際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PERATURAN AKADEMIS 
PEDOMAN PENILAIAN, KENAIKAN KELAS 
MURID MTs ASSAADATUL ULA 
TAHUN PELAJARAN 2012/2013 
A. Pedoman Umum: 
1. Nilai harian diambil tiap-tiap nilai ulangan per KD. 
2. Dalam pelaksanaannya setiap tes boleh lebih dari satu KD. 
3. Nilai kognitif dan psikomotor ditulis dalam bentuk angka 0 - 100. 
4. Nilai afektif dinyatakan dalam huruf berdasarkan penilaian tiap-tiap guru bidang 
studi. 
a. A : Amat Baik 
b. B : Baik 
c. C : Cukup 
d. K : Kurang 
5. Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) ditentukan oleh tim bidang studi berdasarkan 
analisis KKM sebelumnya . (KKM yang masih kurang dari 70 harus ditingkatkan 
menjadi 75). 
6. Setiap KD diperkenankan memiliki KKM yang berbeda. 
7. KKM dalam rapot merupakan nilai rata-rata KKM setiap SK. 
8. Penilaian kognitif diambil dari tugas, ulangan harian, ulangan tengah semester dan 
ulangan semester / ulangan kenaikan kelas. 
9. Susulan Ulangan Harian diberikan kepada murid yang tidak hadir pada saat ulangan 
dengan dibuktikan oleh surat keterangan yang jelas dari orang tua/dokter/institusi 
yang terkait. 
10. Susulan Ulangan Harian selambat-lambatnya dua minggu setelah waktu tes. Jika 
melewati tanggal yang ditentukan murid tidak mengikuti tes, maka nilai siswa 
tersebut = nol. 
11. Murid-murid yang nilai ulangannya tidak mencapai KKM wajib mengikuti 
pembelajaran remedial dari guru yang bersangkutan sebelum mengikuti tes ulang. 
12. Untuk dapat mengikuti ujian semester, kehadiran tatap muka per bidang studi minimal 
85 %, kecuali bagi murid yang sakit, mengikuti olimpiade /lomba, dan melaksanakan 
ibadah umroh/haji. 
13. Pada Ulangan Tengah Semester, Ulangan Semester / Ulangan kenaikan kelas tidak 
ada tes ulang bagi murid yang memperoleh nilai kurang dari KKM. 
14. Untuk nilai psikomotor merupakan nilai rata-rata SK. 
15. Untuk nilai Afektif dilakukan dengan pengukuran skala sikap terhadap mata 
pelajaran yang diajarkan. 
16. Nilai rapor dirumuskan sebagai berikut : 
NR = ( NT + 6NUH + 2NUTS + 3NUS ) 
Keterangan : 
NR = Nilai Raport 
NT = Rata-rata Nilai Tugas 
NUH = Rata-rata Nilai Ulangan Harian 
NUTS = Nilai Ulangan Tengah Semester 
NUS = Nilai Ulangan Semester / Ulangan kenaikan kelas
B. Pedoman Khusus: 
1. Kriteria umum kenaikan kelas VII ke kelas VIII : 
a. Tidak ada nilai kognitif yang kurang dari KKM lebih dari 4 mata pelajaran. 
b. Tidak ada nilai kognitif yang kurang dari angka 40. 
c. Tidak ada nilai psikomotor yang kurang dari KKM lebih dari 2 mata pelajaran. 
d. Tidak ada nilai afektif yang bernilai Kurang (K) lebih dari 3 mata pelajaran. 
e. Nilai kognitif dan psikomotor untuk bidang studi agama dan Alquran tidak boleh 
kurang dari KKM. 
f. Nilai afektif agama dan Alquran minimal Baik ( B ). 
g. Nilai kenaikan kelas diambil dari semester 2. 
. 
2. Kriteria Umum kenaikan Kelas VIII ke IX 
a. Tidak ada nilai kognitif yang kurang dari KKM lebih dari 4 mata pelajaran. 
b. Tidak ada nilai kognitif yang kurang dari angka 40. 
c. Tidak ada nilai psikomotor yang kurang dari KKM lebih dari 2 mata pelajaran. 
d. Tidak ada nilai afektif yang bernilai Kurang (K) lebih dari 3 mata pelajaran 
e. Nilai kognitif dan psikomotor untuk bidang studi agama dan Alquran tidak boleh 
kurang dari KKM. 
f. Nilai afektif agama dan Alquran minimal Baik (B). 
g. Nilai kenaikan kelas diambil dari nilai raport semester 2 
5. Kriteria kelulusan kelas XII : 
a. Kelulusan kelas IX mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Diknas 
( untuk Ujian Nasional ) 
b. Lulus ujian sekolah dengan rata-rata 70 . 
c. Berkepribadian baik 
d. Khusus untuk mata pelajaran Agama dan Alquran harus mencapai nilai 
kelulusan minimal 75.
BUTIR-BUTIR DAN NILAI PELANGGARAN K7 
(Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, 
Kekeluargaan, Kerindangan dan Kesehatan) 
MADRASAH TSANAWIYAH ASSAADATUL ULA 
TAHUN PELAJARAN 2012-2013 
KATEGORI JENIS PELANGGARAN 
NILAI / 
POINT 
A. PERGAULAN 
1. Terhadap 
guru / 
karyawan 
2. Terhadap 
teman 
3. Maksiat 
B. PERKATAAN 
1. Bersikap sopan dan hormat pada semuanya di sekolah saja 
2. Bersikap sopan hanya pada guru tertentu saja 
3. Bersikap acuh terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan 
4. Mengancam / melawan guru / karyawan tanpa atau dengan kekerasan 
1. Bersikap baik dan sopan hanya pada siswa tertentu saja 
2. Tidak sopan sesama teman 
3. Memanggila siswa dengan nama orang tuanya dengan panggilan yang 
menghina 
4. Melepas jilbab di depan siswa laki-laki 
5. Sengaja mencelakakan teman 
6. Ketahuan berpacaran dengan orang lain atau teman sekolah 
7. Tidak saling tegur lebih dari 3 hari 
8. Tidak peduli terhdap teman yang sedang sakit/mendapat musibah 
9. Mengganti pakaian / seragam di depan umum / terutama lawan jenis 
1.Terbukti hamil / menghamili 
1.Mengucapkan kata-kata tidak sopan, jorok atau menghina 
2. Berteriak-teriak sambil mengucapkan kata-kata / bernyanyi-nyanyi 
2 
2 
4 
30 
2 
2 
4 
5 
10 
20 
25 
5 
5 
100 
10 
4 
C. KAMAR KECIL Memasuki kamar kecil guru / karyawan 2 
D. MINUMAN 
KERAS 
1.Tidak melaporkan siswa / teman yang mengkonsumsi atau menggunakan 
miras (dia mengetahuinya) 
2. Kedapatan membawa atau menyimpan atau mengedarkan miras 
3. Terbukti mengkonsumsi miras, baik di sekolah maupun di luar sekolah 
4 
35 
30
E. NARKOBA 
1. Tidak melaporkan siswa / teman yang mengkonsumsi . menggunakan 
atau mengedarkan narkoba (dia mengetahuinya) 
2. Kedapatan membawa atau menyimpan atau mengedarkan narkoba 
3. Terbukti mengkonsumsi narkoba, di sekolah maupun di luar sekolah 
4 
45 
40 
F. PORNOGRAFI 
1. Berperilaku, menggambar, menulis yang tidak senonoh (porno) 
2. Berpakaian seksi / ketat di sekolah maupun di luar sekolah (masyarakat) 
3. Sengaja mengintip / mencolek / memegang bagian-bagian terlarang 
orang lainMelepaskan membuka / melorotkan pakaian teman 
4. Membawa gambar porno (VCD) porno 
30 
10 
20 
25 
F. MAKAN / 
MINUM 
1. Makan/minum sambil berdiri atau berjalan 
2. Makan/minum di kelas saat pelajaran berlangsung 
3. Makan/minum di kelas dan sampahnya berserakan atau mengotori kelas 
3 
6 
10 
G. ROKOK 
1. Mengetahui tetapi tidak melaporkan temannya yang membawa / 
merokok di sekolah atau di luar sekolah 
2. Membawa / menyimpan rokok di lingkungan sekolah 
3. Memakai / mengedarkan rokok kepada teman 
5 
10 
10 
H. ALAT 
BERBAHAYA 
1. Membawa senjata / alat berbahaya yang tidak berhubungan dengan 
pelajaran / izin dari sekolah 
2. Membawa alat-alat berbahaya untuk tujuan berkelahi 
20 
30 
I. PERKELAHIAN 
1. Terlibat perkelahian dengan sekolah lain atau teman 
2. Terbukti sebagai otak / penggerak terjadinya perkelahian (provokator) 
30 
45 
J. PENCURIAN / 
PEMALAKAN 
1. Tidak melaporkan teman / orang lain yang sengaja mencuri / manarget 
dan dia mengetahuinya. 
2. Memberi perlindungan pada temannya yang melakukan pencurian / 
penargetan 
3. Mencuri / menarget dan mengancam orang yang melaporkannya 
5 
35 
40 
K. KEGIATAN 
DALAM KELAS 
1. Berada di dalam kelas pada saat shalat Dhuhur tanpa ada keperluan 
khusus 
2. Memasuki kelas lain yang siswanya sedang melakukan kegiatan di luar 
kelas 
3. Berbuat gaduh / onar di dalam kelas / mengganggu kelas lain 
4. Pindah tempat duduk 
5.Menghidupkan Handphone dan memakainya saat pelajaran berlangsung. 
15 
10 
15 
10 
10 
L. SERAGAM 
SEKOLAH 
a. Kelengkapan 
Seragam 
Sekolah 
b. Keserasian 
Seragam 
c. Rambut dan 
Kuku 
d. Pemakaian 
Asesories 
e. Seragam 
Olahraga 
f. Buku Pelajaran 
g. Peralatan 
Belajar 
1. Seragam lengkap tetapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku 
2. Atribut tidak lengkap 
3. Memakai seragam dengan atribut lain 
4. Hari yang ditentukan tidak berseragam 
1. Tidak memakai ikat pinggang 
2. Sepatu/kaos kaki tidak sesuai ketentuan (hitam/putih) 
3. Memakai pakaian ketat atau transparan (tembus pandang) 
4.Tidak memakai peniti jilbab sehingga rambut kelihatan bagi perempuan 
5. Tidak memasukkan baju (ditekuk) 
6. Memberikan tulisan pada seragam 
1. Rambut terlalu panjang (putra) dengan ketentuan : 
a. samping dan belakang tidak lebih dari 5 cm 
b. depan tidak melewati alis 
c. model tidak sesuai 
2. Menggunakan cat warna yang mencolok / bukan hitam 
2 
2 
4 
4 
2 
2 
4 
2 
2 
4 
5 
10 
10 
5
3. Kuku panjang /memakai kutek 
1. Menggunakan aksisoris yang tidak ditentukan / berlebihan 
2. Pemakaian asesories yang fulgar 
3. Andanya tindikan 
4. Ketahuan bertato 
5. Mengetahui dan tidak melaporkan teman yang bertindik / bertato kepada 
guru 
1. Seragam tidak lengkap 
2. Tidak menggunakan seragam olahraga pada jam olahraga 
3. Memakai baju olahraga di luar jam olahraga 
1. Kotor / kumal atau tidak terawat 
2. Buku dicoret-coret / ditulis dengan kata yang tidak senonoh 
3. Meninggalkan buku di sekolah 
4. Tidak membawa buku pelajaran 
1. Tidak membawa peralatan belajar yang semestinya 
2. Meminjam peralatan pelajaran teman dan tidak dikembalikan 
5 
15 
15 
20 
20 
5 
2 
5 
10 
10 
2 
6 
6 
5 
10 
M. KERAJINAN 
a. Kehadiran 
b. Mengikuti 
Pelajaran 
c. Tugas PR 
d. Piket di kelas 
(menjaga 
kebersihan 
kelas) 
e. Ibadah / SI & 
Shalat Fardhu 
atau Sunnah) 
f. Kegiatan 
Sekolah 
1. Terlambat lebih dari 15 menit 
2. Tidak masuk sekolah dengan izin yang tidak bisa dipertanggung 
jawabkan 
3. Tidak masuk sekolah tanpa izin / keterangan yang jelas 
1. Meninggalkan jam pelajaran tanpa izin 
2. Meninggalkan kelas kemudian masuk lagi tanpa izin 
3. Keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran 
1. Mengerjakan PR di sekolah 
2. Tidak mengerjakan PR 
1. Membuang sampah tidak pada tempatnya 
2. Membiarkan sampah di depannya 
3. Melaksanakan tugas piket tetapi terlambat sehingga terbat belajar 
4. Mengganggu teman yang sedang melaksanakan piket 
5. Tidak melaksanakan tugas piket 
Melanggar aturan pada waktu ibadah yang telah ditentukan oleh sekolah : 
1. Mengikuti tetapi tidak tertib 
2. Mengganggu teman 
3. Tidak mengikuti tanpa keterangan yang jelas 
4. Terlambat / masbuk 
5. Bermain-main / ribut / bicara saat beribadah / mendengarkan kultum 
ceramah 
1. Tidak mau mengikuti kegiatan sekolah tanpa ada alas an ang dapat 
dipertanggungjawabkan 
2. Tidak mau bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan sekolah 
3 
10 
10 
4 
4 
2 
2 
4 
4 
4 
4 
4 
6 
2 
4 
10 
2 
4 
10 
5 
N. FASILITAS 
SEKOLAH 
1. Mengetahui dan tidak melaporkan adanya coret-coret fasilitas sekolah 
2. Melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas sekolah 
3. Sengaja melakukan pengrusakan terhadap fasilitas sekolah 
5 
15
20 
O. NAMA BAIK 
SEKOLAH 
1. Melakukan kegiatan di luar sekolah (langsung atau tidak langsung) 
yang merusak nama baik sekolah. 
2. Memanggil / memberi gelar dengan sengaja nama guru / karyawan 
dengan sebutan yang tidak semestinya. 
30 
35 
P. KEBERSIHAN, 
KEINDAHAN 
DAN 
KERINDANGAN 
SEKOLAH 
1. Membuang sampah tidak pada tempatnya 
2. Berbuat sesuatu yang menyebabkan sampah berserakan dan 
membiarkannya 
10 
15 
Q. KENDARAAN 
1. Parkir bukan pada tempat yang telah ditentukan 
2. Berkeliaran dengan sepeda motor / mobil pada saat jam belajar 
3. Kebut-kebutan di lingkungan sekolah disertai atau tidak dengan 
taruhan 
2 
15 
15 
R. LAIN-LAIN 
Segala aturan yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini dan dipandang 
perlu untuk diambil tindakan bila siswa melanggar akan berikan point yang 
sesuai 
KETENTUAN KHUSUS 
1. Salah satu syarat siswa bisa naik kelas / tamat hanya jika nilai K7 siswa minimal Cukup 
2. Perhitungan jumlah komulatif point pelanggaran K7 dilaksanakan secara berkelanjutan 
selama satu tahun dan tidak berhenti pada tiap semester 
3. Ketentuan penilaian K7 sebagai berikut : 
a. Nilai BAIK SEKALI ( BS ), jika siswa mendapat nilai komulatif pelanggaran 0  10 
b. Niali BAIK ( B ), jika siswa mendapat nilai komulatif pelanggaran 11  29. 
c. Nilai CUKUP ( C ), jika siswa mendapat nilai komulatif pelanggaran 30  99. 
d. Nilai KURANG ( D ), jika siswa mendapat nilai komulatif pelanggaran 51  75. 
e. Nilai SANGAT KURANG ( E ), jika siswa mendapat nilai komulatif pelanggaran 76 
 100. 
4. Penilaian di atas akan dicantumkan dalam buku raport masing-masing siswa 
PERHITUNGAN NILAI, SANKSI DAN PEMBINAAN 
1. Jumlah nilai 0  30 : Peringatan Pertama (1) disertai skor selama 3 hari. Pembinaan 
intensif diserahkan kepada Wali Kelas. 
2. Jumlah nilai 31  50 : Peringatan Kedua (2) disertai skor selama 6 hari (1 minggu). 
Pembinaan intensif diserahkan kepada BP/BK 
3. Jumlah nilai 51  100 : Peringatan Ketiga (3) / Peringatan Terakhir. Selanjutnya 
pembinaan intensif diserahkan kepada Kepala Sekolah. 
4. Jumlah nilai 100  . : dikeluarkan melalui rapat Dewan Guru. 
Ditetapkan di : Caringin 
Tanggal : 01 Juli 2012 
Mengetahui, 
Kepala Madrasah Koordinator Kesiswaan
Hj. Zulaicha, S.Ag M. Hafidz Mukhlisin

More Related Content

Peraturan akademis

  • 1. PERATURAN AKADEMIS PEDOMAN PENILAIAN, KENAIKAN KELAS MURID MTs ASSAADATUL ULA TAHUN PELAJARAN 2012/2013 A. Pedoman Umum: 1. Nilai harian diambil tiap-tiap nilai ulangan per KD. 2. Dalam pelaksanaannya setiap tes boleh lebih dari satu KD. 3. Nilai kognitif dan psikomotor ditulis dalam bentuk angka 0 - 100. 4. Nilai afektif dinyatakan dalam huruf berdasarkan penilaian tiap-tiap guru bidang studi. a. A : Amat Baik b. B : Baik c. C : Cukup d. K : Kurang 5. Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) ditentukan oleh tim bidang studi berdasarkan analisis KKM sebelumnya . (KKM yang masih kurang dari 70 harus ditingkatkan menjadi 75). 6. Setiap KD diperkenankan memiliki KKM yang berbeda. 7. KKM dalam rapot merupakan nilai rata-rata KKM setiap SK. 8. Penilaian kognitif diambil dari tugas, ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan semester / ulangan kenaikan kelas. 9. Susulan Ulangan Harian diberikan kepada murid yang tidak hadir pada saat ulangan dengan dibuktikan oleh surat keterangan yang jelas dari orang tua/dokter/institusi yang terkait. 10. Susulan Ulangan Harian selambat-lambatnya dua minggu setelah waktu tes. Jika melewati tanggal yang ditentukan murid tidak mengikuti tes, maka nilai siswa tersebut = nol. 11. Murid-murid yang nilai ulangannya tidak mencapai KKM wajib mengikuti pembelajaran remedial dari guru yang bersangkutan sebelum mengikuti tes ulang. 12. Untuk dapat mengikuti ujian semester, kehadiran tatap muka per bidang studi minimal 85 %, kecuali bagi murid yang sakit, mengikuti olimpiade /lomba, dan melaksanakan ibadah umroh/haji. 13. Pada Ulangan Tengah Semester, Ulangan Semester / Ulangan kenaikan kelas tidak ada tes ulang bagi murid yang memperoleh nilai kurang dari KKM. 14. Untuk nilai psikomotor merupakan nilai rata-rata SK. 15. Untuk nilai Afektif dilakukan dengan pengukuran skala sikap terhadap mata pelajaran yang diajarkan. 16. Nilai rapor dirumuskan sebagai berikut : NR = ( NT + 6NUH + 2NUTS + 3NUS ) Keterangan : NR = Nilai Raport NT = Rata-rata Nilai Tugas NUH = Rata-rata Nilai Ulangan Harian NUTS = Nilai Ulangan Tengah Semester NUS = Nilai Ulangan Semester / Ulangan kenaikan kelas
  • 2. B. Pedoman Khusus: 1. Kriteria umum kenaikan kelas VII ke kelas VIII : a. Tidak ada nilai kognitif yang kurang dari KKM lebih dari 4 mata pelajaran. b. Tidak ada nilai kognitif yang kurang dari angka 40. c. Tidak ada nilai psikomotor yang kurang dari KKM lebih dari 2 mata pelajaran. d. Tidak ada nilai afektif yang bernilai Kurang (K) lebih dari 3 mata pelajaran. e. Nilai kognitif dan psikomotor untuk bidang studi agama dan Alquran tidak boleh kurang dari KKM. f. Nilai afektif agama dan Alquran minimal Baik ( B ). g. Nilai kenaikan kelas diambil dari semester 2. . 2. Kriteria Umum kenaikan Kelas VIII ke IX a. Tidak ada nilai kognitif yang kurang dari KKM lebih dari 4 mata pelajaran. b. Tidak ada nilai kognitif yang kurang dari angka 40. c. Tidak ada nilai psikomotor yang kurang dari KKM lebih dari 2 mata pelajaran. d. Tidak ada nilai afektif yang bernilai Kurang (K) lebih dari 3 mata pelajaran e. Nilai kognitif dan psikomotor untuk bidang studi agama dan Alquran tidak boleh kurang dari KKM. f. Nilai afektif agama dan Alquran minimal Baik (B). g. Nilai kenaikan kelas diambil dari nilai raport semester 2 5. Kriteria kelulusan kelas XII : a. Kelulusan kelas IX mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Diknas ( untuk Ujian Nasional ) b. Lulus ujian sekolah dengan rata-rata 70 . c. Berkepribadian baik d. Khusus untuk mata pelajaran Agama dan Alquran harus mencapai nilai kelulusan minimal 75.
  • 3. BUTIR-BUTIR DAN NILAI PELANGGARAN K7 (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan dan Kesehatan) MADRASAH TSANAWIYAH ASSAADATUL ULA TAHUN PELAJARAN 2012-2013 KATEGORI JENIS PELANGGARAN NILAI / POINT A. PERGAULAN 1. Terhadap guru / karyawan 2. Terhadap teman 3. Maksiat B. PERKATAAN 1. Bersikap sopan dan hormat pada semuanya di sekolah saja 2. Bersikap sopan hanya pada guru tertentu saja 3. Bersikap acuh terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan 4. Mengancam / melawan guru / karyawan tanpa atau dengan kekerasan 1. Bersikap baik dan sopan hanya pada siswa tertentu saja 2. Tidak sopan sesama teman 3. Memanggila siswa dengan nama orang tuanya dengan panggilan yang menghina 4. Melepas jilbab di depan siswa laki-laki 5. Sengaja mencelakakan teman 6. Ketahuan berpacaran dengan orang lain atau teman sekolah 7. Tidak saling tegur lebih dari 3 hari 8. Tidak peduli terhdap teman yang sedang sakit/mendapat musibah 9. Mengganti pakaian / seragam di depan umum / terutama lawan jenis 1.Terbukti hamil / menghamili 1.Mengucapkan kata-kata tidak sopan, jorok atau menghina 2. Berteriak-teriak sambil mengucapkan kata-kata / bernyanyi-nyanyi 2 2 4 30 2 2 4 5 10 20 25 5 5 100 10 4 C. KAMAR KECIL Memasuki kamar kecil guru / karyawan 2 D. MINUMAN KERAS 1.Tidak melaporkan siswa / teman yang mengkonsumsi atau menggunakan miras (dia mengetahuinya) 2. Kedapatan membawa atau menyimpan atau mengedarkan miras 3. Terbukti mengkonsumsi miras, baik di sekolah maupun di luar sekolah 4 35 30
  • 4. E. NARKOBA 1. Tidak melaporkan siswa / teman yang mengkonsumsi . menggunakan atau mengedarkan narkoba (dia mengetahuinya) 2. Kedapatan membawa atau menyimpan atau mengedarkan narkoba 3. Terbukti mengkonsumsi narkoba, di sekolah maupun di luar sekolah 4 45 40 F. PORNOGRAFI 1. Berperilaku, menggambar, menulis yang tidak senonoh (porno) 2. Berpakaian seksi / ketat di sekolah maupun di luar sekolah (masyarakat) 3. Sengaja mengintip / mencolek / memegang bagian-bagian terlarang orang lainMelepaskan membuka / melorotkan pakaian teman 4. Membawa gambar porno (VCD) porno 30 10 20 25 F. MAKAN / MINUM 1. Makan/minum sambil berdiri atau berjalan 2. Makan/minum di kelas saat pelajaran berlangsung 3. Makan/minum di kelas dan sampahnya berserakan atau mengotori kelas 3 6 10 G. ROKOK 1. Mengetahui tetapi tidak melaporkan temannya yang membawa / merokok di sekolah atau di luar sekolah 2. Membawa / menyimpan rokok di lingkungan sekolah 3. Memakai / mengedarkan rokok kepada teman 5 10 10 H. ALAT BERBAHAYA 1. Membawa senjata / alat berbahaya yang tidak berhubungan dengan pelajaran / izin dari sekolah 2. Membawa alat-alat berbahaya untuk tujuan berkelahi 20 30 I. PERKELAHIAN 1. Terlibat perkelahian dengan sekolah lain atau teman 2. Terbukti sebagai otak / penggerak terjadinya perkelahian (provokator) 30 45 J. PENCURIAN / PEMALAKAN 1. Tidak melaporkan teman / orang lain yang sengaja mencuri / manarget dan dia mengetahuinya. 2. Memberi perlindungan pada temannya yang melakukan pencurian / penargetan 3. Mencuri / menarget dan mengancam orang yang melaporkannya 5 35 40 K. KEGIATAN DALAM KELAS 1. Berada di dalam kelas pada saat shalat Dhuhur tanpa ada keperluan khusus 2. Memasuki kelas lain yang siswanya sedang melakukan kegiatan di luar kelas 3. Berbuat gaduh / onar di dalam kelas / mengganggu kelas lain 4. Pindah tempat duduk 5.Menghidupkan Handphone dan memakainya saat pelajaran berlangsung. 15 10 15 10 10 L. SERAGAM SEKOLAH a. Kelengkapan Seragam Sekolah b. Keserasian Seragam c. Rambut dan Kuku d. Pemakaian Asesories e. Seragam Olahraga f. Buku Pelajaran g. Peralatan Belajar 1. Seragam lengkap tetapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku 2. Atribut tidak lengkap 3. Memakai seragam dengan atribut lain 4. Hari yang ditentukan tidak berseragam 1. Tidak memakai ikat pinggang 2. Sepatu/kaos kaki tidak sesuai ketentuan (hitam/putih) 3. Memakai pakaian ketat atau transparan (tembus pandang) 4.Tidak memakai peniti jilbab sehingga rambut kelihatan bagi perempuan 5. Tidak memasukkan baju (ditekuk) 6. Memberikan tulisan pada seragam 1. Rambut terlalu panjang (putra) dengan ketentuan : a. samping dan belakang tidak lebih dari 5 cm b. depan tidak melewati alis c. model tidak sesuai 2. Menggunakan cat warna yang mencolok / bukan hitam 2 2 4 4 2 2 4 2 2 4 5 10 10 5
  • 5. 3. Kuku panjang /memakai kutek 1. Menggunakan aksisoris yang tidak ditentukan / berlebihan 2. Pemakaian asesories yang fulgar 3. Andanya tindikan 4. Ketahuan bertato 5. Mengetahui dan tidak melaporkan teman yang bertindik / bertato kepada guru 1. Seragam tidak lengkap 2. Tidak menggunakan seragam olahraga pada jam olahraga 3. Memakai baju olahraga di luar jam olahraga 1. Kotor / kumal atau tidak terawat 2. Buku dicoret-coret / ditulis dengan kata yang tidak senonoh 3. Meninggalkan buku di sekolah 4. Tidak membawa buku pelajaran 1. Tidak membawa peralatan belajar yang semestinya 2. Meminjam peralatan pelajaran teman dan tidak dikembalikan 5 15 15 20 20 5 2 5 10 10 2 6 6 5 10 M. KERAJINAN a. Kehadiran b. Mengikuti Pelajaran c. Tugas PR d. Piket di kelas (menjaga kebersihan kelas) e. Ibadah / SI & Shalat Fardhu atau Sunnah) f. Kegiatan Sekolah 1. Terlambat lebih dari 15 menit 2. Tidak masuk sekolah dengan izin yang tidak bisa dipertanggung jawabkan 3. Tidak masuk sekolah tanpa izin / keterangan yang jelas 1. Meninggalkan jam pelajaran tanpa izin 2. Meninggalkan kelas kemudian masuk lagi tanpa izin 3. Keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran 1. Mengerjakan PR di sekolah 2. Tidak mengerjakan PR 1. Membuang sampah tidak pada tempatnya 2. Membiarkan sampah di depannya 3. Melaksanakan tugas piket tetapi terlambat sehingga terbat belajar 4. Mengganggu teman yang sedang melaksanakan piket 5. Tidak melaksanakan tugas piket Melanggar aturan pada waktu ibadah yang telah ditentukan oleh sekolah : 1. Mengikuti tetapi tidak tertib 2. Mengganggu teman 3. Tidak mengikuti tanpa keterangan yang jelas 4. Terlambat / masbuk 5. Bermain-main / ribut / bicara saat beribadah / mendengarkan kultum ceramah 1. Tidak mau mengikuti kegiatan sekolah tanpa ada alas an ang dapat dipertanggungjawabkan 2. Tidak mau bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan sekolah 3 10 10 4 4 2 2 4 4 4 4 4 6 2 4 10 2 4 10 5 N. FASILITAS SEKOLAH 1. Mengetahui dan tidak melaporkan adanya coret-coret fasilitas sekolah 2. Melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas sekolah 3. Sengaja melakukan pengrusakan terhadap fasilitas sekolah 5 15
  • 6. 20 O. NAMA BAIK SEKOLAH 1. Melakukan kegiatan di luar sekolah (langsung atau tidak langsung) yang merusak nama baik sekolah. 2. Memanggil / memberi gelar dengan sengaja nama guru / karyawan dengan sebutan yang tidak semestinya. 30 35 P. KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN KERINDANGAN SEKOLAH 1. Membuang sampah tidak pada tempatnya 2. Berbuat sesuatu yang menyebabkan sampah berserakan dan membiarkannya 10 15 Q. KENDARAAN 1. Parkir bukan pada tempat yang telah ditentukan 2. Berkeliaran dengan sepeda motor / mobil pada saat jam belajar 3. Kebut-kebutan di lingkungan sekolah disertai atau tidak dengan taruhan 2 15 15 R. LAIN-LAIN Segala aturan yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini dan dipandang perlu untuk diambil tindakan bila siswa melanggar akan berikan point yang sesuai KETENTUAN KHUSUS 1. Salah satu syarat siswa bisa naik kelas / tamat hanya jika nilai K7 siswa minimal Cukup 2. Perhitungan jumlah komulatif point pelanggaran K7 dilaksanakan secara berkelanjutan selama satu tahun dan tidak berhenti pada tiap semester 3. Ketentuan penilaian K7 sebagai berikut : a. Nilai BAIK SEKALI ( BS ), jika siswa mendapat nilai komulatif pelanggaran 0 10 b. Niali BAIK ( B ), jika siswa mendapat nilai komulatif pelanggaran 11 29. c. Nilai CUKUP ( C ), jika siswa mendapat nilai komulatif pelanggaran 30 99. d. Nilai KURANG ( D ), jika siswa mendapat nilai komulatif pelanggaran 51 75. e. Nilai SANGAT KURANG ( E ), jika siswa mendapat nilai komulatif pelanggaran 76 100. 4. Penilaian di atas akan dicantumkan dalam buku raport masing-masing siswa PERHITUNGAN NILAI, SANKSI DAN PEMBINAAN 1. Jumlah nilai 0 30 : Peringatan Pertama (1) disertai skor selama 3 hari. Pembinaan intensif diserahkan kepada Wali Kelas. 2. Jumlah nilai 31 50 : Peringatan Kedua (2) disertai skor selama 6 hari (1 minggu). Pembinaan intensif diserahkan kepada BP/BK 3. Jumlah nilai 51 100 : Peringatan Ketiga (3) / Peringatan Terakhir. Selanjutnya pembinaan intensif diserahkan kepada Kepala Sekolah. 4. Jumlah nilai 100 . : dikeluarkan melalui rapat Dewan Guru. Ditetapkan di : Caringin Tanggal : 01 Juli 2012 Mengetahui, Kepala Madrasah Koordinator Kesiswaan
  • 7. Hj. Zulaicha, S.Ag M. Hafidz Mukhlisin