Dokumen ini membahas peran camat dalam pembinaan administrasi pemerintahan desa sesuai UU No. 6/2014, yang mencakup pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta tugas camat dalam pengawasan dan pembinaan desa/kelurahan. Ditekankan pula pentingnya kemampuan manajemen camat dan ruang inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik. Camat diharapkan dapat mengelola tugasnya dengan baik tanpa konflik kepentingan dan berorientasi pada kepentingan umum.