際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Peran Perbankan Syariah dalam Pembiayaan Mikro
Wiku Suryomurti
Shariah Financial Consultant
Profil



≒ Wiku Suryomurti, ST, MSi
≒ Magister Sains Ekonomi Islam
   Universitas Indonesia
≒ Public Speaker, Trainer,
   Perencana Keuangan, Penulis
≒ Direktur Rasyidin Consulting
≒ Direktur Rasyidin Institute
    ≒ HP: 081210199359
    ≒ Telp: 021-80340239
    ≒ Pin: 21BAF32D
    ≒ www.wikusuryomurti.com
    ≒ Email: rasyidin@gmail.com
    ≒ Twitter: @wikusuryomurti
                                   Rasyidin
Agenda


≒ Pendahuluan
≒ Perbankan Syariah
  ≒ Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
≒ UMKM
  ≒ Pengertian Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  ≒ Fakta UMKM
≒ Peran Perbankan Syariah dalam Pembiayaan sektor
   UMKM
≒ Diskusi


                                                   Rasyidin
Ringkasan Eksekutif


≒ Sistem keuangan adalah saluran efektif untuk mobilisasi dana
   pinjaman, serta transformasi dan distribusi resiko investasi.
   Organisasi keuangan memenuhi kebutuhan penyaluran dana
   dari unit surplus kepada unit yang mengalami defisit.
≒ Keberhasilan pembiayaan berskala mikro di perdesaan
   menurut Chaves dan Gonzales-Vega (1993) dipengaruhi oleh
   kualitas pelayanan, portofolio pinjaman dan mobilisasi
   simpanan, klien-klien berskala kecil, dan keuntungan
   organisasi.
≒ Sedangkan Salam (2007) menyimpulkan sustainabilitas KSP
   dipengaruhi oleh faktor efektivitas regulasi dan supervisi,
   kapasitas kelembagaan, dan permodalan. Kondisi
   perekonomian justru tidak berpengaruh

                                                            Rasyidin
<Insert Picture Here>


Perbankan Syariah
Falsafah Ekonomi Syariah sebagai Landasan Filosofis
  Keuangan & Perbankan Syariah
                                                        Kesuksesan yang hakiki dalam berekonomi berupa
                                                          tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan
                                                1         (spiritual) dan kemakmuran (material) pada tingkatan
                                              Tujuan      individu dan masyarakat.
           Masyarakat Sejahtera
            Material & spiritual
                                                        Tiga Pilar Ekonomi Syariah:
                                                        - aktifitas ekonomi yang berkeadilan dg menghindari
                                                          eksploitasi berlebihan, excessive hoardings/ unproductive,
                                                          spekulatif, dan kesewenang-wenangan.
                                                        - adanya keseimbangan aktivitas di sektor riil-finansial,
                                                3          pengelolaan risk-return, aktivitas bisnis-sosial, aspek spiritual-
Keadilan       Keseimbangan    Kemaslahatan
                                               Pilar       material & azas manfaat-kelestarian linkungan
                                                        - Orientasi pada kemaslahatan yg berarti melindungi
                                                           keselamatan kehidupan beragama, proses regenarasi, serta
                                                           perlindungan keselamatan jiwa, harta dan akal.


                                                        Fondasi Ekonomi Syariah:
                                                        Meletakkan tata hubungan bisnis dalam konteks kebersamaan
      Kebersamaan Universal                              universal untuk mencapai kesuksesan bersama.
                                                        Kaidah2 hukum muamalah di bidang ekonomi yang
                                                         membimbing aktivitas ekonomi shg selalu sesuai dgn syariah.
Hukum Muamalah                Akhlak            4       Akhlak yang membimbing aktivitas ekonomi senantiasa
                                              Fondasi    mengedepankan kebaikan sbg cara mencapai tujuan.

    Ketuhanan Yang Maha Esa                             Ketuhanan Yang Maha Esa yg menimbulkan kesadaran bahwa
                                                         setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas ketuhanan
                                                                                                   Rasyidin
                                                         sehingga menumbuhkan integritas yg sejalan dg prinsip GCG
                                                         dan market discipline.
                                                                                    6
Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah adalah
     untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yg Tinggi
     dan Berkualitas
1. Menyediakan alternatif jasa          1. Meningkatkan mobilisasi dana
   keuangan dan perbankan.                  masyarakat u/ pembiayaan
                                            pembangunan nasional &
                                            mendukung kelancaran sistem
2. Tidak melakukan transaksi yg             pembayaran.
   bersifat spekulatif di pasar valas
   dan di pasar modal, (built-in        2. Mendukung stabilitas harga dan
   characteristic dari bank syariah).       meningkatkan daya tahan sistem
                                            keuangan terhadap economic
3. Menciptakan harmonisasi antara           shocks.
   sektor keuangan dengan sektor
   produktif riil (re-attachment)       3. Mengurangi excess liquidity trap.
   melalui penyediaan likuiditas yang       Memperkuat sektor produktif
   sesuai dengan aktivitas riil             perekonomian dan mendukung
   perekonomian.                            pencapaian inflasi yg rendah.

4.Mendorong fungsi sosial,              4. Memperkuat ketahanan sistem
  memperluas jangkauan                      perekonomian melalui
  pertumbuhan ekonomi kepada                pemberdayaan UMKM yg dapat
  UMK dan ekonomi lemah, melalui            menyerap tenaga kerja/mengurangi
  peran perbankan syariah dalam             pengangguran dan social safety net
                                                            7            Rasyidin
  voluntary sector (CSR, ZISWaH).            menciptakan quality of growth.
Infrastruktur Industri Perbankan
         Syariah

         Bank Indonesia: Pengawasan bank,                                 Dewan Syariah Nasional
                                                                                  Lembaga fatwa
        Kebijakan moneter & Sistem pembayaran
                                                                     ≒ Lembaga Arbitrase Syariah
                                                                     ≒ Asosiasi Akuntan
                                                                     ≒ Asosiasi Bank Syariah
                                                                     ≒ Lembaga Keuangan Syariah
                    DPS           DPS             DPS
                                                                        Non Bank
               BUS           UUS              BPRS                   ≒ Lembaga Keuangan Mikro
                                                                        Syariah
                                                                     ≒ Lembaga Amil Zakat & wakaf
                                                                     ≒ Forum Komunikasi Ekonomi
                                                                        Syariah
         Pasar modal       Pasar Uang Antar     Pasar Voluntary      ≒ Lembaga Sertifikasi Profesi
           Syariah           Bank Syariah           Sector           ≒ Lembaga Pendidikan &
                                                                        Pelatihan
                                                   Lembaga           ≒ Lembaga Penjaminan
DepKeu-RI: Kebijakan Fiscal                        Pengawasan           Simpanan
Bappepam LK: Pengawasan LKBB & PS                  LAZ/UPZ              Lembaga Peradilan Muamalah
Modal                                                                ≒ Lembaga Rating
                                                                     ≒ Lembaga Riset
                                IFSB, IIFM, IDB, AAOIFI                                Rasyidin
                             F Pengawasan                   Transaksi Perbankan
                             F Koordinasi                                  8
                                                            Kepatuhan syariah
Sistem Operational Perbankan Syariah

                                         Zakat
                                                                        - Giro wadiah
                                                                          - Tabungan
                               PS                      PS/
                                                                          mudharabah
  Owner                                               Bonus
                                                                            Nasabah
                                                                            Deposan


                   Equity                                          Deposit




         Debt                                                                  Equity
       Financing                      Islamic                                Financing /
                                                                                PLS
                                      Banks
                            profit                            PS
≒Murabahah                 margin
                                       Qardh                                 ≒Mudharabah
     ≒Salam                                                                 ≒Musyarakah
   ≒Isthisna                                   Fee
      ≒Ijarah
                                     Qardhul Hasan
Prospek Perbankan Syariah Indonesia




                                  Rasyidin
≒ Perbankan Syariah menjadi the Fastest Growing Industry
≒ Selain di dorong oleh potensi domestik, perkembangan pesat perbankan
   syariah di Indonesia juga di dorong oleh tren peningkatan keuangan syariah
   secara global.


≒ Dalam kurun waktu 10 tahun perkembangannya, total aset industri perbankan
   Syariah telah meningkat dari Rp 1,79 triliun pada tahun 2000, menjadi Rp
   100,3 triliun pada akhir tahun 2010. Laju pertumbuhan aset perbankan syariah
   mencapai 38,26% per tahun (rata-rata 6 tahun terakhir, yoy).
≒ Pertumbuhan industri perbankan syariah nasional lebih tinggi dari
   pertumbuhan industri keuangan syariah global yang berkisar 15%-20%
   pertahun (Eedle, Simon [2009]).



                                                                    Rasyidin
Fakta Pembiayaan Perbankan Syariah




Rasio pembiayaan terhadap simpanan (FDR) perbankan syariah
 relatif lebih tinggi dibanding LDR perbankan nasional, walaupun
gap-nya mulai menyempit seiring dengan pertumbuhan simpanan
  perbankan syariah yang lebih tinggi dari akselerasi penyaluran
                           pembiayaannya.
                                                      Rasyidin
Data Penyaluran Dana Perbankan Syariah




                                  Rasyidin
Jaringan Kantor




≒ Data Perbankan Syariah




                            Rasyidin
Komposisi Aset Perbankan Syariah




≒ pangsa pembiayaan yang mencapai 70,6% dari total aset BUS dan UUS, dan
   76,0% pada BPRS
≒ meningkat dari posisi tahun 2010 sebesar 69,9% pada BUS dan UUS serta
   75,2% pada BPRS.
                                                                         Rasyidin
Pembiayaan BUS & UUS per Sektor
Usaha (2011)




                                  Rasyidin
Breakdown sektor Pembiayaan
  Perbankan Syariah




≒ .
                                Rasyidin
Jenis Akad Pembiayaan
≒ Dari jenis akadnya, secara umum masih didominasi
   oleh akad murabahah yakni
  ≒ sebesar 54,9% pada BUS dan UUS,
  ≒ serta 80,5% pada BPRS.
≒ pembiayaan berbasis akad bagi hasil (mudharabah
   dan musyarakah) kini juga mengalami penurunan,
   dari 34,1% menjadi 28,4%.
≒ Sebaliknya, pangsa pembiayaan berbasis akad qardh
   meningkat cukup signifikan dari 6,9% tahun lalu
   menjadi 12,6% per posisi akhir tahun 2011. Kenaikan
   pembiayaan qardh terutama oleh transaksi rahn
   berbasis emas yang tengah menjadi primadona
   nasabah bank syariah seiring trend kenaikan harga
   emas.
                                                  Rasyidin
<Insert Picture Here>


Pengertian usaha kecil
dan mikro
Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah


                                      Omset (Rp. juta)/
       Kriteria     Aset (Rp. juta)
                                          tahun
Usaha Mikro               50                300
Usaha Kecil          >50 s/d 500       >300 s/d 2.500
Usaha Menengah      >500 s/d 10.000   >2.500 s/d 50.000


Pembiayaan mikro syariah merupakan pembiayaan
dengan nominal di bawah Rp 50 juta yang disalurkan
oleh lembaga keuangan dengan menggunakan
prinsip-prinsip syariah


                                                        Rasyidin
Fakta UMKM


 51,3 juta unit usaha   90,9 juta pekerja   semangat kerakyatan

 (99%)



                          (97%)

                        tenaga kerja yang
 sumbangan devisa                           PDB sebesar Rp2.609
   Rp183,8 triliun           besar.                triliun

              (20%)                                    (55,6%)




                                                             Rasyidin
kelemahan dan permasalahan yang
 dihadapi UMKM berdasarkan prioritasnya

≒ Kurangnya permodalan.
≒ Kesulitan dalam pemasaran.
≒ Persaingan usaha yang ketat.
≒ Kesulitan bahan baku.
≒ Kurang teknis produksi dan keahlian.
≒ Kurangnya keterampilan manajerial (SDM).
≒ Kurangnya pengetahuan dalam masalah manajemen
   termasuk dalam keuangan dan akuntansi



                                             Rasyidin
Fakta UMKM




Banyak pedagang atau pengusaha kecil tidak mendapatkan modal
    karena dianggap tidak memiliki sistem usaha yang baik,
 manajemen laporan keuangan yang kurang terkontrol, legalitas
   usaha yang belum ada, serta surat berharga lainnya untuk
       dijadikan agunan (jaminan) pinjaman modal usahaRasyidin
Fakta UMKM




Pada prakteknya, pedagang atau pengusaha kecil sangat
berpotensi dalam mengembangkan usahanya dengan risiko
kerugian kecil dan kesadaran untuk membayar cukup baik
melalui pembinaan-pembinaan dan dengan konsep
kekeluargaan yang profesional



                                                 Rasyidin
Lembaga Keuangan dan Sasaran
  Masyarakat Usaha




≒ k
                                 Rasyidin
≒ Proporsi pembiayaan UMKM pada periode laporan tercatat
   sebesar Rp. 71,8 triliun atau 70,0% pembiayaan BUS dan UUS,
   serta Rp. 2,5 triliun, atau 92,4% dari total pembiayaan BPRS
   sehingga
≒ total pembiayaan UMKM perbankan syariah mencapai 70,5% dari
   total pembiayaan.

                                                                Rasyidin
* Laporan perkembangan perbankan syariah 2011, Bank Indonesia
Kendala dan tantangan




≒ Pembiayaan UMKM khususnya yang berskala mikro, umumnya
   memerlukan analisa yang cepat dan memiliki frekuensi transaksi
   yang relatif lebih tinggi, sehingga bank berpotensi terekspos pada
   risiko kredit yang lebih tinggi jika tidak menetapkan langkah
   mitigasi risiko yang memadai.                             Rasyidin
The Five C of Credit



                                   ≒ Character (performa dari
                                      peminjam)
                                   ≒ Capital (pemilikan aset)
                                   ≒ Colateral (agunan)
                                   ≒ Capasity of repayment
                                      (kemampuan
                                      membayar
                                   ≒ Condition of economics
                                      (kondisi perekonomian)


≒ 5C persyaratan pembiayaan
                                                    Rasyidin
<Insert Picture Here>


Tindakan yang
dilakukan
Strategi


1. Strategi
    Pengembangan
    Produk
2. Strategi
    Pengembangan
    Pasar
3. Strategi Sinergi
    Bisnis



                       Rasyidin
Peran Perbankan Syariah Dalam Mendorong
     Sektor UMKM melalui Linkage Program

                                                                          Dana-dana komersial
                                                                          Dana-dana sosial
INFRASTRUKTUR    Lembaga                                                  T/A (Technical assistance)
                   donor
                                               Penyedia T/A

≒Pengaturan        BUK
≒Pengawasan
                                                   BPRS                                   UMK
                BUS/UUS
≒Informasi
≒Penegakkan
hukum           Pemerintah
                                                    BMT
≒Asuransi
                  Lembaga
                 Pengelola
                 dana-dana                         Layanan
                sosial syariah                     Syariah


                   BUK = Bank Umum Konvensional;    UUS = Unit Usaha Syariah        Rasyidin
                   BUS = Bank Umum Syariah;         UMK = Usaha Mikro dan Kecil
Skema Linkage Perbankan Syariah

                                       Joint                Sinergi
Channeling        Executing
                                     Financing              terbaik



                                                     =        #1

 Designed to      Designed to        Designed to            Industry
Work Together    Work Together      Work Together            Leader


BPRS atau BMT       BUS/UUS         BUS/UUS dan           Kokoh, Solusi
    sebagai       menyediakan     BPRS/BMT bekerja       yang bermanfaat
 intermediator   pendanaan yang      sama dalam             dan tepat
   BUS/UUS            dapat         memberikan               sasaran
dengan pelaku     dimanfaatkan    pembiayaan pada
     UMKM        oleh BPRS/BMT      pelaku UMKM
Upaya pengembangan BMT
1. Program linkage yang lebih sistematis dan teregulasi dengan
    baik;
2. Memaksimalkan keberadaan Asosiasi BMT sebagai lembaga
    penyedia informasi kelayakan BMT dalam rangka linkage
    program antara Bank Syariah dengan BMT;
3. Program-program nyata yang akan memacu BMT untuk
    meningkatkan dan mengeluarkan semua potensinya, sehingga
    menjadi lembaga yang menarik untuk dijadikan mitra;
4. Regulasi yang mapan dan jelas, khususnya dalam aspek
    pengaturan dan pengawasan BMT;
5. Ada lembaga penjamin mikro atau semacam lembaga
    asuransi yang dapat meminimalisasi resiko baik bagi deposan
    BMT (micro deposit insurance) maupun BMT itu sendiri



                                                           Rasyidin
6. Penyeragaman system akuntansi antar BMT agar lebih valid
     dalam mencatat transaksi keuangannya;
7. Peningkatkan SDM melalui pendidikan atau pelatihan oleh
     Perguruan Tinggi atau Lembaga Terkait;
8. Pembuatan kebijakan yang jelas dan praktis perihal kerjasama
     dengan BUS, khususnya untuk meningkatkan modal, baik
     dalam bentuk Executing, chanelling, join financing, Kerjasama
     jasa keuangan dan co-branding;
9. Penerbitan peraturan yang mengatur pembagian pangsa
     pasar antara BMT dengan BUS yang mempunyai program
     kredit mikro , dalam besarnya dana pinjaman;
10. Sosialiasi ekonomi syariah kepada masyarakat termasuk
     keberadaan BMT sebagai lembaga ekonomi rakyat yang
     berbasis syariah.
                                                              Rasyidin
Perkembangan Perbankan Syariah untuk
         Pembiayaan Mikro
Peran Perbankan Syariah untuk UMKM ~ Wiku
Peran Perbankan Syariah untuk UMKM ~ Wiku
Questions




            38
TERIMA KASIH
      WIKU SURYOMURTI, ST, MSi
    Independent Financial Consultant
          Lecturer, Book Writer

            Tel: +62 812-1019-9359
           Facebook:	
 wikusuryomur1                 	
 
           Twi3er:	
 	
 	
 	
 	
 	
 wikusuryomur1	
 
           Linkedln:	
 	
 	
 	
 wikusuryomur1       	
 
             http://www.wikusuryomurti.com
                 http://www.rasyidin.com                                                          SUPERCERDAS
                                                                                                INVESTASI SYARIAH

Wiku Suryomurti reserve all proprietary rights to the contents of this Presentation. No part of this Presentation may be used or
                             reproduced in any form without the Authors prior written permission.
This Presentation is provided for information purposes only. Neither the Presenter make any warranty, express or implied, nor
  assume any legal liability or responsibility for the accuracy, completeness or currency of the contents of this Presentation.
                               It is your responsibility to verify any information before using or relying on it.

More Related Content

Peran Perbankan Syariah untuk UMKM ~ Wiku

  • 1. Peran Perbankan Syariah dalam Pembiayaan Mikro Wiku Suryomurti Shariah Financial Consultant
  • 2. Profil ≒ Wiku Suryomurti, ST, MSi ≒ Magister Sains Ekonomi Islam Universitas Indonesia ≒ Public Speaker, Trainer, Perencana Keuangan, Penulis ≒ Direktur Rasyidin Consulting ≒ Direktur Rasyidin Institute ≒ HP: 081210199359 ≒ Telp: 021-80340239 ≒ Pin: 21BAF32D ≒ www.wikusuryomurti.com ≒ Email: rasyidin@gmail.com ≒ Twitter: @wikusuryomurti Rasyidin
  • 3. Agenda ≒ Pendahuluan ≒ Perbankan Syariah ≒ Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia ≒ UMKM ≒ Pengertian Usaha Mikro dan Usaha Kecil ≒ Fakta UMKM ≒ Peran Perbankan Syariah dalam Pembiayaan sektor UMKM ≒ Diskusi Rasyidin
  • 4. Ringkasan Eksekutif ≒ Sistem keuangan adalah saluran efektif untuk mobilisasi dana pinjaman, serta transformasi dan distribusi resiko investasi. Organisasi keuangan memenuhi kebutuhan penyaluran dana dari unit surplus kepada unit yang mengalami defisit. ≒ Keberhasilan pembiayaan berskala mikro di perdesaan menurut Chaves dan Gonzales-Vega (1993) dipengaruhi oleh kualitas pelayanan, portofolio pinjaman dan mobilisasi simpanan, klien-klien berskala kecil, dan keuntungan organisasi. ≒ Sedangkan Salam (2007) menyimpulkan sustainabilitas KSP dipengaruhi oleh faktor efektivitas regulasi dan supervisi, kapasitas kelembagaan, dan permodalan. Kondisi perekonomian justru tidak berpengaruh Rasyidin
  • 6. Falsafah Ekonomi Syariah sebagai Landasan Filosofis Keuangan & Perbankan Syariah Kesuksesan yang hakiki dalam berekonomi berupa tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan 1 (spiritual) dan kemakmuran (material) pada tingkatan Tujuan individu dan masyarakat. Masyarakat Sejahtera Material & spiritual Tiga Pilar Ekonomi Syariah: - aktifitas ekonomi yang berkeadilan dg menghindari eksploitasi berlebihan, excessive hoardings/ unproductive, spekulatif, dan kesewenang-wenangan. - adanya keseimbangan aktivitas di sektor riil-finansial, 3 pengelolaan risk-return, aktivitas bisnis-sosial, aspek spiritual- Keadilan Keseimbangan Kemaslahatan Pilar material & azas manfaat-kelestarian linkungan - Orientasi pada kemaslahatan yg berarti melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenarasi, serta perlindungan keselamatan jiwa, harta dan akal. Fondasi Ekonomi Syariah: Meletakkan tata hubungan bisnis dalam konteks kebersamaan Kebersamaan Universal universal untuk mencapai kesuksesan bersama. Kaidah2 hukum muamalah di bidang ekonomi yang membimbing aktivitas ekonomi shg selalu sesuai dgn syariah. Hukum Muamalah Akhlak 4 Akhlak yang membimbing aktivitas ekonomi senantiasa Fondasi mengedepankan kebaikan sbg cara mencapai tujuan. Ketuhanan Yang Maha Esa Ketuhanan Yang Maha Esa yg menimbulkan kesadaran bahwa setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas ketuhanan Rasyidin sehingga menumbuhkan integritas yg sejalan dg prinsip GCG dan market discipline. 6
  • 7. Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah adalah untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yg Tinggi dan Berkualitas 1. Menyediakan alternatif jasa 1. Meningkatkan mobilisasi dana keuangan dan perbankan. masyarakat u/ pembiayaan pembangunan nasional & mendukung kelancaran sistem 2. Tidak melakukan transaksi yg pembayaran. bersifat spekulatif di pasar valas dan di pasar modal, (built-in 2. Mendukung stabilitas harga dan characteristic dari bank syariah). meningkatkan daya tahan sistem keuangan terhadap economic 3. Menciptakan harmonisasi antara shocks. sektor keuangan dengan sektor produktif riil (re-attachment) 3. Mengurangi excess liquidity trap. melalui penyediaan likuiditas yang Memperkuat sektor produktif sesuai dengan aktivitas riil perekonomian dan mendukung perekonomian. pencapaian inflasi yg rendah. 4.Mendorong fungsi sosial, 4. Memperkuat ketahanan sistem memperluas jangkauan perekonomian melalui pertumbuhan ekonomi kepada pemberdayaan UMKM yg dapat UMK dan ekonomi lemah, melalui menyerap tenaga kerja/mengurangi peran perbankan syariah dalam pengangguran dan social safety net 7 Rasyidin voluntary sector (CSR, ZISWaH). menciptakan quality of growth.
  • 8. Infrastruktur Industri Perbankan Syariah Bank Indonesia: Pengawasan bank, Dewan Syariah Nasional Lembaga fatwa Kebijakan moneter & Sistem pembayaran ≒ Lembaga Arbitrase Syariah ≒ Asosiasi Akuntan ≒ Asosiasi Bank Syariah ≒ Lembaga Keuangan Syariah DPS DPS DPS Non Bank BUS UUS BPRS ≒ Lembaga Keuangan Mikro Syariah ≒ Lembaga Amil Zakat & wakaf ≒ Forum Komunikasi Ekonomi Syariah Pasar modal Pasar Uang Antar Pasar Voluntary ≒ Lembaga Sertifikasi Profesi Syariah Bank Syariah Sector ≒ Lembaga Pendidikan & Pelatihan Lembaga ≒ Lembaga Penjaminan DepKeu-RI: Kebijakan Fiscal Pengawasan Simpanan Bappepam LK: Pengawasan LKBB & PS LAZ/UPZ Lembaga Peradilan Muamalah Modal ≒ Lembaga Rating ≒ Lembaga Riset IFSB, IIFM, IDB, AAOIFI Rasyidin F Pengawasan Transaksi Perbankan F Koordinasi 8 Kepatuhan syariah
  • 9. Sistem Operational Perbankan Syariah Zakat - Giro wadiah - Tabungan PS PS/ mudharabah Owner Bonus Nasabah Deposan Equity Deposit Debt Equity Financing Islamic Financing / PLS Banks profit PS ≒Murabahah margin Qardh ≒Mudharabah ≒Salam ≒Musyarakah ≒Isthisna Fee ≒Ijarah Qardhul Hasan
  • 10. Prospek Perbankan Syariah Indonesia Rasyidin
  • 11. ≒ Perbankan Syariah menjadi the Fastest Growing Industry ≒ Selain di dorong oleh potensi domestik, perkembangan pesat perbankan syariah di Indonesia juga di dorong oleh tren peningkatan keuangan syariah secara global. ≒ Dalam kurun waktu 10 tahun perkembangannya, total aset industri perbankan Syariah telah meningkat dari Rp 1,79 triliun pada tahun 2000, menjadi Rp 100,3 triliun pada akhir tahun 2010. Laju pertumbuhan aset perbankan syariah mencapai 38,26% per tahun (rata-rata 6 tahun terakhir, yoy). ≒ Pertumbuhan industri perbankan syariah nasional lebih tinggi dari pertumbuhan industri keuangan syariah global yang berkisar 15%-20% pertahun (Eedle, Simon [2009]). Rasyidin
  • 12. Fakta Pembiayaan Perbankan Syariah Rasio pembiayaan terhadap simpanan (FDR) perbankan syariah relatif lebih tinggi dibanding LDR perbankan nasional, walaupun gap-nya mulai menyempit seiring dengan pertumbuhan simpanan perbankan syariah yang lebih tinggi dari akselerasi penyaluran pembiayaannya. Rasyidin
  • 13. Data Penyaluran Dana Perbankan Syariah Rasyidin
  • 14. Jaringan Kantor ≒ Data Perbankan Syariah Rasyidin
  • 15. Komposisi Aset Perbankan Syariah ≒ pangsa pembiayaan yang mencapai 70,6% dari total aset BUS dan UUS, dan 76,0% pada BPRS ≒ meningkat dari posisi tahun 2010 sebesar 69,9% pada BUS dan UUS serta 75,2% pada BPRS. Rasyidin
  • 16. Pembiayaan BUS & UUS per Sektor Usaha (2011) Rasyidin
  • 17. Breakdown sektor Pembiayaan Perbankan Syariah ≒ . Rasyidin
  • 18. Jenis Akad Pembiayaan ≒ Dari jenis akadnya, secara umum masih didominasi oleh akad murabahah yakni ≒ sebesar 54,9% pada BUS dan UUS, ≒ serta 80,5% pada BPRS. ≒ pembiayaan berbasis akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) kini juga mengalami penurunan, dari 34,1% menjadi 28,4%. ≒ Sebaliknya, pangsa pembiayaan berbasis akad qardh meningkat cukup signifikan dari 6,9% tahun lalu menjadi 12,6% per posisi akhir tahun 2011. Kenaikan pembiayaan qardh terutama oleh transaksi rahn berbasis emas yang tengah menjadi primadona nasabah bank syariah seiring trend kenaikan harga emas. Rasyidin
  • 19. <Insert Picture Here> Pengertian usaha kecil dan mikro
  • 20. Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah Omset (Rp. juta)/ Kriteria Aset (Rp. juta) tahun Usaha Mikro 50 300 Usaha Kecil >50 s/d 500 >300 s/d 2.500 Usaha Menengah >500 s/d 10.000 >2.500 s/d 50.000 Pembiayaan mikro syariah merupakan pembiayaan dengan nominal di bawah Rp 50 juta yang disalurkan oleh lembaga keuangan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah Rasyidin
  • 21. Fakta UMKM 51,3 juta unit usaha 90,9 juta pekerja semangat kerakyatan (99%) (97%) tenaga kerja yang sumbangan devisa PDB sebesar Rp2.609 Rp183,8 triliun besar. triliun (20%) (55,6%) Rasyidin
  • 22. kelemahan dan permasalahan yang dihadapi UMKM berdasarkan prioritasnya ≒ Kurangnya permodalan. ≒ Kesulitan dalam pemasaran. ≒ Persaingan usaha yang ketat. ≒ Kesulitan bahan baku. ≒ Kurang teknis produksi dan keahlian. ≒ Kurangnya keterampilan manajerial (SDM). ≒ Kurangnya pengetahuan dalam masalah manajemen termasuk dalam keuangan dan akuntansi Rasyidin
  • 23. Fakta UMKM Banyak pedagang atau pengusaha kecil tidak mendapatkan modal karena dianggap tidak memiliki sistem usaha yang baik, manajemen laporan keuangan yang kurang terkontrol, legalitas usaha yang belum ada, serta surat berharga lainnya untuk dijadikan agunan (jaminan) pinjaman modal usahaRasyidin
  • 24. Fakta UMKM Pada prakteknya, pedagang atau pengusaha kecil sangat berpotensi dalam mengembangkan usahanya dengan risiko kerugian kecil dan kesadaran untuk membayar cukup baik melalui pembinaan-pembinaan dan dengan konsep kekeluargaan yang profesional Rasyidin
  • 25. Lembaga Keuangan dan Sasaran Masyarakat Usaha ≒ k Rasyidin
  • 26. ≒ Proporsi pembiayaan UMKM pada periode laporan tercatat sebesar Rp. 71,8 triliun atau 70,0% pembiayaan BUS dan UUS, serta Rp. 2,5 triliun, atau 92,4% dari total pembiayaan BPRS sehingga ≒ total pembiayaan UMKM perbankan syariah mencapai 70,5% dari total pembiayaan. Rasyidin * Laporan perkembangan perbankan syariah 2011, Bank Indonesia
  • 27. Kendala dan tantangan ≒ Pembiayaan UMKM khususnya yang berskala mikro, umumnya memerlukan analisa yang cepat dan memiliki frekuensi transaksi yang relatif lebih tinggi, sehingga bank berpotensi terekspos pada risiko kredit yang lebih tinggi jika tidak menetapkan langkah mitigasi risiko yang memadai. Rasyidin
  • 28. The Five C of Credit ≒ Character (performa dari peminjam) ≒ Capital (pemilikan aset) ≒ Colateral (agunan) ≒ Capasity of repayment (kemampuan membayar ≒ Condition of economics (kondisi perekonomian) ≒ 5C persyaratan pembiayaan Rasyidin
  • 30. Strategi 1. Strategi Pengembangan Produk 2. Strategi Pengembangan Pasar 3. Strategi Sinergi Bisnis Rasyidin
  • 31. Peran Perbankan Syariah Dalam Mendorong Sektor UMKM melalui Linkage Program Dana-dana komersial Dana-dana sosial INFRASTRUKTUR Lembaga T/A (Technical assistance) donor Penyedia T/A ≒Pengaturan BUK ≒Pengawasan BPRS UMK BUS/UUS ≒Informasi ≒Penegakkan hukum Pemerintah BMT ≒Asuransi Lembaga Pengelola dana-dana Layanan sosial syariah Syariah BUK = Bank Umum Konvensional; UUS = Unit Usaha Syariah Rasyidin BUS = Bank Umum Syariah; UMK = Usaha Mikro dan Kecil
  • 32. Skema Linkage Perbankan Syariah Joint Sinergi Channeling Executing Financing terbaik = #1 Designed to Designed to Designed to Industry Work Together Work Together Work Together Leader BPRS atau BMT BUS/UUS BUS/UUS dan Kokoh, Solusi sebagai menyediakan BPRS/BMT bekerja yang bermanfaat intermediator pendanaan yang sama dalam dan tepat BUS/UUS dapat memberikan sasaran dengan pelaku dimanfaatkan pembiayaan pada UMKM oleh BPRS/BMT pelaku UMKM
  • 33. Upaya pengembangan BMT 1. Program linkage yang lebih sistematis dan teregulasi dengan baik; 2. Memaksimalkan keberadaan Asosiasi BMT sebagai lembaga penyedia informasi kelayakan BMT dalam rangka linkage program antara Bank Syariah dengan BMT; 3. Program-program nyata yang akan memacu BMT untuk meningkatkan dan mengeluarkan semua potensinya, sehingga menjadi lembaga yang menarik untuk dijadikan mitra; 4. Regulasi yang mapan dan jelas, khususnya dalam aspek pengaturan dan pengawasan BMT; 5. Ada lembaga penjamin mikro atau semacam lembaga asuransi yang dapat meminimalisasi resiko baik bagi deposan BMT (micro deposit insurance) maupun BMT itu sendiri Rasyidin
  • 34. 6. Penyeragaman system akuntansi antar BMT agar lebih valid dalam mencatat transaksi keuangannya; 7. Peningkatkan SDM melalui pendidikan atau pelatihan oleh Perguruan Tinggi atau Lembaga Terkait; 8. Pembuatan kebijakan yang jelas dan praktis perihal kerjasama dengan BUS, khususnya untuk meningkatkan modal, baik dalam bentuk Executing, chanelling, join financing, Kerjasama jasa keuangan dan co-branding; 9. Penerbitan peraturan yang mengatur pembagian pangsa pasar antara BMT dengan BUS yang mempunyai program kredit mikro , dalam besarnya dana pinjaman; 10. Sosialiasi ekonomi syariah kepada masyarakat termasuk keberadaan BMT sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berbasis syariah. Rasyidin
  • 35. Perkembangan Perbankan Syariah untuk Pembiayaan Mikro
  • 38. Questions 38
  • 39. TERIMA KASIH WIKU SURYOMURTI, ST, MSi Independent Financial Consultant Lecturer, Book Writer Tel: +62 812-1019-9359 Facebook: wikusuryomur1 Twi3er: wikusuryomur1 Linkedln: wikusuryomur1 http://www.wikusuryomurti.com http://www.rasyidin.com SUPERCERDAS INVESTASI SYARIAH Wiku Suryomurti reserve all proprietary rights to the contents of this Presentation. No part of this Presentation may be used or reproduced in any form without the Authors prior written permission. This Presentation is provided for information purposes only. Neither the Presenter make any warranty, express or implied, nor assume any legal liability or responsibility for the accuracy, completeness or currency of the contents of this Presentation. It is your responsibility to verify any information before using or relying on it.