2. Profil
≒ Wiku Suryomurti, ST, MSi
≒ Magister Sains Ekonomi Islam
Universitas Indonesia
≒ Public Speaker, Trainer,
Perencana Keuangan, Penulis
≒ Direktur Rasyidin Consulting
≒ Direktur Rasyidin Institute
≒ HP: 081210199359
≒ Telp: 021-80340239
≒ Pin: 21BAF32D
≒ www.wikusuryomurti.com
≒ Email: rasyidin@gmail.com
≒ Twitter: @wikusuryomurti
Rasyidin
3. Agenda
≒ Pendahuluan
≒ Perbankan Syariah
≒ Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
≒ UMKM
≒ Pengertian Usaha Mikro dan Usaha Kecil
≒ Fakta UMKM
≒ Peran Perbankan Syariah dalam Pembiayaan sektor
UMKM
≒ Diskusi
Rasyidin
4. Ringkasan Eksekutif
≒ Sistem keuangan adalah saluran efektif untuk mobilisasi dana
pinjaman, serta transformasi dan distribusi resiko investasi.
Organisasi keuangan memenuhi kebutuhan penyaluran dana
dari unit surplus kepada unit yang mengalami defisit.
≒ Keberhasilan pembiayaan berskala mikro di perdesaan
menurut Chaves dan Gonzales-Vega (1993) dipengaruhi oleh
kualitas pelayanan, portofolio pinjaman dan mobilisasi
simpanan, klien-klien berskala kecil, dan keuntungan
organisasi.
≒ Sedangkan Salam (2007) menyimpulkan sustainabilitas KSP
dipengaruhi oleh faktor efektivitas regulasi dan supervisi,
kapasitas kelembagaan, dan permodalan. Kondisi
perekonomian justru tidak berpengaruh
Rasyidin
6. Falsafah Ekonomi Syariah sebagai Landasan Filosofis
Keuangan & Perbankan Syariah
Kesuksesan yang hakiki dalam berekonomi berupa
tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan
1 (spiritual) dan kemakmuran (material) pada tingkatan
Tujuan individu dan masyarakat.
Masyarakat Sejahtera
Material & spiritual
Tiga Pilar Ekonomi Syariah:
- aktifitas ekonomi yang berkeadilan dg menghindari
eksploitasi berlebihan, excessive hoardings/ unproductive,
spekulatif, dan kesewenang-wenangan.
- adanya keseimbangan aktivitas di sektor riil-finansial,
3 pengelolaan risk-return, aktivitas bisnis-sosial, aspek spiritual-
Keadilan Keseimbangan Kemaslahatan
Pilar material & azas manfaat-kelestarian linkungan
- Orientasi pada kemaslahatan yg berarti melindungi
keselamatan kehidupan beragama, proses regenarasi, serta
perlindungan keselamatan jiwa, harta dan akal.
Fondasi Ekonomi Syariah:
Meletakkan tata hubungan bisnis dalam konteks kebersamaan
Kebersamaan Universal universal untuk mencapai kesuksesan bersama.
Kaidah2 hukum muamalah di bidang ekonomi yang
membimbing aktivitas ekonomi shg selalu sesuai dgn syariah.
Hukum Muamalah Akhlak 4 Akhlak yang membimbing aktivitas ekonomi senantiasa
Fondasi mengedepankan kebaikan sbg cara mencapai tujuan.
Ketuhanan Yang Maha Esa Ketuhanan Yang Maha Esa yg menimbulkan kesadaran bahwa
setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas ketuhanan
Rasyidin
sehingga menumbuhkan integritas yg sejalan dg prinsip GCG
dan market discipline.
6
7. Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah adalah
untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yg Tinggi
dan Berkualitas
1. Menyediakan alternatif jasa 1. Meningkatkan mobilisasi dana
keuangan dan perbankan. masyarakat u/ pembiayaan
pembangunan nasional &
mendukung kelancaran sistem
2. Tidak melakukan transaksi yg pembayaran.
bersifat spekulatif di pasar valas
dan di pasar modal, (built-in 2. Mendukung stabilitas harga dan
characteristic dari bank syariah). meningkatkan daya tahan sistem
keuangan terhadap economic
3. Menciptakan harmonisasi antara shocks.
sektor keuangan dengan sektor
produktif riil (re-attachment) 3. Mengurangi excess liquidity trap.
melalui penyediaan likuiditas yang Memperkuat sektor produktif
sesuai dengan aktivitas riil perekonomian dan mendukung
perekonomian. pencapaian inflasi yg rendah.
4.Mendorong fungsi sosial, 4. Memperkuat ketahanan sistem
memperluas jangkauan perekonomian melalui
pertumbuhan ekonomi kepada pemberdayaan UMKM yg dapat
UMK dan ekonomi lemah, melalui menyerap tenaga kerja/mengurangi
peran perbankan syariah dalam pengangguran dan social safety net
7 Rasyidin
voluntary sector (CSR, ZISWaH). menciptakan quality of growth.
8. Infrastruktur Industri Perbankan
Syariah
Bank Indonesia: Pengawasan bank, Dewan Syariah Nasional
Lembaga fatwa
Kebijakan moneter & Sistem pembayaran
≒ Lembaga Arbitrase Syariah
≒ Asosiasi Akuntan
≒ Asosiasi Bank Syariah
≒ Lembaga Keuangan Syariah
DPS DPS DPS
Non Bank
BUS UUS BPRS ≒ Lembaga Keuangan Mikro
Syariah
≒ Lembaga Amil Zakat & wakaf
≒ Forum Komunikasi Ekonomi
Syariah
Pasar modal Pasar Uang Antar Pasar Voluntary ≒ Lembaga Sertifikasi Profesi
Syariah Bank Syariah Sector ≒ Lembaga Pendidikan &
Pelatihan
Lembaga ≒ Lembaga Penjaminan
DepKeu-RI: Kebijakan Fiscal Pengawasan Simpanan
Bappepam LK: Pengawasan LKBB & PS LAZ/UPZ Lembaga Peradilan Muamalah
Modal ≒ Lembaga Rating
≒ Lembaga Riset
IFSB, IIFM, IDB, AAOIFI Rasyidin
F Pengawasan Transaksi Perbankan
F Koordinasi 8
Kepatuhan syariah
11. ≒ Perbankan Syariah menjadi the Fastest Growing Industry
≒ Selain di dorong oleh potensi domestik, perkembangan pesat perbankan
syariah di Indonesia juga di dorong oleh tren peningkatan keuangan syariah
secara global.
≒ Dalam kurun waktu 10 tahun perkembangannya, total aset industri perbankan
Syariah telah meningkat dari Rp 1,79 triliun pada tahun 2000, menjadi Rp
100,3 triliun pada akhir tahun 2010. Laju pertumbuhan aset perbankan syariah
mencapai 38,26% per tahun (rata-rata 6 tahun terakhir, yoy).
≒ Pertumbuhan industri perbankan syariah nasional lebih tinggi dari
pertumbuhan industri keuangan syariah global yang berkisar 15%-20%
pertahun (Eedle, Simon [2009]).
Rasyidin
12. Fakta Pembiayaan Perbankan Syariah
Rasio pembiayaan terhadap simpanan (FDR) perbankan syariah
relatif lebih tinggi dibanding LDR perbankan nasional, walaupun
gap-nya mulai menyempit seiring dengan pertumbuhan simpanan
perbankan syariah yang lebih tinggi dari akselerasi penyaluran
pembiayaannya.
Rasyidin
15. Komposisi Aset Perbankan Syariah
≒ pangsa pembiayaan yang mencapai 70,6% dari total aset BUS dan UUS, dan
76,0% pada BPRS
≒ meningkat dari posisi tahun 2010 sebesar 69,9% pada BUS dan UUS serta
75,2% pada BPRS.
Rasyidin
18. Jenis Akad Pembiayaan
≒ Dari jenis akadnya, secara umum masih didominasi
oleh akad murabahah yakni
≒ sebesar 54,9% pada BUS dan UUS,
≒ serta 80,5% pada BPRS.
≒ pembiayaan berbasis akad bagi hasil (mudharabah
dan musyarakah) kini juga mengalami penurunan,
dari 34,1% menjadi 28,4%.
≒ Sebaliknya, pangsa pembiayaan berbasis akad qardh
meningkat cukup signifikan dari 6,9% tahun lalu
menjadi 12,6% per posisi akhir tahun 2011. Kenaikan
pembiayaan qardh terutama oleh transaksi rahn
berbasis emas yang tengah menjadi primadona
nasabah bank syariah seiring trend kenaikan harga
emas.
Rasyidin
20. Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Omset (Rp. juta)/
Kriteria Aset (Rp. juta)
tahun
Usaha Mikro 50 300
Usaha Kecil >50 s/d 500 >300 s/d 2.500
Usaha Menengah >500 s/d 10.000 >2.500 s/d 50.000
Pembiayaan mikro syariah merupakan pembiayaan
dengan nominal di bawah Rp 50 juta yang disalurkan
oleh lembaga keuangan dengan menggunakan
prinsip-prinsip syariah
Rasyidin
21. Fakta UMKM
51,3 juta unit usaha 90,9 juta pekerja semangat kerakyatan
(99%)
(97%)
tenaga kerja yang
sumbangan devisa PDB sebesar Rp2.609
Rp183,8 triliun besar. triliun
(20%) (55,6%)
Rasyidin
22. kelemahan dan permasalahan yang
dihadapi UMKM berdasarkan prioritasnya
≒ Kurangnya permodalan.
≒ Kesulitan dalam pemasaran.
≒ Persaingan usaha yang ketat.
≒ Kesulitan bahan baku.
≒ Kurang teknis produksi dan keahlian.
≒ Kurangnya keterampilan manajerial (SDM).
≒ Kurangnya pengetahuan dalam masalah manajemen
termasuk dalam keuangan dan akuntansi
Rasyidin
23. Fakta UMKM
Banyak pedagang atau pengusaha kecil tidak mendapatkan modal
karena dianggap tidak memiliki sistem usaha yang baik,
manajemen laporan keuangan yang kurang terkontrol, legalitas
usaha yang belum ada, serta surat berharga lainnya untuk
dijadikan agunan (jaminan) pinjaman modal usahaRasyidin
24. Fakta UMKM
Pada prakteknya, pedagang atau pengusaha kecil sangat
berpotensi dalam mengembangkan usahanya dengan risiko
kerugian kecil dan kesadaran untuk membayar cukup baik
melalui pembinaan-pembinaan dan dengan konsep
kekeluargaan yang profesional
Rasyidin
26. ≒ Proporsi pembiayaan UMKM pada periode laporan tercatat
sebesar Rp. 71,8 triliun atau 70,0% pembiayaan BUS dan UUS,
serta Rp. 2,5 triliun, atau 92,4% dari total pembiayaan BPRS
sehingga
≒ total pembiayaan UMKM perbankan syariah mencapai 70,5% dari
total pembiayaan.
Rasyidin
* Laporan perkembangan perbankan syariah 2011, Bank Indonesia
27. Kendala dan tantangan
≒ Pembiayaan UMKM khususnya yang berskala mikro, umumnya
memerlukan analisa yang cepat dan memiliki frekuensi transaksi
yang relatif lebih tinggi, sehingga bank berpotensi terekspos pada
risiko kredit yang lebih tinggi jika tidak menetapkan langkah
mitigasi risiko yang memadai. Rasyidin
28. The Five C of Credit
≒ Character (performa dari
peminjam)
≒ Capital (pemilikan aset)
≒ Colateral (agunan)
≒ Capasity of repayment
(kemampuan
membayar
≒ Condition of economics
(kondisi perekonomian)
≒ 5C persyaratan pembiayaan
Rasyidin
30. Strategi
1. Strategi
Pengembangan
Produk
2. Strategi
Pengembangan
Pasar
3. Strategi Sinergi
Bisnis
Rasyidin
31. Peran Perbankan Syariah Dalam Mendorong
Sektor UMKM melalui Linkage Program
Dana-dana komersial
Dana-dana sosial
INFRASTRUKTUR Lembaga T/A (Technical assistance)
donor
Penyedia T/A
≒Pengaturan BUK
≒Pengawasan
BPRS UMK
BUS/UUS
≒Informasi
≒Penegakkan
hukum Pemerintah
BMT
≒Asuransi
Lembaga
Pengelola
dana-dana Layanan
sosial syariah Syariah
BUK = Bank Umum Konvensional; UUS = Unit Usaha Syariah Rasyidin
BUS = Bank Umum Syariah; UMK = Usaha Mikro dan Kecil
32. Skema Linkage Perbankan Syariah
Joint Sinergi
Channeling Executing
Financing terbaik
= #1
Designed to Designed to Designed to Industry
Work Together Work Together Work Together Leader
BPRS atau BMT BUS/UUS BUS/UUS dan Kokoh, Solusi
sebagai menyediakan BPRS/BMT bekerja yang bermanfaat
intermediator pendanaan yang sama dalam dan tepat
BUS/UUS dapat memberikan sasaran
dengan pelaku dimanfaatkan pembiayaan pada
UMKM oleh BPRS/BMT pelaku UMKM
33. Upaya pengembangan BMT
1. Program linkage yang lebih sistematis dan teregulasi dengan
baik;
2. Memaksimalkan keberadaan Asosiasi BMT sebagai lembaga
penyedia informasi kelayakan BMT dalam rangka linkage
program antara Bank Syariah dengan BMT;
3. Program-program nyata yang akan memacu BMT untuk
meningkatkan dan mengeluarkan semua potensinya, sehingga
menjadi lembaga yang menarik untuk dijadikan mitra;
4. Regulasi yang mapan dan jelas, khususnya dalam aspek
pengaturan dan pengawasan BMT;
5. Ada lembaga penjamin mikro atau semacam lembaga
asuransi yang dapat meminimalisasi resiko baik bagi deposan
BMT (micro deposit insurance) maupun BMT itu sendiri
Rasyidin
34. 6. Penyeragaman system akuntansi antar BMT agar lebih valid
dalam mencatat transaksi keuangannya;
7. Peningkatkan SDM melalui pendidikan atau pelatihan oleh
Perguruan Tinggi atau Lembaga Terkait;
8. Pembuatan kebijakan yang jelas dan praktis perihal kerjasama
dengan BUS, khususnya untuk meningkatkan modal, baik
dalam bentuk Executing, chanelling, join financing, Kerjasama
jasa keuangan dan co-branding;
9. Penerbitan peraturan yang mengatur pembagian pangsa
pasar antara BMT dengan BUS yang mempunyai program
kredit mikro , dalam besarnya dana pinjaman;
10. Sosialiasi ekonomi syariah kepada masyarakat termasuk
keberadaan BMT sebagai lembaga ekonomi rakyat yang
berbasis syariah.
Rasyidin
39. TERIMA KASIH
WIKU SURYOMURTI, ST, MSi
Independent Financial Consultant
Lecturer, Book Writer
Tel: +62 812-1019-9359
Facebook:
wikusuryomur1
Twi3er:
wikusuryomur1
Linkedln:
wikusuryomur1
http://www.wikusuryomurti.com
http://www.rasyidin.com SUPERCERDAS
INVESTASI SYARIAH
Wiku Suryomurti reserve all proprietary rights to the contents of this Presentation. No part of this Presentation may be used or
reproduced in any form without the Authors prior written permission.
This Presentation is provided for information purposes only. Neither the Presenter make any warranty, express or implied, nor
assume any legal liability or responsibility for the accuracy, completeness or currency of the contents of this Presentation.
It is your responsibility to verify any information before using or relying on it.