ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Disampaikan pada Acara : Forum Diskusi Menjalin Peran Para Pelaku Penataan Ruang Batam, 29 Juli 2010 DIREKTORAT  FASILITASI PENATAAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP   DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN  DALAM NEGERI PERAN MASYARAKAT  DALAM PENATAAN RUANG Oleh  : DR. SJOFJAN BAKAR, M.Sc Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup
Disiapkan Ditjen Bina Bangda (Hasil Kesepakatan BKPRN) dan saat ini sedang dilakukan paraf koordinasi oleh Menteri terkait BKPRN Perlu Disusun PP Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Berdasarkan UU No 26/2007, Pasal 65 ayat (3)) PERENCANAAN  TATA RUANG PEMANFAATAN RUANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mendorong  peran  masyarakat dalam penataan ruang; menciptakan  masyarakat  yang  ikut bertanggung jawab dalam penataan ruang; m ewujudkan   pelaksanaan penataan ruang yang  transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengambilan kebijakan penataan ruang. PENGATURAN  BENTUK DAN TATA CARA  PERAN MASYARAKAT TUJUAN
PERAN MASYARAKAT  DALAM PENATAAN RUANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PEMANFAATAN  RUANG PERENCANAAN  TATA RUANG masukan dalam penyusunan sampai dengan penetapan RTR kerjasama dengan pemerintah, pemda dan sesama masyarakat  Masukan kebijakan pemanfaatan ruang Kerjasama  stakehoders Memanfaatkan ruang sesuai dengan kearifan lokal Peningkatan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam pemanfaatan ruang Menjaga kepentingan Hankam dan LH Investasi pemanfaatan ruang Masukan terkait arahan peraturan zonasi, perizinan, insentif/disinsentif dan sanksi Memantau dan mengawasi pelaksanaan RTR Pelaporan kepada instansi/pejabat berwenang atas dugaan penyimpangan Pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang tidak sesuai dengan RTR penyampaian masukan melalui media komunikasi/forum pertemuan kerjasama dalam perencanaan tata ruang penyampaian masukan kebijakan melalui media komunikasi/forum pertemuan kerjasama dalam pemanfaatan tata ruang Pemanfaatan ruang sesuai dengan RTR Penataan izin pemanfaatan ruang penyampaian masukan terkait pengendalian pemanfaatan ruang kepada pejabat berwenang Memantau dan mengawasi pelaksanaan RTR Melaporkan dugaan penyimpangan PERMENDAGRI BENTUK PERAN MASYARAKAT TATA CARA PERAN MASYARAKAT
KEWAJIBAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PERENCANAAN TATA RUANG PEMANFAATAN RUANG Memberikan  informasi  & menyediakan  akses informasi  kepada masyarakat tentang  proses penyusunan dan penetapan RTR  melalui media komunikasi Melakukan  sosialisasi  tentang  perencanaan tata ruang Menyelenggarakan  kegiatan terkait masukan  dari masyarakat terhadap  perencanaan tata ruang Memberikan  tanggapan atas masukan  dari masyarakat tentang  perencanaan tata ruang Memberikan  informasi  & menyediakan  akses informasi  kepada masyarakat tentang  pemanfaatan ruang  melalui media komunikasi Melakukan  sosialisasi  tentang  RTR yang telah ditetapkan Melaksanakan  pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya  yang ditetapkan RTR Memberikan  tanggapan atas masukan  dari masyarakat tentang  pemanfaatan ruang Memberikan  informasi  & menyediakan  akses informasi  kepada masyarakat tentang  pengendalian pemanfaatan ruang  melalui media komunikasi Melakukan  sosialisasi  tentang pengendalian pemanfaatan ruang Memberikan tanggapan atas masukan dari masyarakat  mengenai arahan  peraturan zonasi, perizinan, insentif/disinsentif dan pengenaan sanksi Menyediakan  sarana  untuk  menyampaikan laporan dan pengaduan  terhadap  dugaan penyimpangan/pelanggaran  RTR
Lanjutan….. PEMBINAAN PENGAWASAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Pedoman Tata Ruang Pemberian Bimbingan, Supervisi dan  Konsultasi pelaksanaan PR Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi PR Penyebarluasan Informasi PR kepada Masyarakat  Pengembangan Kesadaran dan Tanggung Jawab Masyarakat Dilakukan terhadap: Kinerja Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Pelibatan Peran Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
DIAGRAM ALUR  PROSES PERENCANAAN TATA RUANG melalui Memberikan  informasi,  melakukan  sosialisasi  serta memberikan  tanggapan atas masukan  masyarakat media komunikasi dan forum pertemuan RENCANA TATA RUANG PEMERINTAH MASYARAKAT Menyampaikan  masukan  mengenai arah pengembangan, potensi dan masalah, serta rumusan rancangan RTR Disampaikan kepada: Menteri/pimpinan lembaga non kementerian terkait PR Gubernur Bupati/walikota
DIAGRAM ALUR  PEMANFAATAN  RUANG  & PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Memberikan  informasi,  melakukan  sosialisasi, melaksanaan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya  serta memberikan  tanggapan atas masukan  masyarakat PEMANFAATAN RUANG PEMERINTAH MASYARAKAT Menyampaikan  masukan kebijakan, kerjasama  dengan Pemerintah/sesama masyarakat , pemanfaatan ruang dengan kearifan lokal,  menjaga  Hankam & LH,  serta  investasi Memberikan  informasi,  melakukan  sosialisasi,  memberikan  tanggapan atas masukan  masyarakat, dan menyediakan sarana tempat  penyampaian pengaduan/laporan dugaan pelanggaran PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Menyampaikan  masukan arahan zonasi, perizinan, insentif/disinsentif dan sanksi, pemantauan  dan  pengawasan, pelaporan terhadap dugaan pelanggaran,  serta  pengajuan keberatan media komunikasi dan forum pertemuan
Dengan disusunnya RPP tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah bersama dengan BKPRN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang    diharapkan dapat menjadi acuan/ pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam keterlibatannya pada penataan ruang. RPP ini akan menjadi pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang yang masih berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
SEKIAN  DAN TERIMA KASIH

More Related Content

Peran masyarakat dlm penataan ruang

  • 1. Disampaikan pada Acara : Forum Diskusi Menjalin Peran Para Pelaku Penataan Ruang Batam, 29 Juli 2010 DIREKTORAT FASILITASI PENATAAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG Oleh : DR. SJOFJAN BAKAR, M.Sc Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup
  • 2. Disiapkan Ditjen Bina Bangda (Hasil Kesepakatan BKPRN) dan saat ini sedang dilakukan paraf koordinasi oleh Menteri terkait BKPRN Perlu Disusun PP Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Berdasarkan UU No 26/2007, Pasal 65 ayat (3)) PERENCANAAN TATA RUANG PEMANFAATAN RUANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
  • 3. menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mendorong peran masyarakat dalam penataan ruang; menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam penataan ruang; m ewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengambilan kebijakan penataan ruang. PENGATURAN BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT TUJUAN
  • 4. PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PEMANFAATAN RUANG PERENCANAAN TATA RUANG masukan dalam penyusunan sampai dengan penetapan RTR kerjasama dengan pemerintah, pemda dan sesama masyarakat Masukan kebijakan pemanfaatan ruang Kerjasama stakehoders Memanfaatkan ruang sesuai dengan kearifan lokal Peningkatan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam pemanfaatan ruang Menjaga kepentingan Hankam dan LH Investasi pemanfaatan ruang Masukan terkait arahan peraturan zonasi, perizinan, insentif/disinsentif dan sanksi Memantau dan mengawasi pelaksanaan RTR Pelaporan kepada instansi/pejabat berwenang atas dugaan penyimpangan Pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang tidak sesuai dengan RTR penyampaian masukan melalui media komunikasi/forum pertemuan kerjasama dalam perencanaan tata ruang penyampaian masukan kebijakan melalui media komunikasi/forum pertemuan kerjasama dalam pemanfaatan tata ruang Pemanfaatan ruang sesuai dengan RTR Penataan izin pemanfaatan ruang penyampaian masukan terkait pengendalian pemanfaatan ruang kepada pejabat berwenang Memantau dan mengawasi pelaksanaan RTR Melaporkan dugaan penyimpangan PERMENDAGRI BENTUK PERAN MASYARAKAT TATA CARA PERAN MASYARAKAT
  • 5. KEWAJIBAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PERENCANAAN TATA RUANG PEMANFAATAN RUANG Memberikan informasi & menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan penetapan RTR melalui media komunikasi Melakukan sosialisasi tentang perencanaan tata ruang Menyelenggarakan kegiatan terkait masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang Memberikan tanggapan atas masukan dari masyarakat tentang perencanaan tata ruang Memberikan informasi & menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui media komunikasi Melakukan sosialisasi tentang RTR yang telah ditetapkan Melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya yang ditetapkan RTR Memberikan tanggapan atas masukan dari masyarakat tentang pemanfaatan ruang Memberikan informasi & menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan ruang melalui media komunikasi Melakukan sosialisasi tentang pengendalian pemanfaatan ruang Memberikan tanggapan atas masukan dari masyarakat mengenai arahan peraturan zonasi, perizinan, insentif/disinsentif dan pengenaan sanksi Menyediakan sarana untuk menyampaikan laporan dan pengaduan terhadap dugaan penyimpangan/pelanggaran RTR
  • 6. Lanjutan….. PEMBINAAN PENGAWASAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Pedoman Tata Ruang Pemberian Bimbingan, Supervisi dan Konsultasi pelaksanaan PR Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi PR Penyebarluasan Informasi PR kepada Masyarakat Pengembangan Kesadaran dan Tanggung Jawab Masyarakat Dilakukan terhadap: Kinerja Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Pelibatan Peran Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
  • 7. DIAGRAM ALUR PROSES PERENCANAAN TATA RUANG melalui Memberikan informasi, melakukan sosialisasi serta memberikan tanggapan atas masukan masyarakat media komunikasi dan forum pertemuan RENCANA TATA RUANG PEMERINTAH MASYARAKAT Menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan, potensi dan masalah, serta rumusan rancangan RTR Disampaikan kepada: Menteri/pimpinan lembaga non kementerian terkait PR Gubernur Bupati/walikota
  • 8. DIAGRAM ALUR PEMANFAATAN RUANG & PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Memberikan informasi, melakukan sosialisasi, melaksanaan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya serta memberikan tanggapan atas masukan masyarakat PEMANFAATAN RUANG PEMERINTAH MASYARAKAT Menyampaikan masukan kebijakan, kerjasama dengan Pemerintah/sesama masyarakat , pemanfaatan ruang dengan kearifan lokal, menjaga Hankam & LH, serta investasi Memberikan informasi, melakukan sosialisasi, memberikan tanggapan atas masukan masyarakat, dan menyediakan sarana tempat penyampaian pengaduan/laporan dugaan pelanggaran PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Menyampaikan masukan arahan zonasi, perizinan, insentif/disinsentif dan sanksi, pemantauan dan pengawasan, pelaporan terhadap dugaan pelanggaran, serta pengajuan keberatan media komunikasi dan forum pertemuan
  • 9. Dengan disusunnya RPP tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah bersama dengan BKPRN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang  diharapkan dapat menjadi acuan/ pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam keterlibatannya pada penataan ruang. RPP ini akan menjadi pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang yang masih berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
  • 10. SEKIAN DAN TERIMA KASIH