ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
METADATA

                               INFORMASI DASAR
1   Nama Data                 : Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
                                Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran
2   Penyelenggara Statistik   :
                                Bank Indonesia
3   Alamat                    : Gedung D, Lantai 5
                                Jl. M.H. Thamrin No. 2
                                Jakarta
4   Contact Person            : Tim Perizinan dan Informasi Sistem Pembayaran
5   Nomor Telp                : 62-21-3817625
6   Nomor Fax                 : 62-21-3501926
7   Email                     : DASP@bi.go.id
                                 DEFINISI DATA
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang
berupa kartu kredit, kartu Automated Teller Machine (ATM) dan/atau kartu debet.

Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas
kewajiban yang timbul dari suatu        kegiatan ekonomi, termasuk transaksi
pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban
pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit,
dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang
disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan
pembayaran secara angsuran.

Kartu ATM adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai
dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika
dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau
Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

Kartu Debet adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas
kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan
dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara
langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang
berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.

Pemegang Kartu adalah pengguna yang sah dari APMK

Penerbit adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan APMK.

Acquirer adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kerjasama dengan
pedagang, yang dapat memproses data APMK yang diterbitkan oleh pihak lain.

Prinsipal adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang bertanggungjawab atas
pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai
penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi APMK yang kerjasama dengan
anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.

Penyelenggara Kliring adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan
perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer
dalam rangka transaksi APMK.

Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang
melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan
kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka
transaksi APMK berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring.

Jumlah APMK Beredar adalah jumlah APMK yang meliput kartu kredit, kartu ATM
dan/atau Kartu Debet yang beredar di masyarakat pada periode tertentu.

Jumlah Kartu Kredit adalah jumlah kartu kredit yang beredar di masyarakat pada
periode tertentu.

Jumlah Kartu ATM adalah jumlah kartu ATM yang beredar di masyarakat pada periode
tertentu.

Jumlah Kartu ATM+Debet adalah jumlah kartu ATM yang berfungsi juga sebagai kartu
Debet yang beredar di masyarakat pada periode tertentu.

Volume Tunai Kartu ATM/Debet adalah jumlah transaksi penarikan tunai yang
dilakukan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet pada periode
tertentu.

Nominal Tunai Kartu ATM/Debet adalah nilai/nominal dari transaksi penarikan tunai
yang dilakukan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet pada periode
tertentu.

Volume Belanja Kartu ATM/Debet adalah jumlah transaksi pembelanjaan yang
dilakukan dengan menggunakan kartu debet pada periode tertentu.

Nominal Belanja Kartu ATM/Debet adalah nilai/nominal dari transaksi pembelanjaan
yang dilakukan dengan menggunakan kartu debet pada periode tertentu.

Volume Transfer Intrabank Kartu ATM/Debet adalah jumlah transfer dana antar
rekening dalam 1 (satu) bank yang dilakukan dengan menggunakan kartu ATM
dan/atau kartu debet pada periode tertentu.
Nominal Transfer Intrabank Kartu ATM/Debet adalah nilai/nominal dari transfer dana
antar rekening dalam 1 (satu) bank yang dilakukan dengan menggunakan kartu ATM
dan/atau kartu debet pada periode tertentu.

Volume Transfer Antarbank Kartu ATM/Debet adalah jumlah transfer dana antar
rekening dalam bank yang berbeda (antarbank) yang dilakukan dengan menggunakan
kartu ATM dan/atau kartu debet pada periode tertentu.

Nominal Transfer Antarbank Kartu ATM/Debet adalah nilai/nominal dari transfer dana
antar rekening dalam bank yang berbeda (antarbank) yang dilakukan dengan
menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet pada periode tertentu.

Volume Tunai Kartu Kredit adalah jumlah transaksi penarikan tunai yang dilakukan
dengan menggunakan kartu kredit pada periode tertentu.

Nominal Tunai Kartu Kredit adalah nilai/nominal dari transaksi penarikan tunai yang
dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pada periode tertentu.

Volume Belanja Kartu Kredit adalah jumlah transaksi pembelanjaan yang dilakukan
dengan menggunakan kartu debet pada periode tertentu.

Nominal Belanja Kartu Kredit adalah nilai/nominal dari transaksi pembelanjaan yang
dilakukan dengan menggunakan kartu debet pada periode tertentu.

Referensi :
   - Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009

                               CAKUPAN DATA
Cakupan data Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) meliputi :
   a. Penyelenggara APMK
      ï‚· Nama institusi penerbit kartu ATM
      ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai principal kartu ATM
      ï‚· Nama jaringan yang dikelola oleh prinsipal kartu ATM
      ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai penyelenggara kliring kartu ATM
      ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai penyelenggara penyelesaian akhir
         kartu ATM
      ï‚· Nama institusi penerbit kartu debet
      ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai acquirer kartu debet
      ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai prinsipal kartu debet
      ï‚· Nama jaringan yang dikelola oleh prinsipal kartu debet
      ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai penyelenggara kliring kartu debet
      ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai penyelenggara penyelesaian akhir
         kartu debet
      ï‚· Nama institusi penerbit kartu kredit
ï‚·   Nama institusi yang bertindak sebagai acquirer kartu kredit
      ï‚·   Nama institusi yang bertindak sebagai prinsipal kartu kredit
      ï‚·   Nama jaringan yang dikelola oleh prinsipal kartu kredit
      ï‚·   Nama institusi yang bertindak sebagai penyelenggara kliring kartu kredit
      ï‚·   Nama institusi yang bertindak sebagai penyelenggara penyelesaian akhir
          kartu kredit
   b. Jumlah APMK Beredar
      ï‚· Jumlah kartu kredit
      ï‚· Jumlah kartu ATM
      ï‚· Jumlah kartu ATM+debet
   c. Transaksi
      ï‚· Volume transaksi tunai kartu ATM dan/atau kartu ATM+debet
      ï‚· Nominal transaksi tunai kartu ATM dan/atau kartu ATM+debet
      ï‚· Volume transaksi belanja kartu ATM dan/atau kartu ATM+debet
      ï‚· Nominal transaksi belanja kartu ATM dan/atau kartu ATM+debet
      ï‚· Volume transaksi transfer intrabank Kartu ATM dan/atau kartu ATM+debet
      ï‚· Nominal transaksi transfer intrabank ATM dan/atau kartu ATM+debet
      ï‚· Volume transaksi transfer antarbank ATM dan/atau kartu ATM+debet
      ï‚· Nominal transaksi transfer antarbank ATM dan/atau kartu ATM+debet
      ï‚· Volume transaksi tunai kartu kredit
      ï‚· Nominal transaksi tunai kartu kredit
      ï‚· Volume transaksi belanja kartu kredit
      ï‚· Nominal transaksi belanja kartu kredit

                            PERIODISASI PUBLIKASI
Bulanan
                       KETEPATAN WAKTU PUBLIKASI
6 (enam) minggu setelah akhir bulan berjalan
 JADWAL PUBLIKASI KEDEPAN/ ADVANCE RELEASE CALENDAR (ARC)
6 (enam) minggu setelah akhir bulan berjalan
                                 SUMBER DATA
Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran
                                 METODOLOGI
Sumber data Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu diperoleh dari pelaporan
Bank atau Lembaga Selain Bank yang dilaporkan secara online melalui aplikasi Laporan
Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU) dan Laporan Selain Bank Umum (LSBU).
                               INTEGRITAS DATA
Data merupakan data final pada saat dipublikasikan oleh DASP.
AKSES DATA
Data dapat dilihat pada:
ï‚·   Website BI pada alamat berikut :
    http://www.bi.go.id/web/id/Statistik/Statistik+Sistem+Pembayaran/APMK

More Related Content

Peraturan bank indonesia (pbi) tentang alat pembayaran menggunakan kartu (apmk)

  • 1. METADATA INFORMASI DASAR 1 Nama Data : Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran 2 Penyelenggara Statistik : Bank Indonesia 3 Alamat : Gedung D, Lantai 5 Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 4 Contact Person : Tim Perizinan dan Informasi Sistem Pembayaran 5 Nomor Telp : 62-21-3817625 6 Nomor Fax : 62-21-3501926 7 Email : DASP@bi.go.id DEFINISI DATA Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu Automated Teller Machine (ATM) dan/atau kartu debet. Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Kartu ATM adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kartu Debet adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu adalah pengguna yang sah dari APMK Penerbit adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan APMK. Acquirer adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kerjasama dengan
  • 2. pedagang, yang dapat memproses data APMK yang diterbitkan oleh pihak lain. Prinsipal adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang bertanggungjawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi APMK yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis. Penyelenggara Kliring adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi APMK. Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi APMK berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring. Jumlah APMK Beredar adalah jumlah APMK yang meliput kartu kredit, kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang beredar di masyarakat pada periode tertentu. Jumlah Kartu Kredit adalah jumlah kartu kredit yang beredar di masyarakat pada periode tertentu. Jumlah Kartu ATM adalah jumlah kartu ATM yang beredar di masyarakat pada periode tertentu. Jumlah Kartu ATM+Debet adalah jumlah kartu ATM yang berfungsi juga sebagai kartu Debet yang beredar di masyarakat pada periode tertentu. Volume Tunai Kartu ATM/Debet adalah jumlah transaksi penarikan tunai yang dilakukan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet pada periode tertentu. Nominal Tunai Kartu ATM/Debet adalah nilai/nominal dari transaksi penarikan tunai yang dilakukan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet pada periode tertentu. Volume Belanja Kartu ATM/Debet adalah jumlah transaksi pembelanjaan yang dilakukan dengan menggunakan kartu debet pada periode tertentu. Nominal Belanja Kartu ATM/Debet adalah nilai/nominal dari transaksi pembelanjaan yang dilakukan dengan menggunakan kartu debet pada periode tertentu. Volume Transfer Intrabank Kartu ATM/Debet adalah jumlah transfer dana antar rekening dalam 1 (satu) bank yang dilakukan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet pada periode tertentu.
  • 3. Nominal Transfer Intrabank Kartu ATM/Debet adalah nilai/nominal dari transfer dana antar rekening dalam 1 (satu) bank yang dilakukan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet pada periode tertentu. Volume Transfer Antarbank Kartu ATM/Debet adalah jumlah transfer dana antar rekening dalam bank yang berbeda (antarbank) yang dilakukan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet pada periode tertentu. Nominal Transfer Antarbank Kartu ATM/Debet adalah nilai/nominal dari transfer dana antar rekening dalam bank yang berbeda (antarbank) yang dilakukan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet pada periode tertentu. Volume Tunai Kartu Kredit adalah jumlah transaksi penarikan tunai yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pada periode tertentu. Nominal Tunai Kartu Kredit adalah nilai/nominal dari transaksi penarikan tunai yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pada periode tertentu. Volume Belanja Kartu Kredit adalah jumlah transaksi pembelanjaan yang dilakukan dengan menggunakan kartu debet pada periode tertentu. Nominal Belanja Kartu Kredit adalah nilai/nominal dari transaksi pembelanjaan yang dilakukan dengan menggunakan kartu debet pada periode tertentu. Referensi : - Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 CAKUPAN DATA Cakupan data Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) meliputi : a. Penyelenggara APMK ï‚· Nama institusi penerbit kartu ATM ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai principal kartu ATM ï‚· Nama jaringan yang dikelola oleh prinsipal kartu ATM ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai penyelenggara kliring kartu ATM ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai penyelenggara penyelesaian akhir kartu ATM ï‚· Nama institusi penerbit kartu debet ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai acquirer kartu debet ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai prinsipal kartu debet ï‚· Nama jaringan yang dikelola oleh prinsipal kartu debet ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai penyelenggara kliring kartu debet ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai penyelenggara penyelesaian akhir kartu debet ï‚· Nama institusi penerbit kartu kredit
  • 4. ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai acquirer kartu kredit ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai prinsipal kartu kredit ï‚· Nama jaringan yang dikelola oleh prinsipal kartu kredit ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai penyelenggara kliring kartu kredit ï‚· Nama institusi yang bertindak sebagai penyelenggara penyelesaian akhir kartu kredit b. Jumlah APMK Beredar ï‚· Jumlah kartu kredit ï‚· Jumlah kartu ATM ï‚· Jumlah kartu ATM+debet c. Transaksi ï‚· Volume transaksi tunai kartu ATM dan/atau kartu ATM+debet ï‚· Nominal transaksi tunai kartu ATM dan/atau kartu ATM+debet ï‚· Volume transaksi belanja kartu ATM dan/atau kartu ATM+debet ï‚· Nominal transaksi belanja kartu ATM dan/atau kartu ATM+debet ï‚· Volume transaksi transfer intrabank Kartu ATM dan/atau kartu ATM+debet ï‚· Nominal transaksi transfer intrabank ATM dan/atau kartu ATM+debet ï‚· Volume transaksi transfer antarbank ATM dan/atau kartu ATM+debet ï‚· Nominal transaksi transfer antarbank ATM dan/atau kartu ATM+debet ï‚· Volume transaksi tunai kartu kredit ï‚· Nominal transaksi tunai kartu kredit ï‚· Volume transaksi belanja kartu kredit ï‚· Nominal transaksi belanja kartu kredit PERIODISASI PUBLIKASI Bulanan KETEPATAN WAKTU PUBLIKASI 6 (enam) minggu setelah akhir bulan berjalan JADWAL PUBLIKASI KEDEPAN/ ADVANCE RELEASE CALENDAR (ARC) 6 (enam) minggu setelah akhir bulan berjalan SUMBER DATA Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran METODOLOGI Sumber data Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu diperoleh dari pelaporan Bank atau Lembaga Selain Bank yang dilaporkan secara online melalui aplikasi Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU) dan Laporan Selain Bank Umum (LSBU). INTEGRITAS DATA Data merupakan data final pada saat dipublikasikan oleh DASP.
  • 5. AKSES DATA Data dapat dilihat pada: ï‚· Website BI pada alamat berikut : http://www.bi.go.id/web/id/Statistik/Statistik+Sistem+Pembayaran/APMK