1. a. Peran Teknis b. Peranan non teknis bidan desa
1. Peran Bidan Desa terbagi 2, yaitu Teknis & Non Teknis (Depkes RI, 1994)
1.Pendayagunaan bidan desa ditujukan untuk
mendukung percepatan penurunan
AKI dan AKB
2. Bertujuan untuk memastikan bahwa mereka
melaksankan tugas pokoknya sesuai
standar yang ditetapkan dan mempunyai
bekal pengetahuan serta keterampilan
cukup untuk memberikan pelayanan yang
berkualitas.
3. Pembinaan bidan desa hendaknya
dikembangkan per kabupaten sesuai
kondisi setempat di bawah pembinaan
tingkat propinsi dengan mengacu kepada
pola pembinaan teknis yang berlaku
nasional.
1.Melakukan penyuluhan kes
Penyuluhan yg khususnya mengenai kespro kpd
masy.. Penyuluhan ini diharapkan dpt
meningkatkan pengetahuan masy. mengenai
pentingnya melakukan pemeriksaan kehamilan
serta persalinan yg ditolong oleh tenaga bides.
2.Melakukan pelayanan rujukan
Jika bides tak mampu menangani pasien atau
pasien mengalami kegawatdaruratan,mk
diharapkan bides dptmelakukan rujukan ke PKM
atau RS
3 Memberikan pelayanan antenatal
Antenatal care adalah merupakan cara penting
untuk memonitoring & mendukung kes. ibu hamil
normal & mendeteksi ibu dgn kehamilan normal,
ibu hamil sebaiknya dianjurkan mengunjungi bidan
atau dokter sedini mungkin semenjak ia merasa
dirinya hamil untuk mendapatkan pelayanan dan
asuhan antenatal
2. 2. Kompetensi Bidan Poskesdes
Berdasarkan Kepmenkes 900 tahun 2002
tentang registrasi dan praktik bidan dan
memperhatikan draft ke VI kompetensi inti
bidan yang disusun oleh ICM Februari 1999,
kompetensi bidan sbb:
1.Bidan memiliki persyarakatan
pengetahuan dan keterampilan.
2. Bidan memberikan asuhan yang
bermutu tinggi, pendidikan
kesehatan yang tanggap terhadap
budaya dan pelayanan menyeluruh
di masyarakat untuk meningkatkan
kehidupan keluarga yang sehat,
perencanaan kehamilan dan
kesiapan menjadi orang tua.
3. Bidan memberikan asuhan
antenatal bermutu tinggi untuk
mengoptimalkan kesehatan selama
kehamilan yang meliputi deteksi
dini, pengobatan atau rujukan dari
komplikasi tertentu
4. Bidan memberikan asuhan bermutu tinggi serta
tanggap terhadap budaya setempat selama
persalinan, memimpin suatu persalinan yang
bersih, aman, menangani situasi kegawatdaruratan
tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita
dan BBL
5. Bidan memberikan asuhan kepada ibu nifas dan
menyusui yang bermutu tinggi terhadap budaya
setempat.
6. BIdan memberikan asuhan yang brmutu tinggi
komprehensif pada BBl s.d. 1 bulan.
7. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi
komprehensif padabayi dan balita sehat (1 bulan
s.d. 5 tahun)
8.Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi
komprehensif pada keluarga, kelompok dan
masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
9. Melaksanakan asuhan kebidanan pada perempuan/
ibu dengan gangguan sistem reproduksi
3. 1.Pencatatan
Pencatatan dilakukan oleh kader dan tenaga
kesehatan segera setelah
kegiatan dilaksanakan. Pencatatan dilakukan
dengan menggunakan format
yang ada, antara lain :
a.Buku catatan sasaran Poskesdes, yang
mencatat jumlah seluruh warga &
masyarakat sekitarnya.
b.Buku catatan rekapitulasi kegiatan
pelayanan Poskesdes.
c.Buku catatan kegiatan pertemuan yang
diselenggarakan oleh Poskesdes.
d.Buku catatan kegiatan usaha, apabila
Poskesdes menyelenggarakan kegiatan
usaha.
e.Buku pengelolaan keuangan.
f. Dan lain-lain sesuai kegiatan yang
dilaksanakan dan kebutuhan Poskesdes
yang bersangkutan.
3. Sistem Pencatatan & Pelaporan
2. Pelaporan
Pada dasarnya kader Poskesdes tidak
wajib melaporkan kegiatannya kepada
Puskesmas. Akan tetapi kegiatan yang
menyangkut pelayanan kesehatan oleh
tenaga kesehatan Poskesdes, tetap harus
dilaporkan dengan mengacu format
pelaporan Puskesmas disesuaikan
dengan kegiatan di Poskesdes. Untuk itu,
setiap puskesmas harus menunjuk
petugas yang bertanggung jawab untuk
melakukan pembinaan pencatatan dan
pelaporan Poskesdes. Berkaitan dengan
pertanggung jawaban keuangan,
Poskesdes melaporkan kepada Pengurus
Poskesdesdan dan Kepala Desa.