjukkan bahwa
masalah dalam perencanaan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari
satu sisi atau unsur tetapi harus dilihat dari seluruh aspek, dan dalam
keutuhan suatu konsep. Dalam konsep tersebut juga harus mengandung
unsur yang dapat berkembang serta terbuka dan demokratis.
13. Sistematika dan Cakupan RKPD
(pasal 78 Permendagri 86/2017)
a. analisis gambaran umum kondisi Daerah;
b. analisis rancangan kerangka ekonomi Daerah;
c. analisis kapasitas riil keuangan Daerah;
d. penelaahan rancangan awal Renja Perangkat Daerah;
e. perumusan permasalahan pembangunan Daerah;
f. penelaahan terhadap sasaran RPJMD;
g. penelaahan terhadap arah kebijakan RPJMD;
h. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP
dan program strategis nasional;
i. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD;
j. perumusan prioritas pembangunan Daerah; dan
k. perumusan rencana kerja program dan pendanaan.
kebijakan penanganan pandemi corona virus disease 19
di daerah.
PERMENDAGRI
40/2020
14. 30
PENGUATAN PERAN PEMDA DALAM PENGENDALIAN COVID DAN
REVITALISASI PASCA COVID
Dasar
Pengawalan budidaya pertanian lokal
termasuk pengawasan distribusi pupuk dan
benih
Validasi data penduduk miskin dan rentan
miskin untuk berbagai skema bantuan
Pengawalan program Bantuan Sosial Pusat
dan peningkatan cakupan melalui Bantuan
Sosial Daerah
e) Operasi pasar murah online
03
a) Belanja Bantuan Sosial Daerah
b)
04
c)
d)
3. Menjaga Ekonomi Lokal:
a) Relaksasi pajak daerah terutama pada
sector usaha vital (pariwisata, industry,
dll)
b) Stimulus pemodalan terutama bagi
industry sektor pangan dan kebutuhan
dasar serta kelompok UMKM
c) Optimalisasi belanja daerah terhadap
produk lokal daerah
d) Bantuan untuk sector non informal
4. Pemenuhan Kebutuhan
Masyarakat:
02
2. Refocusing APBD:
a) Optimalisasi APBD 2020 dan RAPBD
2021 untuk mitigasi dampak
multisector COVID 19
b) Mendorong pemerintah desa untuk
mengoptimalkan dana desa untuk
surveillans COVID 19
c) Mendorong partisipasi sektor non
pemerintah
1. Pengendalian Penyebaran Virus :
a) Memperketat kebijakan Social
pengawasan warganya
Kampanye massal hidup bersih dan
sehat
Distancing temasuk di tempat umum
dan komplek perumahan
b) Optimalisasi peran RT dan RW dalam
c)
d) Pemberlakuan Pembatasan
Berskala Besar (PSBB) di
Sosial
daerah
dengan ijin Menteri Kesehatan
e) Peningkatan kapasitas RS Daerah dan
jumlah ruang isolasi
01
17. ILUSTRASI KONDISI IDEAL PENCAPAIAN
TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH
(RKP-RKPD)
Target Nasional
(10)
Target Prov
(3)
Target Prov
(2)
Target Prov
(5)
Target Kab
(1)
Target Kab
(0,5)
Target Kota
(1,5)
Pemerintah pusat mencanangkan
target dan membahas dalam
musrenbangnas serta meminta
komitmen gubernur dalam mencapai
target nasional
Gubernur mencanangkan target dan
membahas dalam musrenbang prov
serta meminta komitmen
bupati/walikota dlm pencapaian
target prov
Target Kec A
(0,2)
Target Kec B
(0,7)
Target Kec C
(0,1)
Camat mencanangkan target dan membahas
dalam musrenbang Kecamatan serta meminta
komitmen Kades/Lurah dlm pencapaian target
desa/kelurahan
Bupati/Walikota mencanangkan
target dan membahas dalam
musrenbang K/K serta meminta
komitmen Camat dlm pencapaian
target kabupate/kota
18. Arah & Tahapan
Pembangunan
Daerah
I
(5)
II
(10)
III
(15)
IV
20)
Sasaran, program
dan kerangka
pendanaan
I II III IV V
Program dan
kegiatan
Pembangunan
Daerah
1 2 3 ....
1
2
Sasaran, program
dan kegiatan PD
I II III IV V
Program dan keg
Pemb Daerah
1 2 3 .... 12
RPJPD
RPJMD
RKPD
Renstra PD
Renja PD
KONSISTENSI DAN SINKRONISASI
DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
19. Meningkatnya kesejahteraan rakyat dan kualitas manusia, menurunnya tingkat kemiskinan dan pengangguran,
berkurangnya kesenjangan pendapatandan wilayah, serta terjaganya keberlanjutan lingkungan danstabilitasekonomi.
2015-2018: 5,0
Pertumbuhan Ekonomi
(persen)
5,7-6,0
Rasio Gini
(indeks)
0,360 – 0,374
Tingkat Kemiskinan
(persen)
6,0 – 7,0
Mar 2019: 9,41 Mar 2019: 0,382
Tingkat Pengangguran
Terbuka (TPT) (persen)
3,6 – 4,3
Agt 2019: 5,28
Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) (nilai)
75,54
2018: 71,39
Penurunan Emisi Gas RumahKaca
(GRK) menuju target 29% di 2030
(Paris Agreement)
27,3%
2018: 22,5%
SASARAN PEMBANGUNAN 2020-2024:
PEMBANGUNAN YANG BERKUALITAS
2244
20. VISI-MISI PRESIDEN PROGRAM PRIORITAS 7 AGENDA PEMBANGUNAN
1 Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia
2
Struktur Ekonomi yangProduktif,
Mandiri, dan Berdaya Saing
3
Pembangunan yang Meratadan
Berkeadilan
4
Mencapai Lingkungan Hidup yang
Berkelanjutan
5
Kemajuan Budaya yangMencerminkan
Kepribadian Bangsa
6
Penegakan Sistem Hukum yang Bebas
Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya
7
Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan
Memberikan Rasa Aman pada Seluruh
Warga
8
Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih,
Efektif, dan Terpercaya
9
Sinergi Pemerintah Daerahdalam
Kerangka Negara Kesatuan
1 Pembangunan
SDM
2 Pembangunan
Infrastruktur
3 Penyederhanaan
Regulasi
5 Transformasi
Ekonomi
4 Penyederhanaan
Birokrasi
Ketahanan Ekonomi untuk
Pertumbuhan Berkualitas dan
Berkeadilan
1
Pengembangan Wilayah untuk
Mengurangi Kesenjangan
2
SDM Berkualitas dan Berdaya
Saing3
Revolusi Mental dan Pembangunan
Kebudayaan4
Infrastruktur untuk Ekonomi dan
Pelayanan Dasar5
Lingkungan Hidup, Ketahanan
Bencana, dan Perubahan Iklim
6
Stabilitas Polhukhankam dan
Transformasi Pelayanan Publik7
12
Visi-Misi dan arahan presiden yang terdiri dari Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur,
Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi
diterjemahkan ke dalam 7 Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024
ºÝºÝߣ
21. SASARAN MAKRO – TARGET PEMBANGUNAN 2021
2020 2021
5,3 5,4 – 5,7
4,5 - 5,0 5,1 – 5,5
2,0 – 2,5*
2020 2021
8,5 – 9,0 8,0 – 8,5
8,7 – 9,2 8,3 – 8,8
2020 2021
4,8 -5,0* 4,8 – 5,1
5,1 – 5,3 4,8 – 5,2
2020 2021
0,375 – 0,380 0,372 – 0,375
0,376 – 0,380 0,373 – 0,376
2020 2021
72,5 73,3
72,2 73,0
Indeks Pembangunan Manusia
Tingkat Kemiskinan (%)
Pertumbuhan ekonomi direvisi ke bawah dari
sasaran RPJMN, berdampak pada upaya
pencapaian sasaran pembangunan lainnya
Pertumbuhan Ekonomi (%)
Tingkat Pengangguran Terbuka (%)
* Sasaran APBN. Outlook RPJMN 5,0 – 5,2
Rasio Gini
RPJMN 2020-2024
Outlook/RKP 2021
2
Ket:*Terdapat potensi penurunan pertumbuhan ekonomi
di tahun 2020 sebagai dampak Pandemik COVID-19.
22. SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
Mengemukakan secara eksplisit perumusan
prioritas dan sasaran pembangunan daerah
berdasarkan hasil analisis terhadap hasil evaluasi
pelaksanaan RKPD tahun lalu dan capaian kinerja
yang direncanakan dalam RPJMD, identifikasi
permasalahan ditingkat daerah dan nasional,
rancangan kerangka ekonomi daerah beserta
kerangka pendanaan.
23. Tujuan/Sasaran Pembangunan Menjelaskan tentang
hubungan visi/misi dan tujuan/sasaran pembangunan
5 (lima) tahunan yang diambil dari dokumen RPJMD.
Prioritas pembangunan daerah tahun (n) pada
dasarnya adalah gambaran prioritas pembangunan
tahun rencana yang diambil dan dikaitkan dengan
program pembangunan daerah (RPJMD) tahun
rencana.
SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
24. 24
ALUR PIKIR PENENTUAN SASARAN DAN PROGRAM PRIORITAS DAERAH
PROYEK PRIORITAS (MAYOR PROJECT)
MENDUKUNG MP PEMBANGUNAN NASIONAL DAN PROVINSI
KEGIATAN PRIORITAS
MENDUKUNG KPPEMBANGUNAN NASIONAL DAN PROVINSI
PROGRAM PRIORITAS
MENGACU PADA PP PEMBANGUNAN NASIONAL DAN PROVINSI
SASARAN PEMBANGUNAN
MENGACU PADA SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN PROVINSI
TEMA PEMBANGUNAN
MENGACU PADA TEMA PEMBANGUNAN NASIONAL DAN PROVINSI
25. PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL
Urusan Pendidikan:
Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas
Dan Berdaya
Saing Melalui:
a) Peningkatan Pemerataan Layanan Pendidikan
Berkualitas;
b) Peningkatan Produktivitas Dan Daya Saing;
25
CONTOH
26. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
DALAM MENYUSUN RKPD 2021
Dukungan terhadap fungsi pendidikan dalam percepatan pencegahan anak kerdil atau
stunting melalui: a. penyelenggaraan PAUD;
• penguatan UKS/M;
• bantuan sanitasi sekolah; dan
• kelas parenting.
Dukungan untuk fungsi pendidikan dari urusan pemerintahan bidang lainnya. (antara lain:
Penanganan anak tidak sekolah, Indeks Pembangunan Pemuda, Indeks Perlindungan
Anak, Indeks Pembanguan Gender, Olah Raga Prestasi Indonesia, Manajemen Talenta
Indonesia, Pengarusutamaan Gender dan lain-lain).
Mengoptimalkan alokasi anggaran urusan pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen)
diluar belanja pegawai dan DAK;
CONTOH
28. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Masyarakat yang berkualitas serta pemberdayaan masyarakat dengan
menciptakan seluas-luasnya kesempatan berusaha
Peningkatan sarana dan prasarana lingkungan dan permukiman yang ramah lingkungan
Penataan ruang yang terintegrasi dan memperhatikan daya dukung kota sertainfrastruktur
dan utilitas kota yang terpadu dan efisien
Peningkatan daya saing usaha-usaha ekonomi lokal, inovasi produk dan jasaserta
pengembangan industri kreatif
Peningkatan keamanan dan ketertiban umum
Penguatan nilai-nilai budaya lokal dalam sendi sendi kehidupan masyarakat
Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik
PRIORITAS PEMBANGUNAN 2021
1
2
3
4
5
6
7
Tema:
Surabaya
Kota
Sentosa
Yang
Berkarakter
dan Berdaya
Saing
Global
Berbasis
Ekologi
CONTOH