ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Peran Dan Fungsi Verifikator Internal
Dalam Pencegahan Fraud serta
Dispute Klaim
OUTLINE
1. Tugas dan Kompetensi Verifikator Internal
2. Pencegahan Fraud
3. Penyelesaian Dispute Klaim
4. Keseimpulan
Kompetensi Verifikator Internal
1. Memahami Sistem INA-CBG
2. Memahami Koding (ICD-10 dan ICD 9CM)
3. Lebih baik yang berlatar belakang medis (Perawat atau Dokter)
4. Menguasai Regulasi terkait implementasi JKN
Peran dan Fungsi Verifikator Internal
Pelayanan
Rekam Medis
(Resume)
E-Klaim
Instalasi Rekam
Medis
Verifikator Internal
Proses Klaim
Resume
Vedika
Potensi FRAUD/
Potensi DISPUTE
Bisnis Proses
Vidi
(logic Verifikasi
terstandart)
Vclaim
Mengapa ada Potensi Fraud dalam
JKN?
Penyebab fraud (Shahriari, 2001) :
1.Ketidakseimbangan antara
sistem layanan kesehatan dan
beban layanan kesehatan
2.Penyedia layanan tidak
memberi insentif yang
memadai
3.Kekurangan pasokan peralatan
medis
4.Inefisiensi dalam sistem
5.Kurangnya transparansi dalam
fasilitas kesehatan
6.Tenaga medis bergaji rendah
7.Faktor budaya
Ketidaktahuan
Adanya peluang Pemahaman yang belum
baik ttg kapitasi & INA CBG
Belum ada sanksi
Belum ada sistem/upaya
pencegahan fraud
Sesuai dengan Permenkes 36 Tahun 2015 :
1. Kejadian fraud oleh peserta
2. Kejadian fraud oleh penyelenggaran program dalam
hal ini petugas BPJS Kesehatan atau pembayar
asurasi lain/asuransi private
3. Kejadian fraud oleh pemberi pelayanan kesehatan
(pemberi pelayan kesehatan seperti dokter, perawat,
farmasis, atau lainnya) atau Institusi pelayanan
kesehatan, institusi penelitian kesehatan)
4. Kejadian fraud oleh penyedia obat dan alat kesehatan
JKN
PESERTA
BPJS
PENYEDIA
OBAT &
ALKES
PROVIDER
Pelaku Kejadian Fraud
Potensi Kecurangan di
FKRTL
1 Upcoding
2 Type of room change
3 Unnecessary treatment
4 No Medical Value
5 Service Unbundling or Fragmentation
6 Phantom Prosedur
7 Standard of care
8 Cancelled Service
9 Readmisi
10 Phantom Billing
11 Inflated Bills
12 Repeat billing
13 Length of Stay
14 Cloning
15 Penggunaan Ventilator berlebih
16 Iur Biaya
17 Self Referral
TOTAL
NO TIPE FRAUD
Phantom Biling
Data tidak sesuai antara yang terdapat dalam Rekam Medis
dengan data pengajuan klaim. Pasien tidak di rawat inap
ditagihkan menjadi rawat inap
Upcoding
 Tindakan yang ditagihkan tidak sesuai dengan
diagnosa DPJP/laporan operasi
 Penentuan kode diagnosa utama tidak sesuai dengan
kondisi pasien
 Penambahan diagnosis/prosedur yang tidak sesuai
dengan kondisi riil
Manajemen Rumah Sakit
• Membentuk Tim Anti-Fraud dalam JKN
• Penguatan tim verifikator/investigator/auditor
internal pada SPI
• Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan SPO/PPK/CP
• Membentuk Tim Edukasi kepada pasien dan tenaga
kesehatan
• Membuat kebijakan prosedur dan pengendalian
efektif untuk menghalangi, mencegah, mengetahui,
melaporkan dan memperbaiki potensi Fraud
• Memberlakukan sistem remunerasi berbasis kinerja
untuk pembagian jasa
• Evaluasi pembiayaan dan mutu pelayanan post-claim
memanfaatkan data SIMRS dan feedback klaim
Kegiatan Pencegahan Fraud
di FKRTL (1)
Membentuk Tim Anti-Fraud di setiap RS, yang
terdiri dari unsur SPI, Komite Medik, Perekam
Medik, Koder, dan unsur lain yang terkait
KETUA
SPI
KOMITE
MEDIK
PEREKAM
MEDIK
KODER FARMASI DLL
SEKRETARIS
Tim Anti-Fraud di Rumah Sakit
Dokter
• Edukasi tentang langkah-langkah pencegahan dan
sanksi Fraud
• Memberikan pemahaman mengenai sistem
pembiayaan dalam JKN dan penggunaan sistim
coding yg berlaku
• Menyusun dan meningkatkan ketaatan dalam
implementasi SPO/PPK/CP
• Menulis dan memberikan resume medis secara
benar, jelas, lengkap dan tepat waktu
Kegiatan Pencegahan Fraud
di FKRTL (2)
Koder
a) Edukasi tentang potensi fraud serta
upaya pencegahannya
b) Pelatihan dan edukasi coding yang
benar
c) Penyesuaian beban kerja koder dengan
jumlah tenaga dan kompetensinya.
d) Meningkatkan interaksi petugas koder
dengan DPJP atau staf klinis dalam
memastikan diagnosis dan prosedur
Kegiatan Pencegahan Fraud
di FKRTL (3)
Strategi Pencegahan Fraud
di Fasilitas Kesehatan (1)
Pencegahan dilakukan secara sistemik, terstruktur dan komprehensif
dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia di rumah sakit
Tujuan Umum :
Menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional
Tujuan Khusus
• Mengidentifikasi kegiatan yang beresiko tinggi menjadi tindakan
kecuranan atau penyalahgunaan dari regulasi maupun sistem yang
ada dalam implementasi JKN
• Mencegah pelaku potensial melakukan penyimpangan dalam
pelaksanaan JKN untuk mendapatkan keuntungan
• memperkuat pengendalian di internal faskes
Tugas Tim Anti-Fraud :
 Mensosialisasikan perubahan dan budaya
kerja yang baru yang berorientasi pada
kendali mutu dan kendali biaya
 Mendorong pelaksanaan Good Corporate
dan Good Clinical Governance
 Melakukan upaya pencegahan fraud
 Monitoring dan evaluasi
 Pelaporan
Dalam melakukan tugasnya, Tim Anti Fraud
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
PENANGANAN FRAUD
KECUR
ANGA
N
BPJSK
DINKES
KEMKES
KPK Tim Bersama dlm Penanganan
Kecurangan JKN
KECURANGAN
SEBELUM TIM BERSAMA SESUDAH TIM BERSAMA
Tim Bersama Penanganan
Kecurangan JKN
Pokja Pencegahan Pokja Deteksi Pokja Penyelesaian
• menyusun pedoman
pencegahan kecurangan
JKN yang harus
dilakukan oleh fasilitas
kesehatan
• Mengkoordinasikan
pakar/ahli dan atau
instansi terkait yg
diperlukan dlm
pedoman pencegahan
kecurangan JKN
- menyusun pedoman deteksi
kecurangan dalam JKN yang
mencakup tata cara pertukaran data,
analisis data yang berpotensi
kecurangan dalam JKN dan
mekanisme tindak lanjut
- Mengkoordinasikan pakar/ahli dan
atau instansi terkait yg diperlukan
dalam rangka penyusunan
pedomandeteksi kecurangan dalam
JKN
- melakukan deteksi awal atas data
yang berpotensi kecurangan dalam
JKN sebagai dasar pelaksanaan
piloting
• menyusun pedoman
penyelesaian kecurangan
dalam JKN yang
mencakup tingkatan
kecurangan, tata cara
penyelesaian, dan sanksi
yang akan diterapkan
• Mengkoordinasikan
pakar/ahli dan atau
instansi terkait yg
diperlukan dalam rangka
penyusunan pedoman
penyelesaian kecurangan
dalam JKN
MEKANISME
PENYELESAIAN DISPUTE
KLAIM INA-CBG
Dasar Hukum
Permenkes No. 28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN
Permenke No. 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Klinis (Clinical
Advisori)
SE Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan No.51 Tahun 2016 Tentang
Penatalaksanaan Penyelesaian Dispute Klaim
PMK No. 28 Tahun 2014
BAB. VII
Monitoring, Evaluasi dan Penanganan Keluhan
Dasar Masalah
Masalah
Administratif
Masalah Jenis
Perawatan
Perbedaan
persepsi
tentang ICD
Masalah Medis
Tahapan Penyelesaian Masalah
Tim Monev Pusat & Kemkes
Tim Monev Profinsi
Cara musyawarah
Tim Monev Kab/Kota
SE Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan
Nomor 51 Tahun 2016
TTG Penatalaksanaan Penyelesaian Dispute Klaim
Jenis Dispute Kantor Cabang Divisi Regional Kantor Pusat
Waktu (hari kerja)
Dispute Koding 5 hari 5 hari 14 hari
Dispute Medis 14 hari 14 hari 21 hari
Kesimpulan
1. Sebelum melakukan koding sebaiknya dilakukan evaluasi diagnosis
yang akan dikoding
2. Tetapkan kode sesuai dengan aturan koding yang berlaku
3. Lakukan analisis post klaim
4. Lakukan sosialisasi koding secara internal
TERIMA
KASIH
24
Untuk Indonesia yang lebih sehat
JAMINAN
KESEHATAN
NASIONAL

More Related Content

Peran dan Fungsi Verifikator Internal

  • 1. Peran Dan Fungsi Verifikator Internal Dalam Pencegahan Fraud serta Dispute Klaim
  • 2. OUTLINE 1. Tugas dan Kompetensi Verifikator Internal 2. Pencegahan Fraud 3. Penyelesaian Dispute Klaim 4. Keseimpulan
  • 3. Kompetensi Verifikator Internal 1. Memahami Sistem INA-CBG 2. Memahami Koding (ICD-10 dan ICD 9CM) 3. Lebih baik yang berlatar belakang medis (Perawat atau Dokter) 4. Menguasai Regulasi terkait implementasi JKN
  • 5. Pelayanan Rekam Medis (Resume) E-Klaim Instalasi Rekam Medis Verifikator Internal Proses Klaim Resume Vedika Potensi FRAUD/ Potensi DISPUTE Bisnis Proses Vidi (logic Verifikasi terstandart) Vclaim
  • 6. Mengapa ada Potensi Fraud dalam JKN? Penyebab fraud (Shahriari, 2001) : 1.Ketidakseimbangan antara sistem layanan kesehatan dan beban layanan kesehatan 2.Penyedia layanan tidak memberi insentif yang memadai 3.Kekurangan pasokan peralatan medis 4.Inefisiensi dalam sistem 5.Kurangnya transparansi dalam fasilitas kesehatan 6.Tenaga medis bergaji rendah 7.Faktor budaya Ketidaktahuan Adanya peluang Pemahaman yang belum baik ttg kapitasi & INA CBG Belum ada sanksi Belum ada sistem/upaya pencegahan fraud
  • 7. Sesuai dengan Permenkes 36 Tahun 2015 : 1. Kejadian fraud oleh peserta 2. Kejadian fraud oleh penyelenggaran program dalam hal ini petugas BPJS Kesehatan atau pembayar asurasi lain/asuransi private 3. Kejadian fraud oleh pemberi pelayanan kesehatan (pemberi pelayan kesehatan seperti dokter, perawat, farmasis, atau lainnya) atau Institusi pelayanan kesehatan, institusi penelitian kesehatan) 4. Kejadian fraud oleh penyedia obat dan alat kesehatan JKN PESERTA BPJS PENYEDIA OBAT & ALKES PROVIDER Pelaku Kejadian Fraud
  • 8. Potensi Kecurangan di FKRTL 1 Upcoding 2 Type of room change 3 Unnecessary treatment 4 No Medical Value 5 Service Unbundling or Fragmentation 6 Phantom Prosedur 7 Standard of care 8 Cancelled Service 9 Readmisi 10 Phantom Billing 11 Inflated Bills 12 Repeat billing 13 Length of Stay 14 Cloning 15 Penggunaan Ventilator berlebih 16 Iur Biaya 17 Self Referral TOTAL NO TIPE FRAUD Phantom Biling Data tidak sesuai antara yang terdapat dalam Rekam Medis dengan data pengajuan klaim. Pasien tidak di rawat inap ditagihkan menjadi rawat inap Upcoding  Tindakan yang ditagihkan tidak sesuai dengan diagnosa DPJP/laporan operasi  Penentuan kode diagnosa utama tidak sesuai dengan kondisi pasien  Penambahan diagnosis/prosedur yang tidak sesuai dengan kondisi riil
  • 9. Manajemen Rumah Sakit • Membentuk Tim Anti-Fraud dalam JKN • Penguatan tim verifikator/investigator/auditor internal pada SPI • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPO/PPK/CP • Membentuk Tim Edukasi kepada pasien dan tenaga kesehatan • Membuat kebijakan prosedur dan pengendalian efektif untuk menghalangi, mencegah, mengetahui, melaporkan dan memperbaiki potensi Fraud • Memberlakukan sistem remunerasi berbasis kinerja untuk pembagian jasa • Evaluasi pembiayaan dan mutu pelayanan post-claim memanfaatkan data SIMRS dan feedback klaim Kegiatan Pencegahan Fraud di FKRTL (1)
  • 10. Membentuk Tim Anti-Fraud di setiap RS, yang terdiri dari unsur SPI, Komite Medik, Perekam Medik, Koder, dan unsur lain yang terkait KETUA SPI KOMITE MEDIK PEREKAM MEDIK KODER FARMASI DLL SEKRETARIS Tim Anti-Fraud di Rumah Sakit
  • 11. Dokter • Edukasi tentang langkah-langkah pencegahan dan sanksi Fraud • Memberikan pemahaman mengenai sistem pembiayaan dalam JKN dan penggunaan sistim coding yg berlaku • Menyusun dan meningkatkan ketaatan dalam implementasi SPO/PPK/CP • Menulis dan memberikan resume medis secara benar, jelas, lengkap dan tepat waktu Kegiatan Pencegahan Fraud di FKRTL (2)
  • 12. Koder a) Edukasi tentang potensi fraud serta upaya pencegahannya b) Pelatihan dan edukasi coding yang benar c) Penyesuaian beban kerja koder dengan jumlah tenaga dan kompetensinya. d) Meningkatkan interaksi petugas koder dengan DPJP atau staf klinis dalam memastikan diagnosis dan prosedur Kegiatan Pencegahan Fraud di FKRTL (3)
  • 13. Strategi Pencegahan Fraud di Fasilitas Kesehatan (1) Pencegahan dilakukan secara sistemik, terstruktur dan komprehensif dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia di rumah sakit Tujuan Umum : Menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tujuan Khusus • Mengidentifikasi kegiatan yang beresiko tinggi menjadi tindakan kecuranan atau penyalahgunaan dari regulasi maupun sistem yang ada dalam implementasi JKN • Mencegah pelaku potensial melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan JKN untuk mendapatkan keuntungan • memperkuat pengendalian di internal faskes
  • 14. Tugas Tim Anti-Fraud :  Mensosialisasikan perubahan dan budaya kerja yang baru yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya  Mendorong pelaksanaan Good Corporate dan Good Clinical Governance  Melakukan upaya pencegahan fraud  Monitoring dan evaluasi  Pelaporan Dalam melakukan tugasnya, Tim Anti Fraud bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • 15. PENANGANAN FRAUD KECUR ANGA N BPJSK DINKES KEMKES KPK Tim Bersama dlm Penanganan Kecurangan JKN KECURANGAN SEBELUM TIM BERSAMA SESUDAH TIM BERSAMA
  • 16. Tim Bersama Penanganan Kecurangan JKN Pokja Pencegahan Pokja Deteksi Pokja Penyelesaian • menyusun pedoman pencegahan kecurangan JKN yang harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan • Mengkoordinasikan pakar/ahli dan atau instansi terkait yg diperlukan dlm pedoman pencegahan kecurangan JKN - menyusun pedoman deteksi kecurangan dalam JKN yang mencakup tata cara pertukaran data, analisis data yang berpotensi kecurangan dalam JKN dan mekanisme tindak lanjut - Mengkoordinasikan pakar/ahli dan atau instansi terkait yg diperlukan dalam rangka penyusunan pedomandeteksi kecurangan dalam JKN - melakukan deteksi awal atas data yang berpotensi kecurangan dalam JKN sebagai dasar pelaksanaan piloting • menyusun pedoman penyelesaian kecurangan dalam JKN yang mencakup tingkatan kecurangan, tata cara penyelesaian, dan sanksi yang akan diterapkan • Mengkoordinasikan pakar/ahli dan atau instansi terkait yg diperlukan dalam rangka penyusunan pedoman penyelesaian kecurangan dalam JKN
  • 18. Dasar Hukum Permenkes No. 28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN Permenke No. 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Klinis (Clinical Advisori) SE Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan No.51 Tahun 2016 Tentang Penatalaksanaan Penyelesaian Dispute Klaim
  • 19. PMK No. 28 Tahun 2014 BAB. VII Monitoring, Evaluasi dan Penanganan Keluhan
  • 21. Tahapan Penyelesaian Masalah Tim Monev Pusat & Kemkes Tim Monev Profinsi Cara musyawarah Tim Monev Kab/Kota
  • 22. SE Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016 TTG Penatalaksanaan Penyelesaian Dispute Klaim Jenis Dispute Kantor Cabang Divisi Regional Kantor Pusat Waktu (hari kerja) Dispute Koding 5 hari 5 hari 14 hari Dispute Medis 14 hari 14 hari 21 hari
  • 23. Kesimpulan 1. Sebelum melakukan koding sebaiknya dilakukan evaluasi diagnosis yang akan dikoding 2. Tetapkan kode sesuai dengan aturan koding yang berlaku 3. Lakukan analisis post klaim 4. Lakukan sosialisasi koding secara internal
  • 24. TERIMA KASIH 24 Untuk Indonesia yang lebih sehat JAMINAN KESEHATAN NASIONAL