Dokumen tersebut membahas tentang peran dan fungsi verifikator internal dalam pencegahan fraud dan penyelesaian dispute klaim di BPJS Kesehatan. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan tentang tugas verifikator internal untuk melakukan verifikasi klaim, mendeteksi potensi fraud, serta proses penyelesaian dispute klaim melalui berbagai tingkatan pertemuan.
Convert to study guideBETA
Transform any presentation into a summarized study guide, highlighting the most important points and key insights.
1 of 24
Downloaded 58 times
More Related Content
Peran dan Fungsi Verifikator Internal
1. Peran Dan Fungsi Verifikator Internal
Dalam Pencegahan Fraud serta
Dispute Klaim
2. OUTLINE
1. Tugas dan Kompetensi Verifikator Internal
2. Pencegahan Fraud
3. Penyelesaian Dispute Klaim
4. Keseimpulan
3. Kompetensi Verifikator Internal
1. Memahami Sistem INA-CBG
2. Memahami Koding (ICD-10 dan ICD 9CM)
3. Lebih baik yang berlatar belakang medis (Perawat atau Dokter)
4. Menguasai Regulasi terkait implementasi JKN
6. Mengapa ada Potensi Fraud dalam
JKN?
Penyebab fraud (Shahriari, 2001) :
1.Ketidakseimbangan antara
sistem layanan kesehatan dan
beban layanan kesehatan
2.Penyedia layanan tidak
memberi insentif yang
memadai
3.Kekurangan pasokan peralatan
medis
4.Inefisiensi dalam sistem
5.Kurangnya transparansi dalam
fasilitas kesehatan
6.Tenaga medis bergaji rendah
7.Faktor budaya
Ketidaktahuan
Adanya peluang Pemahaman yang belum
baik ttg kapitasi & INA CBG
Belum ada sanksi
Belum ada sistem/upaya
pencegahan fraud
7. Sesuai dengan Permenkes 36 Tahun 2015 :
1. Kejadian fraud oleh peserta
2. Kejadian fraud oleh penyelenggaran program dalam
hal ini petugas BPJS Kesehatan atau pembayar
asurasi lain/asuransi private
3. Kejadian fraud oleh pemberi pelayanan kesehatan
(pemberi pelayan kesehatan seperti dokter, perawat,
farmasis, atau lainnya) atau Institusi pelayanan
kesehatan, institusi penelitian kesehatan)
4. Kejadian fraud oleh penyedia obat dan alat kesehatan
JKN
PESERTA
BPJS
PENYEDIA
OBAT &
ALKES
PROVIDER
Pelaku Kejadian Fraud
8. Potensi Kecurangan di
FKRTL
1 Upcoding
2 Type of room change
3 Unnecessary treatment
4 No Medical Value
5 Service Unbundling or Fragmentation
6 Phantom Prosedur
7 Standard of care
8 Cancelled Service
9 Readmisi
10 Phantom Billing
11 Inflated Bills
12 Repeat billing
13 Length of Stay
14 Cloning
15 Penggunaan Ventilator berlebih
16 Iur Biaya
17 Self Referral
TOTAL
NO TIPE FRAUD
Phantom Biling
Data tidak sesuai antara yang terdapat dalam Rekam Medis
dengan data pengajuan klaim. Pasien tidak di rawat inap
ditagihkan menjadi rawat inap
Upcoding
 Tindakan yang ditagihkan tidak sesuai dengan
diagnosa DPJP/laporan operasi
 Penentuan kode diagnosa utama tidak sesuai dengan
kondisi pasien
 Penambahan diagnosis/prosedur yang tidak sesuai
dengan kondisi riil
9. Manajemen Rumah Sakit
• Membentuk Tim Anti-Fraud dalam JKN
• Penguatan tim verifikator/investigator/auditor
internal pada SPI
• Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan SPO/PPK/CP
• Membentuk Tim Edukasi kepada pasien dan tenaga
kesehatan
• Membuat kebijakan prosedur dan pengendalian
efektif untuk menghalangi, mencegah, mengetahui,
melaporkan dan memperbaiki potensi Fraud
• Memberlakukan sistem remunerasi berbasis kinerja
untuk pembagian jasa
• Evaluasi pembiayaan dan mutu pelayanan post-claim
memanfaatkan data SIMRS dan feedback klaim
Kegiatan Pencegahan Fraud
di FKRTL (1)
10. Membentuk Tim Anti-Fraud di setiap RS, yang
terdiri dari unsur SPI, Komite Medik, Perekam
Medik, Koder, dan unsur lain yang terkait
KETUA
SPI
KOMITE
MEDIK
PEREKAM
MEDIK
KODER FARMASI DLL
SEKRETARIS
Tim Anti-Fraud di Rumah Sakit
11. Dokter
• Edukasi tentang langkah-langkah pencegahan dan
sanksi Fraud
• Memberikan pemahaman mengenai sistem
pembiayaan dalam JKN dan penggunaan sistim
coding yg berlaku
• Menyusun dan meningkatkan ketaatan dalam
implementasi SPO/PPK/CP
• Menulis dan memberikan resume medis secara
benar, jelas, lengkap dan tepat waktu
Kegiatan Pencegahan Fraud
di FKRTL (2)
12. Koder
a) Edukasi tentang potensi fraud serta
upaya pencegahannya
b) Pelatihan dan edukasi coding yang
benar
c) Penyesuaian beban kerja koder dengan
jumlah tenaga dan kompetensinya.
d) Meningkatkan interaksi petugas koder
dengan DPJP atau staf klinis dalam
memastikan diagnosis dan prosedur
Kegiatan Pencegahan Fraud
di FKRTL (3)
13. Strategi Pencegahan Fraud
di Fasilitas Kesehatan (1)
Pencegahan dilakukan secara sistemik, terstruktur dan komprehensif
dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia di rumah sakit
Tujuan Umum :
Menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional
Tujuan Khusus
• Mengidentifikasi kegiatan yang beresiko tinggi menjadi tindakan
kecuranan atau penyalahgunaan dari regulasi maupun sistem yang
ada dalam implementasi JKN
• Mencegah pelaku potensial melakukan penyimpangan dalam
pelaksanaan JKN untuk mendapatkan keuntungan
• memperkuat pengendalian di internal faskes
14. Tugas Tim Anti-Fraud :
 Mensosialisasikan perubahan dan budaya
kerja yang baru yang berorientasi pada
kendali mutu dan kendali biaya
 Mendorong pelaksanaan Good Corporate
dan Good Clinical Governance
 Melakukan upaya pencegahan fraud
 Monitoring dan evaluasi
 Pelaporan
Dalam melakukan tugasnya, Tim Anti Fraud
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
16. Tim Bersama Penanganan
Kecurangan JKN
Pokja Pencegahan Pokja Deteksi Pokja Penyelesaian
• menyusun pedoman
pencegahan kecurangan
JKN yang harus
dilakukan oleh fasilitas
kesehatan
• Mengkoordinasikan
pakar/ahli dan atau
instansi terkait yg
diperlukan dlm
pedoman pencegahan
kecurangan JKN
- menyusun pedoman deteksi
kecurangan dalam JKN yang
mencakup tata cara pertukaran data,
analisis data yang berpotensi
kecurangan dalam JKN dan
mekanisme tindak lanjut
- Mengkoordinasikan pakar/ahli dan
atau instansi terkait yg diperlukan
dalam rangka penyusunan
pedomandeteksi kecurangan dalam
JKN
- melakukan deteksi awal atas data
yang berpotensi kecurangan dalam
JKN sebagai dasar pelaksanaan
piloting
• menyusun pedoman
penyelesaian kecurangan
dalam JKN yang
mencakup tingkatan
kecurangan, tata cara
penyelesaian, dan sanksi
yang akan diterapkan
• Mengkoordinasikan
pakar/ahli dan atau
instansi terkait yg
diperlukan dalam rangka
penyusunan pedoman
penyelesaian kecurangan
dalam JKN
18. Dasar Hukum
Permenkes No. 28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN
Permenke No. 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Klinis (Clinical
Advisori)
SE Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan No.51 Tahun 2016 Tentang
Penatalaksanaan Penyelesaian Dispute Klaim
19. PMK No. 28 Tahun 2014
BAB. VII
Monitoring, Evaluasi dan Penanganan Keluhan
22. SE Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan
Nomor 51 Tahun 2016
TTG Penatalaksanaan Penyelesaian Dispute Klaim
Jenis Dispute Kantor Cabang Divisi Regional Kantor Pusat
Waktu (hari kerja)
Dispute Koding 5 hari 5 hari 14 hari
Dispute Medis 14 hari 14 hari 21 hari
23. Kesimpulan
1. Sebelum melakukan koding sebaiknya dilakukan evaluasi diagnosis
yang akan dikoding
2. Tetapkan kode sesuai dengan aturan koding yang berlaku
3. Lakukan analisis post klaim
4. Lakukan sosialisasi koding secara internal