Peranan kementerian kesehatan dalam kebijakan nasional rehabilitasi penyalahguna
1. Peranan Kementerian Kesehatan dalam Kebijakan Nasional Rehabilitasi Penyalahguna Napza Dr. Supriyantoro, Sp P, MARS Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik
2. Kerangka paparan Peran Kemenkes dlm UU Narkotika No. 35/2009 Ketersediaan layanan rehabilitasi dalam jajaran/dukungan Kemenkes Rencana pengembangan layanan rehabilitasi Peran Kemenkes dalam kendala otonomi daerah Peraturan/Pedoman yang telah tersedia Draft yang sedang disusun: RPP Wajib Lapor & Permenkes Rehab Medis
4. Ketersediaan layanan rehabilitasi dalam jajaran/dukungan Kemenkes Rehabilitasi rawat inap, rawat jalan & detoksifikasi: RSKO & 32 RSJ di 26 Provinsi (kecuali NTT, Papua Barat, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Riau) Program Terapi Rumatan Metadon (54 klinik di 12 Provinsi): Tersedia di DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, DIY, Jatim, Bali, Sulsel, Kalbar, Sumut, Sulsel, Kepulauan Riau RSKO, 4 RSJ,12 RSU, 29 Puskesmas, 8 Lapas/ Rutan Dalam proses penambahan klinik secara reguler
5. Rencana pengembangan layanan rehabilitasi Optimalisasi RSJ dalam penyediaan layanan rawat inap (jangka pendek & panjang) & rawat jalan: Ditetapkan sebagai layanan unggulan Napza Optimalisasi RSU Prov / Kab / Kota yg memiliki unit psikiatri dalam penyediaan layanan rawat jalan & rawat inap jangka pendek Peningkatan kapasitas RSU Prov / Kab / Kota tanpa unit psikiatri dalam penyediaan layanan rawat jalan & detoksifikasi Peningkatan kapasitas Puskesmas Kecamatan dalam penyediaan layanan rawat jalan & detoksifikasi
6. Peran Kemenkes dalam kendala otonomi daerah Legislasi: UU Narkotika No. 35/2009 PP Wajib Lapor pada fasilitas kesehatan Permenkes Rehabilitasi Medis Dukungan teknis: Pedoman & Standar Pelayanan Minimal Gangguan Penggunaan Napza Penyusunan Modul Pelatihan Pengembangan fasilitas di RSJ melalui APBN Pelatihan & Fasilitasi in-house training Supervisi, Monitoring, Evaluasi
7. Peraturan/Pedoman yang telah tersedia Kep Menkes No. 996/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA Kep Menkes No. 494/MENKES/SK/VII/2006 tentang Penetapan RS dan Satelit Uji Coba serta Pedoman Program Terapi Rumatan Metadon Kep Menkes No. 486/MENKES/SK/IV/2007 tentang Kebijakan & Rencana Strategi Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA
8. Peraturan/Pedoman yang telah tersedia (lanjt) Kep Menkes No. 420/MENKES/SK/III/2010 tentang Pedoman Layanan Terapi & Rehabilitasi Komprehensif Pada Gangguan Penggunaan NAPZA Berbasis Rumah Sakit Kep Menkes No. 421/MENKES/SK/III/2010 tentang Standar Pelayanan Terapi & Rehabilitasi Gangguan Penggunaan NAPZA Kep Menkes No. 422/MENKES/SK/III/2010 tentang Pedoman Penatalaksanaan Medik Gangguan Penggunaan NAPZA
9. Draft yang sedang disusun RPP Wajib Lapor: Sudah memperoleh disposisi Menkes & memohon izin pada Presiden untuk proses harmonisasi lintas sektor Permenkes Rehabilitasi Medis: Sedang dalam tahap pemantapan internal Kemenkes Penambahan beberapa pasal baru mengakomodasi SEMA 4/2010 dan rancangan Peraturan Bersama Kapolri – Kepala BNN – Jaksa Agung – Menhukham – Menkes – Mensos Penyusunan kedua dokumen di atas melibatkan lintas program dan lintas sektor (BNN – KPA – Profesi – Dinas Kesehatan – LSM – Pecandu)
10. Garis Besar Draft RPP Wajib Lapor Pengaturan wajib lapor pecandu Narkotika ditujukan untuk: Memenuhi hak pecandu dlm mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehab medis dan rehab sosial Memberikan bahan info resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang penanggulangan penyalahgunaan Narkotika Wajib lapor dilakukan oleh pecandu yg sudah cukup umur atau keluarganya; dan orangtua atau wali pecandu yg belum cukup umur
11. Garis Besar Draft RPP Wajib Lapor Wajib lapor dilakukan pada fasilitas kesehatan / lembaga rehab sosial yg ditetapkan Menkes & Mensos Persyaratan ketenagaan penerima wajib lapor memenuhi kualifikasi minimum yg ditetapkan Tata laksana wajib lapor: skrining, asesmen & penyusunan rencana terapi
12. Garis Besar Draft RPP Wajib Lapor Penggunaan data mengikuti peraturan perundangan & memperhatikan asas konfidensialitas Pelaporan data wajib lapor meliputi rekapitulasi data demografis dan klinis Pembiayaan wajib lapor dibebankan pd Pemerintah / Pemda
13. Draft Permenkes Rehab Medis Rehabilitasi medis pecandu Narkotika diselenggarakan pada Fasilitas Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dari Kepala Daerah Rehab medis dapat dilakukan pada lembaga rehabilitasi medis tertentu (instansi pemerintah daerah atau klinik) yang mendapat izin dari Menteri
14. Draft Permenkes Rehab Medis Rehabilitasi medis dilaksanakan dg cara yang dpt dipertanggung jawabkan secara ilmiah , dg memperhatikan aspek kesehatan & tidak melanggar HAM Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai dengan rencana terapi yg telah disusun
15. Draft Permenkes Rehab Medis Pemulihan Pecandu Narkotika yang diselenggarakan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional harus bekerjasama dengan lembaga rehabilitasi medis Fasilitas rehabilitasi medis yang tidak mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh pecandu Narkotika harus melakukan rujukan
16. Draft Permenkes Rehab Medis Pemerintah bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi medis pecandu Narkotika yang tidak mampu sesuai peraturan perundang-undangan : Upaya untuk memasukkan populasi pecandu secara keseluruhan pada sistem Jamkesmas Potensi pemanfaatan Satuan Biaya Khusus (SBK) untuk pembiayaan
17. Draft Permenkes Rehab Medis Terpidana pecandu Narkotika yg diputuskan untuk menjalani rehab medis mengikuti ketentuan prosedur tetap pelaksanaan rehab medis yg berlaku: Perlu dilakukan asesmen oleh Psikiater / Ahli Adiksi yg ditunjuk utk memberi masukan pada Hakim atas lamanya program rehab yg harus dijalani Rehab dimulai dg program rawat inap selama 3 (tiga) bulan untuk kepentingan asesmen lanjutan, serta penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mentalnya.
18. Draft Permenkes Rehab Medis Lanjutan terhadap Terpidana: Pelaksanaan rehabilitasi dilanjutkan dengan program rawat inap jangka panjang atau dialihkan pada program rawat jalan Pelaksanaan rehabilitasi lanjutan dengan program rawat jalan hanya dapat dilaksanakan untuk terpidana dengan pola penggunaan rekreasional atas jenis narkotika amfetamin, ganja dan benzodiazepin, dan/atau berusia di bawah 18 tahun Pelaksanaan rehabilitasi lanjutan yang dilakukan dengan rawat jalan mewajibkan terpidana untuk datang pada lembaga rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan pemeriksaan urin sewaktu-waktu
19. Draft Permenkes Rehab Medis Tersangka pecandu Narkotika yg dititipkan untuk menjalani rehab medis selagi menunggu proses persidangan: Dilakukan asesmen oleh tim rehab medis sesuai prosedur tetap proses asesmen Dilakukan proses penatalaksanaan rehabilitasi medis sesuai prosedur tetap yang berlaku Lamanya penitipan berlangsung hingga proses pengadilan selesai dijalankan dan tersangka memperoleh putusan pengadilan